Jurnas.net – Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi dalam perkara perdata Nomor 2423 K/PDT/2026 yang diajukan PT Kasa Husada Wira Jatim terkait sengketa pinjaman modal kerja senilai Rp 2,2 miliar. Dengan putusan tersebut, status wanprestasi yang dijatuhkan kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemerintah Provinsi Jawa Timur itu kini berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Perkara ini tidak hanya menyeret PT Kasa Husada Wira Jatim dan mantan direkturnya, tetapi juga mencantumkan Gubernur Jawa Timur sebagai Turut Tergugat II bersama PT Panca Wira Usaha (PWU) Jatim selaku induk holding BUMD. Dalam amar putusan yang dikuatkan Mahkamah Agung, PT Panca Wira Usaha Jatim dan Gubernur Jawa Timur diperintahkan untuk mematuhi isi putusan pengadilan.
Kuasa hukum penggugat, DR Yayan Riyanto SH MH, mengatakan putusan kasasi yang diputus pada 6 Juli 2026 menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 975/Pdt.G/2024/PN Sby secara keseluruhan. "Artinya seluruh amar putusan Pengadilan Negeri Surabaya tetap berlaku dan mempunyai kekuatan hukum tetap," kata Yayan, dikonfirmasi, Minggu, 26 Juli 2026.
Berawal dari Pinjaman Modal Kerja
Yayan menjelaskan, sengketa bermula pada April 2023 ketika PT Kasa Husada Wira Jatim membutuhkan tambahan modal kerja untuk pembelian bahan baku produksi. Menurut Yayan, kliennya, Dimitrios A. Papadimitriou, diundang bertemu dengan Direktur PT Kasa Husada Wira Jatim saat itu, Agung Widodo, untuk membahas kebutuhan pendanaan perusahaan.
Dalam pertemuan tersebut, kata Yayan, turut hadir Komisaris PT Kasa Husada Wira Jatim, dr H Harsono. "Klien kami diyakinkan bahwa dana tersebut digunakan untuk kebutuhan operasional perusahaan sehingga akhirnya bersedia memberikan pinjaman," ujar Yayan.
Dana kemudian ditransfer dalam dua tahap ke rekening PT Kasa Husada Wira Jatim di Bank Mandiri, yakni Rp 1,6 miliar pada 2 Mei 2023 dan Rp 600 juta pada 16 Mei 2023, sehingga total pinjaman mencapai Rp 2,2 miliar. Berdasarkan kesepakatan para pihak, pinjaman harus dikembalikan paling lambat pada 14 Oktober 2023.
Namun, hingga tenggat waktu berakhir, kewajiban tersebut tidak dipenuhi. "Klien kami telah berulang kali melakukan penagihan secara langsung maupun melalui surat somasi, tetapi kewajiban itu tetap tidak diselesaikan," kata Yayan.
Dalam gugatan disebutkan, dari total pinjaman Rp 2,2 miliar, pihak tergugat hanya mengembalikan Rp 25 juta. Dengan demikian, masih terdapat sisa kewajiban sebesar Rp 2.175.000.000.
PT Kasa Husada dan Mantan Direktur Dinyatakan Wanprestasi
Dalam putusan yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut, majelis hakim menyatakan PT Kasa Husada Wira Jatim telah melakukan wanprestasi karena tidak mengembalikan sisa pinjaman kepada penggugat. Majelis hakim juga menyatakan Agung Widodo, yang saat itu menjabat Direktur PT Kasa Husada Wira Jatim ketika pinjaman diterima, turut melakukan wanprestasi.
Keduanya dihukum secara tanggung renteng untuk membayar sisa pokok pinjaman sebesar Rp 2.175.000.000 kepada penggugat. Selain itu, PT Kasa Husada Wira Jatim dan mantan direkturnya juga diwajibkan membayar kompensasi sebesar 1,5 persen setiap bulan dari nilai pinjaman Rp 2,2 miliar.
Dalam putusan disebutkan, hingga September 2024 nilai kompensasi telah mencapai sekitar Rp 528 juta dan akan terus diperhitungkan sampai seluruh kewajiban dilunasi.
Gubernur Jatim Turut Tergugat
Salah satu bagian yang menjadi sorotan dalam perkara ini adalah kedudukan Gubernur Jawa Timur sebagai Turut Tergugat II. Dalam amar putusan, pengadilan memerintahkan PT Panca Wira Usaha Jatim selaku holding BUMD serta Gubernur Jawa Timur untuk mematuhi isi putusan.
Yayan menilai keterlibatan Gubernur dalam perkara ini berkaitan dengan kapasitasnya sebagai kepala daerah yang mewakili kepentingan pemerintah daerah sebagai pemilik BUMD. "PT Panca Wira Usaha Jatim sebagai induk perusahaan harus mendorong penyelesaian kewajiban PT Kasa Husada Wira Jatim. Sementara Gubernur Jawa Timur dimohonkan ikut bertanggung jawab dalam kapasitasnya sebagai kepala daerah atas perusahaan daerah tersebut," ujarnya.
Ia menegaskan, kliennya mengalami kerugian karena dana yang dipinjamkan tidak dapat dimanfaatkan untuk kegiatan usaha lain selama sengketa berlangsung. Setelah salinan resmi putusan Mahkamah Agung diterima, pihaknya akan mengajukan permohonan eksekusi ke Pengadilan Negeri Surabaya agar putusan tersebut dapat dijalankan.
Anggota Komisi C DPRD Jawa Timur, Lilik Hendarwati, menyebut putusan Mahkamah Agung tersebut menjadi peringatan serius bagi seluruh BUMD di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Menurut dia, perkara yang berakhir dengan putusan wanprestasi menunjukkan adanya persoalan dalam tata kelola perusahaan.
"Kesalahan dalam pengelolaan pinjaman hingga berujung dinyatakan wanprestasi bukan sekadar persoalan administratif. Ini menunjukkan adanya kelemahan serius dalam tata kelola perusahaan, manajemen risiko, dan tanggung jawab pengelolaan perusahaan," ujar Lilik.
Ia meminta direksi maupun komisaris PT Kasa Husada Wira Jatim tidak bersikap defensif menyikapi putusan yang telah inkrah. "Lakukan evaluasi total, pertanggungjawaban secara terbuka, dan perbaikan tata kelola secara menyeluruh," katanya.
Lilik mengingatkan, BUMD dibentuk sebagai instrumen untuk mendorong perekonomian daerah, bukan justru memunculkan sengketa hukum yang berpotensi merugikan keuangan dan reputasi Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Karena itu, Komisi C DPRD Jatim akan memperketat fungsi pengawasan terhadap seluruh BUMD agar kasus serupa tidak kembali terjadi.
"Ke depan kami tidak ingin ada lagi kelalaian yang berujung pada sengketa hukum dan berpotensi merugikan aset maupun reputasi daerah," ucapnya.
Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari PT Kasa Husada Wira Jatim, PT Panca Wira Usaha Jatim, maupun Pemerintah Provinsi Jawa Timur terkait putusan Mahkamah Agung tersebut.
Editor : Andi Setiawan