Brigjen Muhammad Irhamni: Kejahatan Lingkungan Harus Ditindak sebagai Kejahatan Terorganisasi Serius

author Kurniawan

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Brigjen Pol Muhammad Irhamni. (Istimewa)
Brigjen Pol Muhammad Irhamni. (Istimewa)

Jurnas.net – Brigjen Pol Muhammad Irhamni mengajak seluruh aparat penegak hukum memperkuat sinergi dan strategi penindakan dalam menghadapi kejahatan di sektor Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup (SDA-LH) yang dinilai semakin kompleks dan terorganisasi.

Hal tersebut disampaikannya saat menghadiri Simposium Nasional Outlook Kejahatan SDA-LH 2026–2030 yang diselenggarakan Auriga Nusantara di Jakarta, Kamis, 16 Juli 2026. Menurut Irhamni, forum tersebut menghadirkan berbagai perspektif penting yang dapat menjadi referensi bagi aparat penegak hukum dalam meningkatkan efektivitas penanganan perkara lingkungan hidup.

Ia mengapresiasi kualitas materi yang disampaikan para narasumber yang berasal dari berbagai latar belakang, mulai dari mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), akademisi, hingga peneliti yang selama ini aktif mengkaji kejahatan di sektor sumber daya alam dan lingkungan hidup.

“Materi yang dipaparkan sangat baik. Para narasumber memiliki kompetensi tinggi dan pengalaman panjang dalam mengkaji berbagai bentuk kejahatan SDA-LH. Ini menjadi masukan yang sangat berharga bagi aparat penegak hukum,” kata Irhamni.

Menurut dia, kejahatan lingkungan saat ini tidak lagi dapat dihadapi dengan pendekatan konvensional yang bersifat reaktif. Para pelaku dinilai semakin terorganisasi, memanfaatkan celah regulasi, serta menggunakan berbagai instrumen korporasi yang kompleks untuk menyamarkan aktivitas ilegal mereka.

Karena itu, aparat penegak hukum dituntut memiliki kemampuan analisis yang lebih tajam, sejalan dengan perkembangan modus operandi kejahatan yang terus berubah. Penegakan hukum, kata dia, harus mampu bergerak lebih cepat dibandingkan para pelaku kejahatan.

Irhamni juga menyoroti masih adanya ego sektoral yang kerap menghambat efektivitas penanganan perkara lingkungan hidup. Menurutnya, tantangan tersebut harus dijawab melalui penguatan kolaborasi antara Kepolisian, Kejaksaan, KPK, kementerian terkait, serta lembaga pengawas lainnya.

Ia menilai sudah saatnya dibangun sistem pertukaran data dan informasi yang terintegrasi agar seluruh pemangku kepentingan memiliki basis data yang sama dalam mengidentifikasi dan membongkar jaringan kejahatan lingkungan. “Kolaborasi multisektoral menjadi kunci untuk memutus mata rantai mafia lingkungan yang bekerja secara sistematis dan terstruktur,” tegasnya.

Irhamni menekankan bahwa penegakan hukum tidak boleh berhenti pada penghukuman pelaku di tingkat lapangan. Aparat harus berani mengembangkan perkara hingga menyentuh aktor intelektual, korporasi, maupun pihak-pihak yang memperoleh keuntungan ekonomi dari praktik perusakan lingkungan.

Menurut dia, pendekatan follow the money atau penelusuran aliran dana harus menjadi strategi utama dalam penanganan kejahatan SDA-LH. Melalui pendekatan tersebut, aparat dapat mengejar aset hasil kejahatan sekaligus memulihkan kerugian negara dan kerusakan ekosistem yang ditimbulkan.

“Memulihkan kerugian negara dan lingkungan jauh lebih penting daripada hanya menghukum pelaku di lapangan. Penegakan hukum harus menyasar pihak yang menikmati keuntungan terbesar dari kejahatan tersebut,” katanya.

Dalam kesempatan itu, Irhamni juga menyoroti pentingnya pemanfaatan riset akademik dan kajian ilmiah untuk memperkuat proses penyidikan. Ia menilai hasil penelitian para akademisi serta keterangan ahli lingkungan harus menjadi bagian integral dalam pembuktian perkara.

Dengan menjadikan data ilmiah sebagai salah satu fondasi utama penyidikan, peluang pelaku untuk menghindari jerat hukum dapat diminimalkan. Selain itu, kualitas pembuktian di pengadilan juga akan semakin kuat dan objektif.
Irhamni mengingatkan bahwa kejahatan SDA-LH bukan sekadar pelanggaran terhadap lingkungan hidup, melainkan ancaman nyata terhadap kedaulatan negara, ketahanan pangan, keamanan energi, serta kesejahteraan masyarakat.

Praktik pembalakan liar, pertambangan ilegal, perdagangan satwa dilindungi, hingga pencemaran lingkungan kerap melibatkan jaringan lintas wilayah bahkan lintas negara dengan nilai ekonomi yang sangat besar. Karena itu, penanganannya harus ditempatkan sebagai serious organized crime atau kejahatan terorganisasi serius.

Menurut dia, keberhasilan penegakan hukum tidak hanya diukur dari jumlah perkara yang diproses, tetapi juga dari kemampuan negara mencegah kejahatan tersebut terus berulang.
Untuk itu, aparat penegak hukum perlu memperkuat sistem deteksi dini, meningkatkan pertukaran informasi antarlembaga, serta memanfaatkan teknologi digital, analisis keuangan, dan pemetaan spasial dalam setiap proses penyidikan.

“Penegakan hukum harus bergerak dari sekadar menghukum pelaku menjadi upaya komprehensif untuk mencegah kerusakan lingkungan terus terjadi,” ujarnya.

Menutup pandangannya, Irhamni mengingatkan bahwa periode 2026–2030 akan menjadi fase penting bagi masa depan ekologi Indonesia. Ia menilai penguatan kapasitas aparat, kolaborasi lintas sektor, dan komitmen hukum yang tegas menjadi faktor penentu dalam menjaga keberlanjutan sumber daya alam nasional.

“Kerusakan lingkungan yang dibiarkan hari ini bisa menjadi kerugian permanen bagi generasi mendatang. Karena itu, penegakan hukum yang transparan, profesional, dan berpihak pada kelestarian lingkungan harus menjadi prioritas bersama,” pungkas Irhamni.

Berita Terbaru

Lima Pejabat BNPB Jadi Tersangka Korupsi, LPKAN Desak KPK Telusuri Aliran Anggaran 2023-2025

Lima Pejabat BNPB Jadi Tersangka Korupsi, LPKAN Desak KPK Telusuri Aliran Anggaran 2023-2025

Kamis, 15 Okt 2026 16:32 WIB

Kamis, 15 Okt 2026 16:32 WIB

Jurnas.net – Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Pengawas Kinerja Aparatur Negara Indonesia (DPP LPKAN Indonesia) mengecam dugaan korupsi yang menyeret lima pejabat B…

Ini Penyebab Polusi Udara Surabaya Sempat Tidak Sehat, PM2.5 Jadi Parameter Kritis

Ini Penyebab Polusi Udara Surabaya Sempat Tidak Sehat, PM2.5 Jadi Parameter Kritis

Kamis, 15 Okt 2026 14:02 WIB

Kamis, 15 Okt 2026 14:02 WIB

Jurnas.net – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Surabaya mencatat konsentrasi partikel halus PM2.5 menjadi salah satu parameter kritis kualitas udara di Kota P…

Kurangi Beban TPA, TPST Dadapan Lamongan Ditargetkan Olah 50 Ton Sampah per Hari

Kurangi Beban TPA, TPST Dadapan Lamongan Ditargetkan Olah 50 Ton Sampah per Hari

Kamis, 15 Okt 2026 13:17 WIB

Kamis, 15 Okt 2026 13:17 WIB

Jurnas.net – Pemerintah Kabupaten Lamongan, Jawa Timur, memperkuat upaya pengelolaan sampah melalui pembangunan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Dadapan …

Dugaan Suap Muktamar NU, Gus Lilur Sebut 130 PCNU Siap Kembalikan Dana ke KPK

Dugaan Suap Muktamar NU, Gus Lilur Sebut 130 PCNU Siap Kembalikan Dana ke KPK

Kamis, 15 Okt 2026 07:19 WIB

Kamis, 15 Okt 2026 07:19 WIB

Jurnas.net – HRM Khalilur R Abdullah Sahlawiy atau Gus Lilur, warga Nahdlatul Ulama (NU) sekaligus kiai kampung, berencana kembali melaporkan sejumlah pihak ke …

Eks Anak Buah Khofifah Didakwa Terima Rp 4,09 Miliar dalam Kasus Pungli Izin Tambang di Dinas ESDM Jatim

Eks Anak Buah Khofifah Didakwa Terima Rp 4,09 Miliar dalam Kasus Pungli Izin Tambang di Dinas ESDM Jatim

Rabu, 14 Okt 2026 14:53 WIB

Rabu, 14 Okt 2026 14:53 WIB

Jurnas.net – Mantan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Timur, Aris Mukiyono, didakwa menerima uang sebesar Rp 4,09 miliar dalam perkara d…

Satpol PP Surabaya Segel 5 Toko Miras, Karena Jual Alkohol Eceran hingga ke Anak-anak

Satpol PP Surabaya Segel 5 Toko Miras, Karena Jual Alkohol Eceran hingga ke Anak-anak

Rabu, 14 Okt 2026 11:08 WIB

Rabu, 14 Okt 2026 11:08 WIB

Jurnas.net – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memperketat pengawasan peredaran minuman beralkohol yang diduga melanggar ketentuan. Hasilnya, sebanyak 10 lo…