Brigjen Pol Muhammad Irhamni: Simposium Kejahatan SDA-LH Jadi Bekal APH Perkuat Penegakan Hukum

author Kurniawan

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Brigjen Pol Muhammad Irhamni, Direktur Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Bareskrim Polri, menghadiri Simposium Nasional Outlook Kejahatan Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup (SDA-LH) 2026–2030.
Brigjen Pol Muhammad Irhamni, Direktur Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Bareskrim Polri, menghadiri Simposium Nasional Outlook Kejahatan Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup (SDA-LH) 2026–2030.

Jurnas.net – Direktur Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Muhammad Irhamni, menilai Simposium Nasional Outlook Kejahatan Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup (SDA-LH) 2026–2030 memberikan banyak masukan strategis bagi aparat penegak hukum (APH) dalam memperkuat penanganan perkara di sektor lingkungan hidup dan sumber daya alam.

Simposium yang diselenggarakan Auriga Nusantara di Jakarta, Kamis (16/7/2026), menghadirkan sejumlah narasumber dari kalangan akademisi, penegak hukum, hingga mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang membahas berbagai tantangan penegakan hukum terhadap kejahatan SDA-LH dalam lima tahun ke depan.

Irhamni mengatakan seluruh materi yang dipaparkan para narasumber memiliki kualitas yang sangat baik karena disampaikan oleh tokoh-tokoh yang memiliki pengalaman dan kompetensi di bidang penegakan hukum maupun penelitian lingkungan.

"Terkait kegiatan lingkungan hidup dan sumber daya alam, materinya sangat bagus. Semuanya dari narasumber yang kompeten, mulai mantan pimpinan KPK hingga dekan-dekan yang pernah melaksanakan penelitian terkait kejahatan lingkungan hidup dan sumber daya alam," ujar Irhamni.

Alumni Akademi Kepolisian (Akpol) 1999 itu menegaskan, berbagai pandangan yang disampaikan dalam simposium menjadi referensi penting bagi aparat penegak hukum untuk meningkatkan efektivitas penindakan terhadap berbagai bentuk kejahatan di sektor sumber daya alam dan lingkungan hidup.

Menurutnya, penanganan perkara lingkungan hidup tidak dapat dilakukan secara parsial. Dibutuhkan kolaborasi yang erat antara kepolisian, kejaksaan, kementerian terkait, akademisi, serta berbagai pemangku kepentingan agar penegakan hukum berjalan lebih efektif.

"Tentu ini menjadi masukan bagi kami untuk bisa melakukan penegakan hukum yang lebih efektif, berkolaborasi dengan rekan-rekan yang lain, terutama yang berkecimpung di bidang lingkungan hidup dan sumber daya alam," katanya.

Irhamni yang juga pernah menjabat sebagai Direktur Strategi dan Kerja Sama Dalam Negeri di Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) berharap forum-forum ilmiah seperti ini terus diperkuat sebagai ruang bertukar gagasan sekaligus memperkaya perspektif aparat penegak hukum dalam menghadapi perkembangan modus kejahatan lingkungan.

Dalam kesempatan yang sama, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung, Asep N. Mulyana, menegaskan bahwa pola penegakan hukum terhadap kejahatan sumber daya alam dan lingkungan hidup yang melibatkan korporasi harus mengalami perubahan secara menyeluruh.

Menurut Asep, aparat penegak hukum tidak boleh lagi hanya berfokus pada pelaku di lapangan. Penegakan hukum harus mampu menembus hingga aktor intelektual atau mastermind yang menjadi pengendali utama tindak pidana tersebut.

Selain itu, ia menilai pembekuan aset operasional milik pelaku juga perlu menjadi bagian dari strategi penegakan hukum untuk memberikan efek jera sekaligus memutus rantai kejahatan. "Selain itu, aparat penegak hukum juga perlu mengambil langkah tegas dengan membekukan aset-aset operasional milik para pelaku sebagai bagian dari upaya memberikan efek jera," ujar Asep.

 

Berita Terbaru

Lima Pejabat BNPB Jadi Tersangka Korupsi, LPKAN Desak KPK Telusuri Aliran Anggaran 2023-2025

Lima Pejabat BNPB Jadi Tersangka Korupsi, LPKAN Desak KPK Telusuri Aliran Anggaran 2023-2025

Kamis, 15 Okt 2026 16:32 WIB

Kamis, 15 Okt 2026 16:32 WIB

Jurnas.net – Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Pengawas Kinerja Aparatur Negara Indonesia (DPP LPKAN Indonesia) mengecam dugaan korupsi yang menyeret lima pejabat B…

Ini Penyebab Polusi Udara Surabaya Sempat Tidak Sehat, PM2.5 Jadi Parameter Kritis

Ini Penyebab Polusi Udara Surabaya Sempat Tidak Sehat, PM2.5 Jadi Parameter Kritis

Kamis, 15 Okt 2026 14:02 WIB

Kamis, 15 Okt 2026 14:02 WIB

Jurnas.net – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Surabaya mencatat konsentrasi partikel halus PM2.5 menjadi salah satu parameter kritis kualitas udara di Kota P…

Kurangi Beban TPA, TPST Dadapan Lamongan Ditargetkan Olah 50 Ton Sampah per Hari

Kurangi Beban TPA, TPST Dadapan Lamongan Ditargetkan Olah 50 Ton Sampah per Hari

Kamis, 15 Okt 2026 13:17 WIB

Kamis, 15 Okt 2026 13:17 WIB

Jurnas.net – Pemerintah Kabupaten Lamongan, Jawa Timur, memperkuat upaya pengelolaan sampah melalui pembangunan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Dadapan …

Dugaan Suap Muktamar NU, Gus Lilur Sebut 130 PCNU Siap Kembalikan Dana ke KPK

Dugaan Suap Muktamar NU, Gus Lilur Sebut 130 PCNU Siap Kembalikan Dana ke KPK

Kamis, 15 Okt 2026 07:19 WIB

Kamis, 15 Okt 2026 07:19 WIB

Jurnas.net – HRM Khalilur R Abdullah Sahlawiy atau Gus Lilur, warga Nahdlatul Ulama (NU) sekaligus kiai kampung, berencana kembali melaporkan sejumlah pihak ke …

Eks Anak Buah Khofifah Didakwa Terima Rp 4,09 Miliar dalam Kasus Pungli Izin Tambang di Dinas ESDM Jatim

Eks Anak Buah Khofifah Didakwa Terima Rp 4,09 Miliar dalam Kasus Pungli Izin Tambang di Dinas ESDM Jatim

Rabu, 14 Okt 2026 14:53 WIB

Rabu, 14 Okt 2026 14:53 WIB

Jurnas.net – Mantan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Timur, Aris Mukiyono, didakwa menerima uang sebesar Rp 4,09 miliar dalam perkara d…

Satpol PP Surabaya Segel 5 Toko Miras, Karena Jual Alkohol Eceran hingga ke Anak-anak

Satpol PP Surabaya Segel 5 Toko Miras, Karena Jual Alkohol Eceran hingga ke Anak-anak

Rabu, 14 Okt 2026 11:08 WIB

Rabu, 14 Okt 2026 11:08 WIB

Jurnas.net – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memperketat pengawasan peredaran minuman beralkohol yang diduga melanggar ketentuan. Hasilnya, sebanyak 10 lo…