Perlu Perubahan Paradigma dalam Konservasi 

author A. Mustaqim

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Tampilan situs PCS.
Tampilan situs PCS.

Jurnas.net - Masyarakat adat dan komunitas lokal memiliki konsep yang sudah berjalan dalam menjaga lingkungannya, bahkan jauh sebelum istilah konservasi modern diperkenalkan. Komunitas lokal dan masyarakat adat tersebut telah menjaga hutan, pesisir, sungai, dan laut melalui pengetahuan, aturan, serta praktik yang diwariskan lintas generasi. 

Namun, pengetahuan dan praktik tersebut hingga kini masih berhadapan dengan tata kelola konservasi yang cenderung sentralistik. Alih-alih menempatkan masyarakat sebagai pelaku, kebijakan konservasi tidak jarang justru membatasi akses mereka terhadap ruang hidup, memicu pemiskinan, hingga kriminalisasi.

Wakil Ketua Organizing Committee Peoples’ Conservation Summit (PCS) 2026, Aria Sakti Handoko, mengatakan Indonesia memiliki keanekaragaman hayati yang sangat tinggi sekaligus keragaman masyarakat, budaya, dan pengetahuan lokal. Masyarakat adat dan komunitas lokal memiliki hubungan erat dengan ekosistem tempat mereka hidup. Menurut dia, hubungan tersebut tidak hanya berkaitan dengan pemanfaatan sumber daya alam, tetapi juga mencakup nilai budaya, tata kelola wilayah, pengetahuan tradisional, serta praktik yang diwariskan secara turun-temurun.

"Sejak Indonesia merdeka, pihak eksternal memperkenalkan tata kelola dan definisi konservasi yang tidak mengakomodasi keberadaan masyarakat sebagai pihak yang juga melakukan konservasi. Konsep konservasi yang diperkenalkan justru cenderung menyingkirkan masyarakat yang selama ini telah melakukan praktik konservasi berdasarkan pengetahuan dan caranya sendiri," kata Aria Sakti dalam Media Briefing Peoples’ Conservation Summit (PCS) 2026 di Yogyakarta pada Minggu, 30 Agustus 2026. 

Dosen Fakultas Hukum UGM, Yance Arizona, mengatakan persoalan tersebut tidak bisa dilepaskan dari sejarah pengelolaan sumber daya alam di Indonesia, khususnya hutan. Menurut Yance, dominasi negara atas hutan berkaitan dengan diperkenalkannya konsep kehutanan ilmiah atau scientific forestry yang berkembang melalui ilmuwan kehutanan Belanda dan Jerman.

Pendekatan tersebut, kata dia, berangkat dari asumsi bahwa hutan harus dikontrol secara penuh oleh negara. Masyarakat yang hidup dan beraktivitas di kawasan hutan kemudian dipandang sebagai ancaman terhadap pengelolaan hutan.

"Paradigma tersebut juga menganggap bahwa praktik konservasi yang dilakukan masyarakat tidak memenuhi standar sebagai pengetahuan atau praktik ilmiah. Warisan inilah yang harus dihapuskan," ujar Yance.

Ia menyebut kondisi itu sebagai bentuk ketidakadilan epistemik, yakni ketika pengetahuan masyarakat tidak ditempatkan setara dengan pengetahuan yang dikategorikan sebagai ilmiah. Menurut Yance, perubahan relasi pengetahuan menjadi salah satu hal penting yang hendak dibangun melalui PCS. Masyarakat tidak ditempatkan sebagai objek penelitian atau objek konservasi, melainkan sebagai pemegang pengetahuan yang dapat berdialog setara dengan akademisi.

"Masyarakat datang ke kampus untuk berbagi pengetahuan, sementara akademisi menjadi teman diskusi yang mempertemukan pengalaman dan perspektif mengenai konservasi," katanya.

Masyarakat sebagai Aktor Konservasi

Peoples’ Conservation Summit (PCS) 2026 akan berlangsung pada 1–3 September 2026 di Yogyakarta. Forum tersebut mempertemukan masyarakat adat dan komunitas lokal dengan akademisi, pemerintah, praktisi, organisasi masyarakat sipil, serta pemerhati konservasi.
Manajer Pengelolaan Pengetahuan Working Group ICCAs Indonesia (WGII), Lasti Fardilla Noor, mengatakan PCS akan menghadirkan sejumlah panel paralel. Dalam forum tersebut, masyarakat akan berbagi pengalaman dan praktik konservasi yang selama ini dilakukan di wilayah masing-masing.

Akademisi dan pihak lain diharapkan hadir bukan untuk menggurui, melainkan menjadi teman diskusi yang mempertemukan pengalaman masyarakat dengan perspektif ilmiah. 

PCS juga akan mendorong penyusunan peta jalan perlindungan dan pemajuan pengetahuan lokal dalam konservasi lingkungan hidup. Peta jalan tersebut diharapkan dapat memastikan pengalaman dan pengetahuan masyarakat memperoleh perlindungan serta ruang dalam tata kelola konservasi di Indonesia.

"Sekitar 250 perwakilan masyarakat adat dan komunitas lokal dijadwalkan hadir bersama sekitar 250 peserta dari kalangan umum, pemerintah, akademisi, dan organisasi masyarakat sipil," kata dia. 

Perempuan dan Hutan Adat

Perspektif gender juga menjadi bagian dalam PCS 2026. Perempuan akan mendapatkan ruang khusus melalui satu panel yang diampu Center for Society and Governance UGM. Peran dan pengalaman perempuan juga akan dihadirkan dalam berbagai panel lain selama pelaksanaan PCS.

"Ada panel khusus para perempuan, diampu Pusat Kajian Law, Gender, and Society (LGS) UGM, sehingga panel2 itu menghadirkan para perempuan dengan ragam pengetahuannya," kata Lasti.

Selain itu, PCS mendorong Kementerian Kehutanan meninjau kembali kebijakan kehutanan dan memperkuat komitmen terhadap perubahan iklim. Salah satu agenda yang didorong adalah percepatan pengakuan sekitar 1,4 juta hektare hutan adat.

Angka tersebut dinilai masih jauh lebih kecil dibandingkan sekitar 36,6 juta hektare wilayah adat yang telah dipetakan Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA). Salah satu persoalan yang masih menjadi hambatan adalah persyaratan adanya peraturan daerah mengenai masyarakat adat untuk proses pengakuan.

Menuju COP17

PCS 2026 menjadi bagian dari perjalanan menuju COP17 Convention on Biological Diversity (CBD) yang akan berlangsung di Armenia. Berbagai pengalaman, persoalan, dan rekomendasi yang muncul dalam PCS akan dikristalisasi menjadi pembelajaran dan rekomendasi untuk memperkuat Indonesian Biodiversity Strategy and Action Plan (IBSAP). Hasil tersebut juga akan dirumuskan dalam deklarasi peserta yang selanjutnya dibawa ke COP17.

Melalui forum tersebut, masyarakat adat dan komunitas lokal didorong tidak lagi diposisikan sebagai objek konservasi, melainkan sebagai subjek sekaligus aktor utama. Perubahan paradigma itu menjadi penting agar upaya perlindungan keanekaragaman hayati tidak mengorbankan masyarakat yang selama ini hidup berdampingan dengan alam.

Konservasi, dengan demikian, bukan sekadar soal menetapkan kawasan dan membatasi aktivitas manusia. Ia juga menyangkut pengakuan terhadap pengetahuan, hak, wilayah, serta hubungan biokultural masyarakat yang selama berabad-abad telah menjadi bagian dari ekosistem yang hendak dilindungi.

Berita Terbaru

Muhammadiyah Ucapkan Selamat kepada Rais Aam dan Ketua Umum PBNU Terpilih

Muhammadiyah Ucapkan Selamat kepada Rais Aam dan Ketua Umum PBNU Terpilih

Senin, 31 Agu 2026 10:14 WIB

Senin, 31 Agu 2026 10:14 WIB

Jurnas.net — Ketua Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Haedar Nashir menyampaikan selamat atas terpilihnya KH Miftahul Ahyar sebagai Rais Aam dan KH Abdul Hak…

PLN UIT JBM Berbagi Senyum dan Harapan untuk Anak-anak Pejuang Kanker

PLN UIT JBM Berbagi Senyum dan Harapan untuk Anak-anak Pejuang Kanker

Senin, 31 Agu 2026 10:09 WIB

Senin, 31 Agu 2026 10:09 WIB

Jurnas.net — Energi bagi sebagian orang mungkin identik dengan listrik. Namun bagi anak-anak yang tengah berjuang melawan kanker, energi juga dapat berarti p…

Investasi Triliunan Rupiah Masuk Jatim, SDM Konstruksi Bersertifikat Jadi Tantangan

Investasi Triliunan Rupiah Masuk Jatim, SDM Konstruksi Bersertifikat Jadi Tantangan

Minggu, 30 Agu 2026 21:40 WIB

Minggu, 30 Agu 2026 21:40 WIB

Jurnas.net — Arus investasi dan pembangunan proyek berskala besar di Jawa Timur membuka peluang ekonomi sekaligus menghadirkan tantangan baru: memastikan t…

Kenalkan Skuat Anyar, PSIM Gandeng Apparel Asal Jerman

Kenalkan Skuat Anyar, PSIM Gandeng Apparel Asal Jerman

Minggu, 30 Agu 2026 13:48 WIB

Minggu, 30 Agu 2026 13:48 WIB

Jurnas.net- PSIM Yogyakarta meluncurkan skuat baru untuk mengarungi kompetisi Super League 2026/2027 di Stadion Sultan Agung Bantul pada Sabtu, 29 Agustus 2026.…

Sentil Cak Imin soal NU Terpuruk karena Alumni HMI, Arief Rosyid: NU Bukan Milik Muhaimin Iskandar

Sentil Cak Imin soal NU Terpuruk karena Alumni HMI, Arief Rosyid: NU Bukan Milik Muhaimin Iskandar

Minggu, 30 Agu 2026 12:42 WIB

Minggu, 30 Agu 2026 12:42 WIB

Jurnas.net - Pernyataan Ketua Umum DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Abdul Muhaimin Iskandar alias Cak Imin, yang menyebut Nahdlatul Ulama (NU) terpuruk…

Kick Off Besok, 176 Tim Pelajar Ramaikan Turnamen Mini Soccer Golkar Jatim Berhadiah Rp 188,5 Juta

Kick Off Besok, 176 Tim Pelajar Ramaikan Turnamen Mini Soccer Golkar Jatim Berhadiah Rp 188,5 Juta

Minggu, 30 Agu 2026 10:27 WIB

Minggu, 30 Agu 2026 10:27 WIB

Jurnas.net - DPD Partai Golkar Jawa Timur menggelar turnamen mini soccer antarpelajar SMA/sederajat yang melibatkan 176 tim dari berbagai daerah di Jawa Timur.…