Terbongkar! Anak Buah Khofifah di ESDM Jatim Berjemaah Nikmati Pungli Tambang Selama 2 Tahun

author Insani

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, Wagiyo. (Insani/Jurnas.net)
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, Wagiyo. (Insani/Jurnas.net)

Jurnas.net – Skandal dugaan pungutan liar (pungli) perizinan tambang di lingkungan Dinas ESDM Pemprov Jawa Timur kian menguak fakta mencengangkan. Terbaru, penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur menemukan praktik haram tersebut, tidak hanya melibatkan oknum pimpinan, tetapi dinikmati secara kolektif hampir seluruh staf di bidang pertambangan.

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, Wagiyo, mengungkapkan bahwa penyidikan telah menemukan persesuaian fakta hukum terkait aliran uang pungli yang dibagikan secara rutin kepada para pegawai.

“Dari hasil penyidikan, ada aliran uang pungli perizinan tambang yang secara rutin dibagikan kepada seluruh staf di bidang pertambangan, total sekitar 19 orang. Ini atas petunjuk tersangka AM selaku Kepala Dinas ESDM Jatim yang dikoordinir oleh tersangka OS sebagai Kepala Bidang Pertambangan,” kata Wagiyo, saat jumpa pers Kamis, 23 April 2026.

Menurutnya, praktik tersebut berjalan sistematis dan terstruktur selama kurang lebih dua tahun. Setiap akhir bulan, uang hasil pungli dibagikan dengan nominal bervariasi, mulai dari Rp750 ribu hingga Rp2,5 juta, tergantung status pegawai, jabatan, hingga beban kerja.

“Pembagian dilakukan rutin setiap bulan. Jadi ini bukan kejadian sporadis, tapi sudah menjadi pola yang berjalan lama,” ujarnya.

Fakta ini memperkuat dugaan bahwa praktik pungli perizinan tambang di lingkungan ESDM Jatim bukan sekadar ulah segelintir oknum, melainkan telah menjadi budaya koruptif yang dinikmati bersama oleh aparatur di bawah kendali pimpinan dinas.

Dalam perkembangan terbaru, para staf yang terlibat mulai mengembalikan uang yang mereka terima. Pengembalian dilakukan secara bertahap dan tanpa paksaan, meski dalam konteks penegakan hukum. “Dengan itikad baik, mereka beramai-ramai mengembalikan uang tersebut ke kami. Sampai tadi pagi, total uang yang sudah disita mencapai Rp707 juta,” jelasnya.

Meski demikian, pengembalian uang tidak serta-merta menghapus potensi jerat pidana. Kejaksaan menegaskan proses hukum tetap berjalan untuk mengusut tuntas pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam skema pungli tersebut.

Kasus ini pun menyeret sorotan tajam terhadap tata kelola sektor pertambangan di Jawa Timur, khususnya di bawah kepemimpinan Gubernur Khofifah Indar Parawansa. Praktik pungli yang berlangsung lama dan melibatkan hampir seluruh lini staf dinilai menjadi bukti lemahnya pengawasan internal, sekaligus membuka pertanyaan besar sejauh mana pembiaran terjadi di level pimpinan.

Jika terbukti menyeluruh, skandal ini bukan hanya soal pelanggaran hukum, tetapi juga mencerminkan rusaknya integritas birokrasi di sektor strategis yang seharusnya menjadi sumber kesejahteraan publik, bukan ladang bancakan oknum aparat.

Kejaksaan memastikan penyidikan akan terus dikembangkan, termasuk menelusuri kemungkinan aliran dana ke pihak lain yang lebih tinggi dalam struktur kekuasaan. "Jadi, ini update sementara, dan nanti akan diupdate lagi," pungkasnya.

Berita Terbaru

Bawaslu DIY Ajak Masyarakat Memahami Literasi Kepemiluan Melalui Bawaslu Membelajarkan Volume II

Bawaslu DIY Ajak Masyarakat Memahami Literasi Kepemiluan Melalui Bawaslu Membelajarkan Volume II

Sabtu, 05 Sep 2026 13:50 WIB

Sabtu, 05 Sep 2026 13:50 WIB

Jurnas.net - Badan Pengawas Pemilihan Umum Daerah Istimewa Yogyakarta (Bawaslu DIY) memperkuat kapasitas internal dalam memahami tata kelola dan manajemen…

Lansia di Kulon Progo Sodomi Bocah 16 Tahun Bermodus Cuci Gamelan

Lansia di Kulon Progo Sodomi Bocah 16 Tahun Bermodus Cuci Gamelan

Sabtu, 05 Sep 2026 10:25 WIB

Sabtu, 05 Sep 2026 10:25 WIB

Jurnas.net - Seorang lansia berinisial SYT, 64, warga Kecamatan Panjatan, Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) jadi tersangka dugaan tindakan…

PSIM Jaga Tradisi Lewat Slogan 'Honor the Legacy' Tapaki Usia ke 97

PSIM Jaga Tradisi Lewat Slogan 'Honor the Legacy' Tapaki Usia ke 97

Sabtu, 05 Sep 2026 08:07 WIB

Sabtu, 05 Sep 2026 08:07 WIB

Jurnas.net – PSIM Jogja genap menginjak usia ke-97 tahun pada Sabtu, 5 September 2026. Momentum pertambahan umur ini dirayakan manajemen Laskar Mataram dengan m…

Pertamina Jatuhi Sanksi Terhadap 180 SPBU se-Jateng DIY Akibat Lakukan Penyalahgunaan

Pertamina Jatuhi Sanksi Terhadap 180 SPBU se-Jateng DIY Akibat Lakukan Penyalahgunaan

Sabtu, 05 Sep 2026 06:37 WIB

Sabtu, 05 Sep 2026 06:37 WIB

Jurnas.net - PT Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah terus memperkuat pengawasan penyaluran BBM bersubsidi guna memastikan produk subsidi pemerinta…

Kebakaran Hutan Merembet ke Pondok Bunder, Jalur Pendakian Kawah Ijen Ditutup

Kebakaran Hutan Merembet ke Pondok Bunder, Jalur Pendakian Kawah Ijen Ditutup

Jumat, 04 Sep 2026 13:44 WIB

Jumat, 04 Sep 2026 13:44 WIB

Jurnas.net — Kebakaran hutan di kawasan Pegunungan Ijen, Banyuwangi, Jawa Timur, meluas hingga mendekati Pondok Bunder, salah satu jalur menuju Kawah Ijen. K…

Peringati HUT ke-81 Kejaksaan RI, Kejari Ngawi Gandeng KOMPAK Tanam Pohon Produktif di Srigati

Peringati HUT ke-81 Kejaksaan RI, Kejari Ngawi Gandeng KOMPAK Tanam Pohon Produktif di Srigati

Jumat, 04 Sep 2026 11:07 WIB

Jumat, 04 Sep 2026 11:07 WIB

Jurnas.net — Peringatan Hari Lahir ke-81 Kejaksaan Republik Indonesia di Kabupaten Ngawi tidak sekadar diisi dengan seremoni. Kejaksaan Negeri (Kejari) Ngawi b…