Polda Jatim Bongkar Rantai Gelap BBM dan LPG Subsidi: 66 Kasus Rugikan Negara Rp7,5 Miliar

author Rahmat

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Polda Jawa Timur merilis kasus BBM dan LPG ilegal. (Insani/Jurnas.net)
Polda Jawa Timur merilis kasus BBM dan LPG ilegal. (Insani/Jurnas.net)

Jurnas.net – Pengungkapan 66 kasus penyalahgunaan BBM dan LPG bersubsidi oleh Polda Jawa Timur tak sekadar menjadi catatan penegakan hukum. Di balik angka kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp7,5 miliar, terbongkar sebuah rantai gelap distribusi energi yang secara sistematis menggerus hak masyarakat kecil.

Selama periode Januari hingga April 2026, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim bersama jajaran polres mengamankan 79 tersangka dari berbagai wilayah. Namun yang lebih mengkhawatirkan, praktik ini menunjukkan pola terorganisir dengan memanfaatkan celah sistem distribusi subsidi.

Kepala Bidang Humas Polda Jawa Timur, Kombes Jules Abraham Abast, mengungkapkan bahwa modus para pelaku semakin beragam dan adaptif. Mulai dari penyuntikan LPG subsidi ke tabung non-subsidi hingga modifikasi kendaraan untuk menimbun BBM dalam jumlah besar.

“Ada juga yang membeli BBM subsidi berulang kali dengan memanfaatkan banyak barcode, lalu dijual kembali dengan harga lebih tinggi,” kata Jules, Kamis, 30 April 2026.

Fenomena ini bukan sekadar pelanggaran hukum biasa. Dari sisi ekonomi, praktik tersebut menciptakan distorsi distribusi yang membuat subsidi tidak tepat sasaran. Sementara dari sisi sosial, kondisi ini memperlebar ketimpangan di saat masyarakat kecil kesulitan mendapatkan LPG 3 kilogram, justru muncul pasar gelap yang memperdagangkannya dengan harga tinggi.

Direktur Reskrimsus Polda Jawa Timur, Kombes Roy Hutton Marulamrata Sihombing, menyebut pengungkapan ini merupakan hasil Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) yang digelar intensif di seluruh wilayah. “Ini bukan kasus sporadis. Ada pola, ada jaringan, bahkan indikasi keterlibatan oknum di titik distribusi,” tegas Roy.

Dari operasi tersebut, polisi menyita barang bukti dalam jumlah signifikan: 8.904 liter Pertalite, 17.580 liter solar, 410 tabung LPG berbagai ukuran, serta 47 kendaraan yang telah dimodifikasi untuk mengangkut BBM ilegal.

Lebih jauh, penyidik menemukan adanya praktik jual beli barcode hingga dugaan keterlibatan oknum petugas SPBU yang mempermudah pelaku mendapatkan akses berulang terhadap BBM subsidi. “Ini yang sedang kami dalami. Kami tidak berhenti pada pelaku lapangan, tetapi juga menelusuri aliran dana dan kemungkinan tindak pidana pencucian uang,” ujar Roy.

Langkah ini sekaligus menjadi sinyal bahwa penindakan tidak lagi berhenti pada aktor kecil, melainkan menyasar struktur jaringan yang lebih luas. Penegakan hukum ini sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto yang menekankan pentingnya transparansi dan ketepatan sasaran subsidi energi. Hal serupa juga ditegaskan Kapolri Listyo Sigit Prabowo yang meminta jajaran kepolisian mengawal distribusi subsidi secara ketat.

Para tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Ancaman hukuman maksimal mencapai 6 tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar.

Di tengah pengungkapan ini, Polda Jatim juga mengingatkan bahwa pengawasan distribusi subsidi tidak bisa hanya mengandalkan aparat. Partisipasi publik dinilai menjadi kunci untuk memutus rantai penyalahgunaan.

“Jika masyarakat menemukan indikasi penyimpangan, segera laporkan. Kami pastikan setiap laporan akan ditindaklanjuti,” pungkas Roy.

Berita Terbaru

Warga Lansia Tewas di Proyek Margorejo, Lilik Desak Pemkot Surabaya Evaluasi Total Proyek Konstruksi

Warga Lansia Tewas di Proyek Margorejo, Lilik Desak Pemkot Surabaya Evaluasi Total Proyek Konstruksi

Senin, 15 Jun 2026 17:16 WIB

Senin, 15 Jun 2026 17:16 WIB

Jurnas.net — Peristiwa tragis meninggalnya seorang perempuan lanjut usia setelah kendaraan yang dikendarainya tercebur ke area proyek pembangunan gorong-gorong …

Jawa Timur Tumbuh 5,96 Persen, EastFood dan ALLPACK Surabaya 2026 Siap Dongkrak Investasi dan Ekspor

Jawa Timur Tumbuh 5,96 Persen, EastFood dan ALLPACK Surabaya 2026 Siap Dongkrak Investasi dan Ekspor

Senin, 15 Jun 2026 15:04 WIB

Senin, 15 Jun 2026 15:04 WIB

Jurnas.net – Kinerja ekonomi Jawa Timur yang tumbuh impresif pada Triwulan I 2026 menjadi momentum penting untuk memperkuat sektor riil dan memperluas peluang i…

DPRD Jatim Soroti Dugaan Grup Gay di Surabaya, Lilik Hendarwati Ajak Perkuat Ketahanan Keluarga dan Pendidikan Karakter

DPRD Jatim Soroti Dugaan Grup Gay di Surabaya, Lilik Hendarwati Ajak Perkuat Ketahanan Keluarga dan Pendidikan Karakter

Senin, 15 Jun 2026 13:47 WIB

Senin, 15 Jun 2026 13:47 WIB

Jurnas.net – Terungkapnya sebuah grup media sosial di kawasan Surabaya Timur yang diduga berkaitan dengan aktivitas perilaku seksual menyimpang menjadi p…

Polres Situbondo Tangkap Dua Buronan Pencabulan Anak dan Curat di Bali

Polres Situbondo Tangkap Dua Buronan Pencabulan Anak dan Curat di Bali

Senin, 15 Jun 2026 12:27 WIB

Senin, 15 Jun 2026 12:27 WIB

Jurnas.net - Komitmen Polres Situbondo dalam memburu pelaku kejahatan yang mencoba melarikan diri dari jerat hukum kembali dibuktikan. Hanya berselang dua hari…

DPRD Jatim: Kenaikan Tunjangan Guru Non-ASN Jadi Rp2 Juta Harus Dibuktikan dengan Komitmen Nyata, Bukan Pencitraan

DPRD Jatim: Kenaikan Tunjangan Guru Non-ASN Jadi Rp2 Juta Harus Dibuktikan dengan Komitmen Nyata, Bukan Pencitraan

Senin, 15 Jun 2026 11:31 WIB

Senin, 15 Jun 2026 11:31 WIB

Jurnas.net – Anggota Komisi E DPRD Jawa Timur, Puguh Wiji Pamungkas, mengapresiasi kebijakan pemerintah yang menaikkan tunjangan guru non-ASN atau guru honorer …

Pemkot Surabaya Perkuat Karakter Generasi Muda Hindu Lewat Utsawa Dharma Gita 2026

Pemkot Surabaya Perkuat Karakter Generasi Muda Hindu Lewat Utsawa Dharma Gita 2026

Senin, 15 Jun 2026 09:27 WIB

Senin, 15 Jun 2026 09:27 WIB

Jurnas.net – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus memperkuat pembangunan sumber daya manusia yang berkarakter melalui berbagai kegiatan keagamaan dan b…