Polda Jatim Bongkar Rantai Gelap BBM dan LPG Subsidi: 66 Kasus Rugikan Negara Rp7,5 Miliar

author Rahmat

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Polda Jawa Timur merilis kasus BBM dan LPG ilegal. (Insani/Jurnas.net)
Polda Jawa Timur merilis kasus BBM dan LPG ilegal. (Insani/Jurnas.net)

Jurnas.net – Pengungkapan 66 kasus penyalahgunaan BBM dan LPG bersubsidi oleh Polda Jawa Timur tak sekadar menjadi catatan penegakan hukum. Di balik angka kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp7,5 miliar, terbongkar sebuah rantai gelap distribusi energi yang secara sistematis menggerus hak masyarakat kecil.

Selama periode Januari hingga April 2026, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim bersama jajaran polres mengamankan 79 tersangka dari berbagai wilayah. Namun yang lebih mengkhawatirkan, praktik ini menunjukkan pola terorganisir dengan memanfaatkan celah sistem distribusi subsidi.

Kepala Bidang Humas Polda Jawa Timur, Kombes Jules Abraham Abast, mengungkapkan bahwa modus para pelaku semakin beragam dan adaptif. Mulai dari penyuntikan LPG subsidi ke tabung non-subsidi hingga modifikasi kendaraan untuk menimbun BBM dalam jumlah besar.

“Ada juga yang membeli BBM subsidi berulang kali dengan memanfaatkan banyak barcode, lalu dijual kembali dengan harga lebih tinggi,” kata Jules, Kamis, 30 April 2026.

Fenomena ini bukan sekadar pelanggaran hukum biasa. Dari sisi ekonomi, praktik tersebut menciptakan distorsi distribusi yang membuat subsidi tidak tepat sasaran. Sementara dari sisi sosial, kondisi ini memperlebar ketimpangan di saat masyarakat kecil kesulitan mendapatkan LPG 3 kilogram, justru muncul pasar gelap yang memperdagangkannya dengan harga tinggi.

Direktur Reskrimsus Polda Jawa Timur, Kombes Roy Hutton Marulamrata Sihombing, menyebut pengungkapan ini merupakan hasil Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) yang digelar intensif di seluruh wilayah. “Ini bukan kasus sporadis. Ada pola, ada jaringan, bahkan indikasi keterlibatan oknum di titik distribusi,” tegas Roy.

Dari operasi tersebut, polisi menyita barang bukti dalam jumlah signifikan: 8.904 liter Pertalite, 17.580 liter solar, 410 tabung LPG berbagai ukuran, serta 47 kendaraan yang telah dimodifikasi untuk mengangkut BBM ilegal.

Lebih jauh, penyidik menemukan adanya praktik jual beli barcode hingga dugaan keterlibatan oknum petugas SPBU yang mempermudah pelaku mendapatkan akses berulang terhadap BBM subsidi. “Ini yang sedang kami dalami. Kami tidak berhenti pada pelaku lapangan, tetapi juga menelusuri aliran dana dan kemungkinan tindak pidana pencucian uang,” ujar Roy.

Langkah ini sekaligus menjadi sinyal bahwa penindakan tidak lagi berhenti pada aktor kecil, melainkan menyasar struktur jaringan yang lebih luas. Penegakan hukum ini sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto yang menekankan pentingnya transparansi dan ketepatan sasaran subsidi energi. Hal serupa juga ditegaskan Kapolri Listyo Sigit Prabowo yang meminta jajaran kepolisian mengawal distribusi subsidi secara ketat.

Para tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Ancaman hukuman maksimal mencapai 6 tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar.

Di tengah pengungkapan ini, Polda Jatim juga mengingatkan bahwa pengawasan distribusi subsidi tidak bisa hanya mengandalkan aparat. Partisipasi publik dinilai menjadi kunci untuk memutus rantai penyalahgunaan.

“Jika masyarakat menemukan indikasi penyimpangan, segera laporkan. Kami pastikan setiap laporan akan ditindaklanjuti,” pungkas Roy.

Berita Terbaru

Pengguna Commuter Line di Stasiun Yogyakarta Meningkat 34 Persen 

Pengguna Commuter Line di Stasiun Yogyakarta Meningkat 34 Persen 

Sabtu, 02 Mei 2026 14:53 WIB

Sabtu, 02 Mei 2026 14:53 WIB

Jurnas.net - Momen libur panjang pada pekan ini menjadi atensi pengelola transportasi umum Commuter Line. KAI Commuter Area 6 Yogyakarta menambah jadwal perjala…

Al Irsyad Surabaya Tempa Kader Muda dengan Sentuhan Kepemimpinan dan Kewirausahaan

Al Irsyad Surabaya Tempa Kader Muda dengan Sentuhan Kepemimpinan dan Kewirausahaan

Sabtu, 02 Mei 2026 11:03 WIB

Sabtu, 02 Mei 2026 11:03 WIB

Jurnas.net - Di tengah tantangan zaman yang kian kompleks mulai dari krisis moral generasi muda hingga tekanan sosial di era digital Al Irsyad Al Islamiyah…

Strategi Golkar Jatim Menuju 2029: Bangun Mesin Politik Responsif, Bidik Pemilih Muda dan Perempuan

Strategi Golkar Jatim Menuju 2029: Bangun Mesin Politik Responsif, Bidik Pemilih Muda dan Perempuan

Sabtu, 02 Mei 2026 09:46 WIB

Sabtu, 02 Mei 2026 09:46 WIB

Jurnas.net – Di tengah lanskap politik yang semakin dinamis dan ekspektasi publik yang terus meningkat, DPD Partai Golkar Jawa Timur memilih mengubah p…

Sri Sultan Perintahkan Pemerintah Kabupaten/Kota Siapkan SE Awasi TPA

Sri Sultan Perintahkan Pemerintah Kabupaten/Kota Siapkan SE Awasi TPA

Kamis, 30 Apr 2026 19:15 WIB

Kamis, 30 Apr 2026 19:15 WIB

Jurnas.net - Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Sri Sultan Hamengku Buwono X, mengambil langkah tegas menyikapi maraknya kasus kekerasan anak di TPA…

Daycare Little Aresha Diduga Telah Beroperasi Bertahun-tahun

Daycare Little Aresha Diduga Telah Beroperasi Bertahun-tahun

Kamis, 30 Apr 2026 16:32 WIB

Kamis, 30 Apr 2026 16:32 WIB

Jurnas.net - Daycare Little Aresha yang berlokasi di Sorosutan, Kecamatan Umbulharjo, Kota Yogyakarta diduga beroperasi sebelum terjadi pandemi covid-19. Pandem…

Pansus DPRD Kuliti Bobrok BUMD Jatim: Ketergantungan Ekstrem, Aset Terbengkalai dan Kinerja Amburadul

Pansus DPRD Kuliti Bobrok BUMD Jatim: Ketergantungan Ekstrem, Aset Terbengkalai dan Kinerja Amburadul

Kamis, 30 Apr 2026 15:27 WIB

Kamis, 30 Apr 2026 15:27 WIB

Jurnas.net - kinerja Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Jawa Timur terkuak dalam pembahasan Panitia Khusus (Pansus) DPRD Jatim. Alih-alih menjadi mesin penggerak…