Jurnas.net - Pemerintah Provinsi Jawa Timur kembali menggulirkan program pembebasan pajak kendaraan bermotor sepanjang Agustus 2026, berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/482/013/2026 dan berlaku mulai 1 hingga 31 Agustus 2026. Bertepatan dengan peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, kebijakan tersebut tidak hanya memberikan penghapusan sanksi administrasi, tetapi juga menghadirkan perlakuan khusus bagi buruh dan pengemudi ojek online.
Kepala Bidang Pajak Daerah Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Timur, Kresna Bimasakti, mengatakan program tersebut merupakan upaya pemerintah mendorong masyarakat agar kembali memenuhi kewajiban pajaknya sekaligus memberikan keringanan kepada kelompok masyarakat yang membutuhkan.
"Program ini meliputi pembebasan sanksi administratif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), pembebasan sanksi Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), serta pembebasan pengenaan pajak kendaraan bermotor progresif," kata Kresna, Jumat, 31 Juli 2026.
Berbeda dengan program pemutihan pada tahun-tahun sebelumnya, tahun ini Pemprov Jatim menambahkan kebijakan khusus bagi kalangan buruh sebagai tindak lanjut atas aspirasi yang disampaikan saat peringatan Hari Buruh Internasional pada Mei 2026. Melalui kebijakan tersebut, buruh pemilik sepeda motor roda dua memperoleh potongan sebesar 20 persen atas tunggakan pokok PKB tahun 2025 dan tahun-tahun sebelumnya.
Untuk mendapatkan fasilitas itu, wajib pajak cukup menunjukkan surat keterangan bekerja dari perusahaan tempat bekerja serta melampirkan slip gaji. "Hanya dua syarat itu, yakni surat keterangan bekerja dan slip gaji," kata Kresna.
Selain buruh, Pemprov Jatim juga memberikan insentif kepada pengemudi transportasi online. Khusus kendaraan roda dua yang digunakan untuk layanan transportasi berbasis aplikasi, pemerintah membebaskan tunggakan pokok PKB tahun 2025 dan tahun-tahun sebelumnya. Dengan demikian, pengemudi ojek online hanya diwajibkan membayar PKB tahun berjalan, sedangkan tunggakan pada tahun sebelumnya dibebaskan.
"Kalau memilih fasilitas untuk ojek online, maka cukup membayar pajak tahun 2026. Tunggakan tahun 2025 dan sebelumnya dibebaskan. Sedangkan bagi buruh, tunggakan pokok mendapat pengurangan 20 persen. Wajib pajak tinggal memilih fasilitas yang sesuai karena keduanya tidak bisa digabung," jelasnya.
Kebijakan serupa juga diberikan kepada pemilik kendaraan roda tiga yang memperoleh pembebasan tunggakan pokok PKB tahun 2025 dan tahun-tahun sebelumnya. Menurut Bapenda Jatim, program pembebasan pajak kendaraan tersebut diperkirakan akan dimanfaatkan oleh 962.981 objek pajak dengan nilai insentif mencapai sekitar Rp17,25 miliar.
Meski memberikan berbagai bentuk keringanan, pemerintah tetap memperkirakan program ini mampu meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Dari pelaksanaannya selama Agustus 2026, Pemprov Jatim memproyeksikan penerimaan daerah mencapai sekitar Rp297,46 miliar.
Pemprov berharap momentum HUT Ke-81 Kemerdekaan RI dapat menjadi kesempatan bagi masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban perpajakan sekaligus mendorong peningkatan pendapatan daerah yang nantinya kembali dimanfaatkan untuk pembangunan dan pelayanan publik.
Editor : Risfil Athon