Kado HUT Ke-81 RI, Pemprov Jatim Bebaskan Denda Pajak Kendaraan dan Beri Insentif untuk Buruh serta Ojol

author Insani

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kepala Bidang Pajak Daerah Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Timur, Kresna Bimasakti. (Insani/Jurnas.net)
Kepala Bidang Pajak Daerah Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Timur, Kresna Bimasakti. (Insani/Jurnas.net)

Jurnas.net - Pemerintah Provinsi Jawa Timur kembali menggulirkan program pembebasan pajak kendaraan bermotor sepanjang Agustus 2026, berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/482/013/2026 dan berlaku mulai 1 hingga 31 Agustus 2026. Bertepatan dengan peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, kebijakan tersebut tidak hanya memberikan penghapusan sanksi administrasi, tetapi juga menghadirkan perlakuan khusus bagi buruh dan pengemudi ojek online.

Kepala Bidang Pajak Daerah Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Timur, Kresna Bimasakti, mengatakan program tersebut merupakan upaya pemerintah mendorong masyarakat agar kembali memenuhi kewajiban pajaknya sekaligus memberikan keringanan kepada kelompok masyarakat yang membutuhkan.

"Program ini meliputi pembebasan sanksi administratif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), pembebasan sanksi Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), serta pembebasan pengenaan pajak kendaraan bermotor progresif," kata Kresna, Jumat, 31 Juli 2026.

Berbeda dengan program pemutihan pada tahun-tahun sebelumnya, tahun ini Pemprov Jatim menambahkan kebijakan khusus bagi kalangan buruh sebagai tindak lanjut atas aspirasi yang disampaikan saat peringatan Hari Buruh Internasional pada Mei 2026. Melalui kebijakan tersebut, buruh pemilik sepeda motor roda dua memperoleh potongan sebesar 20 persen atas tunggakan pokok PKB tahun 2025 dan tahun-tahun sebelumnya.

Untuk mendapatkan fasilitas itu, wajib pajak cukup menunjukkan surat keterangan bekerja dari perusahaan tempat bekerja serta melampirkan slip gaji. "Hanya dua syarat itu, yakni surat keterangan bekerja dan slip gaji," kata Kresna.

Selain buruh, Pemprov Jatim juga memberikan insentif kepada pengemudi transportasi online. Khusus kendaraan roda dua yang digunakan untuk layanan transportasi berbasis aplikasi, pemerintah membebaskan tunggakan pokok PKB tahun 2025 dan tahun-tahun sebelumnya. Dengan demikian, pengemudi ojek online hanya diwajibkan membayar PKB tahun berjalan, sedangkan tunggakan pada tahun sebelumnya dibebaskan.

"Kalau memilih fasilitas untuk ojek online, maka cukup membayar pajak tahun 2026. Tunggakan tahun 2025 dan sebelumnya dibebaskan. Sedangkan bagi buruh, tunggakan pokok mendapat pengurangan 20 persen. Wajib pajak tinggal memilih fasilitas yang sesuai karena keduanya tidak bisa digabung," jelasnya.

Kebijakan serupa juga diberikan kepada pemilik kendaraan roda tiga yang memperoleh pembebasan tunggakan pokok PKB tahun 2025 dan tahun-tahun sebelumnya. Menurut Bapenda Jatim, program pembebasan pajak kendaraan tersebut diperkirakan akan dimanfaatkan oleh 962.981 objek pajak dengan nilai insentif mencapai sekitar Rp17,25 miliar.

Meski memberikan berbagai bentuk keringanan, pemerintah tetap memperkirakan program ini mampu meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Dari pelaksanaannya selama Agustus 2026, Pemprov Jatim memproyeksikan penerimaan daerah mencapai sekitar Rp297,46 miliar.

Pemprov berharap momentum HUT Ke-81 Kemerdekaan RI dapat menjadi kesempatan bagi masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban perpajakan sekaligus mendorong peningkatan pendapatan daerah yang nantinya kembali dimanfaatkan untuk pembangunan dan pelayanan publik.

Berita Terbaru

KTP dan Ijazah Jadi Jaminan Kerja, Pemkot Surabaya Ingatkan Berpotensi Langgar Aturan

KTP dan Ijazah Jadi Jaminan Kerja, Pemkot Surabaya Ingatkan Berpotensi Langgar Aturan

Senin, 14 Sep 2026 14:23 WIB

Senin, 14 Sep 2026 14:23 WIB

Jurnas.net – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya meminta masyarakat lebih waspada saat mencari pekerjaan melalui perusahaan penempatan pekerja rumah tangga (…

Pemkot Surabaya Ubah Cara Verifikasi Data Miskin, Warga Diajak Cek Penerima Bansos

Pemkot Surabaya Ubah Cara Verifikasi Data Miskin, Warga Diajak Cek Penerima Bansos

Senin, 14 Sep 2026 13:48 WIB

Senin, 14 Sep 2026 13:48 WIB

Jurnas.net – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mulai mengubah pola verifikasi data kemiskinan melalui Musyawarah Kelurahan (Muskel). Forum yang selama ini i…

Demi Bisnis, Susi Air Ogah Sediakan Tiket Emergency untuk Layanan Darurat di Bawean

Demi Bisnis, Susi Air Ogah Sediakan Tiket Emergency untuk Layanan Darurat di Bawean

Senin, 14 Sep 2026 12:39 WIB

Senin, 14 Sep 2026 12:39 WIB

Jurnas.net - Ketika warga Bawean membutuhkan akses transportasi dalam kondisi darurat, kepastian untuk segera keluar dari pulau justru tidak tersedia. Skema…

Cari Kerja Jadi ART, Warga Surabaya 'Disekap' Tak Boleh Pulang dan KTP Ditahan

Cari Kerja Jadi ART, Warga Surabaya 'Disekap' Tak Boleh Pulang dan KTP Ditahan

Senin, 14 Sep 2026 10:27 WIB

Senin, 14 Sep 2026 10:27 WIB

Jurnas.net - Niat mencari pekerjaan sebagai asisten rumah tangga (ART) justru membuat seorang warga Surabaya panik. Ika Pujiarsih (25) mengaku tidak…

Gus Lilur: Ber-NU Tak Harus Berada di Struktur PBNU

Gus Lilur: Ber-NU Tak Harus Berada di Struktur PBNU

Senin, 14 Sep 2026 07:36 WIB

Senin, 14 Sep 2026 07:36 WIB

Jurnas.net - Setelah Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) di Pondok Pesantren Bahrul Ulum, Tambakberas, Jombang, Jawa Timur, usai digelar, HRM Khalilur R Ab. S…

Filosofi Daun Kelor di Logo Tanwir dan Milad ke-114 Muhammadiyah

Filosofi Daun Kelor di Logo Tanwir dan Milad ke-114 Muhammadiyah

Minggu, 13 Sep 2026 07:15 WIB

Minggu, 13 Sep 2026 07:15 WIB

Jurnas.net – Menampilkan corak postmodern dengan simbol daun kelor, Logo Tanwir dan Milad ke-114 Muhammadiyah tidak sekadar menjadi identitas visual.  Di ba…