Jurnas.net - Insiden senggolan yang merusak KM Express Bahari 3F kembali memicu terganggunya layanan penyeberangan Gresik–Pulau Bawean. Di tengah keterbatasan armada dan cuaca buruk yang kembali melanda, ribuan calon penumpang kini dihadapkan pada ketidakpastian jadwal keberangkatan.
Persoalan ini tidak hanya menyangkut keselamatan pelayaran, tetapi juga memunculkan pertanyaan mengenai pemenuhan hak-hak penumpang sebagai konsumen jasa transportasi laut. Berdasarkan informasi yang dihimpun, KM Express Bahari 3F mengalami kerusakan setelah disenggol kapal tanker pengangkut bahan bakar minyak (BBM) milik PLN, MT Ferimas Sentosa, pada Selasa malam, 28 Juli 2026.
Peristiwa terjadi saat kapal tanker selesai melakukan bongkar muat di Pelabuhan Umum Bawean dan hendak meninggalkan dermaga. Benturan mengakibatkan bagian depan kiri atau haluan KM Express Bahari 3F mengalami kerusakan sehingga tidak dapat dioperasikan.
Akibatnya, layanan penyeberangan Bawean–Gresik maupun sebaliknya kini hanya mengandalkan KM Express Bahari 6F yang memiliki kapasitas sekitar 250 penumpang, lebih kecil dibanding KM Express Bahari 3F yang mampu mengangkut sekitar 400 penumpang.
"Iya benar ada insiden," kata Kepala Cabang Express Bahari Gresik, Reven Syah Putra, Jumat, 31 Juli 2026.
Namun, hingga kini pihak operator belum dapat memastikan kapan kapal yang rusak tersebut selesai diperbaiki. "Untuk perkiraannya kami belum tahu, masih menunggu informasi dari pusat," ujarnya.
Situasi semakin rumit setelah KM Express Bahari 6F yang dijadwalkan melayani pelayaran pulang-pergi pada Jumat (31/7/2026) juga harus menunda keberangkatan akibat gelombang tinggi. Berdasarkan rekomendasi otoritas pelabuhan yang mengacu pada prakiraan BMKG, pelayaran ditunda demi keselamatan.
Hak Penumpang Dipertanyakan
Berulangnya gangguan pelayaran membuat masyarakat Bawean mempertanyakan kepastian layanan, terutama ketika penyebab pembatalan berasal dari kerusakan armada. Reven mengatakan, operator tidak memberikan kompensasi maupun akomodasi apabila pembatalan pelayaran disebabkan cuaca buruk.
"Kalau karena cuaca memang tidak ada kompensasi. Beda kalau penyebabnya kerusakan atau gangguan dari kapal, operator yang bertanggung jawab," ujarnya.
Pernyataan tersebut menjadi sorotan mengingat dalam ketentuan pelayaran nasional dan perlindungan konsumen, penyelenggara angkutan laut memiliki kewajiban memberikan pelayanan yang layak serta bertanggung jawab apabila pembatalan atau keterlambatan disebabkan faktor operasional yang berada dalam kendali perusahaan.
Dalam kondisi tersebut, penumpang pada prinsipnya berhak memperoleh informasi yang jelas mengenai penyebab pembatalan, kepastian jadwal keberangkatan berikutnya, pengembalian biaya tiket apabila perjalanan dibatalkan, maupun bentuk kompensasi lain sesuai ketentuan yang berlaku dan kebijakan operator.
Sementara itu, apabila pembatalan disebabkan faktor cuaca ekstrem atau kondisi kahar (force majeure) yang mengancam keselamatan pelayaran, operator umumnya tidak dibebani kewajiban memberikan ganti rugi. Meski demikian, perusahaan tetap berkewajiban menyampaikan informasi secara cepat, transparan, dan memberikan pelayanan yang memadai kepada calon penumpang.
Penumpang Kembali Menunggu
Di Pelabuhan Bawean, ketidakpastian jadwal keberangkatan kembali dirasakan masyarakat. Ansari, salah seorang wali murid Sekolah Rakyat di Sidayu, Gresik, mengaku hanya bisa menunggu informasi terbaru setelah rencana keberangkatannya kembali tertunda.
"Rencana berlayar besok untuk menghadiri pembukaan Sekolah Rakyat di Sidayu, Gresik. Tapi kapal tidak beroperasi, jadi kami hanya bisa menunggu informasi selanjutnya," katanya.
Selama lebih dari satu dekade, layanan kapal cepat rute Gresik–Bawean dilayani dua armada milik PT Sakti Inti Makmur (SIM), yakni KM Express Bahari 3F dan KM Express Bahari 6F. Dengan satu armada kini mengalami kerusakan dan armada lainnya kerap terdampak cuaca buruk, masyarakat Bawean kembali dihadapkan pada persoalan klasik keterbatasan akses transportasi laut.
Kondisi ini dinilai menjadi momentum bagi pemerintah dan operator untuk tidak hanya memastikan keselamatan pelayaran, tetapi juga memperkuat perlindungan terhadap hak-hak penumpang sebagai pengguna jasa angkutan laut.
Editor : Amal