PT Kasa Husada Wira Jatim Wanprestasi, Dirut PT PWU yang Ikut Digugat Lempar Tanggung Jawab ke Anak Usaha

author Insani

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Direktur Utama PT Panca Wira Usaha (PWU) Jawa Timur, Erlangga Satriagung. (Istimewa)
Direktur Utama PT Panca Wira Usaha (PWU) Jawa Timur, Erlangga Satriagung. (Istimewa)

Jurnas.net – Sikap Direktur Utama PT Panca Wira Usaha (PWU) Jawa Timur, Erlangga Satriagung, menuai sorotan setelah Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi PT Kasa Husada Wira Jatim dalam perkara wanprestasi pinjaman modal kerja senilai Rp 2,175 miliar.

Di tengah putusan yang telah berkekuatan hukum tetap dan turut mencantumkan PT PWU sebagai Turut Tergugat I, Erlangga justru mengaku belum memahami perkara tersebut. Ia juga menegaskan bahwa penyelesaian kasus merupakan tanggung jawab manajemen PT Kasa Husada Wira Jatim, yang merupakan anak perusahaan PT PWU. "Belum paham saya mas," kata Erlangga, saat dikonfirmasi, Kamis, 30 Juli 2026.

Ketika ditanya mengenai langkah PT PWU menyikapi putusan Mahkamah Agung, Erlangga menjawab singkat. "Ya itu tanggung jawab manajemen PT Kasa Husada Wira Jatim," ujarnya.

Padahal, dalam perkara perdata Nomor 2423 K/PDT/2026, PT Panca Wira Usaha Jatim tidak hanya berstatus sebagai induk perusahaan PT Kasa Husada Wira Jatim, tetapi juga tercantum sebagai Turut Tergugat I. Saat kembali ditanya mengenai langkah konkret PT PWU sebagai holding BUMD Jawa Timur setelah putusan inkrah tersebut, Erlangga tidak memberikan penjelasan. "Lho wong saya saja taunya dari sampean ini kok sudah tanya langkah konkretnya," ucapnya.

Pernyataan itu menjadi perhatian karena PT PWU memiliki fungsi pembinaan dan pengawasan terhadap sejumlah anak perusahaan BUMD di bawah naungannya, termasuk PT Kasa Husada Wira Jatim.

Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi yang diajukan dalam sengketa pinjaman modal kerja antara Dimitrios A. Papadimitriou dengan PT Kasa Husada Wira Jatim. Dengan putusan tersebut, amar Putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 975/Pdt.G/2024/PN Sby tetap berlaku dan berkekuatan hukum tetap.

Dalam perkara tersebut, PT Kasa Husada Wira Jatim menjadi Tergugat I, mantan Direktur PT Kasa Husada Wira Jatim Agung Widodo sebagai Tergugat II, Komisaris dr H Harsono sebagai Tergugat III, PT Panca Wira Usaha Jatim sebagai Turut Tergugat I, dan Gubernur Jawa Timur sebagai Turut Tergugat II.

Kuasa hukum penggugat, DR Yayan Riyanto SH MH, menjelaskan sengketa bermula ketika PT Kasa Husada Wira Jatim membutuhkan tambahan modal kerja pada April 2023 untuk pembelian bahan baku produksi. Menurut Yayan, kliennya kemudian memberikan pinjaman sebesar Rp 2,2 miliar yang ditransfer dalam dua tahap ke rekening perusahaan. Namun, hingga batas waktu pengembalian pada 14 Oktober 2023, kewajiban tersebut tidak dipenuhi.

"Dari total pinjaman Rp 2,2 miliar, yang dikembalikan hanya Rp 25 juta sehingga masih tersisa Rp 2.175.000.000," kata Yayan.

Majelis hakim kemudian menyatakan PT Kasa Husada Wira Jatim dan mantan direkturnya melakukan wanprestasi. Keduanya dihukum secara tanggung renteng membayar sisa pokok pinjaman sebesar Rp 2.175.000.000, ditambah kompensasi sebesar 1,5 persen per bulan dari nilai pinjaman Rp 2,2 miliar.

Dalam putusan disebutkan hingga September 2024 nilai kompensasi telah mencapai sekitar Rp 528 juta dan akan terus diperhitungkan hingga seluruh kewajiban dilunasi.

Kantor PT Kasa Husada Wira Jatim. (Istimewa)Kantor PT Kasa Husada Wira Jatim. (Istimewa)

Yayan mengatakan, dalam amar putusan, majelis hakim juga memerintahkan PT Panca Wira Usaha Jatim sebagai Turut Tergugat I serta Gubernur Jawa Timur sebagai Turut Tergugat II untuk mematuhi isi putusan. Menurut dia, PT PWU sebagai induk perusahaan memiliki tanggung jawab untuk mendorong penyelesaian kewajiban PT Kasa Husada Wira Jatim.

"PT Panca Wira Usaha Jatim sebagai induk perusahaan harus ikut mendorong PT Kasa Husada Wira Jatim menyelesaikan kewajibannya. Gubernur Jawa Timur juga tercantum sebagai Turut Tergugat dalam kapasitasnya sebagai kepala daerah yang mewakili kepentingan pemilik perusahaan daerah," ujar Yayan.

Ia menambahkan, setelah salinan resmi putusan Mahkamah Agung diterima, pihaknya akan mengajukan permohonan eksekusi ke Pengadilan Negeri Surabaya.

DPRD Jatim Minta Jangan Defensif

Anggota Komisi C DPRD Jawa Timur, Lilik Hendarwati, menyebut putusan Mahkamah Agung tersebut harus menjadi alarm keras bagi seluruh BUMD di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Menurut dia, perkara wanprestasi tersebut menunjukkan adanya persoalan serius dalam tata kelola perusahaan.

"Kesalahan dalam pengelolaan pinjaman hingga berujung dinyatakan wanprestasi bukan persoalan administratif biasa. Ini menunjukkan adanya kelemahan serius dalam tata kelola, manajemen risiko, dan tanggung jawab pengelolaan perusahaan," kata Lilik.

Ia meminta seluruh jajaran direksi maupun komisaris tidak bersikap defensif dan segera melakukan evaluasi menyeluruh. "Lakukan evaluasi total, pertanggungjawaban secara terbuka, dan perbaikan tata kelola secara menyeluruh," ujarnya.

Lilik mengingatkan BUMD dibentuk untuk memperkuat perekonomian daerah sehingga setiap persoalan hukum yang menimbulkan kerugian dan mencederai kepercayaan publik harus dijadikan bahan evaluasi. "Komisi C akan menjalankan fungsi pengawasan lebih ketat agar seluruh BUMD mengambil pelajaran dari kasus ini. Kami tidak ingin ada lagi kelalaian yang berujung pada sengketa hukum dan berpotensi merugikan aset maupun reputasi daerah," katanya.

Hingga berita ini ditulis, belum ada penjelasan lanjutan dari PT Panca Wira Usaha Jatim mengenai langkah yang akan ditempuh setelah putusan Mahkamah Agung tersebut berkekuatan hukum tetap. Sementara itu, PT Kasa Husada Wira Jatim maupun Pemerintah Provinsi Jawa Timur, juga belum memberikan pernyataan resmi terkait pelaksanaan amar putusan tersebut.

Berita Terbaru

Eddy Soeparno Sebut Transmisi Kunci Transisi Energi, Dorong Investasi dan Kerja Sama Indonesia-Jepang

Eddy Soeparno Sebut Transmisi Kunci Transisi Energi, Dorong Investasi dan Kerja Sama Indonesia-Jepang

Rabu, 28 Okt 2026 21:55 WIB

Rabu, 28 Okt 2026 21:55 WIB

Penguatan jaringan transmisi listrik menjadi kunci keberhasilan transisi energi Indonesia. Pembangunan pembangkit energi terbarukan harus diiringi…

Hasto Kristiyanto: Marhaenisme adalah Ideologi Pembebasan

Hasto Kristiyanto: Marhaenisme adalah Ideologi Pembebasan

Rabu, 28 Okt 2026 20:56 WIB

Rabu, 28 Okt 2026 20:56 WIB

Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto menegaskan pentingnya menghidupkan kembali pemikiran Bung Karno dan menempatkan Marhaenisme sebagai…

Gerakan Pemuda Marhaenis Hidupkan Kembali Pemikiran Bung Karno

Gerakan Pemuda Marhaenis Hidupkan Kembali Pemikiran Bung Karno

Rabu, 28 Okt 2026 18:48 WIB

Rabu, 28 Okt 2026 18:48 WIB

Ketua Umum DPP Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM), Ir. Izedrik Emir Moeis, M.Sc., menekankan pentingnya mengenalkan kembali pemikiran Bung Karno kepada generasi…

Puguh Wiji Pamungkas: Penanganan Pengangguran Tak Cukup Andalkan Job Fair

Puguh Wiji Pamungkas: Penanganan Pengangguran Tak Cukup Andalkan Job Fair

Selasa, 27 Okt 2026 17:51 WIB

Selasa, 27 Okt 2026 17:51 WIB

Jurnas.net – Anggota Komisi E DPRD Jawa Timur, Puguh Wiji Pamungkas, menilai penanganan pengangguran tidak cukup hanya mengandalkan program bursa kerja atau j…

Motif Suami Siri Bunuh Ibu dan Anak di Madiun, Karena Takut Kejahatannya Terbongkar

Motif Suami Siri Bunuh Ibu dan Anak di Madiun, Karena Takut Kejahatannya Terbongkar

Selasa, 27 Okt 2026 14:33 WIB

Selasa, 27 Okt 2026 14:33 WIB

Jurnas.net - Kekhawatiran aksinya terbongkar diduga menjadi motif Dwi Bagus Martono (40) membunuh anak tirinya, AGM, yang baru berusia empat tahun di Kota…

Gresik Bidik Peringkat Tiga POPDA Jatim 2026, Bonus Emas Naik Jadi Rp 10 Juta

Gresik Bidik Peringkat Tiga POPDA Jatim 2026, Bonus Emas Naik Jadi Rp 10 Juta

Selasa, 27 Okt 2026 13:09 WIB

Selasa, 27 Okt 2026 13:09 WIB

Jurnas.net — Kabupaten Gresik membidik posisi tiga besar dalam Pekan Olahraga Pelajar Daerah (POPDA) XV dan Pekan Paralimpik Pelajar Daerah (PEPARPEDA) III J…

Ibu dan Anak Dibunuh di Dua Lokasi, Suami Siri di Madiun Terancam Hukuman Mati

Ibu dan Anak Dibunuh di Dua Lokasi, Suami Siri di Madiun Terancam Hukuman Mati

Selasa, 27 Okt 2026 12:38 WIB

Selasa, 27 Okt 2026 12:38 WIB

Jurnas.net - Penyidik Polda Jawa Timur menjerat Dwi Bagus Martono (DBM), pria berusia 40 tahun asal Kota Madiun, dengan pasal pembunuhan berencana atas dugaan…

Gus Lilur Jajaki Bisnis Batu Bara dan Lobster di Vietnam, Tetap Desak KPK Usut Dugaan Jual Beli Suara Muktamar NU

Gus Lilur Jajaki Bisnis Batu Bara dan Lobster di Vietnam, Tetap Desak KPK Usut Dugaan Jual Beli Suara Muktamar NU

Selasa, 27 Okt 2026 11:27 WIB

Selasa, 27 Okt 2026 11:27 WIB

Jurnas.net - Pengusaha Nahdlatul Ulama (NU), HRM Khalilur R Abdullah Sahlawiy atau Gus Lilur, menjajaki peluang bisnis batu bara dan budi daya benih bening…

Ibu dan Anak Dibunuh di Hotel Madiun, Polisi Dalami Dugaan Jasad Dihancurkan dengan Mesin Giling

Ibu dan Anak Dibunuh di Hotel Madiun, Polisi Dalami Dugaan Jasad Dihancurkan dengan Mesin Giling

Senin, 26 Okt 2026 10:01 WIB

Senin, 26 Okt 2026 10:01 WIB

Jurnas.net - Polisi mengungkap kasus dugaan pembunuhan terhadap seorang perempuan berinisial DH (30) dan anaknya yang masih berusia empat tahun, AG, di Kota…

Jelang Hari Sumpah Pemuda, PLN Perkuat Infrastruktur Listrik Kawasan Industri JIIPE

Jelang Hari Sumpah Pemuda, PLN Perkuat Infrastruktur Listrik Kawasan Industri JIIPE

Senin, 26 Okt 2026 09:04 WIB

Senin, 26 Okt 2026 09:04 WIB

Jurnas.net – PT PLN (Persero) Unit Induk Transmisi Jawa Bagian Timur dan Bali (UIT JBM) memperkuat infrastruktur kelistrikan untuk mendukung kebutuhan industri …

Hentakan Musik Bersama Inklusivitas, Kepedulian Lingkungan, dan Sosial di Kridosono

Hentakan Musik Bersama Inklusivitas, Kepedulian Lingkungan, dan Sosial di Kridosono

Senin, 26 Okt 2026 08:02 WIB

Senin, 26 Okt 2026 08:02 WIB

Jurnas.net - Musik menjadi ruang perjumpaan sekaligus sarana menyuarakan kepedulian terhadap isu lingkungan dan sosial dalam Yayaya Fest 2026 yang digelar di…

HUT ke-62 Golkar, Golkar Jatim Salurkan 1.000 Paket Sembako dan Gelar Pengobatan Gratis

HUT ke-62 Golkar, Golkar Jatim Salurkan 1.000 Paket Sembako dan Gelar Pengobatan Gratis

Sabtu, 24 Okt 2026 14:17 WIB

Sabtu, 24 Okt 2026 14:17 WIB

Jurnas.net – Memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-62 Partai Golkar, Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Jawa Timur menyalurkan 1.000 paket sembako dan m…

Organisasi Advokat Makin Menjamur, Diusulkan Menjadi Satu Wadah

Organisasi Advokat Makin Menjamur, Diusulkan Menjadi Satu Wadah

Jumat, 23 Okt 2026 18:35 WIB

Jumat, 23 Okt 2026 18:35 WIB

Jurnas.net - Advokat senior Jutek Bongso menyoroti fragmentasi organisasi advokat di Indonesia yang dinilainya berpotensi merugikan masyarakat pencari…

Jutek Bongso Raih Gelar Doktor, Disertasi Soroti Masa Depan Organisasi Advokat

Jutek Bongso Raih Gelar Doktor, Disertasi Soroti Masa Depan Organisasi Advokat

Jumat, 23 Okt 2026 18:03 WIB

Jumat, 23 Okt 2026 18:03 WIB

Jurnas.net - Advokat Jutek Bongso resmi menyelesaikan studi doktoralnya setelah mengikuti Sidang Terbuka Promosi Doktor di Universitas Langlangbuana, Bandung…

Minat Saham AS Tertokenisasi di PINTU Melonjak 68 Persen pada Kuartal III-2026

Minat Saham AS Tertokenisasi di PINTU Melonjak 68 Persen pada Kuartal III-2026

Kamis, 22 Okt 2026 19:22 WIB

Kamis, 22 Okt 2026 19:22 WIB

Jurnas.net – Minat investor terhadap saham dan exchange-traded fund (ETF) Amerika Serikat (AS) tertokenisasi di platform investasi PINTU meningkat sepanjang k…