Kasus Pungli Perizinan ESDM Jatim, Anak Buah Khofifah Jadi Tersangka Keempat Dugaan Pungli Rp1,33 Miliar

author Insani

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jawa Timur, I Gede Punia Atmaja. (Insani/Jurnas.net)
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jawa Timur, I Gede Punia Atmaja. (Insani/Jurnas.net)

Jurnas.net – Penyidikan kasus dugaan pungutan liar (pungli) dalam proses penerbitan perizinan di Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Timur terus berkembang. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur kembali menetapkan seorang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur sebagai tersangka baru dalam perkara tersebut.

Tersangka berinisial ED (Ertika Dinawati), yang saat ini menjabat sebagai Kepala Bidang Geologi dan Air Tanah Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur. Dengan penetapan ini, jumlah tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan wewenang dan pungli perizinan di Dinas ESDM Jatim bertambah menjadi empat orang.

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jawa Timur, I Gede Punia Atmaja, mengatakan penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil pengembangan penyidikan yang telah berlangsung sejak beberapa bulan terakhir.

"Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Timur kembali menetapkan satu orang tersangka baru dalam perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang berupa pungutan liar dalam proses pengajuan penerbitan perizinan pada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Jawa Timur, yaitu saudari ED selaku Kepala Bidang Geologi dan Air Tanah Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur," ujar Punia di Kantor Kejati Jatim, Surabaya, Selasa, 28 Juli 2026.

Sebelum ED ditetapkan sebagai tersangka, Kejati Jatim telah lebih dahulu menjerat tiga pejabat Dinas ESDM Jatim, yakni AM selaku Kepala Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur periode Agustus 2024–2026, OS selaku Kepala Bidang Pertambangan Dinas ESDM periode 2024–2026, dan H selaku Ketua Tim Kerja Pengusahaan Air Tanah. Menurut Punia, penyidik menemukan dugaan keterlibatan aktif ED dalam praktik pungli terhadap para pemohon izin pemanfaatan air tanah.

Berdasarkan hasil penyidikan, ED diduga atas perintah atau setidaknya sepengetahuan Kepala Dinas ESDM saat itu, AM, memerintahkan tersangka H untuk meminta sejumlah uang di luar ketentuan kepada para pemohon izin. "Atas perintah dan atau pengetahuan saudara AM, tersangka ED memerintahkan tersangka H meminta sejumlah uang yang tidak sesuai ketentuan atau pungutan liar kepada 217 pemohon izin dengan total sebesar Rp1.336.683.000," kata Punia.

ED, tersangka keempat kasus pungli perizinan di ESDM Pemprov Jatim saat dibawa petugas Kejati Jatim. (Insani/Jurnas.net)ED, tersangka keempat kasus pungli perizinan di ESDM Pemprov Jatim saat dibawa petugas Kejati Jatim. (Insani/Jurnas.net)

Tidak hanya itu, penyidik juga menemukan dugaan pungli yang dilakukan langsung oleh ED kepada sejumlah pemohon izin tanpa sepengetahuan Kepala Dinas. "Dari total uang tersebut terdapat pungutan liar sebesar Rp145 juta yang dipungut sendiri oleh tersangka ED kepada empat pemohon izin tanpa sepengetahuan saudara AM," ujarnya.

Peran ED tidak berhenti pada dugaan memerintahkan pungutan liar. Penyidik juga menduga ED mengendalikan administrasi keuangan hasil pungli yang terkumpul. Menurut Kejati, ED memerintahkan tersangka H membuat pembukuan seluruh pemasukan dan pengeluaran uang hasil pungli. Setiap pengeluaran dana disebut harus memperoleh persetujuan dari ED.

"Seluruh pengeluaran harus dengan persetujuan tersangka ED. Selanjutnya uang-uang tersebut dilaporkan kepada tersangka ED maupun kepada AM selaku Kepala Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur," ujar Punia.

Selain mengendalikan pencatatan keuangan, ED juga diduga turut menikmati hasil pungli tersebut. "Tersangka ED selaku Kepala Bidang Geologi dan Air Tanah Dinas ESDM juga menikmati hasil uang pungli tersebut yang jumlahnya signifikan," kata Punia.

Akibat perbuatannya, tersangka ED dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta ketentuan pidana lain yang relevan. Untuk kepentingan penyidikan, Kejati Jawa Timur langsung melakukan penahanan terhadap ED selama 20 hari.

"Terhadap tersangka ED dilakukan penahanan selama 20 hari, terhitung mulai 28 Juli hingga 16 Agustus 2026 di Rutan Kelas I Surabaya Cabang Rumah Tahanan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur," pungkas Punia.

Berita Terbaru

PSIM Yogyakarta Gaet Striker Asal Spanyol

PSIM Yogyakarta Gaet Striker Asal Spanyol

Selasa, 28 Jul 2026 18:58 WIB

Selasa, 28 Jul 2026 18:58 WIB

Jurnas.net - PSIM Yogayakarta secara resmi memperkenalkan penyerang baru asal Spanyol, Adrian Dalmau, untuk memperkuat kedalaman skuad Laskar Mataram dalam meng…

PLN Siagakan 60 Personel dan Sistem Berlapis Amankan Listrik Piala Presiden Elite 2026 di GBT

PLN Siagakan 60 Personel dan Sistem Berlapis Amankan Listrik Piala Presiden Elite 2026 di GBT

Selasa, 28 Jul 2026 17:19 WIB

Selasa, 28 Jul 2026 17:19 WIB

Jurnas.net – Menjelang peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-81 Republik Indonesia, PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Jawa Timur, memastikan k…

Banyuwangi Pamerkan Inovasi Kesehatan di Forum Nasional: Mal Orang Sehat hingga Konsultasi WhatsApp 24 Jam

Banyuwangi Pamerkan Inovasi Kesehatan di Forum Nasional: Mal Orang Sehat hingga Konsultasi WhatsApp 24 Jam

Selasa, 28 Jul 2026 16:12 WIB

Selasa, 28 Jul 2026 16:12 WIB

Jurnas.net – Berbagai inovasi layanan kesehatan yang dikembangkan Pemerintah Kabupaten Banyuwangi mendapat panggung di tingkat nasional. Bupati Banyuwangi Ipuk …

DPRD Jatim Dukung Akreditasi Rumah Sakit Berbasis Hasil Klinis, Soroti Minimnya Pemahaman Aturan BPJS

DPRD Jatim Dukung Akreditasi Rumah Sakit Berbasis Hasil Klinis, Soroti Minimnya Pemahaman Aturan BPJS

Selasa, 28 Jul 2026 15:34 WIB

Selasa, 28 Jul 2026 15:34 WIB

Jurnas.net – Rencana Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengubah sistem akreditasi rumah sakit dari berbasis pemenuhan administrasi menjadi berbasis hasil klinis …

Musda Golkar Sumenep Digelar 29 Juli, Gus Navis Resmi Lolos Verifikasi sebagai Calon Tunggal Ketua DPD

Musda Golkar Sumenep Digelar 29 Juli, Gus Navis Resmi Lolos Verifikasi sebagai Calon Tunggal Ketua DPD

Selasa, 28 Jul 2026 14:31 WIB

Selasa, 28 Jul 2026 14:31 WIB

Jurnas.net – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Kabupaten Sumenep mulai mematangkan pelaksanaan Musyawarah Daerah (Musda) XI yang dijadwalkan b…

Kejari Surabaya Setor Rp 9,05 Miliar Hasil TPPU Judi Online 188Bet ke Kas Negara, Aset Lain Masih Diburu

Kejari Surabaya Setor Rp 9,05 Miliar Hasil TPPU Judi Online 188Bet ke Kas Negara, Aset Lain Masih Diburu

Selasa, 28 Jul 2026 11:46 WIB

Selasa, 28 Jul 2026 11:46 WIB

Jurnas.net – Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya mengeksekusi penyetoran barang bukti senilai Rp 9.051.209.000 ke kas negara. Ini sebagai Penerimaan Negara B…