Jurnas.net – Laporan masyarakat melalui layanan pengaduan "Lapor Cak Eri" mengungkap dugaan praktik pungutan liar (pungli) dalam proses penempatan pedagang di Sentra Wisata Kuliner (SWK) Kalijudan, Surabaya. Menindaklanjuti laporan tersebut, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi, turun langsung ke lokasi dan memastikan seluruh uang yang telah dipungut dari calon pedagang dikembalikan.
Eri menegaskan, SWK Kalijudan merupakan fasilitas milik Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya yang hingga kini belum resmi beroperasi. Karena itu, ia menilai tidak boleh ada pihak yang memungut biaya ataupun menjalankan praktik penyewaan berlapis yang berpotensi memberatkan pedagang.
"Alhamdulillah saya memastikan tidak ada lagi tarikan di SWK. Kalau ada SWK disewa kemudian disewakan lagi kepada pedagang, saya minta kepala dinas melarang. Karena kalau sudah disewa lalu disewakan lagi, biaya yang ditanggung pedagang menjadi mahal," kata Eri, Kamis, 23 Juli 2026.
Calon Pedagang Mengaku Diminta Bayar hingga Rp 5 Juta
Berdasarkan laporan yang diterima Pemkot, sejumlah calon pedagang mengaku diminta membayar uang pendaftaran sebesar Rp100.000. Selain itu, mereka juga disebut akan dikenai biaya sekitar Rp5 juta untuk dapat menempati lapak di SWK Kalijudan.
"Tarikan uang muka Rp100 ribu itu sudah dikembalikan semua. Bahkan ada informasi kalau nantinya pedagang diminta membayar sekitar Rp5 juta untuk masuk ke SWK," ujar Eri.
Ia bersyukur praktik tersebut dapat dihentikan lebih awal setelah warga berani melapor melalui kanal pengaduan yang disediakan pemerintah. "Alhamdulillah berkat laporan masyarakat, persoalan ini langsung ditindaklanjuti lurah sehingga bisa dibatalkan dan uang Rp100 ribu yang sudah dipungut dikembalikan kepada pedagang," katanya.
Eri Minta Warga Tak Takut Melapor Pungli
Eri mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan apabila menemukan dugaan pungutan liar maupun penyimpangan dalam pelayanan publik. Menurut dia, partisipasi masyarakat menjadi bagian penting dalam pengawasan terhadap pelayanan pemerintah.
"Saya minta seluruh warga Surabaya berani melawan yang namanya pungli. Kalau menemukan praktik seperti itu, segera laporkan," tegasnya.
Dalam kesempatan itu, Eri juga menjelaskan alasan tidak menjatuhkan sanksi kepada Lurah Kalijudan. Menurut dia, pihak kelurahan telah menerima laporan dari masyarakat, turun ke lapangan, memanggil pihak terkait, hingga melaporkan persoalan tersebut kepada dinas dan Inspektorat sehingga dugaan pungli dapat dihentikan.
"Itulah mengapa lurah tidak saya beri sanksi. Beliau sudah berupaya menyelesaikan, tetapi karena tidak mampu menangani sendiri akhirnya melapor sehingga uang masyarakat bisa dikembalikan," ujarnya.
Namun Eri menegaskan akan memberikan sanksi tegas apabila aparatur wilayah mengetahui adanya pungutan liar tetapi memilih membiarkannya. "Kalau ada lurah mengetahui ada pungutan tetapi mengatakan tidak ada apa-apa, padahal kenyataannya ada, tentu akan saya beri sanksi, bahkan bisa saya berhentikan," katanya.
Masuk SWK Gratis, Pedagang Hanya Bayar Operasional
Eri menegaskan penempatan pedagang kaki lima (PKL) ke dalam SWK merupakan kewenangan Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, serta Perdagangan (Dinkopumdag) Kota Surabaya sebagai bagian dari penataan kawasan. Pedagang yang telah memperoleh tempat di SWK juga tidak diperbolehkan kembali berjualan di badan jalan atau di luar kawasan yang telah disediakan.
Ia memastikan tidak ada biaya untuk memperoleh lapak di SWK. "Masuk SWK tidak dipungut biaya. Pedagang hanya menanggung biaya operasional bersama seperti listrik, air, dan kebersihan," tegasnya.
Selain menyelesaikan persoalan dugaan pungli, Eri meminta Dinkopumdag menyusun konsep baru pengelolaan SWK agar lebih menarik bagi masyarakat, khususnya kalangan muda. Ia mendorong setiap SWK memiliki karakter dan konsep yang berbeda sehingga mampu menjadi ruang kuliner sekaligus tempat berkumpul masyarakat.
"Saya minta Dinas Koperasi membuat lomba antarpengelola SWK. Tampilkan konsep yang menarik sehingga anak-anak muda mau datang, nongkrong, dan menikmati kuliner di SWK," ujarnya.
Sementara itu, Lurah Kalijudan Siti Nurul Hanifah menjelaskan bahwa para pedagang sebelumnya memang telah diarahkan menempati SWK sebagai solusi penataan PKL di kawasan tersebut. Namun, dalam prosesnya muncul pihak yang mengaku sebagai penyewa kawasan dan kemudian menunjuk pengelola untuk mengelola SWK.
Menurut Nurul, dari proses tersebut muncul pungutan berupa uang pendaftaran Rp100.000 kepada calon pedagang serta biaya sekitar Rp5,1 juta untuk masa sewa enam bulan. "Dari pihak pengelola ternyata menarik uang pendaftaran Rp100 ribu, kemudian menetapkan biaya sekitar Rp5,1 juta untuk enam bulan," kata Nurul.
Setelah menerima semakin banyak laporan dari pedagang, pihak kelurahan bersama kecamatan kemudian melaporkan persoalan tersebut kepada Inspektorat Kota Surabaya untuk mendapatkan arahan penanganan. "Kami menghimpun seluruh laporan masyarakat, kemudian bersama Pak Camat melaporkannya ke Inspektorat agar persoalan ini dapat segera ditangani sesuai ketentuan," ujarnya.
Editor : Rahmat Fajar