Kejari Surabaya Setor Rp 9,05 Miliar Hasil TPPU Judi Online 188Bet ke Kas Negara, Aset Lain Masih Diburu

author Dadang

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kejari Surabaya merilis kasus TPPU hasil judi online. (Insani/Jurnas.net)
Kejari Surabaya merilis kasus TPPU hasil judi online. (Insani/Jurnas.net)

Jurnas.net – Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya mengeksekusi penyetoran barang bukti senilai Rp 9.051.209.000 ke kas negara. Ini sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) setelah perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU), yang berkaitan dengan jaringan judi online 188Bet atas nama terpidana Jaka Purnama berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Namun, penyetoran miliaran rupiah tersebut dipastikan bukan akhir dari penanganan perkara. Kejari Surabaya masih terus menelusuri aset-aset lain yang diduga berasal dari hasil perjudian daring, termasuk aliran dana hingga ke luar negeri.

Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya Tri Anggoro Mukti mengatakan penyetoran dilakukan berdasarkan amar Putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 200/Pid.Sus/2026/PN Sby tertanggal 22 Juni 2026 yang menyatakan barang bukti tersebut dirampas untuk negara.

"Perkara atas nama Jaka Purnama telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht. Barang bukti berupa uang sebesar Rp 9.051.209.000 yang merupakan hasil perkara tindak pidana pencucian uang terkait judi online dirampas untuk negara dan hari ini kami setorkan ke kas negara melalui Bank BNI sesuai putusan pengadilan," kata Tri, di Kantor Kejari Surabaya, Selasa, 28 Juli 2026.

Selain mengeksekusi barang bukti, Kejari juga telah melaksanakan eksekusi pidana badan terhadap terpidana. "Terpidana Jaka Purnama sudah kami eksekusi ke lembaga pemasyarakatan. Hari ini kami juga melaksanakan eksekusi terhadap barang bukti yang dirampas untuk negara," katanya.

Dalam perkara tersebut, Jaka Purnama dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang yang berasal dari aktivitas perjudian online dan dijatuhi hukuman 10 tahun penjara. 

Tri menjelaskan, uang yang disetorkan ke kas negara merupakan sisa saldo dari rekening milik dua perusahaan yang diduga digunakan sebagai perusahaan fiktif untuk menampung hasil perjudian daring. "Uang Rp 9.051.209.000 ini merupakan sisa saldo yang disita dari rekening CV Global Teknologi Digital dan CV Wira Tekno Sechipta yang dirampas untuk negara," ujarnya.

Menurut hasil penyidikan, kedua perusahaan tersebut didirikan Jaka Purnama sebagai sarana mengelola dana hasil operasional situs judi online 188Bet. Tak hanya itu, penyidik juga menemukan adanya ratusan rekening penampung dengan nominal yang bervariasi.

"Terdapat beberapa ratus rekening yang sudah kami kumpulkan. Nilai setiap rekening berbeda-beda, mulai puluhan juta hingga ratusan juta rupiah. Uang yang disetorkan hari ini seluruhnya berasal dari saldo rekening yang telah disita," kata Tri.

Kejari Surabaya juga mengungkap hasil penyidikan menunjukkan sebagian keuntungan dari bisnis perjudian online tersebut diduga mengalir ke sejumlah rekening bank di luar negeri. "Terpidana beberapa kali menyalurkan uang hasil perjudian ke rekening bank di luar negeri, antara lain di Malaysia dan Filipina. Nilainya kurang lebih Rp 29 miliar," ujar Tri.

Selain menelusuri transaksi ke luar negeri, penyidik juga menemukan indikasi penggunaan dana hasil perjudian untuk membeli sejumlah aset. Di antaranya beberapa unit apartemen di Kota Batam serta pembelian sekitar 300 lembar kulit ular dan 800 lembar kulit biawak. Namun hingga kini aset-aset tersebut belum disita karena masih menjadi bagian dari proses pengembangan penyidikan.

Tri memastikan pengungkapan jaringan judi online 188Bet belum selesai. Penyidik masih menelusuri aset lain, aliran dana, hingga pihak-pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan pengelolaan maupun pencucian uang hasil perjudian. "Masih dilakukan pengembangan dalam penanganan perkara judi online yang terkait 188Bet ini, baik penelusuran aset maupun pengelolaan situs dan pihak-pihak yang diduga terlibat," katanya.

Menurut dia, tidak menutup kemungkinan penyidikan akan berkembang kepada pihak lain apabila ditemukan alat bukti yang cukup. Sebelumnya, dua tersangka lain telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Tanjung Perak. Keduanya diproses dalam perkara perjudian sebagai pemain judi online dan belum dijerat dengan pasal tindak pidana pencucian uang.

"Untuk perkara TPPU baru satu terdakwa yang dapat diproses. Sementara penelusuran aset dan jaringan masih terus berlangsung," ujarnya.

Tri menambahkan, dalam persidangan Jaka Purnama semula dituntut hukuman 11 tahun penjara. Namun majelis hakim memvonis 10 tahun penjara. Karena baik jaksa maupun terpidana tidak mengajukan upaya hukum banding, putusan tersebut kini telah berkekuatan hukum tetap, sehingga seluruh barang bukti yang dirampas dapat dieksekusi dan disetorkan sebagai PNBP ke kas negara.

Berita Terbaru

PLN Siagakan 60 Personel dan Sistem Berlapis Amankan Listrik Piala Presiden Elite 2026 di GBT

PLN Siagakan 60 Personel dan Sistem Berlapis Amankan Listrik Piala Presiden Elite 2026 di GBT

Selasa, 28 Jul 2026 17:19 WIB

Selasa, 28 Jul 2026 17:19 WIB

Jurnas.net – Menjelang peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-81 Republik Indonesia, PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Jawa Timur, memastikan k…

Banyuwangi Pamerkan Inovasi Kesehatan di Forum Nasional: Mal Orang Sehat hingga Konsultasi WhatsApp 24 Jam

Banyuwangi Pamerkan Inovasi Kesehatan di Forum Nasional: Mal Orang Sehat hingga Konsultasi WhatsApp 24 Jam

Selasa, 28 Jul 2026 16:12 WIB

Selasa, 28 Jul 2026 16:12 WIB

Jurnas.net – Berbagai inovasi layanan kesehatan yang dikembangkan Pemerintah Kabupaten Banyuwangi mendapat panggung di tingkat nasional. Bupati Banyuwangi Ipuk …

DPRD Jatim Dukung Akreditasi Rumah Sakit Berbasis Hasil Klinis, Soroti Minimnya Pemahaman Aturan BPJS

DPRD Jatim Dukung Akreditasi Rumah Sakit Berbasis Hasil Klinis, Soroti Minimnya Pemahaman Aturan BPJS

Selasa, 28 Jul 2026 15:34 WIB

Selasa, 28 Jul 2026 15:34 WIB

Jurnas.net – Rencana Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengubah sistem akreditasi rumah sakit dari berbasis pemenuhan administrasi menjadi berbasis hasil klinis …

Musda Golkar Sumenep Digelar 29 Juli, Gus Navis Resmi Lolos Verifikasi sebagai Calon Tunggal Ketua DPD

Musda Golkar Sumenep Digelar 29 Juli, Gus Navis Resmi Lolos Verifikasi sebagai Calon Tunggal Ketua DPD

Selasa, 28 Jul 2026 14:31 WIB

Selasa, 28 Jul 2026 14:31 WIB

Jurnas.net – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Kabupaten Sumenep mulai mematangkan pelaksanaan Musyawarah Daerah (Musda) XI yang dijadwalkan b…

Gresik Jadi Percontohan Perlindungan Anak Pekerja Migran, Bupati Yani: Pulang Bukan Akhir, tetapi Awal Masa Depan

Gresik Jadi Percontohan Perlindungan Anak Pekerja Migran, Bupati Yani: Pulang Bukan Akhir, tetapi Awal Masa Depan

Senin, 27 Jul 2026 19:26 WIB

Senin, 27 Jul 2026 19:26 WIB

Jurnas.net – Kabupaten Gresik, Jawa Timur, memperkenalkan sebuah model perlindungan anak pekerja migran Indonesia (PMI) yang tidak berhenti pada proses p…

APBD 2025 Disetujui, DPRD Surabaya Minta Pemkot Jangan Jumawa dengan Predikat WTP

APBD 2025 Disetujui, DPRD Surabaya Minta Pemkot Jangan Jumawa dengan Predikat WTP

Senin, 27 Jul 2026 14:36 WIB

Senin, 27 Jul 2026 14:36 WIB

Jurnas.net – Predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang kembali diraih Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya atas laporan keuangan tahun 2025 ternyata belum m…