Kejagung Bongkar Skema Cuci Uang Zarof Ricar yang Disamarkan Lewat Jaringan Perusahaan Fiktif

author Insani

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Tim penyidik Kejaksaan Agung menyita dokumen perusahaan fiktif tersangka Zarof Ricar (ZR). (Istimewa)
Tim penyidik Kejaksaan Agung menyita dokumen perusahaan fiktif tersangka Zarof Ricar (ZR). (Istimewa)

Jurnas.net – Skema pencucian uang kelas kakap yang melibatkan jaringan perusahaan bayangan akhirnya terkuak. Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung berhasil membongkar “shadow company” atau perusahaan hantu yang diduga digunakan untuk menyamarkan aliran dana ilegal milik tersangka Zarof Ricar (ZR).

Perusahaan bayangan tersebut diketahui didirikan bersama tersangka AW sebagai wadah untuk menampung, dan menyamarkan hasil tindak pidana (proceed of crime) melalui berbagai aset yang tersebar.

Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil penelusuran panjang terhadap pola pencucian uang yang sengaja dirancang berlapis.

“Penyidik menemukan adanya penggunaan perusahaan-perusahaan bayangan untuk menyembunyikan aset hasil kejahatan. Ini bukan praktik sederhana, tetapi skema terstruktur,” kata Syarief, Rabu, 22 April 2026.

Dari hasil penggeledahan di perusahaan tersangka AW di Jakarta Timur, penyidik menyita lima kontainer dokumen yang berkaitan dengan kepemilikan aset. Total terdapat sekitar 1.046 dokumen mencakup tanah, bangunan, kebun sawit, perusahaan, hingga hotel.

Tak hanya itu, penyidik juga mengamankan berbagai bentuk kekayaan lain, mulai dari uang tunai dalam rupiah dan mata uang asing, deposito, kendaraan mewah, hingga emas batangan.

Pengungkapan ini menjadi bukti bahwa pelaku tidak sekadar menyimpan uang hasil kejahatan, tetapi secara sistematis menyebarkannya ke berbagai instrumen aset untuk menghindari pelacakan aparat.

Menurut Syarief, proses pengejaran aset dalam kasus ini berlangsung selama berbulan-bulan. Sehingga, penyidik harus menelusuri dokumen, aliran transaksi, hingga keterkaitan antarperusahaan yang digunakan sebagai “topeng” aktivitas ilegal.

“Fakta-fakta yang ditemukan mengarah pada upaya penyembunyian aset secara masif melalui berbagai entitas yang terafiliasi,” jelasnya.

Kejaksaan Agung telah menetapkan ZR dan AW sebagai tersangka dalam perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Keduanya diduga memanfaatkan sejumlah paper company untuk mengaburkan asal-usul kekayaan.

Kasus ini sekaligus membuka fakta keras praktik pencucian uang di Indonesia tidak lagi dilakukan secara konvensional, melainkan melalui skema korporasi fiktif yang rapi dan sulit dilacak. Dengan temuan ini, Kejagung menegaskan komitmennya untuk menelusuri seluruh aset hasil kejahatan hingga ke akar, sekaligus membongkar jaringan yang selama ini bersembunyi di balik legalitas semu perusahaan.

Berita Terbaru

Semangat Kebersamaan dan Afirmasi Gender pada UGM Trail Run 2026

Semangat Kebersamaan dan Afirmasi Gender pada UGM Trail Run 2026

Sabtu, 06 Jun 2026 13:27 WIB

Sabtu, 06 Jun 2026 13:27 WIB

Jurnas.net - Universtas Gadjah Mada (UGM) Trail Run 2026 mengusung semangat multi dimensi. Bukan hanya semangat kemanusiaan, namun juga kepedulian terhadap ling…

KTP Elektronik Surabaya Tembus 99,68 Persen, Langkah Besar Menuju Kota Digital

KTP Elektronik Surabaya Tembus 99,68 Persen, Langkah Besar Menuju Kota Digital

Sabtu, 06 Jun 2026 09:42 WIB

Sabtu, 06 Jun 2026 09:42 WIB

Jurnas.net – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya semakin memperkuat langkah menuju kota digital melalui percepatan transformasi layanan administrasi k…

Banyuwangi Diserbu 90 Ribu Wisatawan Saat Libur Panjang, Hotel Penuh dan Destinasi Membludak

Banyuwangi Diserbu 90 Ribu Wisatawan Saat Libur Panjang, Hotel Penuh dan Destinasi Membludak

Sabtu, 06 Jun 2026 08:31 WIB

Sabtu, 06 Jun 2026 08:31 WIB

Jurnas.net – Kabupaten Banyuwangi kembali membuktikan diri sebagai salah satu destinasi wisata unggulan nasional. Selama periode libur panjang Hari Raya Idul A…

Jadi Pilot Project Nasional, Surabaya Berhasil Kurangi Satu Ton Sampah Plastik Sungai per Hari

Jadi Pilot Project Nasional, Surabaya Berhasil Kurangi Satu Ton Sampah Plastik Sungai per Hari

Sabtu, 06 Jun 2026 07:24 WIB

Sabtu, 06 Jun 2026 07:24 WIB

Jurnas.net – Komitmen Kota Surabaya dalam menangani persoalan sampah kembali mendapat pengakuan di tingkat nasional dan internasional. Pemerintah Kota (Pemkot) …

KAHMI Jatim Bidik Kehadiran Presiden Prabowo dan Tokoh Nasional pada Muswil 2026 di Trawas

KAHMI Jatim Bidik Kehadiran Presiden Prabowo dan Tokoh Nasional pada Muswil 2026 di Trawas

Jumat, 05 Jun 2026 09:27 WIB

Jumat, 05 Jun 2026 09:27 WIB

Jurnas.net – Majelis Wilayah Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (MW KAHMI) Jawa Timur terus mematangkan berbagai persiapan menjelang Musyawarah Wilayah (…

Khofifah: Jawa Timur Tak Boleh Hanya Jadi Pasar, Saatnya Jadi Pemain Utama Industri Halal Dunia

Khofifah: Jawa Timur Tak Boleh Hanya Jadi Pasar, Saatnya Jadi Pemain Utama Industri Halal Dunia

Jumat, 05 Jun 2026 08:04 WIB

Jumat, 05 Jun 2026 08:04 WIB

Jurnas.net – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menegaskan bahwa Jawa Timur memiliki seluruh modal strategis untuk menjadi salah satu pemain utama d…