Jurnas.net – Skema pencucian uang kelas kakap yang melibatkan jaringan perusahaan bayangan akhirnya terkuak. Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung berhasil membongkar “shadow company” atau perusahaan hantu yang diduga digunakan untuk menyamarkan aliran dana ilegal milik tersangka Zarof Ricar (ZR).
Perusahaan bayangan tersebut diketahui didirikan bersama tersangka AW sebagai wadah untuk menampung, dan menyamarkan hasil tindak pidana (proceed of crime) melalui berbagai aset yang tersebar.
Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil penelusuran panjang terhadap pola pencucian uang yang sengaja dirancang berlapis.
“Penyidik menemukan adanya penggunaan perusahaan-perusahaan bayangan untuk menyembunyikan aset hasil kejahatan. Ini bukan praktik sederhana, tetapi skema terstruktur,” kata Syarief, Rabu, 22 April 2026.
Dari hasil penggeledahan di perusahaan tersangka AW di Jakarta Timur, penyidik menyita lima kontainer dokumen yang berkaitan dengan kepemilikan aset. Total terdapat sekitar 1.046 dokumen mencakup tanah, bangunan, kebun sawit, perusahaan, hingga hotel.
Tak hanya itu, penyidik juga mengamankan berbagai bentuk kekayaan lain, mulai dari uang tunai dalam rupiah dan mata uang asing, deposito, kendaraan mewah, hingga emas batangan.
Pengungkapan ini menjadi bukti bahwa pelaku tidak sekadar menyimpan uang hasil kejahatan, tetapi secara sistematis menyebarkannya ke berbagai instrumen aset untuk menghindari pelacakan aparat.
Menurut Syarief, proses pengejaran aset dalam kasus ini berlangsung selama berbulan-bulan. Sehingga, penyidik harus menelusuri dokumen, aliran transaksi, hingga keterkaitan antarperusahaan yang digunakan sebagai “topeng” aktivitas ilegal.
“Fakta-fakta yang ditemukan mengarah pada upaya penyembunyian aset secara masif melalui berbagai entitas yang terafiliasi,” jelasnya.
Kejaksaan Agung telah menetapkan ZR dan AW sebagai tersangka dalam perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Keduanya diduga memanfaatkan sejumlah paper company untuk mengaburkan asal-usul kekayaan.
Kasus ini sekaligus membuka fakta keras praktik pencucian uang di Indonesia tidak lagi dilakukan secara konvensional, melainkan melalui skema korporasi fiktif yang rapi dan sulit dilacak. Dengan temuan ini, Kejagung menegaskan komitmennya untuk menelusuri seluruh aset hasil kejahatan hingga ke akar, sekaligus membongkar jaringan yang selama ini bersembunyi di balik legalitas semu perusahaan.
Editor : Amal