Kejagung Bongkar Skema Cuci Uang Zarof Ricar yang Disamarkan Lewat Jaringan Perusahaan Fiktif

author Insani

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Tim penyidik Kejaksaan Agung menyita dokumen perusahaan fiktif tersangka Zarof Ricar (ZR). (Istimewa)
Tim penyidik Kejaksaan Agung menyita dokumen perusahaan fiktif tersangka Zarof Ricar (ZR). (Istimewa)

Jurnas.net – Skema pencucian uang kelas kakap yang melibatkan jaringan perusahaan bayangan akhirnya terkuak. Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung berhasil membongkar “shadow company” atau perusahaan hantu yang diduga digunakan untuk menyamarkan aliran dana ilegal milik tersangka Zarof Ricar (ZR).

Perusahaan bayangan tersebut diketahui didirikan bersama tersangka AW sebagai wadah untuk menampung, dan menyamarkan hasil tindak pidana (proceed of crime) melalui berbagai aset yang tersebar.

Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil penelusuran panjang terhadap pola pencucian uang yang sengaja dirancang berlapis.

“Penyidik menemukan adanya penggunaan perusahaan-perusahaan bayangan untuk menyembunyikan aset hasil kejahatan. Ini bukan praktik sederhana, tetapi skema terstruktur,” kata Syarief, Rabu, 22 April 2026.

Dari hasil penggeledahan di perusahaan tersangka AW di Jakarta Timur, penyidik menyita lima kontainer dokumen yang berkaitan dengan kepemilikan aset. Total terdapat sekitar 1.046 dokumen mencakup tanah, bangunan, kebun sawit, perusahaan, hingga hotel.

Tak hanya itu, penyidik juga mengamankan berbagai bentuk kekayaan lain, mulai dari uang tunai dalam rupiah dan mata uang asing, deposito, kendaraan mewah, hingga emas batangan.

Pengungkapan ini menjadi bukti bahwa pelaku tidak sekadar menyimpan uang hasil kejahatan, tetapi secara sistematis menyebarkannya ke berbagai instrumen aset untuk menghindari pelacakan aparat.

Menurut Syarief, proses pengejaran aset dalam kasus ini berlangsung selama berbulan-bulan. Sehingga, penyidik harus menelusuri dokumen, aliran transaksi, hingga keterkaitan antarperusahaan yang digunakan sebagai “topeng” aktivitas ilegal.

“Fakta-fakta yang ditemukan mengarah pada upaya penyembunyian aset secara masif melalui berbagai entitas yang terafiliasi,” jelasnya.

Kejaksaan Agung telah menetapkan ZR dan AW sebagai tersangka dalam perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Keduanya diduga memanfaatkan sejumlah paper company untuk mengaburkan asal-usul kekayaan.

Kasus ini sekaligus membuka fakta keras praktik pencucian uang di Indonesia tidak lagi dilakukan secara konvensional, melainkan melalui skema korporasi fiktif yang rapi dan sulit dilacak. Dengan temuan ini, Kejagung menegaskan komitmennya untuk menelusuri seluruh aset hasil kejahatan hingga ke akar, sekaligus membongkar jaringan yang selama ini bersembunyi di balik legalitas semu perusahaan.

Berita Terbaru

Konversi Energi Kedua Republik Indonesia: Amanat Penderitaan Rakyat Madura

Konversi Energi Kedua Republik Indonesia: Amanat Penderitaan Rakyat Madura

Rabu, 13 Mei 2026 07:14 WIB

Rabu, 13 Mei 2026 07:14 WIB

Jurnas.net - Indonesia sedang memasuki babak baru sejarah energi nasional. Setelah konversi minyak tanah ke LPG pada era sebelumnya, kini pemerintah di bawah…

PKS Desak Pemprov Jatim Stop Reformasi Setengah Hati dalam Tata Kelola BUMD dan Birokrasi

PKS Desak Pemprov Jatim Stop Reformasi Setengah Hati dalam Tata Kelola BUMD dan Birokrasi

Selasa, 12 Mei 2026 18:14 WIB

Selasa, 12 Mei 2026 18:14 WIB

Jurnas.net – Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Jawa Timur melontarkan kritik tajam sekaligus peringatan keras kepada Pemerintah Provinsi Jawa Timur d…

Daop 6 Yogyakarta Operasikan 7 KA Tambahan pada Libur Peringatan Kenaikan Kristus

Daop 6 Yogyakarta Operasikan 7 KA Tambahan pada Libur Peringatan Kenaikan Kristus

Selasa, 12 Mei 2026 14:47 WIB

Selasa, 12 Mei 2026 14:47 WIB

Jurnas.net - PT KAI Daop 6 Yogyakarta mengoperasikan sejumlah kereta api (KA) tambahan pada libur panjang peringatan Kenaikan Kristus dan akhir pekan. KA-KA tam…

Polda Jatim Bongkar Sindikat OTP Ilegal, Ribuan SIM Card Pakai Data Pribadi Warga

Polda Jatim Bongkar Sindikat OTP Ilegal, Ribuan SIM Card Pakai Data Pribadi Warga

Selasa, 12 Mei 2026 11:41 WIB

Selasa, 12 Mei 2026 11:41 WIB

Jurnas.net - Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Timur membongkar praktik penyalahgunaan data pribadi untuk registrasi puluhan ribu SIM card ilegal yang…

Banyuwangi Sambut 56 Biksu Thudong dari 4 Negara, Tebar Pesan Damai Menuju Waisak Borobudur

Banyuwangi Sambut 56 Biksu Thudong dari 4 Negara, Tebar Pesan Damai Menuju Waisak Borobudur

Selasa, 12 Mei 2026 10:24 WIB

Selasa, 12 Mei 2026 10:24 WIB

Jurnas.net – Sebanyak 56 biksu peserta ritual Thudong tiba di Kelenteng atau Tempat Ibadah Tri Dharma (TITD) Tik Liong Tian, Rogojampi, Banyuwangi, Senin, 11 M…

KI Jatim Sebut PT SIER Jadi Satu-satunya BUMD Paling Informatif di Jawa Timur

KI Jatim Sebut PT SIER Jadi Satu-satunya BUMD Paling Informatif di Jawa Timur

Selasa, 12 Mei 2026 09:31 WIB

Selasa, 12 Mei 2026 09:31 WIB

Jurnas.net – PT Surabaya Industrial Estate Rungkut atau PT SIER kembali mendapat pengakuan sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dengan kinerja keterbukaan i…