Kejagung Bongkar Skema Cuci Uang Zarof Ricar yang Disamarkan Lewat Jaringan Perusahaan Fiktif

author Insani

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Tim penyidik Kejaksaan Agung menyita dokumen perusahaan fiktif tersangka Zarof Ricar (ZR). (Istimewa)
Tim penyidik Kejaksaan Agung menyita dokumen perusahaan fiktif tersangka Zarof Ricar (ZR). (Istimewa)

Jurnas.net – Skema pencucian uang kelas kakap yang melibatkan jaringan perusahaan bayangan akhirnya terkuak. Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung berhasil membongkar “shadow company” atau perusahaan hantu yang diduga digunakan untuk menyamarkan aliran dana ilegal milik tersangka Zarof Ricar (ZR).

Perusahaan bayangan tersebut diketahui didirikan bersama tersangka AW sebagai wadah untuk menampung, dan menyamarkan hasil tindak pidana (proceed of crime) melalui berbagai aset yang tersebar.

Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil penelusuran panjang terhadap pola pencucian uang yang sengaja dirancang berlapis.

“Penyidik menemukan adanya penggunaan perusahaan-perusahaan bayangan untuk menyembunyikan aset hasil kejahatan. Ini bukan praktik sederhana, tetapi skema terstruktur,” kata Syarief, Rabu, 22 April 2026.

Dari hasil penggeledahan di perusahaan tersangka AW di Jakarta Timur, penyidik menyita lima kontainer dokumen yang berkaitan dengan kepemilikan aset. Total terdapat sekitar 1.046 dokumen mencakup tanah, bangunan, kebun sawit, perusahaan, hingga hotel.

Tak hanya itu, penyidik juga mengamankan berbagai bentuk kekayaan lain, mulai dari uang tunai dalam rupiah dan mata uang asing, deposito, kendaraan mewah, hingga emas batangan.

Pengungkapan ini menjadi bukti bahwa pelaku tidak sekadar menyimpan uang hasil kejahatan, tetapi secara sistematis menyebarkannya ke berbagai instrumen aset untuk menghindari pelacakan aparat.

Menurut Syarief, proses pengejaran aset dalam kasus ini berlangsung selama berbulan-bulan. Sehingga, penyidik harus menelusuri dokumen, aliran transaksi, hingga keterkaitan antarperusahaan yang digunakan sebagai “topeng” aktivitas ilegal.

“Fakta-fakta yang ditemukan mengarah pada upaya penyembunyian aset secara masif melalui berbagai entitas yang terafiliasi,” jelasnya.

Kejaksaan Agung telah menetapkan ZR dan AW sebagai tersangka dalam perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Keduanya diduga memanfaatkan sejumlah paper company untuk mengaburkan asal-usul kekayaan.

Kasus ini sekaligus membuka fakta keras praktik pencucian uang di Indonesia tidak lagi dilakukan secara konvensional, melainkan melalui skema korporasi fiktif yang rapi dan sulit dilacak. Dengan temuan ini, Kejagung menegaskan komitmennya untuk menelusuri seluruh aset hasil kejahatan hingga ke akar, sekaligus membongkar jaringan yang selama ini bersembunyi di balik legalitas semu perusahaan.

Berita Terbaru

PSIM Yogyakarta Gaet Gelandang Berkebangsaan Polandia

PSIM Yogyakarta Gaet Gelandang Berkebangsaan Polandia

Rabu, 22 Jul 2026 09:00 WIB

Rabu, 22 Jul 2026 09:00 WIB

PSIM Yogyakarta Gaet Gelandang Berkebangsaan Polandia…

Rapor Merah Dinas PU Bina Marga Jatim: Serapan Anggaran Mandek Hingga Penganggaran Dipersoalkan DPRD

Rapor Merah Dinas PU Bina Marga Jatim: Serapan Anggaran Mandek Hingga Penganggaran Dipersoalkan DPRD

Rabu, 22 Jul 2026 08:04 WIB

Rabu, 22 Jul 2026 08:04 WIB

Jurnas.net – Komisi D DPRD Jawa Timur melayangkan kritik tajam terhadap kinerja Dinas Pekerjaan Umum (PU) Bina Marga Provinsi Jawa Timur setelah mengevaluasi p…

Dilaporkan Eri Cahyadi, Kejati Jatim Tetapkan Eks Dirut KBS Tersangka Korupsi Anggaran Pakan Satwa Rp10,2 Miliar

Dilaporkan Eri Cahyadi, Kejati Jatim Tetapkan Eks Dirut KBS Tersangka Korupsi Anggaran Pakan Satwa Rp10,2 Miliar

Rabu, 22 Jul 2026 07:26 WIB

Rabu, 22 Jul 2026 07:26 WIB

Jurnas.net – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur menetapkan mantan Direktur Utama Perusahaan Daerah Taman Satwa (PD TS) Kebun Binatang Surabaya (KBS), Choirul …

Pemprov Jatim Gelar Peralatan Bencana 2026 di Pacitan, Perkuat Sinergi dan Kesiapsiagaan

Pemprov Jatim Gelar Peralatan Bencana 2026 di Pacitan, Perkuat Sinergi dan Kesiapsiagaan

Selasa, 21 Jul 2026 18:53 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 18:53 WIB

Jurnas.net – Pemerintah Provinsi Jawa Timur terus memperkuat kesiapsiagaan menghadapi berbagai ancaman bencana melalui Gelar Peralatan Penanggulangan Bencana P…

Jelang HUT Ke-81 RI, Masyarakat Diharap Manfaatkan Promo Tambah Daya Listrik Diskon 50 Persen

Jelang HUT Ke-81 RI, Masyarakat Diharap Manfaatkan Promo Tambah Daya Listrik Diskon 50 Persen

Selasa, 21 Jul 2026 17:01 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 17:01 WIB

Jurnas.net – Menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-81 Republik Indonesia, PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Jawa Timur mengajak masyarakat m…

PLN UIT JBM Luncurkan ELSINDUK GEMES di Gresik, Perkuat Ekonomi Sirkular Lewat Bank Sampah

PLN UIT JBM Luncurkan ELSINDUK GEMES di Gresik, Perkuat Ekonomi Sirkular Lewat Bank Sampah

Selasa, 21 Jul 2026 15:29 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 15:29 WIB

Jurnas.net – PT PLN (Persero) Unit Induk Transmisi Jawa Bagian Timur dan Bali (UIT JBM) terus memperkuat komitmennya dalam mendukung pembangunan berkelanjutan. …