Kejagung Bongkar Skema Cuci Uang Zarof Ricar yang Disamarkan Lewat Jaringan Perusahaan Fiktif

author Insani

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Tim penyidik Kejaksaan Agung menyita dokumen perusahaan fiktif tersangka Zarof Ricar (ZR). (Istimewa)
Tim penyidik Kejaksaan Agung menyita dokumen perusahaan fiktif tersangka Zarof Ricar (ZR). (Istimewa)

Jurnas.net – Skema pencucian uang kelas kakap yang melibatkan jaringan perusahaan bayangan akhirnya terkuak. Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung berhasil membongkar “shadow company” atau perusahaan hantu yang diduga digunakan untuk menyamarkan aliran dana ilegal milik tersangka Zarof Ricar (ZR).

Perusahaan bayangan tersebut diketahui didirikan bersama tersangka AW sebagai wadah untuk menampung, dan menyamarkan hasil tindak pidana (proceed of crime) melalui berbagai aset yang tersebar.

Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil penelusuran panjang terhadap pola pencucian uang yang sengaja dirancang berlapis.

“Penyidik menemukan adanya penggunaan perusahaan-perusahaan bayangan untuk menyembunyikan aset hasil kejahatan. Ini bukan praktik sederhana, tetapi skema terstruktur,” kata Syarief, Rabu, 22 April 2026.

Dari hasil penggeledahan di perusahaan tersangka AW di Jakarta Timur, penyidik menyita lima kontainer dokumen yang berkaitan dengan kepemilikan aset. Total terdapat sekitar 1.046 dokumen mencakup tanah, bangunan, kebun sawit, perusahaan, hingga hotel.

Tak hanya itu, penyidik juga mengamankan berbagai bentuk kekayaan lain, mulai dari uang tunai dalam rupiah dan mata uang asing, deposito, kendaraan mewah, hingga emas batangan.

Pengungkapan ini menjadi bukti bahwa pelaku tidak sekadar menyimpan uang hasil kejahatan, tetapi secara sistematis menyebarkannya ke berbagai instrumen aset untuk menghindari pelacakan aparat.

Menurut Syarief, proses pengejaran aset dalam kasus ini berlangsung selama berbulan-bulan. Sehingga, penyidik harus menelusuri dokumen, aliran transaksi, hingga keterkaitan antarperusahaan yang digunakan sebagai “topeng” aktivitas ilegal.

“Fakta-fakta yang ditemukan mengarah pada upaya penyembunyian aset secara masif melalui berbagai entitas yang terafiliasi,” jelasnya.

Kejaksaan Agung telah menetapkan ZR dan AW sebagai tersangka dalam perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Keduanya diduga memanfaatkan sejumlah paper company untuk mengaburkan asal-usul kekayaan.

Kasus ini sekaligus membuka fakta keras praktik pencucian uang di Indonesia tidak lagi dilakukan secara konvensional, melainkan melalui skema korporasi fiktif yang rapi dan sulit dilacak. Dengan temuan ini, Kejagung menegaskan komitmennya untuk menelusuri seluruh aset hasil kejahatan hingga ke akar, sekaligus membongkar jaringan yang selama ini bersembunyi di balik legalitas semu perusahaan.

Berita Terbaru

Klaim Vape Tidak Menyebabkan Diabetes, Pemerintah Diminta Waspadai Narasi Industri Rokok

Klaim Vape Tidak Menyebabkan Diabetes, Pemerintah Diminta Waspadai Narasi Industri Rokok

Selasa, 20 Okt 2026 19:55 WIB

Selasa, 20 Okt 2026 19:55 WIB

Jurnas.net – Komite Nasional Pengendalian Tembakau (Komnas Pengendalian Tembakau) menyoroti pemberitaan sejumlah media nasional yang menyebut vape tidak t…

Dukung Perjalanan Lebih Mudah, 1,6 Juta Pengguna Gunakan Manfaat Face Recognition di Daop 6 Yogyakarta

Dukung Perjalanan Lebih Mudah, 1,6 Juta Pengguna Gunakan Manfaat Face Recognition di Daop 6 Yogyakarta

Selasa, 20 Okt 2026 18:32 WIB

Selasa, 20 Okt 2026 18:32 WIB

Jurnas.net - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 6 Yogyakarta terus mendorong pemanfaatan teknologi digital untuk meningkatkan kualitas pelayanan…

Eri Cahyadi Larang Total Pungutan di SD-SMP Negeri Surabaya, Haram Sekolah Jual - Beli LKS 

Eri Cahyadi Larang Total Pungutan di SD-SMP Negeri Surabaya, Haram Sekolah Jual - Beli LKS 

Selasa, 20 Okt 2026 17:27 WIB

Selasa, 20 Okt 2026 17:27 WIB

Jurnas.net – Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengeluarkan peringatan tegas kepada seluruh sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP) negeri di Kota P…

HUT ke-62 Golkar, Wongso Negoro Bidik 11 Kursi DPRD Gresik pada Pemilu 2029

HUT ke-62 Golkar, Wongso Negoro Bidik 11 Kursi DPRD Gresik pada Pemilu 2029

Selasa, 20 Okt 2026 16:31 WIB

Selasa, 20 Okt 2026 16:31 WIB

Jurnas.net – DPD Partai Golkar Kabupaten Gresik menjadikan peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-62 sebagai momentum memperkuat konsolidasi organisasi dan m…

Bidik Investor Taiwan, SIER Promosikan Potensi Kawasan Industri Jawa Timur

Bidik Investor Taiwan, SIER Promosikan Potensi Kawasan Industri Jawa Timur

Selasa, 20 Okt 2026 15:08 WIB

Selasa, 20 Okt 2026 15:08 WIB

Jurnas.net – PT Surabaya Industrial Estate Rungkut (SIER) memperluas peluang investasi internasional dengan menawarkan solusi kawasan industri terintegrasi k…

Meski Terjadi Antrean, Pertamina Pastikan Stok BBM di Jateng-DIY Aman

Meski Terjadi Antrean, Pertamina Pastikan Stok BBM di Jateng-DIY Aman

Selasa, 20 Okt 2026 13:39 WIB

Selasa, 20 Okt 2026 13:39 WIB

Jurnas.net – Pertamina Patra Niaga memastikan stok bahan bakar minyak (BBM) di wilayah Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dalam kondisi aman. T…