Direktur PT NML Manipulasi Akta Fiktif hingga Kuasai Kapal: Cuan Capai Rp21,7 Miliar

author Insani

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Ilustrasi sidang tindak pidana korupsi.
Ilustrasi sidang tindak pidana korupsi.

Jurnas.net — Dugaan skema licik di balik transaksi kapal menyeruak dalam persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya. Jaksa Penuntut Umum (JPU), Estik Dilla Rahmawati, mengungkap konstruksi perkara yang menjerat Direktur PT Nusa Maritim Logistik (PT NML), Mochamad Wildan, yang diduga memanfaatkan jabatannya untuk “mengakali” perpindahan aset bernilai miliaran rupiah.

Dalam dakwaan, Wildan disebut memainkan peran ganda yang berujung pada konflik kepentingan serius. Di satu sisi, ia mengendalikan PT NML sebagai direktur dengan saham mayoritas sejak 2019. Di sisi lain, pada Februari 2020, ia menjabat sebagai Direktur Utama PT Eka Nusa Bahari (PT ENB), perusahaan pelayaran yang memiliki aset kapal bernilai strategis.

Alih-alih menjaga kepentingan perusahaan, terdakwa justru diduga merancang skema pemindahan aset dari PT ENB ke PT NML—perusahaan yang juga berada di bawah kendalinya sendiri. Dua kapal, yakni Tug Boat TB Adam Tug 2 dan Tongkang TK Nusa Lease, menjadi objek dalam transaksi yang digelar pada 12 Oktober 2020.

Transaksi itu dituangkan dalam akta autentik di hadapan notaris di Surabaya. Namun, jaksa menegaskan, transaksi tersebut diduga hanya formalitas di atas kertas. Dalam dokumen, tercantum nilai jual sebesar Rp5 miliar dan disebut telah lunas dibayarkan. Faktanya, hasil penyidikan menunjukkan tidak ada aliran dana yang benar-benar terjadi.

“Akta tersebut seolah-olah menyatakan transaksi sah, padahal tidak pernah ada pembayaran dari pihak pembeli,” kata JPU Estik, Senin, 6 April 2026. 

Akta yang diduga sarat rekayasa itu kemudian dijadikan dasar untuk balik nama kepemilikan kapal. Setelah resmi berpindah ke PT NML, aset tersebut langsung “diputar” menjadi sumber keuntungan. Kapal-kapal itu disewakan ke pihak lain dan menghasilkan pemasukan lebih dari Rp21,7 miliar yang masuk ke rekening perusahaan yang dikuasai terdakwa.

Pola ini mengindikasikan dugaan skema sistematis: dari manipulasi dokumen, penguasaan aset, hingga eksploitasi keuntungan.

Tak berhenti di sana, pada 2023, terdakwa kembali diduga menyusun invoice lengkap dengan komponen pajak pertambahan nilai (PPN) atas transaksi yang sama—yang lagi-lagi disebut tidak pernah dibayarkan. Langkah ini dinilai semakin memperkuat dugaan adanya upaya “menghidupkan” transaksi fiktif agar tampak sah secara administratif.

Akibat rangkaian tindakan tersebut, PT ENB ditaksir mengalami kerugian sekitar Rp5 miliar. Namun, nilai kerugian yang lebih luas, termasuk potensi kerugian negara dari aspek pajak dan tata kelola aset, masih menjadi sorotan dalam proses hukum yang berjalan.

Kasus ini memperlihatkan bagaimana celah jabatan dan kendali korporasi dapat dimanfaatkan untuk menjalankan skema yang diduga merugikan banyak pihak—dari perusahaan hingga kepentingan publik.

Atas perbuatannya, Mochamad Wildan didakwa melanggar Pasal 394 dan Pasal 488 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.
Persidangan ini pun menjadi ujian bagi penegakan hukum dalam membongkar praktik manipulasi korporasi yang terselubung rapi di balik dokumen resmi.

Berita Terbaru

Sekolah Gratis Masuk RAPBN 2027, DPRD Jatim Minta Kesejahteraan Guru Jadi Prioritas

Sekolah Gratis Masuk RAPBN 2027, DPRD Jatim Minta Kesejahteraan Guru Jadi Prioritas

Senin, 06 Jul 2026 19:11 WIB

Senin, 06 Jul 2026 19:11 WIB

Jurnas.net– DPRD Jawa Timur mendukung rencana pemerintah bersama DPR RI mengakomodasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai pembebasan biaya pendidikan d…

PLN Perkuat Sinergi dengan Pelanggan Industri, Bahas Keandalan Listrik hingga Transisi Kendaraan Listrik

PLN Perkuat Sinergi dengan Pelanggan Industri, Bahas Keandalan Listrik hingga Transisi Kendaraan Listrik

Senin, 06 Jul 2026 18:49 WIB

Senin, 06 Jul 2026 18:49 WIB

Jurnas.net – PT PLN (Persero) memperkuat sinergi dengan PT Gudang Garam Tbk melalui pertemuan resmi (courtesy meeting) yang digelar di Kantor PT Gudang Garam T…

Harganas 2026, PKS Jatim Latih Ratusan Konsultan Keluarga, Soroti 93 Ribu Kasus Perceraian

Harganas 2026, PKS Jatim Latih Ratusan Konsultan Keluarga, Soroti 93 Ribu Kasus Perceraian

Senin, 06 Jul 2026 11:12 WIB

Senin, 06 Jul 2026 11:12 WIB

Jurnas.net – Memperingati Hari Keluarga Nasional (Harganas) 2026, Bidang Perempuan dan Ketahanan Keluarga (Bipeka) DPW PKS Jawa Timur menggelar pendidikan dan p…

Golkar Sambangi Bawean, Ali Mufthi Tegaskan Komitmen Perjuangkan Aspirasi Masyarakat Pulau

Golkar Sambangi Bawean, Ali Mufthi Tegaskan Komitmen Perjuangkan Aspirasi Masyarakat Pulau

Senin, 06 Jul 2026 09:08 WIB

Senin, 06 Jul 2026 09:08 WIB

Jurnas.net – Partai Golkar Jawa Timur terus bekerja demi kesejahteraan masyarakat khususnya dari wilayah terluar. Selama tiga hari, jajaran legislator dari DPR …

Kemenko Pangan Pantau Harga Sembako di Banyuwangi, Stok Beras hingga Daging Dipastikan Aman

Kemenko Pangan Pantau Harga Sembako di Banyuwangi, Stok Beras hingga Daging Dipastikan Aman

Senin, 06 Jul 2026 08:09 WIB

Senin, 06 Jul 2026 08:09 WIB

Jurnas.net – Kementerian Koordinator Bidang Pangan memastikan harga dan ketersediaan bahan kebutuhan pokok di Kabupaten Banyuwangi masih berada dalam kondisi a…

OTORITAS KEULAMAAN NAHDLATUL ULAMA Menimbang Rais Aam Menjelang Muktamar Ke-35

OTORITAS KEULAMAAN NAHDLATUL ULAMA Menimbang Rais Aam Menjelang Muktamar Ke-35

Senin, 06 Jul 2026 07:24 WIB

Senin, 06 Jul 2026 07:24 WIB

Oleh: HRM Khalilur R Abdullah Sahlawy Pada 1-5 Agustus 2026, Nahdlatul Ulama akan menggelar Muktamar Ke-35. Ini bukan muktamar biasa. Inilah muktamar pertama…