Direktur PT NML Manipulasi Akta Fiktif hingga Kuasai Kapal: Cuan Capai Rp21,7 Miliar

author Insani

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Ilustrasi sidang tindak pidana korupsi.
Ilustrasi sidang tindak pidana korupsi.

Jurnas.net — Dugaan skema licik di balik transaksi kapal menyeruak dalam persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya. Jaksa Penuntut Umum (JPU), Estik Dilla Rahmawati, mengungkap konstruksi perkara yang menjerat Direktur PT Nusa Maritim Logistik (PT NML), Mochamad Wildan, yang diduga memanfaatkan jabatannya untuk “mengakali” perpindahan aset bernilai miliaran rupiah.

Dalam dakwaan, Wildan disebut memainkan peran ganda yang berujung pada konflik kepentingan serius. Di satu sisi, ia mengendalikan PT NML sebagai direktur dengan saham mayoritas sejak 2019. Di sisi lain, pada Februari 2020, ia menjabat sebagai Direktur Utama PT Eka Nusa Bahari (PT ENB), perusahaan pelayaran yang memiliki aset kapal bernilai strategis.

Alih-alih menjaga kepentingan perusahaan, terdakwa justru diduga merancang skema pemindahan aset dari PT ENB ke PT NML—perusahaan yang juga berada di bawah kendalinya sendiri. Dua kapal, yakni Tug Boat TB Adam Tug 2 dan Tongkang TK Nusa Lease, menjadi objek dalam transaksi yang digelar pada 12 Oktober 2020.

Transaksi itu dituangkan dalam akta autentik di hadapan notaris di Surabaya. Namun, jaksa menegaskan, transaksi tersebut diduga hanya formalitas di atas kertas. Dalam dokumen, tercantum nilai jual sebesar Rp5 miliar dan disebut telah lunas dibayarkan. Faktanya, hasil penyidikan menunjukkan tidak ada aliran dana yang benar-benar terjadi.

“Akta tersebut seolah-olah menyatakan transaksi sah, padahal tidak pernah ada pembayaran dari pihak pembeli,” kata JPU Estik, Senin, 6 April 2026. 

Akta yang diduga sarat rekayasa itu kemudian dijadikan dasar untuk balik nama kepemilikan kapal. Setelah resmi berpindah ke PT NML, aset tersebut langsung “diputar” menjadi sumber keuntungan. Kapal-kapal itu disewakan ke pihak lain dan menghasilkan pemasukan lebih dari Rp21,7 miliar yang masuk ke rekening perusahaan yang dikuasai terdakwa.

Pola ini mengindikasikan dugaan skema sistematis: dari manipulasi dokumen, penguasaan aset, hingga eksploitasi keuntungan.

Tak berhenti di sana, pada 2023, terdakwa kembali diduga menyusun invoice lengkap dengan komponen pajak pertambahan nilai (PPN) atas transaksi yang sama—yang lagi-lagi disebut tidak pernah dibayarkan. Langkah ini dinilai semakin memperkuat dugaan adanya upaya “menghidupkan” transaksi fiktif agar tampak sah secara administratif.

Akibat rangkaian tindakan tersebut, PT ENB ditaksir mengalami kerugian sekitar Rp5 miliar. Namun, nilai kerugian yang lebih luas, termasuk potensi kerugian negara dari aspek pajak dan tata kelola aset, masih menjadi sorotan dalam proses hukum yang berjalan.

Kasus ini memperlihatkan bagaimana celah jabatan dan kendali korporasi dapat dimanfaatkan untuk menjalankan skema yang diduga merugikan banyak pihak—dari perusahaan hingga kepentingan publik.

Atas perbuatannya, Mochamad Wildan didakwa melanggar Pasal 394 dan Pasal 488 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.
Persidangan ini pun menjadi ujian bagi penegakan hukum dalam membongkar praktik manipulasi korporasi yang terselubung rapi di balik dokumen resmi.

Berita Terbaru

Kisah Siswa SMA di Pekalongan Diterima di 15 Kampus Top Dunia

Kisah Siswa SMA di Pekalongan Diterima di 15 Kampus Top Dunia

Senin, 06 Apr 2026 14:52 WIB

Senin, 06 Apr 2026 14:52 WIB

Jurnas.net -  Siswa Madrasah Aliah Negeri (MAN) Insan Cendikia Pekalongan (ICP), Ahmad Ali Rayyan Shahab, diterima di belasan kampus di berbagai negara.…

Gus Lilur Ingatkan KPK Agar Tak Korbankan Industri Rokok Rakyat dalam Kasus Cukai

Gus Lilur Ingatkan KPK Agar Tak Korbankan Industri Rokok Rakyat dalam Kasus Cukai

Senin, 06 Apr 2026 14:03 WIB

Senin, 06 Apr 2026 14:03 WIB

Jurnas.net – Langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam mengusut dugaan korupsi pengurusan cukai di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dinilai s…

Rusunami Surabaya Mulai Rp100 Juta, Solusi Hunian Gen Z di Tengah Lonjakan Harga Properti

Rusunami Surabaya Mulai Rp100 Juta, Solusi Hunian Gen Z di Tengah Lonjakan Harga Properti

Senin, 06 Apr 2026 13:05 WIB

Senin, 06 Apr 2026 13:05 WIB

Jurnas.net - Di tengah melonjaknya harga properti dan semakin terbatasnya lahan di perkotaan, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menghadirkan solusi konkret…

Surabaya Job Fair 2026: Ribuan Lowongan Dibuka, Warga Lokal Jadi Prioritas Utama

Surabaya Job Fair 2026: Ribuan Lowongan Dibuka, Warga Lokal Jadi Prioritas Utama

Senin, 06 Apr 2026 11:02 WIB

Senin, 06 Apr 2026 11:02 WIB

Jurnas.net - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memperkuat kebijakan pro-warga lokal dengan mendorong penciptaan lapangan kerja berbasis industri dan ekspor.…

Pemkot Surabaya Pastikan Stok Pangan Aman April 2026, Harga Tetap Terkendali

Pemkot Surabaya Pastikan Stok Pangan Aman April 2026, Harga Tetap Terkendali

Senin, 06 Apr 2026 10:48 WIB

Senin, 06 Apr 2026 10:48 WIB

Jurnas.net - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memastikan ketersediaan bahan pokok tetap aman dan harga terkendali memasuki April 2026. Kepastian ini menjadi…

Skandal Proyek Pelindo Terbongkar: Dugaan Korupsi Berkedok Operasional Rugikan Negara Rp83 Miliar

Skandal Proyek Pelindo Terbongkar: Dugaan Korupsi Berkedok Operasional Rugikan Negara Rp83 Miliar

Senin, 06 Apr 2026 09:36 WIB

Senin, 06 Apr 2026 09:36 WIB

Jurnas.net — Skandal dugaan korupsi proyek strategis di tubuh PT Pelindo Regional III mulai terbuka di ruang sidang. Pengadilan Tipikor Surabaya, pada Rabu, 1 A…