Direktur PT NML Manipulasi Akta Fiktif hingga Kuasai Kapal: Cuan Capai Rp21,7 Miliar

author Insani

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Ilustrasi sidang tindak pidana korupsi.
Ilustrasi sidang tindak pidana korupsi.

Jurnas.net — Dugaan skema licik di balik transaksi kapal menyeruak dalam persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya. Jaksa Penuntut Umum (JPU), Estik Dilla Rahmawati, mengungkap konstruksi perkara yang menjerat Direktur PT Nusa Maritim Logistik (PT NML), Mochamad Wildan, yang diduga memanfaatkan jabatannya untuk “mengakali” perpindahan aset bernilai miliaran rupiah.

Dalam dakwaan, Wildan disebut memainkan peran ganda yang berujung pada konflik kepentingan serius. Di satu sisi, ia mengendalikan PT NML sebagai direktur dengan saham mayoritas sejak 2019. Di sisi lain, pada Februari 2020, ia menjabat sebagai Direktur Utama PT Eka Nusa Bahari (PT ENB), perusahaan pelayaran yang memiliki aset kapal bernilai strategis.

Alih-alih menjaga kepentingan perusahaan, terdakwa justru diduga merancang skema pemindahan aset dari PT ENB ke PT NML—perusahaan yang juga berada di bawah kendalinya sendiri. Dua kapal, yakni Tug Boat TB Adam Tug 2 dan Tongkang TK Nusa Lease, menjadi objek dalam transaksi yang digelar pada 12 Oktober 2020.

Transaksi itu dituangkan dalam akta autentik di hadapan notaris di Surabaya. Namun, jaksa menegaskan, transaksi tersebut diduga hanya formalitas di atas kertas. Dalam dokumen, tercantum nilai jual sebesar Rp5 miliar dan disebut telah lunas dibayarkan. Faktanya, hasil penyidikan menunjukkan tidak ada aliran dana yang benar-benar terjadi.

“Akta tersebut seolah-olah menyatakan transaksi sah, padahal tidak pernah ada pembayaran dari pihak pembeli,” kata JPU Estik, Senin, 6 April 2026. 

Akta yang diduga sarat rekayasa itu kemudian dijadikan dasar untuk balik nama kepemilikan kapal. Setelah resmi berpindah ke PT NML, aset tersebut langsung “diputar” menjadi sumber keuntungan. Kapal-kapal itu disewakan ke pihak lain dan menghasilkan pemasukan lebih dari Rp21,7 miliar yang masuk ke rekening perusahaan yang dikuasai terdakwa.

Pola ini mengindikasikan dugaan skema sistematis: dari manipulasi dokumen, penguasaan aset, hingga eksploitasi keuntungan.

Tak berhenti di sana, pada 2023, terdakwa kembali diduga menyusun invoice lengkap dengan komponen pajak pertambahan nilai (PPN) atas transaksi yang sama—yang lagi-lagi disebut tidak pernah dibayarkan. Langkah ini dinilai semakin memperkuat dugaan adanya upaya “menghidupkan” transaksi fiktif agar tampak sah secara administratif.

Akibat rangkaian tindakan tersebut, PT ENB ditaksir mengalami kerugian sekitar Rp5 miliar. Namun, nilai kerugian yang lebih luas, termasuk potensi kerugian negara dari aspek pajak dan tata kelola aset, masih menjadi sorotan dalam proses hukum yang berjalan.

Kasus ini memperlihatkan bagaimana celah jabatan dan kendali korporasi dapat dimanfaatkan untuk menjalankan skema yang diduga merugikan banyak pihak—dari perusahaan hingga kepentingan publik.

Atas perbuatannya, Mochamad Wildan didakwa melanggar Pasal 394 dan Pasal 488 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.
Persidangan ini pun menjadi ujian bagi penegakan hukum dalam membongkar praktik manipulasi korporasi yang terselubung rapi di balik dokumen resmi.

Berita Terbaru

Pemkab Jepara Raih Penghargaan Pengelola JDIH dengan Progres Terbaik

Pemkab Jepara Raih Penghargaan Pengelola JDIH dengan Progres Terbaik

Senin, 05 Okt 2026 16:24 WIB

Senin, 05 Okt 2026 16:24 WIB

Jurnas.net – Pemerintah Kabupaten Jepara meraih penghargaan dari Gubernur Jawa Tengah sebagai Pengelola Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) K…

SIER Dorong UMKM Lokal Perluas Pasar melalui Jatim Fest 2026

SIER Dorong UMKM Lokal Perluas Pasar melalui Jatim Fest 2026

Minggu, 04 Okt 2026 10:27 WIB

Minggu, 04 Okt 2026 10:27 WIB

Jurnas.net - PT Surabaya Industrial Estate Rungkut (SIER) terus mendorong pengembangan dan perluasan akses pasar bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah …

SIER Teken Dua LoI di EJIF 2026, Sinyal Kepercayaan Investor ke Kawasan Industri Jatim

SIER Teken Dua LoI di EJIF 2026, Sinyal Kepercayaan Investor ke Kawasan Industri Jatim

Sabtu, 03 Okt 2026 14:10 WIB

Sabtu, 03 Okt 2026 14:10 WIB

Jurnas.net — PT Surabaya Industrial Estate Rungkut (SIER) kembali mencatatkan komitmen investasi melalui penandatanganan dua Letter of Intent (LoI) dengan PT F…

Bahaya Eksploitasi Digital di Balik Konten Lucu Anak

Bahaya Eksploitasi Digital di Balik Konten Lucu Anak

Jumat, 02 Okt 2026 16:20 WIB

Jumat, 02 Okt 2026 16:20 WIB

Jurnas.net - Maraknya konten lucu bersama anak di media sosial mendapat banyak perhatian warganet, namun konten tersebut memunculkan indikasi bentuk…

Kisah Biarawati Katholik Asal Timor Lester Beri Ceramah di Unisa Yogyakarta

Kisah Biarawati Katholik Asal Timor Lester Beri Ceramah di Unisa Yogyakarta

Jumat, 02 Okt 2026 09:10 WIB

Jumat, 02 Okt 2026 09:10 WIB

Jurnas.net - Suster Dulce Maria Guterres, FDCC, seorang biarawati Katolik asal Timor-Leste berdiri pada mimbar saat Sidang Senat Terbuka Wisuda ke-27 di…

Tumpeng Raksasa 3 Meter Jadi Ikon HUT ke-20 SMAN 1 Kebomas, Sarat Makna Tradisi dan Kebersamaan

Tumpeng Raksasa 3 Meter Jadi Ikon HUT ke-20 SMAN 1 Kebomas, Sarat Makna Tradisi dan Kebersamaan

Rabu, 30 Sep 2026 21:15 WIB

Rabu, 30 Sep 2026 21:15 WIB

Jurnas.net – Perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-20 SMAN 1 Kebomas, Gresik, Jawa Timur, berlangsung meriah. Ribuan siswa larut dalam kemeriahan yang tidak hanya …