Kejati Jatim Segel Ruang Keuangan KBS: Dugaan Korupsi Pengelolaan Dana 2013 - 2024

author Dadang

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kejati Jatim menggeledah kantor Kebun Binatang Surabaya usai menaikkan status dugaan korupsi pengelolaan keuangan ke tahap penyidikan. (Humas Kejati Jatim)
Kejati Jatim menggeledah kantor Kebun Binatang Surabaya usai menaikkan status dugaan korupsi pengelolaan keuangan ke tahap penyidikan. (Humas Kejati Jatim)

Jurnas.net - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur menaikkan status penanganan dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan PD Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya (PD TSKBS) dari penyelidikan ke penyidikan. Kenaikan status tersebut langsung diikuti dengan penggeledahan besar-besaran di lingkungan kantor pengelola Kebun Binatang Surabaya (KBS).

Penggeledahan ini menjadi sinyal keras bahwa aparat penegak hukum tidak lagi sekadar mengumpulkan bahan keterangan, melainkan telah menemukan indikasi awal kuat atas dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan yang diduga berlangsung selama lebih dari satu dekade, sejak tahun anggaran 2013 hingga 2024.

Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Jatim menyisir sejumlah ruangan vital yang berkaitan langsung dengan alur pengelolaan keuangan dan pengambilan keputusan. Ruangan yang digeledah meliputi kantor administrasi dan keuangan, ruang direksi, ruang bagian keuangan, ruang pengadaan, ruang arsip, serta sejumlah ruangan lain yang dinilai memiliki keterkaitan dengan perkara.

Dalam penggeledahan tersebut, penyidik melakukan penyegelan terhadap beberapa ruangan di bagian keuangan dan mengamankan empat boks kontainer berisi dokumen yang diduga berkaitan langsung dengan dugaan tindak pidana korupsi. Selain dokumen, penyidik juga menyita barang bukti elektronik, berupa telepon genggam milik jajaran direksi, laptop, serta perangkat elektronik lainnya guna kepentingan pembuktian.

Kepala Seksi Penyidikan (Kasi Dik) Pidana Khusus Kejati Jatim, John Franky Yanafia Ariandi, menyatakan bahwa penggeledahan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Nomor: Print-339/M.5.5/Fd.2/02/2026, setelah perkara resmi ditingkatkan ke tahap penyidikan.

“Penggeledahan ini merupakan bagian dari rangkaian tindakan penyidikan untuk mencari dan mengamankan barang bukti yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan PD TSKBS,” kata Franky, saat dikonfirmasi, Jumat, 6 Februari 2026.

Sejumlah lemari di ruang keuangan KBS tampak tersegel. (Humas Kejati Jatim)Sejumlah lemari di ruang keuangan KBS tampak tersegel. (Humas Kejati Jatim)

Seluruh barang bukti yang diamankan, lanjut Franky, akan diteliti dan didalami secara komprehensif oleh tim penyidik untuk membongkar konstruksi perkara serta aliran pengelolaan keuangan yang diduga menyimpang. “Semua barang bukti yang kami peroleh langsung diamankan dan akan dianalisis lebih lanjut,” tegasnya.

Berdasarkan hasil awal penyidikan, Kejati Jatim menemukan indikasi pengelolaan keuangan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara dan diduga dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi pihak-pihak tertentu.

Meski belum mengungkap nilai kerugian negara maupun siapa saja yang akan ditetapkan sebagai tersangka, Kejati Jatim menegaskan bahwa penyidikan akan dilakukan secara profesional, objektif, transparan, dan akuntabel.

“Kami tidak menutup kemungkinan adanya pihak-pihak yang akan dimintai pertanggungjawaban hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Perkembangan selanjutnya akan kami sampaikan,” pungkas Franky.

Berita Terbaru

Kisah Anak Tukang Bangunan Jadi Mahasiswa Berprestasi di UGM

Kisah Anak Tukang Bangunan Jadi Mahasiswa Berprestasi di UGM

Sabtu, 18 Apr 2026 13:00 WIB

Sabtu, 18 Apr 2026 13:00 WIB

Jurnas.net - Debu proyek masih akrab di ingatannya. Tangan yang pernah terluka karena merakit besi tulangan, kini justru meraih prestasi. Alfath Qornain Isnan Y…

PSIM Perpanjang Laga Tanpa Kemenangan Usai Dibekuk Bhayangkara FC

PSIM Perpanjang Laga Tanpa Kemenangan Usai Dibekuk Bhayangkara FC

Jumat, 17 Apr 2026 19:30 WIB

Jumat, 17 Apr 2026 19:30 WIB

Jurnas.net - PSIM Yogyakarta gagal memutus rantai hasil buruk dalam lanjutan Super League 2025/2026. Bertandang di Stadion Sumpah Pemuda melawan Bhayangkara FC,…

Skandal Pungli ESDM Terbongkar, DPRD Desak Pemprov Jatim Bersih-bersih Total Perizinan Tambang

Skandal Pungli ESDM Terbongkar, DPRD Desak Pemprov Jatim Bersih-bersih Total Perizinan Tambang

Jumat, 17 Apr 2026 17:32 WIB

Jumat, 17 Apr 2026 17:32 WIB

Jurnas.net – Terbongkarnya dugaan praktik pungutan liar (pungli) dalam perizinan tambang di lingkungan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Timur, m…

Kuasa Hukum Sugiri Sancoko Hindari Substansi, Fokus Serang Dakwaan Teknis Minim Fakta

Kuasa Hukum Sugiri Sancoko Hindari Substansi, Fokus Serang Dakwaan Teknis Minim Fakta

Jumat, 17 Apr 2026 15:13 WIB

Jumat, 17 Apr 2026 15:13 WIB

Jurnas.net – Alih-alih membantah substansi perkara, tim penasihat hukum Bupati Ponorogo nonaktif, Sugiri Sancoko, justru memilih menyerang formil surat dakwaan …

Tandang ke Lampung, PSIM Yogyakarta Waspadai Transisi Cepat Bhayangkara FC

Tandang ke Lampung, PSIM Yogyakarta Waspadai Transisi Cepat Bhayangkara FC

Jumat, 17 Apr 2026 12:48 WIB

Jumat, 17 Apr 2026 12:48 WIB

Jurnas.net – Skuad PSIM Yogyakarta dijadwalkan melakoni laga tandang lanjutan Super League 2025/2026 di Stadion Sumpah Pemuda, Bandar Lampung pada Jumat, 17 Apr…

Mandiling Hidupkan Rindu Perantau, Warga Bawean Sulap Gresik Jadi Panggung Budaya

Mandiling Hidupkan Rindu Perantau, Warga Bawean Sulap Gresik Jadi Panggung Budaya

Jumat, 17 Apr 2026 09:23 WIB

Jumat, 17 Apr 2026 09:23 WIB

Jurnas.net - Di tengah hiruk-pikuk kawasan Bandar Grissee, suasana mendadak berubah hangat. Bukan sekadar pertunjukan, seni musik Mandiling asal Pulau Bawean…