Kejati Jatim Segel Ruang Keuangan KBS: Dugaan Korupsi Pengelolaan Dana 2013 - 2024

author Dadang

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kejati Jatim menggeledah kantor Kebun Binatang Surabaya usai menaikkan status dugaan korupsi pengelolaan keuangan ke tahap penyidikan. (Humas Kejati Jatim)
Kejati Jatim menggeledah kantor Kebun Binatang Surabaya usai menaikkan status dugaan korupsi pengelolaan keuangan ke tahap penyidikan. (Humas Kejati Jatim)

Jurnas.net - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur menaikkan status penanganan dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan PD Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya (PD TSKBS) dari penyelidikan ke penyidikan. Kenaikan status tersebut langsung diikuti dengan penggeledahan besar-besaran di lingkungan kantor pengelola Kebun Binatang Surabaya (KBS).

Penggeledahan ini menjadi sinyal keras bahwa aparat penegak hukum tidak lagi sekadar mengumpulkan bahan keterangan, melainkan telah menemukan indikasi awal kuat atas dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan yang diduga berlangsung selama lebih dari satu dekade, sejak tahun anggaran 2013 hingga 2024.

Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Jatim menyisir sejumlah ruangan vital yang berkaitan langsung dengan alur pengelolaan keuangan dan pengambilan keputusan. Ruangan yang digeledah meliputi kantor administrasi dan keuangan, ruang direksi, ruang bagian keuangan, ruang pengadaan, ruang arsip, serta sejumlah ruangan lain yang dinilai memiliki keterkaitan dengan perkara.

Dalam penggeledahan tersebut, penyidik melakukan penyegelan terhadap beberapa ruangan di bagian keuangan dan mengamankan empat boks kontainer berisi dokumen yang diduga berkaitan langsung dengan dugaan tindak pidana korupsi. Selain dokumen, penyidik juga menyita barang bukti elektronik, berupa telepon genggam milik jajaran direksi, laptop, serta perangkat elektronik lainnya guna kepentingan pembuktian.

Kepala Seksi Penyidikan (Kasi Dik) Pidana Khusus Kejati Jatim, John Franky Yanafia Ariandi, menyatakan bahwa penggeledahan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Nomor: Print-339/M.5.5/Fd.2/02/2026, setelah perkara resmi ditingkatkan ke tahap penyidikan.

“Penggeledahan ini merupakan bagian dari rangkaian tindakan penyidikan untuk mencari dan mengamankan barang bukti yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan PD TSKBS,” kata Franky, saat dikonfirmasi, Jumat, 6 Februari 2026.

Sejumlah lemari di ruang keuangan KBS tampak tersegel. (Humas Kejati Jatim)Sejumlah lemari di ruang keuangan KBS tampak tersegel. (Humas Kejati Jatim)

Seluruh barang bukti yang diamankan, lanjut Franky, akan diteliti dan didalami secara komprehensif oleh tim penyidik untuk membongkar konstruksi perkara serta aliran pengelolaan keuangan yang diduga menyimpang. “Semua barang bukti yang kami peroleh langsung diamankan dan akan dianalisis lebih lanjut,” tegasnya.

Berdasarkan hasil awal penyidikan, Kejati Jatim menemukan indikasi pengelolaan keuangan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara dan diduga dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi pihak-pihak tertentu.

Meski belum mengungkap nilai kerugian negara maupun siapa saja yang akan ditetapkan sebagai tersangka, Kejati Jatim menegaskan bahwa penyidikan akan dilakukan secara profesional, objektif, transparan, dan akuntabel.

“Kami tidak menutup kemungkinan adanya pihak-pihak yang akan dimintai pertanggungjawaban hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Perkembangan selanjutnya akan kami sampaikan,” pungkas Franky.

Berita Terbaru

Direktur PT BPI Ajukan Eksepsi Kasus Wire Rope Tanpa SNI, Kuasa Hukum: Ini Persoalan Administratif

Direktur PT BPI Ajukan Eksepsi Kasus Wire Rope Tanpa SNI, Kuasa Hukum: Ini Persoalan Administratif

Senin, 10 Agu 2026 16:27 WIB

Senin, 10 Agu 2026 16:27 WIB

Jurnas.net – Perkara dugaan perdagangan tali kawat baja atau wire rope tanpa Sertifikat Produk Penggunaan Tanda Standar Nasional Indonesia (SPPT SNI) memasuki b…

PKDI Gresik Libas Bangkalan 4-1 di PKDI Cup II, Modal Hadapi Sidoarjo

PKDI Gresik Libas Bangkalan 4-1 di PKDI Cup II, Modal Hadapi Sidoarjo

Senin, 10 Agu 2026 07:19 WIB

Senin, 10 Agu 2026 07:19 WIB

Jurnas.net – Persaudaraan Kepala Desa Indonesia (PKDI) Kabupaten Gresik mengawali kiprahnya di Turnamen Sepak Bola PKDI Cup II 2026 dengan kemenangan m…

Sederet Muka Baru Skuad PSS Sleman, Ini Daftarnya

Sederet Muka Baru Skuad PSS Sleman, Ini Daftarnya

Minggu, 09 Agu 2026 10:06 WIB

Minggu, 09 Agu 2026 10:06 WIB

Jurnas.net - PSS Sleman memperkenalkan tim baru atay launching skuad untuk mengarungi kompetisi Super League musim 2026/2027 di Stadion Maguwoharjo Kabupaten Sl…

Polda Jatim Tangkap Pembunuh Nenek 79 Tahun di Pasuruan, Ternyata Kerabat Korban

Polda Jatim Tangkap Pembunuh Nenek 79 Tahun di Pasuruan, Ternyata Kerabat Korban

Jumat, 07 Agu 2026 18:46 WIB

Jumat, 07 Agu 2026 18:46 WIB

Jurnas.net – Pelarian pria berinisial YA (35), tersangka pembunuhan terhadap Nurami (79), warga Dusun Talang Lor, Desa Winongan Kidul, Kecamatan Winongan, K…

Yusuf Ekodono dan Anang Maruf Gabung Soekarno Cup 2026, Siap Cari Bibit Baru Timnas Indonesia

Yusuf Ekodono dan Anang Maruf Gabung Soekarno Cup 2026, Siap Cari Bibit Baru Timnas Indonesia

Jumat, 07 Agu 2026 17:49 WIB

Jumat, 07 Agu 2026 17:49 WIB

Jurnas.net – Turnamen sepak bola usia muda Soekarno Cup U-17 2026 mendapat suntikan semangat dari dua legenda Timnas Indonesia, Yusuf Ekodono dan Anang Maruf. K…

Delegasi Internasional Sebut Banyuwangi Contoh Nyata Implementasi Nilai Islam yang Inklusif

Delegasi Internasional Sebut Banyuwangi Contoh Nyata Implementasi Nilai Islam yang Inklusif

Jumat, 07 Agu 2026 15:42 WIB

Jumat, 07 Agu 2026 15:42 WIB

Jurnas.net – Keramahan masyarakat Banyuwangi dan penerapan nilai-nilai Islam dalam kehidupan sehari-hari menarik perhatian peserta konferensi internasional I…