Tak Perlu Uang Tunai, Pemkot Surabaya Resmi Berlakukan Voucher Parkir

author Kurniawan

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Dishub Kota Surabaya tunjukkan voucher parkir. (Humas Pemkot Surabaya)
Dishub Kota Surabaya tunjukkan voucher parkir. (Humas Pemkot Surabaya)

Jurnas.net – Pemerintah Kota Surabaya melalui Dinas Perhubungan Surabaya resmi memberlakukan sistem voucher parkir sebagai alternatif pembayaran non tunai di sejumlah titik parkir yang dikelola pemerintah kota. Kebijakan ini diterapkan di area tepi jalan umum (TJU) serta lokasi parkir khusus lainnya sebagai bagian dari upaya mempercepat digitalisasi layanan parkir sekaligus meningkatkan transparansi retribusi.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dishub Surabaya, Trio Wahyu Bowo, mengatakan bahwa penerapan voucher parkir telah disosialisasikan secara masif kepada berbagai pihak, mulai dari paguyuban juru parkir (PJS), petugas parkir, hingga masyarakat umum.

“Kami lakukan sosialisasi secara simultan kepada seluruh elemen, termasuk kepala pelataran dan tokoh masyarakat. Alhamdulillah, responnya cukup positif dan mendukung,” kata Trio, Rabu, 6 Mei 2026.

Menurut Trio, langkah ini juga melibatkan sejumlah pemangku kepentingan, termasuk perbankan yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) serta sektor swasta. Tujuannya adalah mendorong perubahan kebiasaan masyarakat dari transaksi tunai menuju sistem pembayaran non tunai yang lebih modern dan akuntabel.

Antusiasme warga pun dinilai cukup tinggi. Hal ini terlihat dari meningkatnya permintaan pembelian voucher parkir sejak awal sosialisasi dilakukan. Saat ini, voucher baru dapat diperoleh di Kantor Dishub Surabaya dan layanan valet parkir di kawasan Jalan Tunjungan.

Ke depan, distribusi voucher akan diperluas hingga menjangkau 31 kecamatan di Surabaya, termasuk melalui pembukaan stan pada berbagai kegiatan publik. Pemkot juga tengah mengkaji kemungkinan penjualan di toko ritel modern, meski masih terkendala aspek perpajakan seperti PPN.

Untuk tarif, voucher parkir dibanderol tetap sesuai ketentuan yang berlaku, yakni Rp5.000 untuk kendaraan roda empat dan Rp2.000 untuk roda dua. Trio juga menjelaskan mekanisme penggunaan voucher. Pengguna cukup menyobek voucher menjadi dua bagian sebelum meninggalkan lokasi parkir.

Satu bagian diserahkan kepada juru parkir sebagai bukti pembayaran, sementara bagian lainnya disimpan oleh pengguna. “Voucher tidak diberikan utuh. Disobek dua, sebagian untuk jukir dan sebagian lagi untuk pengguna sebagai bukti,” jelasnya.

Dishub Surabaya menegaskan bahwa seluruh petugas parkir wajib menerima sistem pembayaran ini. Penolakan terhadap voucher parkir akan dikenakan sanksi tegas. Ia menambahkan, kebijakan ini hanya berlaku untuk fasilitas parkir yang dikelola oleh Pemkot Surabaya, seperti TJU dan lokasi parkir resmi lainnya. Sementara itu, parkir di area komersial seperti kafe atau pusat usaha tidak termasuk karena masuk dalam kategori pajak parkir.

"Kami bersama PJS akan melakukan pengawasan di lapangan. Jika ada jukir yang menolak, akan kami tindak,” tandasnya.

Berita Terbaru

Soekarno Cup 2026 Bergulir di Jatim, Satukan Talenta Muda Sepak Bola dari Papua hingga Sumut

Soekarno Cup 2026 Bergulir di Jatim, Satukan Talenta Muda Sepak Bola dari Papua hingga Sumut

Selasa, 04 Agu 2026 16:32 WIB

Selasa, 04 Agu 2026 16:32 WIB

Jurnas.net – Turnamen sepak bola usia muda Soekarno Cup 2026 resmi memasuki edisi ketiga dengan mengusung semangat persatuan dan pembinaan talenta muda dari b…

Wamenhub Kunjungi Korban KM Mutiara Sentosa II, Keluarga Korban Terima Santunan hingga Rp125 Juta

Wamenhub Kunjungi Korban KM Mutiara Sentosa II, Keluarga Korban Terima Santunan hingga Rp125 Juta

Selasa, 04 Agu 2026 13:22 WIB

Selasa, 04 Agu 2026 13:22 WIB

Jurnas.net - Wakil Menteri Perhubungan (Wamenhub) Komjen Pol. (Purn) Suntana melakukan kunjungan kerja ke Surabaya, Selasa (4/8/2026), untuk memastikan…

Eri Cahyadi Minta Mal di Surabaya Tak Tinggikan Pagar, Utamakan Estetika dan Rasa Aman

Eri Cahyadi Minta Mal di Surabaya Tak Tinggikan Pagar, Utamakan Estetika dan Rasa Aman

Selasa, 04 Agu 2026 11:49 WIB

Selasa, 04 Agu 2026 11:49 WIB

Jurnas.net - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya berkoordinasi dengan sejumlah pengelola pusat perbelanjaan agar tidak membangun pagar dengan ketinggian…

KUHAP Baru Berlaku, PT Surabaya Terapkan Sidang Elektronik untuk Perkara Pidana

KUHAP Baru Berlaku, PT Surabaya Terapkan Sidang Elektronik untuk Perkara Pidana

Selasa, 04 Agu 2026 10:44 WIB

Selasa, 04 Agu 2026 10:44 WIB

Jurnas.net – Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya mulai menerapkan persidangan elektronik untuk perkara pidana sebagai tindak lanjut berlakunya Undang-Undang Nomor 2…

Tangis Haru Keberangkatan 156 Karyawan HS ke Tanah Suci

Tangis Haru Keberangkatan 156 Karyawan HS ke Tanah Suci

Selasa, 04 Agu 2026 08:30 WIB

Selasa, 04 Agu 2026 08:30 WIB

Jurnas.net - Air mata Yoga dan Yogi, 20, tak mampu lagi dibendung menjelang keberangkatan rombongan karyawan HS Surya Group menuju Tanah Suci pada Senin pagi, 3…

SIER Bidik Investasi Baru dari Taiwan, Promosikan Kawasan Industri di Hadapan 100 Investor

SIER Bidik Investasi Baru dari Taiwan, Promosikan Kawasan Industri di Hadapan 100 Investor

Senin, 03 Agu 2026 17:22 WIB

Senin, 03 Agu 2026 17:22 WIB

Jurnas.net – PT Surabaya Industrial Estate Rungkut (SIER) memperluas upaya menarik investasi asing dengan mempromosikan kawasan industrinya kepada sekitar 100 i…