Tak Perlu Uang Tunai, Pemkot Surabaya Resmi Berlakukan Voucher Parkir

author Kurniawan

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Dishub Kota Surabaya tunjukkan voucher parkir. (Humas Pemkot Surabaya)
Dishub Kota Surabaya tunjukkan voucher parkir. (Humas Pemkot Surabaya)

Jurnas.net – Pemerintah Kota Surabaya melalui Dinas Perhubungan Surabaya resmi memberlakukan sistem voucher parkir sebagai alternatif pembayaran non tunai di sejumlah titik parkir yang dikelola pemerintah kota. Kebijakan ini diterapkan di area tepi jalan umum (TJU) serta lokasi parkir khusus lainnya sebagai bagian dari upaya mempercepat digitalisasi layanan parkir sekaligus meningkatkan transparansi retribusi.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dishub Surabaya, Trio Wahyu Bowo, mengatakan bahwa penerapan voucher parkir telah disosialisasikan secara masif kepada berbagai pihak, mulai dari paguyuban juru parkir (PJS), petugas parkir, hingga masyarakat umum.

“Kami lakukan sosialisasi secara simultan kepada seluruh elemen, termasuk kepala pelataran dan tokoh masyarakat. Alhamdulillah, responnya cukup positif dan mendukung,” kata Trio, Rabu, 6 Mei 2026.

Menurut Trio, langkah ini juga melibatkan sejumlah pemangku kepentingan, termasuk perbankan yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) serta sektor swasta. Tujuannya adalah mendorong perubahan kebiasaan masyarakat dari transaksi tunai menuju sistem pembayaran non tunai yang lebih modern dan akuntabel.

Antusiasme warga pun dinilai cukup tinggi. Hal ini terlihat dari meningkatnya permintaan pembelian voucher parkir sejak awal sosialisasi dilakukan. Saat ini, voucher baru dapat diperoleh di Kantor Dishub Surabaya dan layanan valet parkir di kawasan Jalan Tunjungan.

Ke depan, distribusi voucher akan diperluas hingga menjangkau 31 kecamatan di Surabaya, termasuk melalui pembukaan stan pada berbagai kegiatan publik. Pemkot juga tengah mengkaji kemungkinan penjualan di toko ritel modern, meski masih terkendala aspek perpajakan seperti PPN.

Untuk tarif, voucher parkir dibanderol tetap sesuai ketentuan yang berlaku, yakni Rp5.000 untuk kendaraan roda empat dan Rp2.000 untuk roda dua. Trio juga menjelaskan mekanisme penggunaan voucher. Pengguna cukup menyobek voucher menjadi dua bagian sebelum meninggalkan lokasi parkir.

Satu bagian diserahkan kepada juru parkir sebagai bukti pembayaran, sementara bagian lainnya disimpan oleh pengguna. “Voucher tidak diberikan utuh. Disobek dua, sebagian untuk jukir dan sebagian lagi untuk pengguna sebagai bukti,” jelasnya.

Dishub Surabaya menegaskan bahwa seluruh petugas parkir wajib menerima sistem pembayaran ini. Penolakan terhadap voucher parkir akan dikenakan sanksi tegas. Ia menambahkan, kebijakan ini hanya berlaku untuk fasilitas parkir yang dikelola oleh Pemkot Surabaya, seperti TJU dan lokasi parkir resmi lainnya. Sementara itu, parkir di area komersial seperti kafe atau pusat usaha tidak termasuk karena masuk dalam kategori pajak parkir.

"Kami bersama PJS akan melakukan pengawasan di lapangan. Jika ada jukir yang menolak, akan kami tindak,” tandasnya.

Berita Terbaru

17 Madrasah di Jepara Digelontor Banpres Rp17 Miliar

17 Madrasah di Jepara Digelontor Banpres Rp17 Miliar

Jumat, 18 Sep 2026 17:35 WIB

Jumat, 18 Sep 2026 17:35 WIB

Jurnas.net -  Sebanyak 17 madrasah di Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, disasar progam revitalisasi bantuan presiden (Banpres) Prabowo Subianto. Tiap madrasah …

Wali Kota Dumai Kunjungi SIER, Jajaki Kerja Sama Logistik dan Pengembangan Industri

Wali Kota Dumai Kunjungi SIER, Jajaki Kerja Sama Logistik dan Pengembangan Industri

Jumat, 18 Sep 2026 14:10 WIB

Jumat, 18 Sep 2026 14:10 WIB

Jurnas.net — Pemerintah Kota Dumai menjajaki peluang kerja sama dengan PT Surabaya Industrial Estate Rungkut (SIER), khususnya di sektor logistik, pergudangan, …

Bupati Banyuwangi Jamin Pendidikan Anak 2 Korban KM Virgo yang Masih Hilang

Bupati Banyuwangi Jamin Pendidikan Anak 2 Korban KM Virgo yang Masih Hilang

Jumat, 18 Sep 2026 09:31 WIB

Jumat, 18 Sep 2026 09:31 WIB

Jurnas.net — Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani memastikan pendidikan anak-anak dari dua warga Banyuwangi yang menjadi korban hilang dalam kecelakaan KM Virgo …

Jaga Pasokan Listrik Industri, PLN Perkuat Sistem Proteksi SUTT Petrokimia–Segoromadu

Jaga Pasokan Listrik Industri, PLN Perkuat Sistem Proteksi SUTT Petrokimia–Segoromadu

Kamis, 17 Sep 2026 18:19 WIB

Kamis, 17 Sep 2026 18:19 WIB

Jurnas.net — Momentum Hari Pelanggan Nasional 2026 dimaknai PLN Unit Induk Transmisi Jawa Bagian Timur dan Bali (UIT JBM) dengan memperkuat keandalan sistem t…

Dies Natalis KOHATI: Merefleksi Kembali Peran Perempuan dari Masa ke Masa

Dies Natalis KOHATI: Merefleksi Kembali Peran Perempuan dari Masa ke Masa

Kamis, 17 Sep 2026 17:08 WIB

Kamis, 17 Sep 2026 17:08 WIB

Oleh: Heni Ratnawati, M.Pt.  Wakil Sekretaris Bidang Kajian dan Advokasi KOHATI PB HMI - (2024-2026)   Setiap 17 September, Korp HMI-Wati (KOHATI) m…

Khofifah Dorong SIER Genjot Kinerja dan Investasi untuk Perkuat Ekonomi Jatim

Khofifah Dorong SIER Genjot Kinerja dan Investasi untuk Perkuat Ekonomi Jatim

Kamis, 17 Sep 2026 16:12 WIB

Kamis, 17 Sep 2026 16:12 WIB

Jurnas.net — Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mendorong PT Surabaya Industrial Estate Rungkut (SIER), meningkatkan kinerja perusahaan sekaligus m…