Tak Perlu Uang Tunai, Pemkot Surabaya Resmi Berlakukan Voucher Parkir

author Kurniawan

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Dishub Kota Surabaya tunjukkan voucher parkir. (Humas Pemkot Surabaya)
Dishub Kota Surabaya tunjukkan voucher parkir. (Humas Pemkot Surabaya)

Jurnas.net – Pemerintah Kota Surabaya melalui Dinas Perhubungan Surabaya resmi memberlakukan sistem voucher parkir sebagai alternatif pembayaran non tunai di sejumlah titik parkir yang dikelola pemerintah kota. Kebijakan ini diterapkan di area tepi jalan umum (TJU) serta lokasi parkir khusus lainnya sebagai bagian dari upaya mempercepat digitalisasi layanan parkir sekaligus meningkatkan transparansi retribusi.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dishub Surabaya, Trio Wahyu Bowo, mengatakan bahwa penerapan voucher parkir telah disosialisasikan secara masif kepada berbagai pihak, mulai dari paguyuban juru parkir (PJS), petugas parkir, hingga masyarakat umum.

“Kami lakukan sosialisasi secara simultan kepada seluruh elemen, termasuk kepala pelataran dan tokoh masyarakat. Alhamdulillah, responnya cukup positif dan mendukung,” kata Trio, Rabu, 6 Mei 2026.

Menurut Trio, langkah ini juga melibatkan sejumlah pemangku kepentingan, termasuk perbankan yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) serta sektor swasta. Tujuannya adalah mendorong perubahan kebiasaan masyarakat dari transaksi tunai menuju sistem pembayaran non tunai yang lebih modern dan akuntabel.

Antusiasme warga pun dinilai cukup tinggi. Hal ini terlihat dari meningkatnya permintaan pembelian voucher parkir sejak awal sosialisasi dilakukan. Saat ini, voucher baru dapat diperoleh di Kantor Dishub Surabaya dan layanan valet parkir di kawasan Jalan Tunjungan.

Ke depan, distribusi voucher akan diperluas hingga menjangkau 31 kecamatan di Surabaya, termasuk melalui pembukaan stan pada berbagai kegiatan publik. Pemkot juga tengah mengkaji kemungkinan penjualan di toko ritel modern, meski masih terkendala aspek perpajakan seperti PPN.

Untuk tarif, voucher parkir dibanderol tetap sesuai ketentuan yang berlaku, yakni Rp5.000 untuk kendaraan roda empat dan Rp2.000 untuk roda dua. Trio juga menjelaskan mekanisme penggunaan voucher. Pengguna cukup menyobek voucher menjadi dua bagian sebelum meninggalkan lokasi parkir.

Satu bagian diserahkan kepada juru parkir sebagai bukti pembayaran, sementara bagian lainnya disimpan oleh pengguna. “Voucher tidak diberikan utuh. Disobek dua, sebagian untuk jukir dan sebagian lagi untuk pengguna sebagai bukti,” jelasnya.

Dishub Surabaya menegaskan bahwa seluruh petugas parkir wajib menerima sistem pembayaran ini. Penolakan terhadap voucher parkir akan dikenakan sanksi tegas. Ia menambahkan, kebijakan ini hanya berlaku untuk fasilitas parkir yang dikelola oleh Pemkot Surabaya, seperti TJU dan lokasi parkir resmi lainnya. Sementara itu, parkir di area komersial seperti kafe atau pusat usaha tidak termasuk karena masuk dalam kategori pajak parkir.

"Kami bersama PJS akan melakukan pengawasan di lapangan. Jika ada jukir yang menolak, akan kami tindak,” tandasnya.

Berita Terbaru

Kisah Wisudawan Fakultas Peternakan UGM Menembus Keterbatasan

Kisah Wisudawan Fakultas Peternakan UGM Menembus Keterbatasan

Rabu, 20 Mei 2026 17:45 WIB

Rabu, 20 Mei 2026 17:45 WIB

Jurnas.net - Wisuda Program Sarjana di Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta, Rabu, 20 Mei 2026, terselip sejumlah cerita inspiratif. Di antara puluhan wisudawan…

Pohon Pisang Milik Petani di Gunungkidul Bisa Buah 4 Tandan Satu Pohon

Pohon Pisang Milik Petani di Gunungkidul Bisa Buah 4 Tandan Satu Pohon

Rabu, 20 Mei 2026 16:48 WIB

Rabu, 20 Mei 2026 16:48 WIB

Jurnas.net - Sebuah pohon pisang di Kecamatan Ngawen, Kabupaten Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) tumbuh dengan unik karena menghasilkan hingga empa…

Tiga Hari Dicari, Korban Tenggelam di Sungai Brantas Blitar Ditemukan Meninggal

Tiga Hari Dicari, Korban Tenggelam di Sungai Brantas Blitar Ditemukan Meninggal

Rabu, 20 Mei 2026 14:22 WIB

Rabu, 20 Mei 2026 14:22 WIB

Jurnas.net – Upaya pencarian intensif yang dilakukan tim SAR gabungan terhadap Isnaini (50), warga Kabupaten Blitar yang tenggelam di Sungai Brantas, akhirnya m…

Gagas Gerakan ‘Parlemen Bawa Tumbler’, Ketua DPRD Kab. Bandung Tabuh Genderang Perlawanan Terhadap Sampah Plastik

Gagas Gerakan ‘Parlemen Bawa Tumbler’, Ketua DPRD Kab. Bandung Tabuh Genderang Perlawanan Terhadap Sampah Plastik

Rabu, 20 Mei 2026 13:01 WIB

Rabu, 20 Mei 2026 13:01 WIB

Jurnas.net - Langkah konkret dan progresif diambil oleh Ketua DPRD Kabupaten Bandung, Renie Rahayu fauzi, dalam merespons darurat kerusakan lingkungan akibat…

Keindahan Laut dan Pelajaran Tentang Keselamatan Diving, Disiplin, dan Kerendahan Hati

Keindahan Laut dan Pelajaran Tentang Keselamatan Diving, Disiplin, dan Kerendahan Hati

Rabu, 20 Mei 2026 12:43 WIB

Rabu, 20 Mei 2026 12:43 WIB

Keindahan Laut dan Pelajaran Tentang Keselamatan Diving, Disiplin, dan Kerendahan Hati…

Embarkasi Surabaya Sudah Berangkatkan 40.207 Jemaah, 13 Wafat dan 10 Calon Haji Tertunda

Embarkasi Surabaya Sudah Berangkatkan 40.207 Jemaah, 13 Wafat dan 10 Calon Haji Tertunda

Rabu, 20 Mei 2026 11:32 WIB

Rabu, 20 Mei 2026 11:32 WIB

Jurnas.net – Operasional pemberangkatan jemaah haji Embarkasi Surabaya memasuki hari ke-29 dengan capaian 91 persen dari total kuota musim haji 1447 H…