Jurnas.net – Pemerintah Kota Surabaya terus mempercepat transformasi menuju kota ramah lingkungan dengan menghadirkan Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) di sejumlah titik strategis. Melalui kolaborasi dengan Utomo Charge Plus, fasilitas ini dihadirkan untuk mendukung ekosistem kendaraan listrik di Kota Pahlawan.
Kerja sama yang digagas bersama Dinas Perhubungan Surabaya ini menempatkan SPKLU di lima lokasi fasilitas publik, yakni kawasan Kantor Pemkot Surabaya, Gedung Siola, Park and Ride Jalan Mayjend Sungkono, Park and Ride Jalan Arief Rahman Hakim, serta Terminal Intermoda Joyoboyo (TIJ).
Pelaksana tugas Kepala Dishub Surabaya, Trio Wahyu Bowo, mengungkapkan bahwa SPKLU di TIJ menjadi yang pertama siap digunakan dan telah diresmikan secara sederhana. Fasilitas ini diharapkan langsung bisa dimanfaatkan masyarakat umum.
“Ini bagian dari upaya kami mendukung transisi dari kendaraan berbahan bakar fosil ke kendaraan listrik. Selain ramah lingkungan, ini juga mendukung program nasional elektrifikasi kendaraan,” kata Trio, Selasa, 5 Mei 2026.
Menurut Trio, kehadiran SPKLU tidak hanya mendorong pengurangan emisi, tetapi juga menjadi solusi energi alternatif yang lebih stabil di tengah dinamika global. Ia juga menyebutkan bahwa Pemkot Surabaya telah mengoperasikan 13 unit bus listrik sebagai bagian dari transportasi publik berkelanjutan.
“Bus listrik ini nantinya juga bisa memanfaatkan SPKLU, termasuk di TIJ jika membutuhkan pengisian daya di tengah operasional,” katanya.
Sementara itu, Manajer SPKLU Utomo Charge Plus, Anthony Utomo, menargetkan seluruh fasilitas di lima titik tersebut sudah dapat beroperasi penuh pada Mei 2026. Pemilihan lokasi didasarkan pada tingkat mobilitas tinggi dan aksesibilitas publik.
“Hasil kajian bersama Dishub menunjukkan lima titik ini memiliki traffic yang tinggi dan sangat potensial dimanfaatkan masyarakat. Saat ini, rasio SPKLU di Surabaya memang masih perlu ditingkatkan,” jelasnya.
Anthony menegaskan, kolaborasi ini menjadi langkah awal dalam pengembangan infrastruktur kendaraan listrik tanpa membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Ke depan, pihaknya berencana memperluas jaringan SPKLU di berbagai titik lain di Surabaya.
Untuk tarif pengisian, SPKLU ini dikenakan biaya sekitar Rp2.467 per kWh, mengikuti regulasi dari Kementerian ESDM. “Kami ingin memastikan pengguna kendaraan listrik merasa nyaman dan terbantu dengan kehadiran fasilitas ini,” pungkasnya.
Editor : Risfil Athon