KPK Pastikan Sukojati Tetap 'On Track', Banyuwangi Didorong Perluas Desa Antikorupsi

author Wulansari

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Wakasatgas Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat (Permas), Andhika Widiarto, menguji keberlanjutan komitmen Desa Anti Korupsi di Desa Sukojati, Banyuwangi. (Humas Pemkab Banyuwangi)
Wakasatgas Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat (Permas), Andhika Widiarto, menguji keberlanjutan komitmen Desa Anti Korupsi di Desa Sukojati, Banyuwangi. (Humas Pemkab Banyuwangi)

Jurnas.net — Komitmen Desa Sukojati, Kecamatan Blimbingsari, dalam menjaga predikat sebagai Desa Percontohan Antikorupsi kembali mendapat pengakuan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam monitoring dan evaluasi (monev) terbaru, KPK menilai desa tersebut masih konsisten berada di jalur yang benar (on the track) dalam menerapkan prinsip-prinsip antikorupsi sejak ditetapkan pada 2022.

Tim KPK yang dipimpin Wakasatgas Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat (Permas), Andhika Widiarto, turun langsung untuk menguji keberlanjutan komitmen tersebut. Penilaian tidak hanya berbasis dokumen, tetapi juga melibatkan verifikasi lapangan serta testimoni dari berbagai elemen masyarakat.

“Kami datang untuk memastikan apakah komitmen itu masih terjaga. Apakah indikator desa antikorupsi benar-benar dijalankan secara berkelanjutan,” kata Andhika, Rabu, 6 Mei 2026.

Dalam proses monev, KPK menyoroti lima indikator utama, yakni pengawasan, partisipasi masyarakat, pemanfaatan kearifan lokal, kualitas pelayanan publik, serta tata kelola pemerintahan desa. Hasilnya, Desa Sukojati dinilai mampu menjaga konsistensi pada seluruh indikator tersebut.

“Sejauh ini Desa Sukojati mengikuti koridor yang disyaratkan. Ini bukan hal mudah, karena banyak desa yang justru menurun setelah mendapat predikat,” tegasnya.

Dari Desa Percontohan ke Gerakan Kolektif
Namun bagi KPK, capaian Sukojati tidak boleh berhenti sebagai prestasi tunggal. Desa ini didorong menjadi pusat pembelajaran bagi desa lain di Banyuwangi. KPK bahkan mulai mendorong perluasan program desa antikorupsi ke level yang lebih luas, yakni kecamatan.

“Kami berharap seluruh kecamatan di Banyuwangi belajar dari Sukojati. Praktik baik ini harus direplikasi, bukan hanya dipertahankan di satu desa,” kata Andhika.

Analis Tindak Pidana Korupsi Direktorat Permas KPK, Anisa Nurlitasari, menilai kekuatan utama Sukojati terletak pada disiplin transparansi dan konsistensi publikasi informasi. Mulai dari dokumentasi yang tertata, keterbukaan data, hingga pengelolaan media sosial desa yang aktif, menjadi pembeda dibanding banyak desa lain yang cenderung stagnan setelah mendapat predikat.

Ia bahkan menyebut Sukojati berpotensi dijadikan role model nasional dalam program desa antikorupsi. "Tidak semua desa mampu menjaga ritme seperti ini. Banyak yang berhenti memperbarui data. Sukojati justru konsisten sejak 2022 hingga sekarang,” ujar Anisa.

Sekretaris Desa Sukojati, Mohammad Aris, menegaskan bahwa transparansi bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan telah menjadi budaya kerja di lingkungan pemerintah desa. Berbagai informasi strategis, mulai dari pengadaan barang dan jasa, indeks kepuasan masyarakat, hingga program pemberdayaan, rutin dipublikasikan melalui kanal resmi desa.

“Kami terus berbenah. Masukan dari KPK menjadi bahan evaluasi untuk memperkuat sistem yang sudah ada,” ujarnya.

Pemerintah Kabupaten Banyuwangi melalui Inspektorat juga memastikan keberlanjutan praktik baik ini. Kepala Inspektorat, Choiril Ustadi Yudawanto, menyebut Sukojati sebagai contoh konkret tata kelola desa yang sehat dan transparan. 

Program desa antikorupsi tidak hanya berhenti pada tata kelola, tetapi juga dirasakan langsung oleh masyarakat. Salah satunya melalui dukungan terhadap aktivitas kepemudaan dan kesenian. "Perkembangannya sangat baik dan layak menjadi inspirasi. Kami terus mendorong desa lain untuk mengikuti jejak Sukojati,” katanya.

Ketua Pemuda Dusun Krajan, Luki Syafaat, mengungkapkan bahwa pemerintah desa aktif mendukung kegiatan warga, termasuk bantuan alat musik dan seragam kesenian. “Kami benar-benar merasakan kehadiran pemerintah desa yang mendukung kegiatan positif pemuda,” ujarnya.

Saat ini, KPK masih dalam tahap pengumpulan data untuk penilaian lanjutan. Tahun depan, evaluasi kembali akan menentukan apakah Desa Sukojati tetap layak menyandang predikat Desa Percontohan Antikorupsi tingkat nasional. Keberhasilan mempertahankan status tersebut tidak hanya menjadi kebanggaan lokal, tetapi juga penentu arah pengembangan program antikorupsi berbasis desa di Indonesia.

Berita Terbaru

Resmi Dilantik, Ketua DPRD Surabaya Dorong Optimalisasi Aset dan Penguatan Fiskal Daerah

Resmi Dilantik, Ketua DPRD Surabaya Dorong Optimalisasi Aset dan Penguatan Fiskal Daerah

Rabu, 06 Mei 2026 17:02 WIB

Rabu, 06 Mei 2026 17:02 WIB

Jurnas.net — Syaifuddin Zuhri resmi dilantik dan diambil sumpah sebagai Ketua DPRD Kota Surabaya dalam rapat paripurna, Rabu, 6 Mei 2026. Pelantikan ini m…

Kinerja Moncer Triwulan I 2026, SIER Percepat Modernisasi dan Dorong Kawasan Industri Hijau

Kinerja Moncer Triwulan I 2026, SIER Percepat Modernisasi dan Dorong Kawasan Industri Hijau

Rabu, 06 Mei 2026 15:29 WIB

Rabu, 06 Mei 2026 15:29 WIB

Jurnas.net — Kinerja solid yang dibukukan pada triwulan I 2026 menjadi momentum bagi PT Surabaya Industrial Estate Rungkut untuk mempercepat transformasi m…

Rakornis Golkar Jatim Perkuat Struktur dan Siapkan Saksi TPS untuk Pemilu 2029

Rakornis Golkar Jatim Perkuat Struktur dan Siapkan Saksi TPS untuk Pemilu 2029

Rabu, 06 Mei 2026 13:26 WIB

Rabu, 06 Mei 2026 13:26 WIB

Jurnas.net – DPD Partai Golkar Jawa Timur mulai memanaskan mesin politik menuju Pemilu 2029 dengan menggelar Rapat Koordinasi Teknis (Rakornis) Bidang O…

Tak Perlu Uang Tunai, Pemkot Surabaya Resmi Berlakukan Voucher Parkir

Tak Perlu Uang Tunai, Pemkot Surabaya Resmi Berlakukan Voucher Parkir

Rabu, 06 Mei 2026 10:12 WIB

Rabu, 06 Mei 2026 10:12 WIB

Jurnas.net – Pemerintah Kota Surabaya melalui Dinas Perhubungan Surabaya resmi memberlakukan sistem voucher parkir sebagai alternatif pembayaran non tunai di s…

Meski Jadi Tersangka dan Dinonaktifkan, Kadis ESDM Jatim Masih Terima 75% Gaji dan Hak Pensiun

Meski Jadi Tersangka dan Dinonaktifkan, Kadis ESDM Jatim Masih Terima 75% Gaji dan Hak Pensiun

Rabu, 06 Mei 2026 08:02 WIB

Rabu, 06 Mei 2026 08:02 WIB

Jurnas.net — Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jawa Timur resmi memberhentikan sementara Aris Mukiyono dari jabatannya sebagai Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya …

Pemkot Surabaya Sediakan 5 SPKLU Baru, Dukung Transisi Energi Bersih

Pemkot Surabaya Sediakan 5 SPKLU Baru, Dukung Transisi Energi Bersih

Selasa, 05 Mei 2026 15:19 WIB

Selasa, 05 Mei 2026 15:19 WIB

Jurnas.net – Pemerintah Kota Surabaya terus mempercepat transformasi menuju kota ramah lingkungan dengan menghadirkan Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (…