Jurnas.net — Komitmen Desa Sukojati, Kecamatan Blimbingsari, dalam menjaga predikat sebagai Desa Percontohan Antikorupsi kembali mendapat pengakuan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam monitoring dan evaluasi (monev) terbaru, KPK menilai desa tersebut masih konsisten berada di jalur yang benar (on the track) dalam menerapkan prinsip-prinsip antikorupsi sejak ditetapkan pada 2022.
Tim KPK yang dipimpin Wakasatgas Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat (Permas), Andhika Widiarto, turun langsung untuk menguji keberlanjutan komitmen tersebut. Penilaian tidak hanya berbasis dokumen, tetapi juga melibatkan verifikasi lapangan serta testimoni dari berbagai elemen masyarakat.
“Kami datang untuk memastikan apakah komitmen itu masih terjaga. Apakah indikator desa antikorupsi benar-benar dijalankan secara berkelanjutan,” kata Andhika, Rabu, 6 Mei 2026.
Dalam proses monev, KPK menyoroti lima indikator utama, yakni pengawasan, partisipasi masyarakat, pemanfaatan kearifan lokal, kualitas pelayanan publik, serta tata kelola pemerintahan desa. Hasilnya, Desa Sukojati dinilai mampu menjaga konsistensi pada seluruh indikator tersebut.
“Sejauh ini Desa Sukojati mengikuti koridor yang disyaratkan. Ini bukan hal mudah, karena banyak desa yang justru menurun setelah mendapat predikat,” tegasnya.
Dari Desa Percontohan ke Gerakan Kolektif
Namun bagi KPK, capaian Sukojati tidak boleh berhenti sebagai prestasi tunggal. Desa ini didorong menjadi pusat pembelajaran bagi desa lain di Banyuwangi. KPK bahkan mulai mendorong perluasan program desa antikorupsi ke level yang lebih luas, yakni kecamatan.
“Kami berharap seluruh kecamatan di Banyuwangi belajar dari Sukojati. Praktik baik ini harus direplikasi, bukan hanya dipertahankan di satu desa,” kata Andhika.
Analis Tindak Pidana Korupsi Direktorat Permas KPK, Anisa Nurlitasari, menilai kekuatan utama Sukojati terletak pada disiplin transparansi dan konsistensi publikasi informasi. Mulai dari dokumentasi yang tertata, keterbukaan data, hingga pengelolaan media sosial desa yang aktif, menjadi pembeda dibanding banyak desa lain yang cenderung stagnan setelah mendapat predikat.
Ia bahkan menyebut Sukojati berpotensi dijadikan role model nasional dalam program desa antikorupsi. "Tidak semua desa mampu menjaga ritme seperti ini. Banyak yang berhenti memperbarui data. Sukojati justru konsisten sejak 2022 hingga sekarang,” ujar Anisa.
Sekretaris Desa Sukojati, Mohammad Aris, menegaskan bahwa transparansi bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan telah menjadi budaya kerja di lingkungan pemerintah desa. Berbagai informasi strategis, mulai dari pengadaan barang dan jasa, indeks kepuasan masyarakat, hingga program pemberdayaan, rutin dipublikasikan melalui kanal resmi desa.
“Kami terus berbenah. Masukan dari KPK menjadi bahan evaluasi untuk memperkuat sistem yang sudah ada,” ujarnya.
Pemerintah Kabupaten Banyuwangi melalui Inspektorat juga memastikan keberlanjutan praktik baik ini. Kepala Inspektorat, Choiril Ustadi Yudawanto, menyebut Sukojati sebagai contoh konkret tata kelola desa yang sehat dan transparan.
Program desa antikorupsi tidak hanya berhenti pada tata kelola, tetapi juga dirasakan langsung oleh masyarakat. Salah satunya melalui dukungan terhadap aktivitas kepemudaan dan kesenian. "Perkembangannya sangat baik dan layak menjadi inspirasi. Kami terus mendorong desa lain untuk mengikuti jejak Sukojati,” katanya.
Ketua Pemuda Dusun Krajan, Luki Syafaat, mengungkapkan bahwa pemerintah desa aktif mendukung kegiatan warga, termasuk bantuan alat musik dan seragam kesenian. “Kami benar-benar merasakan kehadiran pemerintah desa yang mendukung kegiatan positif pemuda,” ujarnya.
Saat ini, KPK masih dalam tahap pengumpulan data untuk penilaian lanjutan. Tahun depan, evaluasi kembali akan menentukan apakah Desa Sukojati tetap layak menyandang predikat Desa Percontohan Antikorupsi tingkat nasional. Keberhasilan mempertahankan status tersebut tidak hanya menjadi kebanggaan lokal, tetapi juga penentu arah pengembangan program antikorupsi berbasis desa di Indonesia.
Editor : Andi Setiawan