Polda Jatim Bongkar Sindikat OTP Ilegal, Ribuan SIM Card Pakai Data Pribadi Warga

author Dadang

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Polda Jatim merilis kasus sindikat OTP ilegal gunakan data warga. (Insani/Jurnas.net)
Polda Jatim merilis kasus sindikat OTP ilegal gunakan data warga. (Insani/Jurnas.net)

Jurnas.net - Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Timur membongkar praktik penyalahgunaan data pribadi untuk registrasi puluhan ribu SIM card ilegal yang digunakan dalam bisnis penjualan kode OTP berbagai aplikasi digital. Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi juga mendalami dugaan keterlibatan oknum provider seluler karena kartu yang digunakan berasal dari operator resmi namun dapat aktif menggunakan identitas milik orang lain.

Kasus ini terungkap setelah penyidik siber menemukan aktivitas mencurigakan dari sebuah website bernama FastSim yang menjual layanan OTP berbagai aplikasi dengan harga murah secara ilegal.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Jules Abraham Abast, mengatakan perkembangan teknologi komunikasi saat ini menjadikan data pribadi sebagai aset strategis bernilai tinggi. Namun di sisi lain, kemajuan teknologi juga membuka ruang munculnya kejahatan siber yang semakin kompleks, termasuk manipulasi dan penyalahgunaan data masyarakat.

“Data telah menjadi aset strategis yang sangat bernilai. Perkembangan teknologi komunikasi tidak hanya mengubah cara manusia berinteraksi, tetapi juga membentuk pola kehidupan sosial, ekonomi, dan keamanan,” kata Jules, saat konferensi pers di Mapolda Jatim, Selasa, 12 Mei 2026.

Menurutnya, ancaman penyalahgunaan data pribadi kini tidak hanya menimbulkan kerugian material, tetapi juga berdampak terhadap rasa aman masyarakat dan perlindungan privasi warga negara. “Pelindungan data pribadi bukan hanya persoalan teknologi, namun juga menyangkut hak dasar warga negara atas rasa aman dan perlindungan privasi,” katanya.

Jules menambahkan, pengungkapan kasus tersebut menjadi bagian dari implementasi konsep Polri Presisi yang menitikberatkan pada pendekatan prediktif, responsibilitas, dan transparansi berkeadilan dalam menghadapi tantangan kejahatan digital. “Melalui pendekatan presisi, Polri tidak hanya berorientasi pada penindakan, tetapi juga perlindungan masyarakat, penguatan keamanan ruang digital, serta peningkatan kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum,” ucapnya.

Sementara itu, Direktur Reserse Siber Polda Jatim, Kombes Bimo Ariyanto, menjelaskan pengungkapan kasus bermula pada April 2026 ketika tim siber menemukan website FastSim yang menawarkan layanan SIM card dan OTP dengan harga sangat murah. “Sekira pada bulan April, Direktorat Siber mengendus adanya sebuah website bernama FastSim yang menjual SIM card dengan harga sangat murah,” kata Bimo.

Dari hasil pengembangan penyidikan, polisi menangkap tiga tersangka di Bali dan Kalimantan Selatan. Tersangka DBS ditangkap di Bali dan diduga menjadi otak utama sindikat. Ia diketahui sebagai pembuat website FastSim sekaligus pengelola modem pool untuk memproduksi dan menjual kode OTP yang telah diregistrasi menggunakan data pribadi milik orang lain.

Tersangka kedua, IGVS, warga Karangasem, Bali, berperan sebagai admin dan customer service yang melayani transaksi pembelian OTP serta mengendalikan website dan stok layanan OTP. Sedangkan tersangka MA yang ditangkap di Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan, bertugas melakukan registrasi SIM card menggunakan identitas orang lain.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita barang bukti dalam jumlah besar, antara lain 33 unit modem pool, 11 laptop, delapan box berisi SIM card, tiga monitor, dua PC, dua mini PC, hingga 25.400 SIM card yang diduga telah diregistrasi menggunakan data pribadi masyarakat tanpa izin. Menurut penyidik, para pelaku telah menjalankan bisnis ilegal tersebut sejak September 2025. OTP yang diproduksi digunakan untuk mengakses berbagai platform digital seperti WhatsApp, Instagram, Telegram, Shopee, hingga aplikasi media sosial lainnya.

“Tersangka DBS sejak September 2025 telah membuat kode OTP untuk beberapa aplikasi di antaranya WhatsApp, Instagram, Telegram, Shopee dan beberapa media sosial lainnya,” ujar Bimo.

Dalam praktiknya, pembeli tidak menerima kartu SIM secara fisik. Setelah melakukan pembayaran melalui website FastSim, pelanggan langsung memperoleh kode OTP untuk aktivasi akun digital tertentu. “Ketika mereka membeli lewat FastSim, setelah itu dikasih kode OTP lalu mereka bisa langsung mengakses media sosial contohnya WhatsApp dan sebagainya tanpa mendapatkan fisik SIM card,” jelasnya.

Harga OTP dijual bervariasi mulai Rp500 hingga Rp8.000 per kode. Dari bisnis ilegal tersebut, sindikat diperkirakan meraup keuntungan hingga Rp1,2 miliar sejak Desember 2025. Polda Jatim menduga layanan tersebut dimanfaatkan untuk mendukung berbagai tindak kejahatan siber seperti scamming, phishing, pencucian uang, pinjaman online ilegal, SIM swapping, hingga pembuatan akun palsu.

“Dugaan kuat kami, ini adalah SIM card yang digunakan oleh para pelaku scamming dan kejahatan siber lainnya,” kata Bimo.

Selain membongkar praktik penjualan OTP ilegal, penyidik juga mendalami sumber data pribadi yang digunakan dalam registrasi SIM card. Polisi menduga data tersebut diperoleh dari sebuah aplikasi atau script tertentu yang saat ini masih ditelusuri lebih lanjut. “Data pribadi dicomot dari sebuah aplikasi yang bernama script. Kami masih mendalami siapa yang memasukkan data pribadi ke dalam aplikasi tersebut,” ujarnya.

Data yang digunakan diduga berasal dari berbagai wilayah di Indonesia, bukan hanya Jawa Timur. Dalam konferensi pers tersebut, polisi juga menyoroti kemungkinan adanya keterlibatan oknum provider seluler karena kartu yang digunakan berasal dari operator resmi seperti XL Axiata dan Indosat Ooredoo Hutchison. "Kami akan melakukan pendalaman apakah ada oknum-oknum di provider yang ikut serta dalam sindikat ini,” kata Bimo.

Menurutnya, praktik tersebut diduga tidak mungkin berjalan tanpa adanya celah dalam proses registrasi kartu SIM. Apalagi para pelaku menggunakan modem pool dan software khusus untuk mengotomatisasi proses registrasi hingga distribusi OTP secara instan.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 51 ayat (1) juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah terakhir melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE. “Mereka terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp12 miliar,” pungkas Bimo.

Berita Terbaru

Banyuwangi Sambut 56 Biksu Thudong dari 4 Negara, Tebar Pesan Damai Menuju Waisak Borobudur

Banyuwangi Sambut 56 Biksu Thudong dari 4 Negara, Tebar Pesan Damai Menuju Waisak Borobudur

Selasa, 12 Mei 2026 10:24 WIB

Selasa, 12 Mei 2026 10:24 WIB

Jurnas.net – Sebanyak 56 biksu peserta ritual Thudong tiba di Kelenteng atau Tempat Ibadah Tri Dharma (TITD) Tik Liong Tian, Rogojampi, Banyuwangi, Senin, 11 M…

KI Jatim Sebut PT SIER Jadi Satu-satunya BUMD Paling Informatif di Jawa Timur

KI Jatim Sebut PT SIER Jadi Satu-satunya BUMD Paling Informatif di Jawa Timur

Selasa, 12 Mei 2026 09:31 WIB

Selasa, 12 Mei 2026 09:31 WIB

Jurnas.net – PT Surabaya Industrial Estate Rungkut atau PT SIER kembali mendapat pengakuan sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dengan kinerja keterbukaan i…

15 IKD Jatim Gagal Tercapai, Pansus Sorot Lemahnya Kinerja Pendidikan dan Kesehatan Era Khofifah-Emil

15 IKD Jatim Gagal Tercapai, Pansus Sorot Lemahnya Kinerja Pendidikan dan Kesehatan Era Khofifah-Emil

Selasa, 12 Mei 2026 08:32 WIB

Selasa, 12 Mei 2026 08:32 WIB

Jurnas.net – Kinerja Pemerintah Provinsi Jawa Timur di bawah kepemimpinan Gubernur Khofifah Indar Parawansa dan Wakil Gubernur Emil Elestianto Dardak mendapat s…

Pemkot Surabaya Resmikan 3 PAUD Negeri Baru untuk Perkuat Pendidikan Inklusif dan Sekolah Terintegrasi

Pemkot Surabaya Resmikan 3 PAUD Negeri Baru untuk Perkuat Pendidikan Inklusif dan Sekolah Terintegrasi

Selasa, 12 Mei 2026 07:12 WIB

Selasa, 12 Mei 2026 07:12 WIB

Jurnas.net – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya kembali memperkuat komitmennya dalam membangun pendidikan yang inklusif, merata, dan dekat dengan masyarakat. W…

Gus Lilur: Transformasi Rokok Ilegal dan KEK Madura Jadi Kunci Selamatkan Industri Tembakau Rakyat

Gus Lilur: Transformasi Rokok Ilegal dan KEK Madura Jadi Kunci Selamatkan Industri Tembakau Rakyat

Selasa, 12 Mei 2026 06:27 WIB

Selasa, 12 Mei 2026 06:27 WIB

Jurnas.net – Pengusaha rokok sekaligus Owner Bandar Rokok Nusantara Global Grup (BARONG Grup), HRM Khalilur R. Abdullah Sahlawiy atau Gus Lilur, kembali m…

Pansus LKPJ 2025 Sentil Pemprov Jatim: SILPA Rp3,3 Triliun Mengendap Saat Kemiskinan Masih Tinggi

Pansus LKPJ 2025 Sentil Pemprov Jatim: SILPA Rp3,3 Triliun Mengendap Saat Kemiskinan Masih Tinggi

Senin, 11 Mei 2026 15:32 WIB

Senin, 11 Mei 2026 15:32 WIB

Jurnas.net – DPRD Jawa Timur melontarkan kritik tajam terhadap pola pembangunan Pemerintah Provinsi Jatim dalam pembahasan Laporan Keterangan P…