Jurnas.net – Pengusaha rokok sekaligus Owner Bandar Rokok Nusantara Global Grup (BARONG Grup), HRM Khalilur R. Abdullah Sahlawiy atau Gus Lilur, kembali menyuarakan pentingnya reformasi tata kelola industri tembakau nasional.
Sebagai tindak lanjut dari seruan TRITURA Petani Tembakau Madura yang sebelumnya disampaikan, Gus Lilur menilai pemerintah mulai menunjukkan respons positif terhadap berbagai persoalan di sektor tembakau, terutama terkait rokok ilegal, tata kelola cukai, hingga masa depan industri rokok rakyat.
Menurutnya, momentum tersebut harus dijaga dengan menghadirkan kebijakan yang konkret, realistis, dan berpihak pada petani serta pelaku usaha kecil-menengah di sektor tembakau.
Gus Lilur secara khusus menyampaikan apresiasi kepada Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa, atas rencana pemerintah menghadirkan skema layer baru cukai rokok rakyat. Kebijakan itu dinilai menjadi sinyal penting bahwa pemerintah mulai memahami perlunya perlakuan berbeda antara industri besar dan pelaku UMKM rokok.
“Kami mengapresiasi dan berterima kasih kepada Menteri Keuangan Pak Purbaya atas rencana penerbitan layer baru cukai rokok rakyat. Ini langkah positif dan sangat ditunggu pelaku usaha kecil,” kata Gus Lilur dalam keterangannya, Selasa, 12 Mei 2026.
Ia menilai, selama ini banyak pelaku UMKM rokok menghadapi kesulitan untuk masuk ke jalur legal karena struktur cukai yang dianggap terlalu berat dan belum proporsional dengan kapasitas usaha mereka. Menurutnya, jika skema layer baru benar-benar direalisasikan, maka kebijakan itu dapat menjadi pintu masuk lahirnya industri rokok rakyat yang sehat, legal, dan memiliki daya saing.
“Kalau layer baru ini benar-benar diwujudkan, maka ini bisa menjadi pintu masuk bagi lahirnya industri rokok rakyat yang sehat, legal, dan kuat,” katanya.
Tak hanya soal cukai, Gus Lilur juga kembali menegaskan pentingnya transformasi menyeluruh terhadap pelaku rokok ilegal agar dapat masuk ke dalam sistem industri legal. Ia menilai, pendekatan penindakan semata tidak akan cukup menyelesaikan persoalan rokok ilegal jika tidak dibarengi dengan skema transisi yang realistis dan mudah dijangkau pelaku usaha kecil.
“Negara harus membuka ruang transformasi. Pengusaha rokok ilegal harus diarahkan masuk ke jalur legal, bukan hanya ditindak,” tegasnya.
Menurut Gus Lilur, sebagian pelaku rokok ilegal sejatinya memiliki kapasitas produksi dan pasar yang kuat. Namun, mereka terkendala tingginya biaya cukai serta rumitnya sistem perizinan. Karena itu, ia menilai kebijakan cukai yang lebih adaptif harus dibarengi dengan program pendampingan dan transformasi yang jelas agar pelaku usaha kecil memiliki peluang naik kelas menjadi industri legal.
“Kalau negara ingin menekan rokok ilegal, maka negara juga harus menyediakan jalan legal yang bisa dijangkau oleh pelaku usaha kecil,” ujarnya.
Lebih jauh, Gus Lilur menegaskan bahwa penataan industri tembakau nasional harus bermuara pada percepatan realisasi Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Tembakau Madura. Menurutnya, KEK Tembakau Madura dapat menjadi solusi jangka panjang untuk membangun ekosistem industri tembakau yang lebih terstruktur, legal, dan berpihak kepada petani.
“Ujung dari semua ini harus menuju KEK Tembakau Madura. Di sana nanti ada integrasi antara petani, industri, perdagangan, dan pengawasan dalam satu sistem yang jelas,” katanya.
Ia menilai keberadaan KEK tidak hanya akan memperkuat perekonomian Madura, tetapi juga meningkatkan penerimaan negara, memperluas industri legal, serta memperkuat posisi petani tembakau dalam rantai industri nasional. “Kalau KEK Tembakau Madura terwujud, maka Madura tidak lagi hanya menjadi penghasil bahan baku. Madura akan naik kelas menjadi pusat industri tembakau nasional,” tegasnya.
Gus Lilur berharap pemerintah pusat segera merealisasikan langkah-langkah tersebut secara konkret dan terukur. Menurutnya, industri tembakau rakyat membutuhkan kebijakan yang tidak semata berorientasi pada penindakan, tetapi juga mampu menghadirkan solusi dan ruang tumbuh bagi petani maupun pelaku usaha kecil.
“Ini momentum penting. Negara harus hadir bukan hanya sebagai pengawas, tetapi juga sebagai fasilitator transformasi ekonomi rakyat,” tandasnya.
Editor : Rahmat Fajar