Jurnas.net – Persoalan rokok ilegal dan tata kelola cukai dinilai tidak akan pernah tuntas jika pemerintah hanya mengandalkan pendekatan penindakan. Petani tembakau Madura kini mendorong perubahan kebijakan yang lebih fundamental melalui tiga tuntutan strategis yang dirumuskan dalam TRITURA (Tiga Tuntutan Rakyat) Petani Tembakau Madura.
Gagasan ini disampaikan oleh HRM Khalilur R. Abdullah Sahlawiy, pengusaha rokok sekaligus Owner Bandar Rokok Nusantara Global Grup (BARONG Grup), yang akrab disapa Gus Lilur, dalam keterangan tertulis, Kamis, 16 April 2026.
Menurutnya, kondisi industri hasil tembakau saat ini mencerminkan adanya persoalan struktural yang tidak bisa diselesaikan hanya dengan penindakan hukum. “Kalau hanya penindakan, masalah ini tidak akan selesai. Harus ada solusi kebijakan yang membuka jalan bagi pelaku usaha rakyat dan petani tembakau,” ujar Gus Lilur.
Dalam tuntutan pertama, Gus Lilur menekankan pentingnya pendekatan transformatif untuk mengatasi maraknya rokok ilegal. Ia mengajak para pelaku usaha yang selama ini berada di jalur ilegal untuk berani beralih menjadi pelaku usaha legal.
Namun, menurutnya, langkah tersebut tidak bisa berjalan tanpa dukungan negara. Banyak pelaku usaha kecil terjebak dalam sistem ilegal karena terbentur biaya tinggi dan prosedur yang rumit untuk masuk ke sistem resmi.
“Ini bukan semata soal penindakan, tapi soal perubahan sistem. Pengusaha rokok ilegal harus diberi jalan untuk beralih, bukan hanya ditekan,” tegasnya.
Tuntutan kedua menyasar percepatan realisasi kebijakan cukai khusus rokok rakyat yang sebelumnya telah menjadi komitmen pemerintah, khususnya Kementerian Keuangan. Gus Lilur menilai kebijakan tersebut menjadi kunci untuk menciptakan keadilan dalam industri tembakau, sekaligus membuka akses legal bagi pelaku usaha kecil.
“Kita sudah mendengar komitmen soal cukai rokok rakyat. Sekarang saatnya direalisasikan, jangan berlarut-larut,” katanya.
Ia bahkan mendesak agar kebijakan tersebut dapat diterbitkan paling lambat dalam satu bulan ke depan, mengingat tekanan ekonomi yang dihadapi petani dan pelaku usaha semakin berat. Menurutnya, tanpa skema cukai yang lebih adaptif dan berpihak, praktik rokok ilegal akan terus berulang karena pelaku usaha kecil tidak memiliki pilihan lain.
Sementara itu, tuntutan ketiga menyoroti pentingnya langkah strategis nasional melalui penerbitan Peraturan Pemerintah tentang Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Tembakau Madura. Gus Lilur menilai KEK Tembakau akan menjadi fondasi dalam membangun ekosistem industri yang terintegrasi, mulai dari petani, produksi, hingga distribusi dan pasar.
“KEK Tembakau Madura adalah solusi jangka panjang. Ini akan menghubungkan petani, industri, dan pasar dalam satu ekosistem yang kuat,” jelasnya.
Dengan adanya KEK, Madura diharapkan mampu bertransformasi menjadi pusat industri tembakau yang tidak hanya berdaya saing nasional, tetapi juga mampu menembus pasar global.
TRITURA Petani Tembakau Madura, lanjut Gus Lilur, merupakan bentuk respon konkret terhadap persoalan mendasar yang selama ini membelit sektor tembakau. Ia menegaskan, pemerintah perlu segera mengambil langkah kebijakan yang tidak hanya bersifat represif, tetapi juga konstruktif dan berkeadilan bagi seluruh pelaku di sektor ini.
“Kalau kita ingin industri ini sehat, maka harus dimulai dari kebijakan yang adil. Petani harus sejahtera, pelaku usaha harus hidup, dan negara juga harus mendapatkan manfaatnya,” pungkasnya.
Editor : Rahmat Fajar