Jurnas.net - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur memastikan kebijakan Work From Home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) tetap berlanjut pada Juni 2026. Namun, terdapat perubahan jadwal pelaksanaan, dari yang sebelumnya setiap Rabu menjadi setiap Jumat.
Keputusan tersebut diumumkan langsung oleh Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, usai memimpin rapat evaluasi pelaksanaan WFH. Perubahan jadwal dilakukan sebagai bentuk penyesuaian dengan kebijakan pemerintah pusat yang mengarahkan pelaksanaan WFH secara nasional pada hari Jumat.
“Pemerintah Provinsi Jawa Timur memberlakukan WFH bagi ASN secara terbatas dan terukur setiap hari Jumat. Kebijakan ini dilakukan untuk menyinkronkan arahan Menteri Dalam Negeri agar pelaksanaan WFH secara nasional dilaksanakan pada hari Jumat,” ujar Khofifah, Minggu, 31 Mei 2026.
Menurut Khofifah, sinkronisasi kebijakan antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat diperlukan agar implementasi pola kerja fleksibel dapat berjalan efektif, terukur, dan tidak menimbulkan perbedaan mekanisme di lapangan. "Mulai Juni pelaksanaannya setiap Jumat. Harinya disinkronkan dengan pusat,” tegasnya.
Meski kebijakan WFH tetap diterapkan, Khofifah menegaskan sejumlah organisasi perangkat daerah yang memberikan layanan langsung kepada masyarakat tetap diwajibkan bekerja dari kantor atau Work From Office (WFO). Instansi tersebut meliputi rumah sakit, Dinas Sosial, Dinas Perhubungan, Satpol PP, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol), serta Dinas Pendidikan khususnya unit pelaksana teknis SMA, SMK, dan SLB.
“Semua perangkat daerah yang memberikan pelayanan publik secara langsung tetap bekerja dengan sistem WFO agar kualitas dan kuantitas layanan kepada masyarakat tidak berkurang,” kata Khofifah.
Ia menegaskan layanan esensial seperti kesehatan, pendidikan, transportasi, keamanan, dan layanan sosial harus tetap tersedia serta mudah diakses masyarakat. Termasuk layanan yang ramah bagi kelompok rentan seperti penyandang disabilitas, lanjut usia, ibu hamil, anak-anak, dan kelompok rentan lainnya.
Kebijakan WFH yang mulai diterapkan sejak 1 April 2026 ini merupakan bagian dari transformasi birokrasi menuju sistem kerja yang lebih fleksibel dan adaptif terhadap perkembangan teknologi informasi. Meski bekerja dari rumah, ASN tetap diwajibkan memenuhi target kinerja, menjaga disiplin, serta melaksanakan tugas dan tanggung jawab sesuai U yang berlaku.
Pemprov Jatim juga menegaskan bahwa ASN yang menjalankan WFH tidak diperbolehkan meninggalkan tempat tinggal selama jam kerja dan harus selalu responsif terhadap arahan pimpinan. Pegawai juga wajib siap hadir ke kantor sewaktu-waktu apabila diperlukan.
Selain itu, seluruh ASN diwajibkan melakukan pencatatan kehadiran melalui aplikasi JATIM PRESENSI dengan memilih mekanisme WFH serta melaporkan aktivitas harian yang disertai bukti dukung atau output pekerjaan kepada atasan langsung. "Pelaksanaan WFH bukan berarti mengurangi tanggung jawab ASN. Produktivitas, disiplin, dan capaian kinerja tetap menjadi ukuran utama,” tegas Khofifah.
Pemprov Jawa Timur terus melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap implementasi WFH untuk memastikan produktivitas ASN tetap terjaga dan pelayanan publik berjalan optimal. Pola kerja fleksibel ini dinilai mampu menjadi salah satu instrumen peningkatan efisiensi penyelenggaraan pemerintahan, sekaligus memberikan ruang bagi ASN untuk bekerja lebih efektif tanpa mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Sebagai bagian dari pelaksanaan WFH, ASN juga diwajibkan memastikan kondisi ruang kerja di kantor dalam keadaan aman sebelum meninggalkan tempat kerja, termasuk mematikan perangkat elektronik, pendingin ruangan, lampu, serta mencabut peralatan listrik dari sumber daya.
Dengan penyesuaian jadwal yang mulai berlaku Juni 2026, Pemprov Jatim berharap ASN dapat beradaptasi dengan pola kerja baru tersebut, sementara seluruh layanan publik tetap berjalan normal dan memenuhi standar pelayanan yang telah ditetapkan.
Editor : Rahmat Fajar