Dana Transfer Dipangkas Rp935 Miliar, Kabupaten Bandung Tertekan

author Roni K

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Bupati Bandung Dadang Supriatna saat menghadiri audiensi bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini. (Istimewa)
Bupati Bandung Dadang Supriatna saat menghadiri audiensi bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini. (Istimewa)

Jurnas.net - Pemerintah Kabupaten Bandung menghadapi tekanan fiskal cukup berat setelah dana transfer dari pemerintah pusat dipangkas hingga Rp935 miliar. Kondisi tersebut dikhawatirkan berdampak terhadap program pembangunan hingga pelayanan publik, termasuk sektor pendidikan.

Bupati Bandung Dadang Supriatna menyampaikan persoalan tersebut saat menghadiri audiensi bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini di Jakarta, Rabu, 13 Mei 2026.

Pertemuan itu juga dihadiri jajaran Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) yang menyuarakan persoalan serupa di berbagai daerah.

Pemangkasan anggaran tersebut merujuk pada Surat Edaran Menteri Keuangan Nomor S/62/PK/2025 terkait penyesuaian transfer ke daerah untuk mendukung Program Strategis Nasional (PSN).

Akibat kebijakan itu, alokasi Dana Transfer ke Daerah (TKD) Kabupaten Bandung turun dari sekitar Rp3,6 triliun menjadi Rp2,6 triliun. Sementara total APBD Kabupaten Bandung diperkirakan turun dari Rp7,3 triliun menjadi sekitar Rp6,2 triliun.

Besarnya jumlah penduduk serta tingginya belanja pegawai menjadi salah satu faktor yang membuat Kabupaten Bandung terdampak signifikan. Saat ini, belanja pegawai di Kabupaten Bandung disebut mencapai sekitar Rp2,5 triliun.

Sebagai perbandingan, pemangkasan anggaran di Jawa Barat juga terjadi di sejumlah daerah lain. Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengalami pengurangan sebesar Rp2,458 triliun, Kabupaten Cianjur Rp339 miliar, Kabupaten Bandung Barat Rp300 miliar, dan Kota Cimahi Rp238 miliar.

Di sisi lain, pemerintah daerah juga dihadapkan pada implementasi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, khususnya terkait penataan tenaga non-ASN dan PPPK paruh waktu.

Dalam audiensi tersebut, Ketua Umum Apkasi sekaligus Bupati Lahat, Bursah Zarnubi, menilai kondisi fiskal daerah saat ini semakin terbatas akibat meningkatnya belanja pegawai.

“Banyak daerah menghadapi tekanan fiskal yang cukup berat akibat meningkatnya belanja pegawai, sementara kebutuhan pembangunan dan pelayanan publik harus tetap berjalan,” kata Bursah.

Apkasi meminta pemerintah pusat menyusun skema pembiayaan PPPK yang tidak sepenuhnya dibebankan kepada pemerintah daerah.

Menurut Apkasi, tanpa dukungan fiskal tambahan, daerah berpotensi kesulitan menjaga keseimbangan antara pembayaran pegawai dan pelaksanaan program pembangunan.

Selain membahas persoalan anggaran, sejumlah kepala daerah juga menyoroti mekanisme birokrasi pusat yang dinilai masih terlalu panjang dalam proses mutasi dan rotasi jabatan strategis di daerah.

Menteri PANRB Rini Widyantini menyatakan pemerintah akan mempertimbangkan kapasitas fiskal daerah dalam pelaksanaan kebijakan ASN ke depan.

Berita Terbaru

DPRD Surabaya Edukasi Gen Z, Budi Leksono: Politik Bukan Sekadar Perebutan Kekuasaan

DPRD Surabaya Edukasi Gen Z, Budi Leksono: Politik Bukan Sekadar Perebutan Kekuasaan

Selasa, 14 Jul 2026 16:19 WIB

Selasa, 14 Jul 2026 16:19 WIB

Jurnas.net – Upaya meningkatkan literasi politik di kalangan generasi muda terus didorong DPRD Surabaya. Salah satunya melalui kunjungan Komunitas Gelora Juang …

Pemkot Surabaya Beri Bantuan Pendidikan untuk 7.380 Siswa SMA/SMK/MA Sederajat

Pemkot Surabaya Beri Bantuan Pendidikan untuk 7.380 Siswa SMA/SMK/MA Sederajat

Selasa, 14 Jul 2026 15:05 WIB

Selasa, 14 Jul 2026 15:05 WIB

Jurnas.net - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memastikan tidak ada anak yang kehilangan kesempatan mengenyam pendidikan hanya karena keterbatasan ekonomi.…

PKS: APBD Jatim Jangan Hanya Rapi di Laporan, Harus Berdampak Nyata bagi Masyarakat

PKS: APBD Jatim Jangan Hanya Rapi di Laporan, Harus Berdampak Nyata bagi Masyarakat

Selasa, 14 Jul 2026 14:28 WIB

Selasa, 14 Jul 2026 14:28 WIB

Jurnas.net – Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Jawa Timur melontarkan kritik sekaligus peringatan keras kepada Pemerintah Provinsi Jawa Timur agar t…

Perekaman KTP-el Surabaya Capai 98,82 Persen, Sebanyak 809.057 Warga Sudah Aktifkan IKD

Perekaman KTP-el Surabaya Capai 98,82 Persen, Sebanyak 809.057 Warga Sudah Aktifkan IKD

Selasa, 14 Jul 2026 13:12 WIB

Selasa, 14 Jul 2026 13:12 WIB

Jurnas.net – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus mempercepat transformasi pelayanan administrasi kependudukan berbasis digital. Upaya tersebut ditandai d…

Bupati Ponorogo Nonaktif Dituntut 7 Tahun Penjara, Terima Suap Rp 900 Juta dalam Kasus Jual Beli Jabatan dan Proyek RSUD

Bupati Ponorogo Nonaktif Dituntut 7 Tahun Penjara, Terima Suap Rp 900 Juta dalam Kasus Jual Beli Jabatan dan Proyek RSUD

Selasa, 14 Jul 2026 12:41 WIB

Selasa, 14 Jul 2026 12:41 WIB

Jurnas.net – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Bupati Ponorogo nonaktif Sugiri Sancoko dengan pidana penjara selama tujuh t…

PLN UIT JBM Luncurkan Program LARAS, Sulap Limbah Rumah Tangga Jadi Produk Bernilai Ekonomi

PLN UIT JBM Luncurkan Program LARAS, Sulap Limbah Rumah Tangga Jadi Produk Bernilai Ekonomi

Selasa, 14 Jul 2026 11:49 WIB

Selasa, 14 Jul 2026 11:49 WIB

Jurnas.net – PT PLN (Persero) Unit Induk Transmisi Jawa Bagian Timur dan Bali (UIT JBM) meluncurkan Program LARAS (Limbah Rumah Tangga Sehat) sebagai upaya m…