Dana Transfer Dipangkas Rp935 Miliar, Kabupaten Bandung Tertekan

author Roni K

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Bupati Bandung Dadang Supriatna saat menghadiri audiensi bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini. (Istimewa)
Bupati Bandung Dadang Supriatna saat menghadiri audiensi bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini. (Istimewa)

Jurnas.net - Pemerintah Kabupaten Bandung menghadapi tekanan fiskal cukup berat setelah dana transfer dari pemerintah pusat dipangkas hingga Rp935 miliar. Kondisi tersebut dikhawatirkan berdampak terhadap program pembangunan hingga pelayanan publik, termasuk sektor pendidikan.

Bupati Bandung Dadang Supriatna menyampaikan persoalan tersebut saat menghadiri audiensi bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini di Jakarta, Rabu, 13 Mei 2026.

Pertemuan itu juga dihadiri jajaran Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) yang menyuarakan persoalan serupa di berbagai daerah.

Pemangkasan anggaran tersebut merujuk pada Surat Edaran Menteri Keuangan Nomor S/62/PK/2025 terkait penyesuaian transfer ke daerah untuk mendukung Program Strategis Nasional (PSN).

Akibat kebijakan itu, alokasi Dana Transfer ke Daerah (TKD) Kabupaten Bandung turun dari sekitar Rp3,6 triliun menjadi Rp2,6 triliun. Sementara total APBD Kabupaten Bandung diperkirakan turun dari Rp7,3 triliun menjadi sekitar Rp6,2 triliun.

Besarnya jumlah penduduk serta tingginya belanja pegawai menjadi salah satu faktor yang membuat Kabupaten Bandung terdampak signifikan. Saat ini, belanja pegawai di Kabupaten Bandung disebut mencapai sekitar Rp2,5 triliun.

Sebagai perbandingan, pemangkasan anggaran di Jawa Barat juga terjadi di sejumlah daerah lain. Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengalami pengurangan sebesar Rp2,458 triliun, Kabupaten Cianjur Rp339 miliar, Kabupaten Bandung Barat Rp300 miliar, dan Kota Cimahi Rp238 miliar.

Di sisi lain, pemerintah daerah juga dihadapkan pada implementasi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, khususnya terkait penataan tenaga non-ASN dan PPPK paruh waktu.

Dalam audiensi tersebut, Ketua Umum Apkasi sekaligus Bupati Lahat, Bursah Zarnubi, menilai kondisi fiskal daerah saat ini semakin terbatas akibat meningkatnya belanja pegawai.

“Banyak daerah menghadapi tekanan fiskal yang cukup berat akibat meningkatnya belanja pegawai, sementara kebutuhan pembangunan dan pelayanan publik harus tetap berjalan,” kata Bursah.

Apkasi meminta pemerintah pusat menyusun skema pembiayaan PPPK yang tidak sepenuhnya dibebankan kepada pemerintah daerah.

Menurut Apkasi, tanpa dukungan fiskal tambahan, daerah berpotensi kesulitan menjaga keseimbangan antara pembayaran pegawai dan pelaksanaan program pembangunan.

Selain membahas persoalan anggaran, sejumlah kepala daerah juga menyoroti mekanisme birokrasi pusat yang dinilai masih terlalu panjang dalam proses mutasi dan rotasi jabatan strategis di daerah.

Menteri PANRB Rini Widyantini menyatakan pemerintah akan mempertimbangkan kapasitas fiskal daerah dalam pelaksanaan kebijakan ASN ke depan.

Berita Terbaru

Tembus Rp 23,6 Triliun, Investasi Surabaya Jadi Motor Penggerak Ekonomi dan Lapangan Kerja

Tembus Rp 23,6 Triliun, Investasi Surabaya Jadi Motor Penggerak Ekonomi dan Lapangan Kerja

Jumat, 09 Okt 2026 18:37 WIB

Jumat, 09 Okt 2026 18:37 WIB

Jurnas.net – Realisasi investasi di Kota Surabaya, Jawa Timur, mencapai Rp 23,608 triliun hingga semester I 2026. Capaian tersebut setara dengan sekitar 53 p…

Namanya Dikaitkan dengan Dugaan Pengondisian Muktamar NU, Dua Kiai Kalbar Tegaskan Tak Hadir

Namanya Dikaitkan dengan Dugaan Pengondisian Muktamar NU, Dua Kiai Kalbar Tegaskan Tak Hadir

Jumat, 09 Okt 2026 14:03 WIB

Jumat, 09 Okt 2026 14:03 WIB

Jurnas.net – Dua pengurus Nahdlatul Ulama (NU) di Kalimantan Barat memberikan klarifikasi setelah nama mereka dikaitkan dengan kegiatan di Jakarta yang disebut …

Surat Ringan "Syarat Pendidikan Pejabat Publik Yang Dipilih"

Surat Ringan "Syarat Pendidikan Pejabat Publik Yang Dipilih"

Kamis, 08 Okt 2026 12:29 WIB

Kamis, 08 Okt 2026 12:29 WIB

Oleh: Anas Urbaningrum Ini bukan tentang siapanya, tidak terkait dengan orangnya. Jika menyebut nama, sekadar contoh mempermudah mencerna pengertian. Tetapi,…

Putusan Pencalonan Wapres Gibran Jadi Persoalan Serius Ketatanegaraan

Putusan Pencalonan Wapres Gibran Jadi Persoalan Serius Ketatanegaraan

Rabu, 07 Okt 2026 15:09 WIB

Rabu, 07 Okt 2026 15:09 WIB

Jurnas.net - Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutus perkara terkait persoalan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka dalam pencalonan Wakil Presiden Tahun…

Dugaan Politik Uang Muktamar NU, PCNU Sekadau Kembalikan Uang dan Serahkan Bukti ke KPK

Dugaan Politik Uang Muktamar NU, PCNU Sekadau Kembalikan Uang dan Serahkan Bukti ke KPK

Rabu, 07 Okt 2026 12:35 WIB

Rabu, 07 Okt 2026 12:35 WIB

Jurnas.net — Polemik dugaan politik uang dalam Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) memasuki babak baru. Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten S…

Dugaan Jual Beli Suara Muktamar NU, Gus Lilur Sebut Ada Pembahasan DP hingga Pelunasan

Dugaan Jual Beli Suara Muktamar NU, Gus Lilur Sebut Ada Pembahasan DP hingga Pelunasan

Rabu, 07 Okt 2026 08:44 WIB

Rabu, 07 Okt 2026 08:44 WIB

Jurnas.net - Dugaan praktik politik uang dan transaksi jual beli suara dalam Muktamar Nahdlatul Ulama (NU) kembali menjadi sorotan. Aktivis Nahdliyin, Haji…