Dana Transfer Dipangkas Rp935 Miliar, Kabupaten Bandung Tertekan

author Roni K

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Bupati Bandung Dadang Supriatna saat menghadiri audiensi bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini. (Istimewa)
Bupati Bandung Dadang Supriatna saat menghadiri audiensi bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini. (Istimewa)

Jurnas.net - Pemerintah Kabupaten Bandung menghadapi tekanan fiskal cukup berat setelah dana transfer dari pemerintah pusat dipangkas hingga Rp935 miliar. Kondisi tersebut dikhawatirkan berdampak terhadap program pembangunan hingga pelayanan publik, termasuk sektor pendidikan.

Bupati Bandung Dadang Supriatna menyampaikan persoalan tersebut saat menghadiri audiensi bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini di Jakarta, Rabu, 13 Mei 2026.

Pertemuan itu juga dihadiri jajaran Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) yang menyuarakan persoalan serupa di berbagai daerah.

Pemangkasan anggaran tersebut merujuk pada Surat Edaran Menteri Keuangan Nomor S/62/PK/2025 terkait penyesuaian transfer ke daerah untuk mendukung Program Strategis Nasional (PSN).

Akibat kebijakan itu, alokasi Dana Transfer ke Daerah (TKD) Kabupaten Bandung turun dari sekitar Rp3,6 triliun menjadi Rp2,6 triliun. Sementara total APBD Kabupaten Bandung diperkirakan turun dari Rp7,3 triliun menjadi sekitar Rp6,2 triliun.

Besarnya jumlah penduduk serta tingginya belanja pegawai menjadi salah satu faktor yang membuat Kabupaten Bandung terdampak signifikan. Saat ini, belanja pegawai di Kabupaten Bandung disebut mencapai sekitar Rp2,5 triliun.

Sebagai perbandingan, pemangkasan anggaran di Jawa Barat juga terjadi di sejumlah daerah lain. Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengalami pengurangan sebesar Rp2,458 triliun, Kabupaten Cianjur Rp339 miliar, Kabupaten Bandung Barat Rp300 miliar, dan Kota Cimahi Rp238 miliar.

Di sisi lain, pemerintah daerah juga dihadapkan pada implementasi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, khususnya terkait penataan tenaga non-ASN dan PPPK paruh waktu.

Dalam audiensi tersebut, Ketua Umum Apkasi sekaligus Bupati Lahat, Bursah Zarnubi, menilai kondisi fiskal daerah saat ini semakin terbatas akibat meningkatnya belanja pegawai.

“Banyak daerah menghadapi tekanan fiskal yang cukup berat akibat meningkatnya belanja pegawai, sementara kebutuhan pembangunan dan pelayanan publik harus tetap berjalan,” kata Bursah.

Apkasi meminta pemerintah pusat menyusun skema pembiayaan PPPK yang tidak sepenuhnya dibebankan kepada pemerintah daerah.

Menurut Apkasi, tanpa dukungan fiskal tambahan, daerah berpotensi kesulitan menjaga keseimbangan antara pembayaran pegawai dan pelaksanaan program pembangunan.

Selain membahas persoalan anggaran, sejumlah kepala daerah juga menyoroti mekanisme birokrasi pusat yang dinilai masih terlalu panjang dalam proses mutasi dan rotasi jabatan strategis di daerah.

Menteri PANRB Rini Widyantini menyatakan pemerintah akan mempertimbangkan kapasitas fiskal daerah dalam pelaksanaan kebijakan ASN ke depan.

Berita Terbaru

LPKAN Usul Satgas Khusus Penyelamatan Aset Negara, Minta LHKPN Seluruh Pejabat Dibuka ke Publik

LPKAN Usul Satgas Khusus Penyelamatan Aset Negara, Minta LHKPN Seluruh Pejabat Dibuka ke Publik

Minggu, 12 Jul 2026 18:02 WIB

Minggu, 12 Jul 2026 18:02 WIB

Jurnas.net – Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Pengawas Kinerja Aparatur Negara Indonesia (DPP LPKAN Indonesia) meminta Presiden Prabowo Subianto memperkuat s…

Saat Partai Masuk Arena Gaya Hidup, PKB Klaim Run Fest Tanpa Muatan Politik Praktis

Saat Partai Masuk Arena Gaya Hidup, PKB Klaim Run Fest Tanpa Muatan Politik Praktis

Minggu, 12 Jul 2026 13:34 WIB

Minggu, 12 Jul 2026 13:34 WIB

Jurnas.net – Di tengah tren meningkatnya olahraga lari di kalangan generasi muda, DPW Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Jawa Timur memilih pendekatan berbeda d…

Run'n Shine, Lari Berhadiah Umrah dan Trip ke Luar Negeri

Run'n Shine, Lari Berhadiah Umrah dan Trip ke Luar Negeri

Jumat, 10 Jul 2026 19:32 WIB

Jumat, 10 Jul 2026 19:32 WIB

Jurnas.net - Even Run and Shine 2026 bakal digelar pada 18-20 September 2026. Agenda olahraga ini bukan sekadar menghadirkan lari secara fun, namun juga menyaji…

Komisi D DPRD Jatim Soroti Kinerja Dinas PU Bina Marga, Serapan Anggaran Rendah dan Banyak Jalan Belum Standar

Komisi D DPRD Jatim Soroti Kinerja Dinas PU Bina Marga, Serapan Anggaran Rendah dan Banyak Jalan Belum Standar

Jumat, 10 Jul 2026 14:36 WIB

Jumat, 10 Jul 2026 14:36 WIB

Jurnas.net - Komisi D DPRD Jawa Timur memberikan sejumlah catatan kritis terhadap kinerja Dinas Pekerjaan Umum (PU) Bina Marga Provinsi Jawa Timur dalam…

Eri Cahyadi Serahkan Bantuan Pendidikan bagi 7.380 Siswa, Tegaskan Tak Boleh Ada Pungutan di Sekolah

Eri Cahyadi Serahkan Bantuan Pendidikan bagi 7.380 Siswa, Tegaskan Tak Boleh Ada Pungutan di Sekolah

Jumat, 10 Jul 2026 13:06 WIB

Jumat, 10 Jul 2026 13:06 WIB

Jurnas.net – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menyalurkan bantuan pendidikan kepada 7.380 siswa SMA, SMK, dan MA sederajat pada tahun 2026. Program ini d…

Komisi E DPRD Jatim Dorong APBD Berbasis Dampak, Pendidikan hingga Kemiskinan Jadi Prioritas

Komisi E DPRD Jatim Dorong APBD Berbasis Dampak, Pendidikan hingga Kemiskinan Jadi Prioritas

Jumat, 10 Jul 2026 12:26 WIB

Jumat, 10 Jul 2026 12:26 WIB

Jurnas.net – Komisi E DPRD Jawa Timur menegaskan bahwa keberhasilan pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tidak dapat diukur hanya dari t…