Eri Cahyadi Tegaskan Rumah Radio Bung Tomo Masih Cagar Budaya Tipe B

author Kurniawan

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi. (Humas Pemkot Surabaya)
Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi. (Humas Pemkot Surabaya)

Jurnas.net - Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menegaskan bahwa bangunan Rumah Radio Bung Tomo di Jalan Mawar Nomor 10, Kecamatan Tegalsari, hingga kini masih berstatus cagar budaya, meski tidak lagi berada dalam bentuk bangunan asli. Menurut Eri, rumah bersejarah yang lekat dengan perjuangan Bung Tomo tersebut masuk kategori cagar budaya tipe B, yakni bangunan yang boleh dipugar atau dibangun kembali dengan syarat mengikuti rekomendasi Tim Ahli Cagar Budaya (TACB).

“Rumah yang di Jalan Mawar itu sudah direhab sejak tahun 1975. Karena sudah tidak lagi dalam bentuk aslinya, maka dalam SK-nya masuk sebagai gedung cagar budaya tipe B, bukan tipe A yang tidak boleh diubah sama sekali,” kata Eri, Jumat, 6 Februari 2026.

Ia menjelaskan, renovasi besar pada 1975 bahkan telah disertai Izin Mendirikan Bangunan (IMB), sehingga secara historis bentuk fisik rumah tersebut memang sudah berubah jauh dari kondisi awal pada masa perjuangan.
Lebih lanjut, Eri menyampaikan bahwa pembangunan kembali Rumah Radio Bung Tomo yang dilakukan pada 2017 telah melalui proses panjang dan berdasarkan rekomendasi resmi Tim Cagar Budaya tahun 2016.

“Untuk bangunan tipe B, boleh dilakukan pemugaran. Tapi syaratnya harus sesuai rekomendasi tim cagar budaya. Itu sudah dipenuhi, dan bangunan ini dibangun kembali pada 2017,” tegasnya.

Eri menambahkan, mekanisme tersebut juga berlaku pada kawasan cagar budaya lainnya di Surabaya. Setiap pembangunan atau pemugaran harus mendapatkan rekomendasi, baik yang menyangkut bangunan secara langsung maupun kawasan di sekitarnya. “Kalau kawasan cagar budaya, rekomendasinya memang bukan ke bangunannya, tapi ke kawasannya. Prinsipnya sama, tetap ada pengawasan,” jelasnya.

Ia menegaskan kembali bahwa Rumah Radio Bung Tomo tidak dihilangkan, melainkan tetap dihadirkan sebagai bagian dari warisan sejarah, meski secara fisik sudah tidak identik dengan bangunan asli pada masa perang. “Sejak tahun 1975 bangunan itu sudah dibongkar dan tidak sesuai bentuk aslinya. Bahkan secara pencatatan sejarah, Radio Bung Tomo yang di Jalan Mawar ini awalnya belum tercatat. Karena nilai sejarahnya, akhirnya dimasukkan sebagai cagar budaya, tapi dengan status tipe B,” tandas Eri.

Berita Terbaru

Selamat Jalan Mas Awi, Politisi Kalem yang Mengabdi dalam Senyap untuk Surabaya

Selamat Jalan Mas Awi, Politisi Kalem yang Mengabdi dalam Senyap untuk Surabaya

Selasa, 10 Feb 2026 22:27 WIB

Selasa, 10 Feb 2026 22:27 WIB

Jurnas.net - Surabaya kehilangan salah satu putra terbaiknya. Adi Sutarwijono, yang akrab disapa Mas Awi, wafat pada Selasa, 10 Februari 2026, pukul 20.36 WIB…

BPBD Jatim Cetak Siswa Jadi Agen Mitigasi Bencana Lewat SPAB

BPBD Jatim Cetak Siswa Jadi Agen Mitigasi Bencana Lewat SPAB

Selasa, 10 Feb 2026 16:43 WIB

Selasa, 10 Feb 2026 16:43 WIB

Jurnas.net - Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Jawa Timur mulai menanamkan budaya sadar bencana langsung dari ruang kelas. Langkah ini diwujudkan…

Skandal Dana Hibah Jatim: KPK Jadwalkan Khofifah Diperiksa di Pengadilan Tipikor Pekan Ini

Skandal Dana Hibah Jatim: KPK Jadwalkan Khofifah Diperiksa di Pengadilan Tipikor Pekan Ini

Selasa, 10 Feb 2026 14:31 WIB

Selasa, 10 Feb 2026 14:31 WIB

Jurnas.net - Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, dijadwalkan kembali menjalani pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis, 12…

TKA 2026, Dispendik Surabaya Fokus Adaptasi Soal Literasi dan Kesiapan Sistem

TKA 2026, Dispendik Surabaya Fokus Adaptasi Soal Literasi dan Kesiapan Sistem

Selasa, 10 Feb 2026 13:23 WIB

Selasa, 10 Feb 2026 13:23 WIB

Jurnas.net - Menjelang pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik (TKA) Tahun 2026 yang tinggal hitungan bulan, Dinas Pendidikan (Dispendik) Kota Surabaya memastikan…

Waspada Virus Nipah: Kenali Gejala dan Cara Antisipasi Penularan

Waspada Virus Nipah: Kenali Gejala dan Cara Antisipasi Penularan

Selasa, 10 Feb 2026 12:46 WIB

Selasa, 10 Feb 2026 12:46 WIB

Jurnas.net - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 400.7.7.1/3316/436.7.2/2026 tentang Kewaspadaan Terhadap Penyakit Virus…

Bank UMKM Jatim Bukukan Laba Rp27,86 Miliar di 2025, 93 Persen Kredit Disalurkan ke Sektor Produktif

Bank UMKM Jatim Bukukan Laba Rp27,86 Miliar di 2025, 93 Persen Kredit Disalurkan ke Sektor Produktif

Selasa, 10 Feb 2026 11:28 WIB

Selasa, 10 Feb 2026 11:28 WIB

Jurnas.net - PT BPR Jatim (Perseroda) atau Bank UMKM Jatim mencatatkan kinerja keuangan yang solid sepanjang tahun buku 2025. Bank milik Pemerintah Provinsi…