Pelestarian Cagar Budaya di Banyuwangi Baru 5 Persen Ditetapkan Nasional

author Wulansari

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Pendopo Sabha Swagata Blambangan bersama Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani. (Humas Pemkab Banyuwangi)
Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Pendopo Sabha Swagata Blambangan bersama Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani. (Humas Pemkab Banyuwangi)

Jurnas.net - Kunjungan kerja Komisi X DPR RI ke Banyuwangi selama dua hari, Rabu–Kamis (11–12/2/2026), tak sekadar agenda pengawasan rutin. Kabupaten di ujung timur Pulau Jawa itu justru diposisikan sebagai contoh bagaimana pelestarian cagar budaya dapat berjalan beriringan dengan pembangunan daerah dan penguatan identitas lokal.

Rombongan dipimpin Wakil Ketua Komisi X DPR RI MY Esti Wijayati, didampingi anggota Komisi X seperti Denny Cagur, Karmila Sari, dan Adde Rosi Khoerunnisa. Turut hadir mitra kerja dari Kementerian Kebudayaan, yakni Subdirektorat Registrasi, Pengamanan, dan Penyelamatan, Direktorat Warisan Budaya, Direktorat Jenderal Pelindungan Kebudayaan dan Tradisi.

Agenda diawali dengan Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Pendopo Sabha Swagata Blambangan bersama Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani, Dewan Kesenian Blambangan, Tim Ahli Cagar Budaya, komunitas seni, akademisi, budayawan, hingga sejarawan lokal.

Dalam forum tersebut, MY Esti Wijayati mengungkapkan tantangan besar pelestarian budaya di Indonesia. Berdasarkan data Kementerian Kebudayaan, dari lebih dari 400 ribu titik peninggalan budaya di Indonesia, baru sekitar 5 persen yang resmi ditetapkan sebagai cagar budaya.

“Artinya masih sangat banyak warisan budaya yang belum memiliki payung perlindungan hukum yang kuat. Ini menjadi pekerjaan rumah besar,” ujar Esti.

Ia menilai, problem utama bukan hanya soal inventarisasi, tetapi juga sinkronisasi regulasi dan keterbatasan pendanaan. Sejumlah undang-undang sektoral seperti UU Penataan Ruang, UU Pemerintahan Daerah, hingga UU Lingkungan Hidup kerap tumpang tindih dalam pengaturan tata ruang yang berdampak pada perlindungan situs bersejarah.

Karena itu, kunjungan ke Banyuwangi dimaksudkan untuk melihat praktik kebijakan daerah yang dinilai berhasil mengintegrasikan perlindungan cagar budaya dalam perencanaan pembangunan. “Kami melihat Banyuwangi sudah memasukkan perlindungan cagar budaya dalam kebijakan penataan ruang. Ini penting agar tidak terjadi alih fungsi lahan yang mengancam situs sejarah,” tegasnya.

Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani memaparkan bahwa pelestarian budaya di Banyuwangi tidak berhenti pada pelindungan fisik bangunan, melainkan menjadi bagian dari identitas dan penggerak ekonomi daerah.
Sejumlah situs bersejarah yang dirawat antara lain Pendopo Sabha Swagata Blambangan, Pasar Banyuwangi, Asrama Inggrisan, Penginapan Kiai Saleh, Museum Blambangan, Kantor Pos Banyuwangi, hingga bangunan pendidikan seperti SMK PGRI 2 Giri Banyuwangi.
Selain itu, Banyuwangi memiliki narasi sejarah panjang mulai dari era Kerajaan Blambangan dan Macan Putih, masa kolonialisme, hingga perjuangan kemerdekaan.

“Banyuwangi lengkap. Ada jejak kerajaan, kolonial, hingga perjuangan. Semua ini tidak hanya kami jaga, tetapi kami hidupkan dalam ruang publik dan aktivitas masyarakat,” ujar Ipuk.

Salah satu kebijakan konkret adalah penerbitan Peraturan Bupati Nomor 11 Tahun 2019 tentang Arsitektur Osing. Aturan ini mewajibkan bangunan pemerintah dan fasilitas publik, termasuk hotel dan homestay, memasukkan unsur arsitektur Osing dalam desainnya.

“Kami ingin identitas budaya tidak hilang oleh modernisasi. Justru pembangunan harus memperkuat karakter lokal,” katanya.

Dalam kesempatan tersebut, Ipuk juga menyampaikan bahwa Geopark Ijen telah menjadi bagian dari UNESCO Global Geopark sejak 2023 dan akan menjalani proses revalidasi pada April 2026. Revalidasi ini menjadi momen penting untuk memastikan pengelolaan kawasan tetap memenuhi standar internasional dalam aspek konservasi, edukasi, dan pemberdayaan masyarakat.

“Kami sedang mempersiapkan revalidasi ini dengan serius. Dukungan dari Komisi X DPR RI sangat kami harapkan agar Ijen tetap menjadi bagian dari UNESCO Global Geopark,” ujar Ipuk.

Komisi X DPR RI menegaskan hasil kunjungan ini akan menjadi bahan rujukan dalam penyusunan rekomendasi kebijakan nasional terkait pelestarian cagar budaya, termasuk kemungkinan penguatan regulasi dan skema pendanaan. Banyuwangi pun dinilai menunjukkan bahwa pelestarian budaya bukan beban pembangunan, melainkan aset strategis yang memperkuat identitas, pendidikan sejarah, hingga daya saing pariwisata.

Berita Terbaru

Ketum Bahlil Siapkan Arahan Strategis untuk Kader Saat Pelantikan 38 DPD Golkar se-Jatim

Ketum Bahlil Siapkan Arahan Strategis untuk Kader Saat Pelantikan 38 DPD Golkar se-Jatim

Kamis, 12 Feb 2026 21:32 WIB

Kamis, 12 Feb 2026 21:32 WIB

Jurnas.net - Ketua Umum DPP Partai Golkar, Bahlil Lahadalia, dijadwalkan memberikan arahan strategis langsung kepada ribuan kader saat pelantikan serentak 38…

Pemprov Jatim: Tuduhan Ijon Dana Hibah ke Gubernur Khofifah Tak Berdasar Fakta Persidangan

Pemprov Jatim: Tuduhan Ijon Dana Hibah ke Gubernur Khofifah Tak Berdasar Fakta Persidangan

Kamis, 12 Feb 2026 19:09 WIB

Kamis, 12 Feb 2026 19:09 WIB

Jurnas.net - Pemerintah Provinsi Jawa Timur menegaskan komitmennya untuk menghormati dan menaati seluruh proses hukum yang berjalan terkait perkara dugaan…

Reses Gus Atho di Jombang: Warga Keluhkan Pupuk dan Risiko DBD

Reses Gus Atho di Jombang: Warga Keluhkan Pupuk dan Risiko DBD

Kamis, 12 Feb 2026 15:42 WIB

Kamis, 12 Feb 2026 15:42 WIB

Jurnas.net - Agenda Reses Masa Persidangan II Tahun 2025–2026 Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur Ahmad Athoillah (Gus Atho) di Desa Brangkal, Kecamatan Bandar K…

Hadir Sidang Tipikor Surabaya, Khofifah Akui Tak Kenal Empat Terdakwa Kasus Dana Hibah Jatim

Hadir Sidang Tipikor Surabaya, Khofifah Akui Tak Kenal Empat Terdakwa Kasus Dana Hibah Jatim

Kamis, 12 Feb 2026 14:04 WIB

Kamis, 12 Feb 2026 14:04 WIB

Jurnas.net - Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa akhirnya hadir langsung di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Kamis,…

Pemkot Surabaya Sikat Kabel FO Ilegal, 18 Tiang Tanpa Izin Dicopot

Pemkot Surabaya Sikat Kabel FO Ilegal, 18 Tiang Tanpa Izin Dicopot

Kamis, 12 Feb 2026 12:27 WIB

Kamis, 12 Feb 2026 12:27 WIB

Jurnas.net - Di tengah pesatnya kebutuhan internet berkecepatan tinggi, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mulai memperketat tata kelola infrastruktur digital.…

Kata Adalah Senjata: Mas Awi dan Jalan Sunyi Menjaga Demokrasi

Kata Adalah Senjata: Mas Awi dan Jalan Sunyi Menjaga Demokrasi

Kamis, 12 Feb 2026 10:12 WIB

Kamis, 12 Feb 2026 10:12 WIB

Kata Adalah Senjata Obituari untuk Mas Awi (Adi Sutarwijono)   “Kata adalah senjata.” Judul buku Subcomandante Marcos itu selalu terasa relevan setiap kali …