Khofifah Tak Hadir Sidang Korupsi Dana Hibah: Pilih Ajukan Jadwal Ulang ke Jaksa KPK

author Insani

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa. (Humas Pemprov Jatim)
Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa. (Humas Pemprov Jatim)

Jurnas.net - Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa kembali menjadi sorotan publik setelah tidak menghadiri persidangan perkara dugaan korupsi dana hibah kelompok masyarakat (pokmas) yang digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya, Kamis (5/2/2026). Ketidakhadiran Khofifah terjadi meski ia dipanggil secara resmi sebagai saksi atas permintaan langsung Majelis Hakim.

Alih-alih hadir memberikan keterangan di ruang sidang, Khofifah justru mengajukan permohonan penundaan pemeriksaan yang disampaikan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Permohonan tersebut disampaikan oleh Kepala Biro Hukum Pemprov Jawa Timur, Adi Sarono, yang hadir langsung di Pengadilan Tipikor Surabaya membawa surat resmi penjadwalan ulang. “Saya ditugaskan untuk menyampaikan permohonan penundaan waktu ke JPU KPK karena Ibu Gubernur hari ini berhalangan hadir,” kata Adi ditemui di Pengadilan Tipikor Surabaya di Sidoarjo.

Agenda Pemerintahan Jadi Alasan Mangkir
Adi menyebut, absennya Khofifah disebabkan oleh padatnya agenda pemerintahan yang dinilai tidak bisa ditinggalkan. Di hari yang sama, Khofifah dijadwalkan menjadi keynote speaker Sarasehan Kebangsaan MPR RI, menghadiri rapat paripurna DPRD Jawa Timur, serta memimpin rapat koordinasi menjelang kunjungan Presiden RI ke Malang.

“Menjelang kunjungan Presiden, tentu banyak rapat dan persiapan strategis yang harus beliau ikuti langsung sampai hari H,” ujar Adi.

Namun demikian, alasan tersebut menuai tanda tanya publik, mengingat panggilan sebagai saksi dalam persidangan tindak pidana korupsi merupakan kewajiban hukum, terlebih ketika permintaan kehadiran datang langsung dari Majelis Hakim.

Hingga kini, belum ada kepastian kapan Khofifah akan memenuhi panggilan tersebut. Menurut Adi, penjadwalan ulang masih dalam tahap komunikasi dengan JPU KPK. “Masih kami koordinasikan. Ini baru panggilan pertama,” katanya.

Pernyataan tersebut sekaligus mengonfirmasi bahwa Khofifah belum memberikan keterangan satu pun di hadapan persidangan perkara hibah pokmas yang tengah menjadi perhatian publik luas di Jawa Timur.

Sebelumnya, KPK secara resmi memanggil Khofifah sebagai saksi setelah Majelis Hakim menilai keterangannya penting untuk mengurai konstruksi perkara. Permintaan itu muncul setelah hakim mencermati Berita Acara Pemeriksaan (BAP) salah satu terdakwa dalam kasus dugaan korupsi dana hibah pokmas Pemprov Jawa Timur.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan bahwa kehadiran Khofifah diperlukan untuk memperjelas mekanisme kebijakan, proses persetujuan, hingga pelaksanaan teknis penyaluran dana hibah.

“Hakim meminta JPU menghadirkan saksi Gubernur Jawa Timur untuk memperjelas fakta-fakta persidangan,” ujar Budi, Rabu (4/2/2026).

Ketidakhadiran Khofifah dalam sidang ini pun memunculkan sorotan tajam publik terkait komitmen transparansi dan akuntabilitas pejabat publik, terutama di tengah upaya penegakan hukum kasus korupsi yang menyeret kebijakan strategis pemerintah daerah.

Berita Terbaru

Pemkot Surabaya Hukum Pelaku Vandalisme, Empat Pemuda Dikerahkan Layani ODGJ di Liponsos

Pemkot Surabaya Hukum Pelaku Vandalisme, Empat Pemuda Dikerahkan Layani ODGJ di Liponsos

Selasa, 14 Apr 2026 15:43 WIB

Selasa, 14 Apr 2026 15:43 WIB

Jurnas.net — Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menunjukkan sikap tegas terhadap aksi perusakan estetika kota. Empat pemuda pelaku vandalisme di kawasan Viaduk G…

Arkeolog Desak Pemkab Gresik Serius Lestarikan Dhurung Bawean yang Terancam Punah

Arkeolog Desak Pemkab Gresik Serius Lestarikan Dhurung Bawean yang Terancam Punah

Selasa, 14 Apr 2026 11:05 WIB

Selasa, 14 Apr 2026 11:05 WIB

Jurnas.net - Meski telah ditetapkan sebagai Warisan Budaya Tak Benda (WBTB) pada 2024, eksistensi Dhurung Bawean justru dinilai masih berada di ujung ancaman.…

Berburu Batik Otentik, Pusat Batik Banyuwangi Jadi Etalase Budaya dan Ekonomi Kreatif

Berburu Batik Otentik, Pusat Batik Banyuwangi Jadi Etalase Budaya dan Ekonomi Kreatif

Selasa, 14 Apr 2026 10:04 WIB

Selasa, 14 Apr 2026 10:04 WIB

Jurnas.net – Kain batik bukan sekadar busana bagi masyarakat Banyuwangi, melainkan representasi identitas budaya yang sarat makna. Kini, akses terhadap wastra k…

PN Surabaya Paksakan Eksekusi Tanpa Inkracht, Ahli Waris Sebut Praktik Hukum di Surabaya Cacat Keadilan

PN Surabaya Paksakan Eksekusi Tanpa Inkracht, Ahli Waris Sebut Praktik Hukum di Surabaya Cacat Keadilan

Selasa, 14 Apr 2026 09:53 WIB

Selasa, 14 Apr 2026 09:53 WIB

Jurnas.net - Aroma ketidakadilan menyeruak dari rencana eksekusi paksa sebuah rumah di Jalan Rungkut Asri Barat X No. 16, Surabaya, Selasa, 14 April 2016.…

Perangi Narkoba dari Hulu ke Hilir: Yahya Zaini Perkuat Edukasi, Hukum dan Pengawasan Pelabuhan

Perangi Narkoba dari Hulu ke Hilir: Yahya Zaini Perkuat Edukasi, Hukum dan Pengawasan Pelabuhan

Selasa, 14 Apr 2026 08:46 WIB

Selasa, 14 Apr 2026 08:46 WIB

Jurnas.net – Ancaman peredaran narkoba di wilayah kepulauan seperti Bawean menjadi perhatian serius berbagai pihak. Tokoh Bawean yang juga Wakil Ketua Komisi I…

PANCA AMPERA Menggema dari Surabaya, Gus Lilur Suarakan Perlawanan Petani dan UMKM Rokok

PANCA AMPERA Menggema dari Surabaya, Gus Lilur Suarakan Perlawanan Petani dan UMKM Rokok

Senin, 13 Apr 2026 19:57 WIB

Senin, 13 Apr 2026 19:57 WIB

Jurnas.net – Di tengah gencarnya operasi penindakan rokok ilegal dan sorotan terhadap dugaan penyimpangan pita cukai, muncul suara keras dari pelaku industri r…