Khofifah Tak Hadir Sidang Korupsi Dana Hibah: Pilih Ajukan Jadwal Ulang ke Jaksa KPK

author Insani

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa. (Humas Pemprov Jatim)
Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa. (Humas Pemprov Jatim)

Jurnas.net - Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa kembali menjadi sorotan publik setelah tidak menghadiri persidangan perkara dugaan korupsi dana hibah kelompok masyarakat (pokmas) yang digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya, Kamis (5/2/2026). Ketidakhadiran Khofifah terjadi meski ia dipanggil secara resmi sebagai saksi atas permintaan langsung Majelis Hakim.

Alih-alih hadir memberikan keterangan di ruang sidang, Khofifah justru mengajukan permohonan penundaan pemeriksaan yang disampaikan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Permohonan tersebut disampaikan oleh Kepala Biro Hukum Pemprov Jawa Timur, Adi Sarono, yang hadir langsung di Pengadilan Tipikor Surabaya membawa surat resmi penjadwalan ulang. “Saya ditugaskan untuk menyampaikan permohonan penundaan waktu ke JPU KPK karena Ibu Gubernur hari ini berhalangan hadir,” kata Adi ditemui di Pengadilan Tipikor Surabaya di Sidoarjo.

Agenda Pemerintahan Jadi Alasan Mangkir
Adi menyebut, absennya Khofifah disebabkan oleh padatnya agenda pemerintahan yang dinilai tidak bisa ditinggalkan. Di hari yang sama, Khofifah dijadwalkan menjadi keynote speaker Sarasehan Kebangsaan MPR RI, menghadiri rapat paripurna DPRD Jawa Timur, serta memimpin rapat koordinasi menjelang kunjungan Presiden RI ke Malang.

“Menjelang kunjungan Presiden, tentu banyak rapat dan persiapan strategis yang harus beliau ikuti langsung sampai hari H,” ujar Adi.

Namun demikian, alasan tersebut menuai tanda tanya publik, mengingat panggilan sebagai saksi dalam persidangan tindak pidana korupsi merupakan kewajiban hukum, terlebih ketika permintaan kehadiran datang langsung dari Majelis Hakim.

Hingga kini, belum ada kepastian kapan Khofifah akan memenuhi panggilan tersebut. Menurut Adi, penjadwalan ulang masih dalam tahap komunikasi dengan JPU KPK. “Masih kami koordinasikan. Ini baru panggilan pertama,” katanya.

Pernyataan tersebut sekaligus mengonfirmasi bahwa Khofifah belum memberikan keterangan satu pun di hadapan persidangan perkara hibah pokmas yang tengah menjadi perhatian publik luas di Jawa Timur.

Sebelumnya, KPK secara resmi memanggil Khofifah sebagai saksi setelah Majelis Hakim menilai keterangannya penting untuk mengurai konstruksi perkara. Permintaan itu muncul setelah hakim mencermati Berita Acara Pemeriksaan (BAP) salah satu terdakwa dalam kasus dugaan korupsi dana hibah pokmas Pemprov Jawa Timur.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan bahwa kehadiran Khofifah diperlukan untuk memperjelas mekanisme kebijakan, proses persetujuan, hingga pelaksanaan teknis penyaluran dana hibah.

“Hakim meminta JPU menghadirkan saksi Gubernur Jawa Timur untuk memperjelas fakta-fakta persidangan,” ujar Budi, Rabu (4/2/2026).

Ketidakhadiran Khofifah dalam sidang ini pun memunculkan sorotan tajam publik terkait komitmen transparansi dan akuntabilitas pejabat publik, terutama di tengah upaya penegakan hukum kasus korupsi yang menyeret kebijakan strategis pemerintah daerah.

Berita Terbaru

Rais Aam Ternyata Awam: Plagiat dan Salah Pasang Harkat Saat Pidato Penutupan Munas - Konbes NU 

Rais Aam Ternyata Awam: Plagiat dan Salah Pasang Harkat Saat Pidato Penutupan Munas - Konbes NU 

Minggu, 28 Jun 2026 16:03 WIB

Minggu, 28 Jun 2026 16:03 WIB

Catatan atas Pidato Kiai Miftah di Penutupan Munas-Konbes NU di Bangkalan Saya menyimak pidato berbahasa Arab Kiai Miftahul Akhyar dalam Munas-Konbes NU di…

Sungai Code di Yogyakarta Dinormalisasi untuk Kembalikan Fungsi Alami dan Perbaikan Lingkungan

Sungai Code di Yogyakarta Dinormalisasi untuk Kembalikan Fungsi Alami dan Perbaikan Lingkungan

Sabtu, 27 Jun 2026 20:45 WIB

Sabtu, 27 Jun 2026 20:45 WIB

Jurnas.net - Pemerintah Kota Yogyakarta memulai proses normalisasi Sungai Code dengan menurunkan alat berat di kawasan Jembatan Sarjito. Normalisasi tersebut me…

Kolaborasi Desainer dan Seniman di Balik Batik Livable Art Purana dan Puragraph 

Kolaborasi Desainer dan Seniman di Balik Batik Livable Art Purana dan Puragraph 

Sabtu, 27 Jun 2026 18:51 WIB

Sabtu, 27 Jun 2026 18:51 WIB

Jurnas.net – Sejumlah kain batik panjang dipajang di salah satu sudut bangunan Hörbiss di YATS Colony Yogyakarta. Deretan kain batik itu ditelurkan hasil kolabo…

Eri Cahyadi Perintahkan Inspektorat Periksa Tiga Camat yang Abai Layani Warga, Terancam Dicopot

Eri Cahyadi Perintahkan Inspektorat Periksa Tiga Camat yang Abai Layani Warga, Terancam Dicopot

Sabtu, 27 Jun 2026 15:31 WIB

Sabtu, 27 Jun 2026 15:31 WIB

Jurnas.net – Sidak yang dilakukan Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi membuka tabir lemahnya respons sebagian aparatur wilayah terhadap persoalan warga. Temuan itu b…

Kelangkaan Pertalite dan Bio Solar Dinilai Gagalnya Distribusi, DPRD Jatim Desak Pertamina Bertanggung Jawab

Kelangkaan Pertalite dan Bio Solar Dinilai Gagalnya Distribusi, DPRD Jatim Desak Pertamina Bertanggung Jawab

Sabtu, 27 Jun 2026 14:19 WIB

Sabtu, 27 Jun 2026 14:19 WIB

Jurnas.net – Kelangkaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis Pertalite dan Bio Solar di berbagai daerah di Jawa Timur mendapat sorotan tajam dari Anggota K…

Perjalanan Tengkar KH Miftahul Akhyar

Perjalanan Tengkar KH Miftahul Akhyar

Sabtu, 27 Jun 2026 13:12 WIB

Sabtu, 27 Jun 2026 13:12 WIB

Jurnas.net – Dinamika internal Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) yang terus menjadi sorotan publik memunculkan keprihatinan dari kalangan warga Nahdlatul U…