Khofifah Tak Hadir Sidang Korupsi Dana Hibah: Pilih Ajukan Jadwal Ulang ke Jaksa KPK

author Insani

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa. (Humas Pemprov Jatim)
Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa. (Humas Pemprov Jatim)

Jurnas.net - Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa kembali menjadi sorotan publik setelah tidak menghadiri persidangan perkara dugaan korupsi dana hibah kelompok masyarakat (pokmas) yang digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya, Kamis (5/2/2026). Ketidakhadiran Khofifah terjadi meski ia dipanggil secara resmi sebagai saksi atas permintaan langsung Majelis Hakim.

Alih-alih hadir memberikan keterangan di ruang sidang, Khofifah justru mengajukan permohonan penundaan pemeriksaan yang disampaikan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Permohonan tersebut disampaikan oleh Kepala Biro Hukum Pemprov Jawa Timur, Adi Sarono, yang hadir langsung di Pengadilan Tipikor Surabaya membawa surat resmi penjadwalan ulang. “Saya ditugaskan untuk menyampaikan permohonan penundaan waktu ke JPU KPK karena Ibu Gubernur hari ini berhalangan hadir,” kata Adi ditemui di Pengadilan Tipikor Surabaya di Sidoarjo.

Agenda Pemerintahan Jadi Alasan Mangkir
Adi menyebut, absennya Khofifah disebabkan oleh padatnya agenda pemerintahan yang dinilai tidak bisa ditinggalkan. Di hari yang sama, Khofifah dijadwalkan menjadi keynote speaker Sarasehan Kebangsaan MPR RI, menghadiri rapat paripurna DPRD Jawa Timur, serta memimpin rapat koordinasi menjelang kunjungan Presiden RI ke Malang.

“Menjelang kunjungan Presiden, tentu banyak rapat dan persiapan strategis yang harus beliau ikuti langsung sampai hari H,” ujar Adi.

Namun demikian, alasan tersebut menuai tanda tanya publik, mengingat panggilan sebagai saksi dalam persidangan tindak pidana korupsi merupakan kewajiban hukum, terlebih ketika permintaan kehadiran datang langsung dari Majelis Hakim.

Hingga kini, belum ada kepastian kapan Khofifah akan memenuhi panggilan tersebut. Menurut Adi, penjadwalan ulang masih dalam tahap komunikasi dengan JPU KPK. “Masih kami koordinasikan. Ini baru panggilan pertama,” katanya.

Pernyataan tersebut sekaligus mengonfirmasi bahwa Khofifah belum memberikan keterangan satu pun di hadapan persidangan perkara hibah pokmas yang tengah menjadi perhatian publik luas di Jawa Timur.

Sebelumnya, KPK secara resmi memanggil Khofifah sebagai saksi setelah Majelis Hakim menilai keterangannya penting untuk mengurai konstruksi perkara. Permintaan itu muncul setelah hakim mencermati Berita Acara Pemeriksaan (BAP) salah satu terdakwa dalam kasus dugaan korupsi dana hibah pokmas Pemprov Jawa Timur.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan bahwa kehadiran Khofifah diperlukan untuk memperjelas mekanisme kebijakan, proses persetujuan, hingga pelaksanaan teknis penyaluran dana hibah.

“Hakim meminta JPU menghadirkan saksi Gubernur Jawa Timur untuk memperjelas fakta-fakta persidangan,” ujar Budi, Rabu (4/2/2026).

Ketidakhadiran Khofifah dalam sidang ini pun memunculkan sorotan tajam publik terkait komitmen transparansi dan akuntabilitas pejabat publik, terutama di tengah upaya penegakan hukum kasus korupsi yang menyeret kebijakan strategis pemerintah daerah.

Berita Terbaru

Selamat Jalan Mas Awi, Politisi Kalem yang Mengabdi dalam Senyap untuk Surabaya

Selamat Jalan Mas Awi, Politisi Kalem yang Mengabdi dalam Senyap untuk Surabaya

Selasa, 10 Feb 2026 22:27 WIB

Selasa, 10 Feb 2026 22:27 WIB

Jurnas.net - Surabaya kehilangan salah satu putra terbaiknya. Adi Sutarwijono, yang akrab disapa Mas Awi, wafat pada Selasa, 10 Februari 2026, pukul 20.36 WIB…

BPBD Jatim Cetak Siswa Jadi Agen Mitigasi Bencana Lewat SPAB

BPBD Jatim Cetak Siswa Jadi Agen Mitigasi Bencana Lewat SPAB

Selasa, 10 Feb 2026 16:43 WIB

Selasa, 10 Feb 2026 16:43 WIB

Jurnas.net - Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Jawa Timur mulai menanamkan budaya sadar bencana langsung dari ruang kelas. Langkah ini diwujudkan…

TKA 2026, Dispendik Surabaya Fokus Adaptasi Soal Literasi dan Kesiapan Sistem

TKA 2026, Dispendik Surabaya Fokus Adaptasi Soal Literasi dan Kesiapan Sistem

Selasa, 10 Feb 2026 13:23 WIB

Selasa, 10 Feb 2026 13:23 WIB

Jurnas.net - Menjelang pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik (TKA) Tahun 2026 yang tinggal hitungan bulan, Dinas Pendidikan (Dispendik) Kota Surabaya memastikan…

Waspada Virus Nipah: Kenali Gejala dan Cara Antisipasi Penularan

Waspada Virus Nipah: Kenali Gejala dan Cara Antisipasi Penularan

Selasa, 10 Feb 2026 12:46 WIB

Selasa, 10 Feb 2026 12:46 WIB

Jurnas.net - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 400.7.7.1/3316/436.7.2/2026 tentang Kewaspadaan Terhadap Penyakit Virus…

Bank UMKM Jatim Bukukan Laba Rp27,86 Miliar di 2025, 93 Persen Kredit Disalurkan ke Sektor Produktif

Bank UMKM Jatim Bukukan Laba Rp27,86 Miliar di 2025, 93 Persen Kredit Disalurkan ke Sektor Produktif

Selasa, 10 Feb 2026 11:28 WIB

Selasa, 10 Feb 2026 11:28 WIB

Jurnas.net - PT BPR Jatim (Perseroda) atau Bank UMKM Jatim mencatatkan kinerja keuangan yang solid sepanjang tahun buku 2025. Bank milik Pemerintah Provinsi…

Hilang Sejak Siang, Pemuda Sumenep Ditemukan Tak Bernyawa di Perairan Pelabuhan

Hilang Sejak Siang, Pemuda Sumenep Ditemukan Tak Bernyawa di Perairan Pelabuhan

Selasa, 10 Feb 2026 09:13 WIB

Selasa, 10 Feb 2026 09:13 WIB

Jurnas.net - Tragedi yang terjadi di perairan sekitar Jembatan Pelabuhan Dungkek, Desa Lapa Laok, Kecamatan Dungkek, Kabupaten Sumenep, meninggalkan duka…