DPRD Jatim Mulai Bahas Perubahan Petrogas Jatim Utama Jadi Perseroda

author Dadang

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Juru Bicara Komisi C DPRD Jatim, Nur Faizin, pada Rapat Paripurna di DPRD Jawa Timur. (Insani/Jurnas.net)
Juru Bicara Komisi C DPRD Jatim, Nur Faizin, pada Rapat Paripurna di DPRD Jawa Timur. (Insani/Jurnas.net)

Jurnas.net - DPRD Jawa Timur mulai membahas perubahan bentuk hukum BUMD Petrogas Jatim Utama dari perseroan terbatas (PT) menjadi perusahaan perseroan daerah (Perseroda). Langkah ini dinilai sebagai bagian dari upaya penataan ulang badan usaha milik daerah agar selaras dengan regulasi nasional sekaligus memperkuat tata kelola sektor energi di Jawa Timur.

Pembahasan tersebut tertuang dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Bentuk Hukum Perseroan Terbatas Petrogas Jatim Utama, yang disampaikan Komisi C DPRD Jatim dalam rapat paripurna, Kamis, 5 Februari 2026.

Juru Bicara Komisi C DPRD Jatim, Nur Faizin, menjelaskan bahwa perubahan bentuk hukum ini merupakan konsekuensi dari dinamika regulasi di tingkat nasional, khususnya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD.

“Dengan berlakunya regulasi tersebut, perseroan terbatas milik daerah perlu disesuaikan bentuk badan hukumnya menjadi perusahaan perseroan daerah agar memiliki dasar hukum yang kuat dan jelas,” kata Nur Faizin.

Menurutnya, penyesuaian status hukum ini penting agar Petrogas Jatim Utama tetap relevan, adaptif, dan mampu dikelola secara profesional, akuntabel, serta berorientasi pada kepentingan dan kemandirian daerah.

Anggota Fraksi PKB DPRD Jatim itu mengungkapkan, terdapat sejumlah fokus utama dalam pembahasan Raperda tersebut. Di antaranya terkait pembentukan anak perusahaan, penyertaan modal daerah, pola kerja sama usaha, hingga pengaturan Participating Interest (PI) di sektor migas, yang seluruhnya harus mengacu pada ketentuan PP Nomor 54 Tahun 2017.

Salah satu isu strategis yang mendapat perhatian khusus adalah pengelolaan Participating Interest (PI), yakni hak untuk berpartisipasi dalam pengelolaan wilayah kerja migas dengan menyertakan modal dan memperoleh bagi hasil. “Komisi C memandang pengelolaan PI harus dilakukan secara profesional melalui skema single purpose entity, dengan mempertimbangkan kesiapan kelembagaan dan kemampuan keuangan Perseroda,” tegasnya.

Ia menambahkan, pengaturan PI tersebut tetap mengacu pada koridor hukum PP 54 Tahun 2017, sehingga tidak menimbulkan risiko hukum maupun keuangan bagi BUMD dan Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

Sementara terkait pembentukan anak perusahaan, Komisi C menegaskan bahwa seluruh proses pendirian dan pengelolaannya harus tetap mengikuti ketentuan peraturan pemerintah tentang BUMD. Dalam hal ini, tanggung jawab hukum dan keuangan tetap berada pada BUMD induk.

“Prinsip kehati-hatian dan akuntabilitas menjadi hal utama, agar ekspansi usaha tidak justru membebani keuangan daerah,” kata Nur Faizin.

Dalam aspek permodalan, Komisi C menyepakati bahwa Raperda cukup mencantumkan besaran modal dasar Perseroda, dengan ketentuan kepemilikan saham Pemerintah Provinsi Jawa Timur paling sedikit 51 persen, sebagaimana diatur dalam PP Nomor 54 Tahun 2017.

Nur Faizin menegaskan, pembahasan perubahan bentuk hukum Petrogas Jatim Utama dilakukan secara cermat dan berlapis, dengan tetap berpegang pada prinsip good corporate governance (GCG) serta kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan. "Hasil pembahasan Komisi C ini diharapkan dapat menjadi rujukan awal bagi fraksi-fraksi DPRD Jatim dalam pembahasan lanjutan, sebelum ditetapkan menjadi Perda,” pungkasnya.

Berita Terbaru

Golkar Jatim Gelar Salat Id, Khatib Ingatkan Menyakiti Sesama Bisa Menghapus Pahala

Golkar Jatim Gelar Salat Id, Khatib Ingatkan Menyakiti Sesama Bisa Menghapus Pahala

Sabtu, 21 Mar 2026 13:39 WIB

Sabtu, 21 Mar 2026 13:39 WIB

Jurnas.net – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Jawa Timur menggelar Salat Idul Fitri 1447 H/2026 M bersama ratusan jamaah di Masjid Al Mujahidin, k…

Replika Rudal Iran Jadi Ikon Takbiran di Pulau Bawean 2026

Replika Rudal Iran Jadi Ikon Takbiran di Pulau Bawean 2026

Jumat, 20 Mar 2026 21:30 WIB

Jumat, 20 Mar 2026 21:30 WIB

Jurnas.net - Malam takbiran di Desa Kepuh Teluk, Kecamatan Tambak, Pulau Bawean, Kabupaten Gresik, Jawa Timur, tak sekadar menjadi perayaan menyambut Idulfitri…

Gus Atho’ Soroti Jalan Rusak dan Potensi Macet Wisata di Mojokerto–Jombang Jelang Lebaran

Gus Atho’ Soroti Jalan Rusak dan Potensi Macet Wisata di Mojokerto–Jombang Jelang Lebaran

Kamis, 19 Mar 2026 03:06 WIB

Kamis, 19 Mar 2026 03:06 WIB

Jurnas.net - Menjelang arus mudik Lebaran, persoalan klasik infrastruktur kembali menjadi sorotan. Anggota Fraksi PKB DPRD Jawa Timur, Ahmad Athoillah,…

Antusiasme Tinggi, SIER Tambah Armada Mudik Gratis Jadi 12 Bus Jelang Lebaran 2026

Antusiasme Tinggi, SIER Tambah Armada Mudik Gratis Jadi 12 Bus Jelang Lebaran 2026

Rabu, 18 Mar 2026 11:01 WIB

Rabu, 18 Mar 2026 11:01 WIB

Jurnas.net — PT Surabaya Industrial Estate Rungkut (SIER) kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung kelancaran arus mudik Lebaran 2026 dengan m…

Suramadu dalam Bayang-Bayang Risiko: Antara Kelalaian dan Ancaman Nyata Saat Mudik Lebaran

Suramadu dalam Bayang-Bayang Risiko: Antara Kelalaian dan Ancaman Nyata Saat Mudik Lebaran

Rabu, 18 Mar 2026 09:24 WIB

Rabu, 18 Mar 2026 09:24 WIB

Jurnas.net – Menjelang arus mudik Idulfitri 2026, Jembatan Suramadu justru berada dalam sorotan tajam. Bukan karena kesiapan infrastruktur, melainkan akibat m…

Geopolitik Memanas, Jatim Tetap Optimistis Kejar Target Investasi Rp147,7 Triliun di 2026

Geopolitik Memanas, Jatim Tetap Optimistis Kejar Target Investasi Rp147,7 Triliun di 2026

Rabu, 18 Mar 2026 03:52 WIB

Rabu, 18 Mar 2026 03:52 WIB

Jurnas.net – Memanasnya tensi geopolitik global akibat konflik antara Iran, Israel, serta keterlibatan Amerika Serikat mulai menjadi perhatian terhadap s…