DPRD Jatim Mulai Bahas Perubahan Petrogas Jatim Utama Jadi Perseroda

author Dadang

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Juru Bicara Komisi C DPRD Jatim, Nur Faizin, pada Rapat Paripurna di DPRD Jawa Timur. (Insani/Jurnas.net)
Juru Bicara Komisi C DPRD Jatim, Nur Faizin, pada Rapat Paripurna di DPRD Jawa Timur. (Insani/Jurnas.net)

Jurnas.net - DPRD Jawa Timur mulai membahas perubahan bentuk hukum BUMD Petrogas Jatim Utama dari perseroan terbatas (PT) menjadi perusahaan perseroan daerah (Perseroda). Langkah ini dinilai sebagai bagian dari upaya penataan ulang badan usaha milik daerah agar selaras dengan regulasi nasional sekaligus memperkuat tata kelola sektor energi di Jawa Timur.

Pembahasan tersebut tertuang dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Bentuk Hukum Perseroan Terbatas Petrogas Jatim Utama, yang disampaikan Komisi C DPRD Jatim dalam rapat paripurna, Kamis, 5 Februari 2026.

Juru Bicara Komisi C DPRD Jatim, Nur Faizin, menjelaskan bahwa perubahan bentuk hukum ini merupakan konsekuensi dari dinamika regulasi di tingkat nasional, khususnya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD.

“Dengan berlakunya regulasi tersebut, perseroan terbatas milik daerah perlu disesuaikan bentuk badan hukumnya menjadi perusahaan perseroan daerah agar memiliki dasar hukum yang kuat dan jelas,” kata Nur Faizin.

Menurutnya, penyesuaian status hukum ini penting agar Petrogas Jatim Utama tetap relevan, adaptif, dan mampu dikelola secara profesional, akuntabel, serta berorientasi pada kepentingan dan kemandirian daerah.

Anggota Fraksi PKB DPRD Jatim itu mengungkapkan, terdapat sejumlah fokus utama dalam pembahasan Raperda tersebut. Di antaranya terkait pembentukan anak perusahaan, penyertaan modal daerah, pola kerja sama usaha, hingga pengaturan Participating Interest (PI) di sektor migas, yang seluruhnya harus mengacu pada ketentuan PP Nomor 54 Tahun 2017.

Salah satu isu strategis yang mendapat perhatian khusus adalah pengelolaan Participating Interest (PI), yakni hak untuk berpartisipasi dalam pengelolaan wilayah kerja migas dengan menyertakan modal dan memperoleh bagi hasil. “Komisi C memandang pengelolaan PI harus dilakukan secara profesional melalui skema single purpose entity, dengan mempertimbangkan kesiapan kelembagaan dan kemampuan keuangan Perseroda,” tegasnya.

Ia menambahkan, pengaturan PI tersebut tetap mengacu pada koridor hukum PP 54 Tahun 2017, sehingga tidak menimbulkan risiko hukum maupun keuangan bagi BUMD dan Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

Sementara terkait pembentukan anak perusahaan, Komisi C menegaskan bahwa seluruh proses pendirian dan pengelolaannya harus tetap mengikuti ketentuan peraturan pemerintah tentang BUMD. Dalam hal ini, tanggung jawab hukum dan keuangan tetap berada pada BUMD induk.

“Prinsip kehati-hatian dan akuntabilitas menjadi hal utama, agar ekspansi usaha tidak justru membebani keuangan daerah,” kata Nur Faizin.

Dalam aspek permodalan, Komisi C menyepakati bahwa Raperda cukup mencantumkan besaran modal dasar Perseroda, dengan ketentuan kepemilikan saham Pemerintah Provinsi Jawa Timur paling sedikit 51 persen, sebagaimana diatur dalam PP Nomor 54 Tahun 2017.

Nur Faizin menegaskan, pembahasan perubahan bentuk hukum Petrogas Jatim Utama dilakukan secara cermat dan berlapis, dengan tetap berpegang pada prinsip good corporate governance (GCG) serta kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan. "Hasil pembahasan Komisi C ini diharapkan dapat menjadi rujukan awal bagi fraksi-fraksi DPRD Jatim dalam pembahasan lanjutan, sebelum ditetapkan menjadi Perda,” pungkasnya.

Berita Terbaru

Daop 6 Yogyakarta Operasikan 7 KA Tambahan pada Libur Peringatan Kenaikan Kristus

Daop 6 Yogyakarta Operasikan 7 KA Tambahan pada Libur Peringatan Kenaikan Kristus

Selasa, 12 Mei 2026 14:47 WIB

Selasa, 12 Mei 2026 14:47 WIB

Jurnas.net - PT KAI Daop 6 Yogyakarta mengoperasikan sejumlah kereta api (KA) tambahan pada libur panjang peringatan Kenaikan Kristus dan akhir pekan. KA-KA tam…

Polda Jatim Bongkar Sindikat OTP Ilegal, Ribuan SIM Card Pakai Data Pribadi Warga

Polda Jatim Bongkar Sindikat OTP Ilegal, Ribuan SIM Card Pakai Data Pribadi Warga

Selasa, 12 Mei 2026 11:41 WIB

Selasa, 12 Mei 2026 11:41 WIB

Jurnas.net - Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Timur membongkar praktik penyalahgunaan data pribadi untuk registrasi puluhan ribu SIM card ilegal yang…

Banyuwangi Sambut 56 Biksu Thudong dari 4 Negara, Tebar Pesan Damai Menuju Waisak Borobudur

Banyuwangi Sambut 56 Biksu Thudong dari 4 Negara, Tebar Pesan Damai Menuju Waisak Borobudur

Selasa, 12 Mei 2026 10:24 WIB

Selasa, 12 Mei 2026 10:24 WIB

Jurnas.net – Sebanyak 56 biksu peserta ritual Thudong tiba di Kelenteng atau Tempat Ibadah Tri Dharma (TITD) Tik Liong Tian, Rogojampi, Banyuwangi, Senin, 11 M…

KI Jatim Sebut PT SIER Jadi Satu-satunya BUMD Paling Informatif di Jawa Timur

KI Jatim Sebut PT SIER Jadi Satu-satunya BUMD Paling Informatif di Jawa Timur

Selasa, 12 Mei 2026 09:31 WIB

Selasa, 12 Mei 2026 09:31 WIB

Jurnas.net – PT Surabaya Industrial Estate Rungkut atau PT SIER kembali mendapat pengakuan sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dengan kinerja keterbukaan i…

Pemkot Surabaya Resmikan 3 PAUD Negeri Baru untuk Perkuat Pendidikan Inklusif dan Sekolah Terintegrasi

Pemkot Surabaya Resmikan 3 PAUD Negeri Baru untuk Perkuat Pendidikan Inklusif dan Sekolah Terintegrasi

Selasa, 12 Mei 2026 07:12 WIB

Selasa, 12 Mei 2026 07:12 WIB

Jurnas.net – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya kembali memperkuat komitmennya dalam membangun pendidikan yang inklusif, merata, dan dekat dengan masyarakat. W…

Gus Lilur: Transformasi Rokok Ilegal dan KEK Madura Jadi Kunci Selamatkan Industri Tembakau Rakyat

Gus Lilur: Transformasi Rokok Ilegal dan KEK Madura Jadi Kunci Selamatkan Industri Tembakau Rakyat

Selasa, 12 Mei 2026 06:27 WIB

Selasa, 12 Mei 2026 06:27 WIB

Jurnas.net – Pengusaha rokok sekaligus Owner Bandar Rokok Nusantara Global Grup (BARONG Grup), HRM Khalilur R. Abdullah Sahlawiy atau Gus Lilur, kembali m…