DPRD Jatim Mulai Bahas Perubahan Petrogas Jatim Utama Jadi Perseroda

author Dadang

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Juru Bicara Komisi C DPRD Jatim, Nur Faizin, pada Rapat Paripurna di DPRD Jawa Timur. (Insani/Jurnas.net)
Juru Bicara Komisi C DPRD Jatim, Nur Faizin, pada Rapat Paripurna di DPRD Jawa Timur. (Insani/Jurnas.net)

Jurnas.net - DPRD Jawa Timur mulai membahas perubahan bentuk hukum BUMD Petrogas Jatim Utama dari perseroan terbatas (PT) menjadi perusahaan perseroan daerah (Perseroda). Langkah ini dinilai sebagai bagian dari upaya penataan ulang badan usaha milik daerah agar selaras dengan regulasi nasional sekaligus memperkuat tata kelola sektor energi di Jawa Timur.

Pembahasan tersebut tertuang dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Bentuk Hukum Perseroan Terbatas Petrogas Jatim Utama, yang disampaikan Komisi C DPRD Jatim dalam rapat paripurna, Kamis, 5 Februari 2026.

Juru Bicara Komisi C DPRD Jatim, Nur Faizin, menjelaskan bahwa perubahan bentuk hukum ini merupakan konsekuensi dari dinamika regulasi di tingkat nasional, khususnya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD.

“Dengan berlakunya regulasi tersebut, perseroan terbatas milik daerah perlu disesuaikan bentuk badan hukumnya menjadi perusahaan perseroan daerah agar memiliki dasar hukum yang kuat dan jelas,” kata Nur Faizin.

Menurutnya, penyesuaian status hukum ini penting agar Petrogas Jatim Utama tetap relevan, adaptif, dan mampu dikelola secara profesional, akuntabel, serta berorientasi pada kepentingan dan kemandirian daerah.

Anggota Fraksi PKB DPRD Jatim itu mengungkapkan, terdapat sejumlah fokus utama dalam pembahasan Raperda tersebut. Di antaranya terkait pembentukan anak perusahaan, penyertaan modal daerah, pola kerja sama usaha, hingga pengaturan Participating Interest (PI) di sektor migas, yang seluruhnya harus mengacu pada ketentuan PP Nomor 54 Tahun 2017.

Salah satu isu strategis yang mendapat perhatian khusus adalah pengelolaan Participating Interest (PI), yakni hak untuk berpartisipasi dalam pengelolaan wilayah kerja migas dengan menyertakan modal dan memperoleh bagi hasil. “Komisi C memandang pengelolaan PI harus dilakukan secara profesional melalui skema single purpose entity, dengan mempertimbangkan kesiapan kelembagaan dan kemampuan keuangan Perseroda,” tegasnya.

Ia menambahkan, pengaturan PI tersebut tetap mengacu pada koridor hukum PP 54 Tahun 2017, sehingga tidak menimbulkan risiko hukum maupun keuangan bagi BUMD dan Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

Sementara terkait pembentukan anak perusahaan, Komisi C menegaskan bahwa seluruh proses pendirian dan pengelolaannya harus tetap mengikuti ketentuan peraturan pemerintah tentang BUMD. Dalam hal ini, tanggung jawab hukum dan keuangan tetap berada pada BUMD induk.

“Prinsip kehati-hatian dan akuntabilitas menjadi hal utama, agar ekspansi usaha tidak justru membebani keuangan daerah,” kata Nur Faizin.

Dalam aspek permodalan, Komisi C menyepakati bahwa Raperda cukup mencantumkan besaran modal dasar Perseroda, dengan ketentuan kepemilikan saham Pemerintah Provinsi Jawa Timur paling sedikit 51 persen, sebagaimana diatur dalam PP Nomor 54 Tahun 2017.

Nur Faizin menegaskan, pembahasan perubahan bentuk hukum Petrogas Jatim Utama dilakukan secara cermat dan berlapis, dengan tetap berpegang pada prinsip good corporate governance (GCG) serta kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan. "Hasil pembahasan Komisi C ini diharapkan dapat menjadi rujukan awal bagi fraksi-fraksi DPRD Jatim dalam pembahasan lanjutan, sebelum ditetapkan menjadi Perda,” pungkasnya.

Berita Terbaru

Ini Nama-nama Calon Presidium KAHMI Jatim dari 7 Zona, Satu Zona Masih Alot

Ini Nama-nama Calon Presidium KAHMI Jatim dari 7 Zona, Satu Zona Masih Alot

Jumat, 25 Sep 2026 13:46 WIB

Jumat, 25 Sep 2026 13:46 WIB

Jurnas.net — Musyawarah Wilayah (Muswil) VI Majelis Wilayah Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (MW KAHMI) Jawa Timur di Trawas, Kabupaten Mojokerto, mulai m…

RS Hewan Banyuwangi Kini Bisa Tangani Operasi hingga Tumor Hewan, Ada 5 Layanan Khusus

RS Hewan Banyuwangi Kini Bisa Tangani Operasi hingga Tumor Hewan, Ada 5 Layanan Khusus

Jumat, 25 Sep 2026 12:14 WIB

Jumat, 25 Sep 2026 12:14 WIB

Jurnas.net – Rumah Sakit Hewan (RSH) Banyuwangi memperluas layanan kesehatan hewan dengan membuka Unit Layanan Khusus Penyakit Dalam dan Bedah Hewan. Unit yang …

Viral Video Ambulans Diduga Dihalangi Satpol PP di Surabaya Berakhir Damai

Viral Video Ambulans Diduga Dihalangi Satpol PP di Surabaya Berakhir Damai

Jumat, 25 Sep 2026 11:33 WIB

Jumat, 25 Sep 2026 11:33 WIB

Jurnas.net – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya memberikan klarifikasi terkait video yang beredar di media sosial dan memperlihatkan seorang a…

Pemilihan Presidium KAHMI Jatim di Muswil VI Gunakan Sistem Zonasi, Bukan One Man One Vote

Pemilihan Presidium KAHMI Jatim di Muswil VI Gunakan Sistem Zonasi, Bukan One Man One Vote

Jumat, 25 Sep 2026 09:24 WIB

Jumat, 25 Sep 2026 09:24 WIB

Jurnas.net — Musyawarah Wilayah (Muswil) VI Majelis Wilayah Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (MW KAHMI) Jawa Timur mulai digelar di Trawas, Kabupaten M…

Mengelola Transformasi Energi untuk Masa Depan Industri Indonesia

Mengelola Transformasi Energi untuk Masa Depan Industri Indonesia

Jumat, 25 Sep 2026 08:42 WIB

Jumat, 25 Sep 2026 08:42 WIB

Oleh ; Didik Prasetiyono Wakil Ketua Umum Himpunan Kawasan Industri Indonesia (HKI); peserta Global Solar and Battery Storage Industry Associations Gathering…

AZKO dan Chatime x Cupbop Hadir di Jepara, Tawarkan Solusi Kebutuhan Rumah hingga Kuliner

AZKO dan Chatime x Cupbop Hadir di Jepara, Tawarkan Solusi Kebutuhan Rumah hingga Kuliner

Kamis, 24 Sep 2026 16:52 WIB

Kamis, 24 Sep 2026 16:52 WIB

Jurnas.net - Masyarakat Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, kini memiliki pilihan baru untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga, gaya hidup, hingga kuliner. Kawan Lama…