DPRD Jatim Mulai Bahas Perubahan Petrogas Jatim Utama Jadi Perseroda

author Dadang

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Juru Bicara Komisi C DPRD Jatim, Nur Faizin, pada Rapat Paripurna di DPRD Jawa Timur. (Insani/Jurnas.net)
Juru Bicara Komisi C DPRD Jatim, Nur Faizin, pada Rapat Paripurna di DPRD Jawa Timur. (Insani/Jurnas.net)

Jurnas.net - DPRD Jawa Timur mulai membahas perubahan bentuk hukum BUMD Petrogas Jatim Utama dari perseroan terbatas (PT) menjadi perusahaan perseroan daerah (Perseroda). Langkah ini dinilai sebagai bagian dari upaya penataan ulang badan usaha milik daerah agar selaras dengan regulasi nasional sekaligus memperkuat tata kelola sektor energi di Jawa Timur.

Pembahasan tersebut tertuang dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Bentuk Hukum Perseroan Terbatas Petrogas Jatim Utama, yang disampaikan Komisi C DPRD Jatim dalam rapat paripurna, Kamis, 5 Februari 2026.

Juru Bicara Komisi C DPRD Jatim, Nur Faizin, menjelaskan bahwa perubahan bentuk hukum ini merupakan konsekuensi dari dinamika regulasi di tingkat nasional, khususnya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD.

“Dengan berlakunya regulasi tersebut, perseroan terbatas milik daerah perlu disesuaikan bentuk badan hukumnya menjadi perusahaan perseroan daerah agar memiliki dasar hukum yang kuat dan jelas,” kata Nur Faizin.

Menurutnya, penyesuaian status hukum ini penting agar Petrogas Jatim Utama tetap relevan, adaptif, dan mampu dikelola secara profesional, akuntabel, serta berorientasi pada kepentingan dan kemandirian daerah.

Anggota Fraksi PKB DPRD Jatim itu mengungkapkan, terdapat sejumlah fokus utama dalam pembahasan Raperda tersebut. Di antaranya terkait pembentukan anak perusahaan, penyertaan modal daerah, pola kerja sama usaha, hingga pengaturan Participating Interest (PI) di sektor migas, yang seluruhnya harus mengacu pada ketentuan PP Nomor 54 Tahun 2017.

Salah satu isu strategis yang mendapat perhatian khusus adalah pengelolaan Participating Interest (PI), yakni hak untuk berpartisipasi dalam pengelolaan wilayah kerja migas dengan menyertakan modal dan memperoleh bagi hasil. “Komisi C memandang pengelolaan PI harus dilakukan secara profesional melalui skema single purpose entity, dengan mempertimbangkan kesiapan kelembagaan dan kemampuan keuangan Perseroda,” tegasnya.

Ia menambahkan, pengaturan PI tersebut tetap mengacu pada koridor hukum PP 54 Tahun 2017, sehingga tidak menimbulkan risiko hukum maupun keuangan bagi BUMD dan Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

Sementara terkait pembentukan anak perusahaan, Komisi C menegaskan bahwa seluruh proses pendirian dan pengelolaannya harus tetap mengikuti ketentuan peraturan pemerintah tentang BUMD. Dalam hal ini, tanggung jawab hukum dan keuangan tetap berada pada BUMD induk.

“Prinsip kehati-hatian dan akuntabilitas menjadi hal utama, agar ekspansi usaha tidak justru membebani keuangan daerah,” kata Nur Faizin.

Dalam aspek permodalan, Komisi C menyepakati bahwa Raperda cukup mencantumkan besaran modal dasar Perseroda, dengan ketentuan kepemilikan saham Pemerintah Provinsi Jawa Timur paling sedikit 51 persen, sebagaimana diatur dalam PP Nomor 54 Tahun 2017.

Nur Faizin menegaskan, pembahasan perubahan bentuk hukum Petrogas Jatim Utama dilakukan secara cermat dan berlapis, dengan tetap berpegang pada prinsip good corporate governance (GCG) serta kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan. "Hasil pembahasan Komisi C ini diharapkan dapat menjadi rujukan awal bagi fraksi-fraksi DPRD Jatim dalam pembahasan lanjutan, sebelum ditetapkan menjadi Perda,” pungkasnya.

Berita Terbaru

Direktur PT BPI Ajukan Eksepsi Kasus Wire Rope Tanpa SNI, Kuasa Hukum: Ini Persoalan Administratif

Direktur PT BPI Ajukan Eksepsi Kasus Wire Rope Tanpa SNI, Kuasa Hukum: Ini Persoalan Administratif

Senin, 10 Agu 2026 16:27 WIB

Senin, 10 Agu 2026 16:27 WIB

Jurnas.net – Perkara dugaan perdagangan tali kawat baja atau wire rope tanpa Sertifikat Produk Penggunaan Tanda Standar Nasional Indonesia (SPPT SNI) memasuki b…

PKDI Gresik Libas Bangkalan 4-1 di PKDI Cup II, Modal Hadapi Sidoarjo

PKDI Gresik Libas Bangkalan 4-1 di PKDI Cup II, Modal Hadapi Sidoarjo

Senin, 10 Agu 2026 07:19 WIB

Senin, 10 Agu 2026 07:19 WIB

Jurnas.net – Persaudaraan Kepala Desa Indonesia (PKDI) Kabupaten Gresik mengawali kiprahnya di Turnamen Sepak Bola PKDI Cup II 2026 dengan kemenangan m…

Sederet Muka Baru Skuad PSS Sleman, Ini Daftarnya

Sederet Muka Baru Skuad PSS Sleman, Ini Daftarnya

Minggu, 09 Agu 2026 10:06 WIB

Minggu, 09 Agu 2026 10:06 WIB

Jurnas.net - PSS Sleman memperkenalkan tim baru atay launching skuad untuk mengarungi kompetisi Super League musim 2026/2027 di Stadion Maguwoharjo Kabupaten Sl…

Polda Jatim Tangkap Pembunuh Nenek 79 Tahun di Pasuruan, Ternyata Kerabat Korban

Polda Jatim Tangkap Pembunuh Nenek 79 Tahun di Pasuruan, Ternyata Kerabat Korban

Jumat, 07 Agu 2026 18:46 WIB

Jumat, 07 Agu 2026 18:46 WIB

Jurnas.net – Pelarian pria berinisial YA (35), tersangka pembunuhan terhadap Nurami (79), warga Dusun Talang Lor, Desa Winongan Kidul, Kecamatan Winongan, K…

Yusuf Ekodono dan Anang Maruf Gabung Soekarno Cup 2026, Siap Cari Bibit Baru Timnas Indonesia

Yusuf Ekodono dan Anang Maruf Gabung Soekarno Cup 2026, Siap Cari Bibit Baru Timnas Indonesia

Jumat, 07 Agu 2026 17:49 WIB

Jumat, 07 Agu 2026 17:49 WIB

Jurnas.net – Turnamen sepak bola usia muda Soekarno Cup U-17 2026 mendapat suntikan semangat dari dua legenda Timnas Indonesia, Yusuf Ekodono dan Anang Maruf. K…

Polisi Usut Penyalahgunaan Ambulans untuk Mencuri Kursi Taman Milik Pemkot Surabaya

Polisi Usut Penyalahgunaan Ambulans untuk Mencuri Kursi Taman Milik Pemkot Surabaya

Jumat, 07 Agu 2026 16:04 WIB

Jumat, 07 Agu 2026 16:04 WIB

Jurnas.net – Dugaan pencurian kursi taman milik Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mengungkap modus yang tidak biasa. Terduga pelaku diduga memanfaatkan mobil a…