Jurnas.net - Layanan penyeberangan di lintas utama Jawa–Bali, yakni Pelabuhan Ketapang di Banyuwangi dan Pelabuhan Gilimanuk di Bali, akan dihentikan sementara selama perayaan Hari Raya Nyepi 2026. Penutupan operasional berlangsung selama tiga hari, mulai 18 hingga 20 Maret 2026.
Kebijakan tersebut merupakan bagian dari penyesuaian layanan transportasi nasional untuk menghormati perayaan Nyepi di Bali, sekaligus menjaga kelancaran arus mobilitas masyarakat yang diperkirakan meningkat menjelang periode mudik Lebaran.
Berdasarkan keterangan resmi dari ASDP Indonesia Ferry, penutupan operasional di Pelabuhan Ketapang akan dimulai pada 18 Maret 2026 pukul 17.00 WIB hingga 20 Maret 2026 pukul 06.00 WIB. Sementara itu, layanan penyeberangan di Pelabuhan Gilimanuk akan ditutup mulai 19 Maret 2026 pukul 05.00 WITA hingga 20 Maret 2026 pukul 06.00 WITA.
Selain lintasan Ketapang–Gilimanuk, penghentian sementara operasional juga dilakukan di beberapa pelabuhan lain yang terhubung dengan Bali. Di antaranya layanan di Pelabuhan Lembar yang akan dihentikan mulai 18 Maret pukul 21.00 WITA hingga 20 Maret pukul 01.30 WITA.
Sedangkan layanan penyeberangan di Pelabuhan Padangbai akan ditutup mulai 19 Maret pukul 04.00 WITA hingga 20 Maret pukul 11.30 WITA.
Corporate Secretary ASDP Indonesia Ferry, Windy Andale menjelaskan bahwa penghentian operasional tersebut dilaksanakan berdasarkan pengaturan dari Kementerian Perhubungan Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat.
Menurutnya, penyesuaian layanan transportasi ini merupakan bentuk penghormatan terhadap nilai religius dan budaya masyarakat Bali yang menjalankan Hari Raya Nyepi dengan suasana hening tanpa aktivitas. “Transportasi nasional tidak hanya menghubungkan wilayah, tetapi juga berjalan selaras dengan nilai religi, budaya, dan kearifan lokal masyarakat,” ujar Windy, Jumat, 13 Maret 2026.
Windy menambahkan, pengaturan penyeberangan saat Nyepi tahun ini menjadi perhatian khusus karena waktunya berdekatan dengan periode Angkutan Lebaran 2026, sehingga diperkirakan terjadi lonjakan mobilitas masyarakat di jalur Jawa–Bali.
Untuk mengantisipasi kepadatan lalu lintas, pemerintah telah menyiapkan sejumlah skema pengaturan transportasi yang akan berlaku selama periode 13 hingga 29 Maret 2026. Salah satu langkah yang dilakukan adalah optimalisasi penggunaan dermaga tambahan di lintasan Ketapang–Gilimanuk, termasuk Dermaga MB dan LCM, untuk mempercepat proses bongkar muat kendaraan.
Selain itu, pemerintah juga menyiapkan rute alternatif penyeberangan guna mendistribusikan arus kendaraan. Rute alternatif tersebut meliputi,
Pelabuhan Tanjung Wangi menuju Pelabuhan Gilimas, Pelabuhan Jangkar menuju Pelabuhan Lembar “Langkah ini bertujuan untuk mendistribusikan arus kendaraan agar tetap lancar, aman, dan terkendali selama periode puncak mudik,” jelasnya.
Selain pengalihan rute, pemerintah juga akan menerapkan delaying system atau sistem penundaan kendaraan melalui titik buffer zone di jalur tol maupun non-tol. Pengaturan tambahan juga dilakukan dengan sistem geofencing, yakni pembatasan kendaraan dalam radius 2,65 kilometer dari Pelabuhan Ketapang dan 2 kilometer dari Pelabuhan Gilimanuk untuk mencegah antrean kendaraan menumpuk di area pelabuhan.
Dengan berbagai skema tersebut, pemerintah berharap operasional transportasi di jalur penyeberangan utama Jawa–Bali tetap terkendali meskipun menghadapi dua momentum besar sekaligus, yakni Hari Raya Nyepi dan arus mudik Lebaran.
Editor : Andi Setiawan