Jurnas.net – Ketua DPRD Jawa Timur Musyafak Rouf akhirnya buka suara setelah namanya disebut dalam daftar 24 orang yang diklaim akan diungkap mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sony Sonjaya dalam pengembangan kasus dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Alih-alih menghindar, politikus senior tersebut justru memberikan respons keras. Musyafak membantah memiliki keterkaitan apa pun dengan program MBG dan menantang siapa pun untuk membuktikan keterlibatannya.
"Kalau saya ikut-ikut MBG atau ada yang bisa menemukan saya terlibat, saya kasih hadiah. Karena saya tidak punya dan tidak tahu urusan MBG sama sekali," kata Musyafak saat dikonfirmasi, Selasa, 9 Juni 2026.
Pernyataan itu menjadi klarifikasi pertama dari Ketua DPRD Jatim setelah namanya muncul dalam daftar yang disebut-sebut dimiliki Sony Sonjaya. Daftar tersebut belakangan menjadi sorotan publik karena memuat sejumlah nama pejabat negara, politisi, aparat penegak hukum hingga tokoh nasional.
Musyafak menegaskan bahwa dirinya tidak pernah memiliki hubungan dengan pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis maupun aktivitas yang berkaitan dengan Badan Gizi Nasional. "Saya tidak pernah tahu urusan MBG sama sekali. Itu informasi hoaks," katanya.
Nama Musyafak Rouf mencuat setelah kuasa hukum Sony Sonjaya, Krisna Murti, mengungkapkan bahwa kliennya mengantongi lebih dari 24 nama yang disebut memiliki keterkaitan dengan perkara dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis. Menurut Krisna, daftar tersebut akan disampaikan kepada penyidik Kejaksaan Agung seiring pengajuan status Justice Collaborator (JC) oleh Sony Sonjaya.
"Iya, lebih dari 20 nama itu akan disebutkan," ujar Krisna usai menyerahkan permohonan JC kepada Kejaksaan Agung di Jakarta, Senin (8/6/2026).
Krisna menjelaskan, belum seluruh nama yang dimaksud masuk dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) karena pemeriksaan terhadap Sony sempat dihentikan akibat kondisi kesehatannya yang menurun selama menjalani masa penahanan. Karena itu, sejumlah nama lain disebut akan diungkap dalam agenda pemeriksaan lanjutan.
Munculnya nama Musyafak dalam daftar tersebut memunculkan berbagai spekulasi di ruang publik. Namun secara hukum, penyebutan nama dalam proses penyidikan tidak otomatis menunjukkan keterlibatan seseorang dalam tindak pidana.
Hingga saat ini, Kejaksaan Agung belum menyampaikan adanya status hukum apa pun terhadap Musyafak Rouf maupun nama-nama lain yang disebut dalam daftar tersebut. Karena itu, seluruh informasi yang berkembang masih berada dalam tahap pendalaman dan verifikasi oleh penyidik.
Pernyataan tegas Musyafak sekaligus menjadi sinyal bahwa dirinya siap menghadapi isu yang berkembang dan meminta publik tidak terburu-buru menarik kesimpulan sebelum proses hukum berjalan tuntas.
Kasus dugaan korupsi MBG sendiri saat ini telah menyeret tiga tersangka utama, yakni mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Sony Sonjaya, serta mantan Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan Lodewyk Pusung.
Dalam penyidikannya, Kejaksaan Agung menemukan dugaan penyimpangan dalam penunjukan yayasan sebagai mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Yayasan-yayasan tersebut diduga digunakan sebagai sarana untuk memuluskan praktik yang merugikan negara.
Selain itu, para tersangka diduga melakukan intervensi terhadap pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam proses pengadaan barang dan jasa sehingga penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK) tidak sesuai kebutuhan riil program. Penyidik juga menemukan indikasi mark up dalam sejumlah pengadaan, antara lain 21.801 unit motor listrik, 32.000 pasang sepatu, 31.000 unit tablet, dan 5.400 unit televisi berukuran 75 inci.
Seiring pengajuan Justice Collaborator oleh Sony Sonjaya, penyidik diperkirakan akan terus mengembangkan perkara ini untuk mengungkap pihak-pihak yang diduga mengetahui maupun terlibat dalam skema penyimpangan Program Makan Bergizi Gratis.
Namun hingga saat ini, seluruh nama yang disebut dalam daftar tersebut, termasuk Ketua DPRD Jawa Timur Musyafak Rouf, masih berstatus sebagai pihak yang namanya disebut dan belum dinyatakan terlibat ataupun ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung.
Editor : Amal