Polda Jawa Timur Perang Melawan Premanisme, Polisi Ajak Masyarakat Berani Melapor

author Dadang

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kepala Bidang Humas Polda Jatim, Jules Abraham Abast. (Humas Polda Jatim)
Kepala Bidang Humas Polda Jatim, Jules Abraham Abast. (Humas Polda Jatim)

Jurnas.net - Polda Jawa Timur menegaskan komitmennya untuk memberantas segala bentuk aksi premanisme yang meresahkan masyarakat dan mengganggu stabilitas keamanan di wilayah Jawa Timur. Penegasan tersebut disampaikan Kepala Bidang Humas Polda Jatim, Jules Abraham Abast saat konferensi pers pengungkapan kasus tindak pidana pemerasan disertai pengancaman yang terjadi di Kabupaten Pasuruan, Rabu, 4 Maret 2026.

Jules menegaskan bahwa negara tidak boleh kalah oleh praktik premanisme dalam bentuk apa pun. Kepolisian, kata dia, tidak akan memberikan toleransi terhadap tindakan yang mengancam keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Negara tidak boleh kalah oleh aksi premanisme. Polda Jawa Timur berkomitmen menjaga stabilitas keamanan dan memberikan rasa aman kepada masyarakat,” kata Jules, Jumat, 6 Maret 2026.

Menurutnya, berbagai bentuk premanisme seperti pemerasan, intimidasi, hingga pengancaman dengan senjata tajam merupakan tindakan melawan hukum yang harus ditindak tegas. Terlebih jika intimidasi dilakukan dengan merekayasa tuduhan pidana untuk menekan masyarakat. “Penggunaan senjata tajam untuk menekan masyarakat adalah bentuk kejahatan serius dan tidak bisa ditoleransi,” ujarnya.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak takut melaporkan jika menjadi korban pemerasan atau intimidasi. Kepolisian memastikan setiap laporan akan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. “Kami mengajak masyarakat untuk mempercayakan penyelesaian sengketa melalui jalur hukum dan segera melaporkan setiap bentuk premanisme kepada kepolisian terdekat,” katanya.

Jules menambahkan, pelaku pemerasan dengan ancaman kekerasan dapat dijerat dengan ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 482 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara maksimal sembilan tahun.

Komitmen pemberantasan premanisme tersebut, lanjut Abast, telah dibuktikan melalui berbagai penindakan hukum yang dilakukan jajaran kepolisian di wilayah Jawa Timur. Di antaranya, kasus pemerasan dengan pengancaman yang terjadi di Pasuruan yang kini tengah diproses hukum oleh kepolisian.

Selain itu, jajaran Polres Mojokerto juga sebelumnya menangkap tiga pelaku premanisme yang beraksi sebagai debt collector atau yang dikenal dengan istilah “mata elang”. Penindakan serupa juga dilakukan oleh Polres Jombang yang berhasil mengungkap kasus penculikan yang dipicu persoalan utang piutang di wilayah Kabupaten Bangkalan.

Rangkaian pengungkapan kasus tersebut menjadi bukti bahwa kepolisian di Jawa Timur serius memerangi segala bentuk aksi premanisme. “Ini adalah komitmen kami. Setiap bentuk premanisme akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” pungkasnya.

Berita Terbaru

Khofifah Pastikan Tak Ada Anak Putus Sekolah, 2.106 SMA/SMK Swasta Siapkan Beasiswa untuk 79 Ribu Murid

Khofifah Pastikan Tak Ada Anak Putus Sekolah, 2.106 SMA/SMK Swasta Siapkan Beasiswa untuk 79 Ribu Murid

Kamis, 04 Jun 2026 10:14 WIB

Kamis, 04 Jun 2026 10:14 WIB

Jurnas.net – Pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027 di Jawa Timur memasuki tahapan verifikasi dan validasi data. Di tengah t…

Kredit Fiktif Bank Jatim Rp4,75 Miliar Seret Pejabat Internal, Buronan Utama Akhirnya Dibekuk

Kredit Fiktif Bank Jatim Rp4,75 Miliar Seret Pejabat Internal, Buronan Utama Akhirnya Dibekuk

Kamis, 04 Jun 2026 09:31 WIB

Kamis, 04 Jun 2026 09:31 WIB

Jurnas.net – Upaya pelarian selama hampir empat tahun akhirnya berakhir bagi Liauw Inggarwati dan putranya, Bastian Widjaja. Keduanya yang masuk Daftar P…

Pemkot Surabaya Perluas Akses Belajar Bahasa Inggris Gratis untuk Cetak Generasi Berdaya Saing Global

Pemkot Surabaya Perluas Akses Belajar Bahasa Inggris Gratis untuk Cetak Generasi Berdaya Saing Global

Kamis, 04 Jun 2026 08:03 WIB

Kamis, 04 Jun 2026 08:03 WIB

Jurnas.net – Kemampuan berbahasa Inggris kini menjadi salah satu keterampilan penting yang perlu dikenalkan sejak usia dini. Namun, tidak semua keluarga m…

Perkins International Pilih Banyuwangi sebagai Percontohan Pengembangan Anak Usia Dini Inklusif

Perkins International Pilih Banyuwangi sebagai Percontohan Pengembangan Anak Usia Dini Inklusif

Kamis, 04 Jun 2026 07:21 WIB

Kamis, 04 Jun 2026 07:21 WIB

Jurnas.net – Komitmen Pemerintah Kabupaten Banyuwangi dalam membangun layanan pendidikan dan pengembangan anak yang inklusif kembali mendapat pengakuan i…

Pemkot Surabaya Pastikan Kasus Pencurian Rambu Parkir yang Viral Diproses Hukum

Pemkot Surabaya Pastikan Kasus Pencurian Rambu Parkir yang Viral Diproses Hukum

Rabu, 03 Jun 2026 15:02 WIB

Rabu, 03 Jun 2026 15:02 WIB

Jurnas.net – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap aksi pencurian maupun perusakan fasilitas umum yang merugikan …

SIER Selamatkan Mimpi dan Masa Depan Dua Bersaudara, Ijazah yang Tertahan Akhirnya Tertebus

SIER Selamatkan Mimpi dan Masa Depan Dua Bersaudara, Ijazah yang Tertahan Akhirnya Tertebus

Rabu, 03 Jun 2026 14:39 WIB

Rabu, 03 Jun 2026 14:39 WIB

Jurnas.net – Bagi sebagian orang, ijazah mungkin hanya selembar dokumen administratif. Namun bagi Aulia Nuri dan Annisa Maulida, dua kakak beradik asal K…