Polda Jawa Timur Perang Melawan Premanisme, Polisi Ajak Masyarakat Berani Melapor

author Dadang

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kepala Bidang Humas Polda Jatim, Jules Abraham Abast. (Humas Polda Jatim)
Kepala Bidang Humas Polda Jatim, Jules Abraham Abast. (Humas Polda Jatim)

Jurnas.net - Polda Jawa Timur menegaskan komitmennya untuk memberantas segala bentuk aksi premanisme yang meresahkan masyarakat dan mengganggu stabilitas keamanan di wilayah Jawa Timur. Penegasan tersebut disampaikan Kepala Bidang Humas Polda Jatim, Jules Abraham Abast saat konferensi pers pengungkapan kasus tindak pidana pemerasan disertai pengancaman yang terjadi di Kabupaten Pasuruan, Rabu, 4 Maret 2026.

Jules menegaskan bahwa negara tidak boleh kalah oleh praktik premanisme dalam bentuk apa pun. Kepolisian, kata dia, tidak akan memberikan toleransi terhadap tindakan yang mengancam keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Negara tidak boleh kalah oleh aksi premanisme. Polda Jawa Timur berkomitmen menjaga stabilitas keamanan dan memberikan rasa aman kepada masyarakat,” kata Jules, Jumat, 6 Maret 2026.

Menurutnya, berbagai bentuk premanisme seperti pemerasan, intimidasi, hingga pengancaman dengan senjata tajam merupakan tindakan melawan hukum yang harus ditindak tegas. Terlebih jika intimidasi dilakukan dengan merekayasa tuduhan pidana untuk menekan masyarakat. “Penggunaan senjata tajam untuk menekan masyarakat adalah bentuk kejahatan serius dan tidak bisa ditoleransi,” ujarnya.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak takut melaporkan jika menjadi korban pemerasan atau intimidasi. Kepolisian memastikan setiap laporan akan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. “Kami mengajak masyarakat untuk mempercayakan penyelesaian sengketa melalui jalur hukum dan segera melaporkan setiap bentuk premanisme kepada kepolisian terdekat,” katanya.

Jules menambahkan, pelaku pemerasan dengan ancaman kekerasan dapat dijerat dengan ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 482 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara maksimal sembilan tahun.

Komitmen pemberantasan premanisme tersebut, lanjut Abast, telah dibuktikan melalui berbagai penindakan hukum yang dilakukan jajaran kepolisian di wilayah Jawa Timur. Di antaranya, kasus pemerasan dengan pengancaman yang terjadi di Pasuruan yang kini tengah diproses hukum oleh kepolisian.

Selain itu, jajaran Polres Mojokerto juga sebelumnya menangkap tiga pelaku premanisme yang beraksi sebagai debt collector atau yang dikenal dengan istilah “mata elang”. Penindakan serupa juga dilakukan oleh Polres Jombang yang berhasil mengungkap kasus penculikan yang dipicu persoalan utang piutang di wilayah Kabupaten Bangkalan.

Rangkaian pengungkapan kasus tersebut menjadi bukti bahwa kepolisian di Jawa Timur serius memerangi segala bentuk aksi premanisme. “Ini adalah komitmen kami. Setiap bentuk premanisme akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” pungkasnya.

Berita Terbaru

Eksepsi Ditolak, Kuasa Hukum Santoso: Kini Saatnya Bongkar Dakwaan dengan Fakta dan Bukti

Eksepsi Ditolak, Kuasa Hukum Santoso: Kini Saatnya Bongkar Dakwaan dengan Fakta dan Bukti

Rabu, 02 Sep 2026 19:35 WIB

Rabu, 02 Sep 2026 19:35 WIB

Jurnas.net — Penolakan eksepsi atau nota keberatan tidak membuat perkara dugaan pelanggaran ketentuan sertifikasi produk wire rope yang menjerat Direktur Utama …

Korban Disebut Gemetar dan Trauma, Saksi Ungkap Tawaran Uang hingga Rp150 Juta Agar Kasus Berhenti

Korban Disebut Gemetar dan Trauma, Saksi Ungkap Tawaran Uang hingga Rp150 Juta Agar Kasus Berhenti

Rabu, 02 Sep 2026 16:18 WIB

Rabu, 02 Sep 2026 16:18 WIB

Jurnas.net – Sidang perkara dugaan penganiayaan terhadap Louis Prasetya di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya mulai memasuki bagian penting. Kesaksian korban dan s…

PSS Sleman Tampung Masukan Suporter Jelang Kompetisi Super League Bergulir

PSS Sleman Tampung Masukan Suporter Jelang Kompetisi Super League Bergulir

Selasa, 01 Sep 2026 11:24 WIB

Selasa, 01 Sep 2026 11:24 WIB

Jurnas.net - Manajemen PSS Sleman menggelar acara sarasehan di Pendopo Omah PSS bersama perwakilan suporter BCS dan Slemania dalam rangka persiapan menjelang Ko…

Inovasi PSIM di Super League 2026/2027, Sediakan Tiket Musiman Bagi Suporter

Inovasi PSIM di Super League 2026/2027, Sediakan Tiket Musiman Bagi Suporter

Selasa, 01 Sep 2026 08:15 WIB

Selasa, 01 Sep 2026 08:15 WIB

Jurnas.net – Manajemen PSIM Jogja secara resmi meluncurkan program tiket terusan atau season pass untuk mengarungi bergulirnya kompetisi liga musim 2026/27. Lan…

Gus Kikin Jadi Ketum PBNU, Golkar Jatim Gelar Tasyakuran dan Dorong NU Perkuat Peran Kebangsaan

Gus Kikin Jadi Ketum PBNU, Golkar Jatim Gelar Tasyakuran dan Dorong NU Perkuat Peran Kebangsaan

Senin, 31 Agu 2026 19:27 WIB

Senin, 31 Agu 2026 19:27 WIB

Jurnas.net – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Jawa Timur menggelar tasyakuran atas terpilihnya KH Abdul Hakim Mahfudz atau Gus Kikin sebagai Ketua U…

Surabaya Dinilai Relatif Mandiri Secara Fiskal, Potensi Investasi Masih Bisa Dongkrak PAD

Surabaya Dinilai Relatif Mandiri Secara Fiskal, Potensi Investasi Masih Bisa Dongkrak PAD

Senin, 31 Agu 2026 14:39 WIB

Senin, 31 Agu 2026 14:39 WIB

Jurnas.net — Kota Surabaya dinilai masih memiliki ruang yang besar untuk memperkuat kemandirian fiskalnya. Salah satu indikatornya terlihat dari rasio P…