Polda Jawa Timur Perang Melawan Premanisme, Polisi Ajak Masyarakat Berani Melapor

author Dadang

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kepala Bidang Humas Polda Jatim, Jules Abraham Abast. (Humas Polda Jatim)
Kepala Bidang Humas Polda Jatim, Jules Abraham Abast. (Humas Polda Jatim)

Jurnas.net - Polda Jawa Timur menegaskan komitmennya untuk memberantas segala bentuk aksi premanisme yang meresahkan masyarakat dan mengganggu stabilitas keamanan di wilayah Jawa Timur. Penegasan tersebut disampaikan Kepala Bidang Humas Polda Jatim, Jules Abraham Abast saat konferensi pers pengungkapan kasus tindak pidana pemerasan disertai pengancaman yang terjadi di Kabupaten Pasuruan, Rabu, 4 Maret 2026.

Jules menegaskan bahwa negara tidak boleh kalah oleh praktik premanisme dalam bentuk apa pun. Kepolisian, kata dia, tidak akan memberikan toleransi terhadap tindakan yang mengancam keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Negara tidak boleh kalah oleh aksi premanisme. Polda Jawa Timur berkomitmen menjaga stabilitas keamanan dan memberikan rasa aman kepada masyarakat,” kata Jules, Jumat, 6 Maret 2026.

Menurutnya, berbagai bentuk premanisme seperti pemerasan, intimidasi, hingga pengancaman dengan senjata tajam merupakan tindakan melawan hukum yang harus ditindak tegas. Terlebih jika intimidasi dilakukan dengan merekayasa tuduhan pidana untuk menekan masyarakat. “Penggunaan senjata tajam untuk menekan masyarakat adalah bentuk kejahatan serius dan tidak bisa ditoleransi,” ujarnya.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak takut melaporkan jika menjadi korban pemerasan atau intimidasi. Kepolisian memastikan setiap laporan akan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. “Kami mengajak masyarakat untuk mempercayakan penyelesaian sengketa melalui jalur hukum dan segera melaporkan setiap bentuk premanisme kepada kepolisian terdekat,” katanya.

Jules menambahkan, pelaku pemerasan dengan ancaman kekerasan dapat dijerat dengan ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 482 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara maksimal sembilan tahun.

Komitmen pemberantasan premanisme tersebut, lanjut Abast, telah dibuktikan melalui berbagai penindakan hukum yang dilakukan jajaran kepolisian di wilayah Jawa Timur. Di antaranya, kasus pemerasan dengan pengancaman yang terjadi di Pasuruan yang kini tengah diproses hukum oleh kepolisian.

Selain itu, jajaran Polres Mojokerto juga sebelumnya menangkap tiga pelaku premanisme yang beraksi sebagai debt collector atau yang dikenal dengan istilah “mata elang”. Penindakan serupa juga dilakukan oleh Polres Jombang yang berhasil mengungkap kasus penculikan yang dipicu persoalan utang piutang di wilayah Kabupaten Bangkalan.

Rangkaian pengungkapan kasus tersebut menjadi bukti bahwa kepolisian di Jawa Timur serius memerangi segala bentuk aksi premanisme. “Ini adalah komitmen kami. Setiap bentuk premanisme akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” pungkasnya.

Berita Terbaru

Anak Buah Tersandung Pungli Tambang, Gubernur Khofifah Tunjuk Nahkoda Baru ESDM Jatim

Anak Buah Tersandung Pungli Tambang, Gubernur Khofifah Tunjuk Nahkoda Baru ESDM Jatim

Senin, 20 Apr 2026 09:04 WIB

Senin, 20 Apr 2026 09:04 WIB

Jurnas.net — Kasus dugaan pungutan liar (pungli) di tubuh Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Timur tak hanya menyeret pejabat teknis, tetapi juga …

Oknum Jaksa Tanjung Perak Diduga Begal Payudara Bawahan Dilaporkan ke Polisi

Oknum Jaksa Tanjung Perak Diduga Begal Payudara Bawahan Dilaporkan ke Polisi

Senin, 20 Apr 2026 08:20 WIB

Senin, 20 Apr 2026 08:20 WIB

Jurnas.net - Dugaan pelecehan seksual di lingkungan penegak hukum kembali mencuat. Seorang staf honorer di Kejaksaan Negeri Tanjung Perak melaporkan atasannya…

Pemkot Surabaya Bekukan NIK Mantan Suami Penunggak Nafkah Anak, Perkuat Perlindungan Perempuan

Pemkot Surabaya Bekukan NIK Mantan Suami Penunggak Nafkah Anak, Perkuat Perlindungan Perempuan

Senin, 20 Apr 2026 07:01 WIB

Senin, 20 Apr 2026 07:01 WIB

Jurnas.net — Kebijakan Pemerintah Kota Surabaya menonaktifkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) bagi mantan suami yang mangkir dari kewajiban nafkah p…

Pemkot Surabaya Pasang CCTV di 179 Titik, Integrasikan Kamera Swasta untuk Keamanan Kota

Pemkot Surabaya Pasang CCTV di 179 Titik, Integrasikan Kamera Swasta untuk Keamanan Kota

Minggu, 19 Apr 2026 23:12 WIB

Minggu, 19 Apr 2026 23:12 WIB

Jurnas.net — Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memilih strategi tak biasa dalam memperluas pengawasan kota bukan sekadar menambah kamera, tetapi “…

Balai Pemuda Surabaya Jadi Sorotan, Seniman Minta Tetap Jadi Pusat Kesenian

Balai Pemuda Surabaya Jadi Sorotan, Seniman Minta Tetap Jadi Pusat Kesenian

Minggu, 19 Apr 2026 22:03 WIB

Minggu, 19 Apr 2026 22:03 WIB

Jurnas.net — Di tengah laju modernisasi kota, keberadaan Balai Pemuda Surabaya kembali menjadi sorotan. Bukan sekadar gedung tua bersejarah, ruang ini kini d…

Stok Beras Jatim Tembus 1,2 Juta Ton, Mentan Sidak Gudang Bulog Sidoarjo

Stok Beras Jatim Tembus 1,2 Juta Ton, Mentan Sidak Gudang Bulog Sidoarjo

Minggu, 19 Apr 2026 21:40 WIB

Minggu, 19 Apr 2026 21:40 WIB

Jurnas.net — Melimpahnya stok beras di Jawa Timur tak hanya menjadi kabar baik, tetapi juga memunculkan tantangan baru: bagaimana memastikan distribusi tetap l…