Polda Jatim Tetapkan Ketua KBI Jatim Tersangka Kekerasan Seksual Atlet, Terjadi Empat Kali di Tiga Daerah

author Dadang

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Polda Jatim merilis kasus kekerasan seksual terhadap atlet di Jatim. (Insani/Jurnas.net)
Polda Jatim merilis kasus kekerasan seksual terhadap atlet di Jatim. (Insani/Jurnas.net)

Jurnas.net - Kepolisian Daerah Jawa Timur menetapkan Ketua Pengurus Provinsi Kick Boxing Indonesia (KBI) Jawa Timur, Wira Prasetya Catur, sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan seksual terhadap seorang atlet perempuan berinisial VAP (24). Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jatim melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan atas laporan korban yang masuk pada 8 Juli 2025.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Jules Abraham Abast, mengatakan dugaan tindak pidana tersebut terjadi di beberapa daerah dan berlangsung dalam rentang waktu berbeda. “Peristiwa tersebut terjadi di wilayah Jombang, Ngawi, dan Bali. Jadi ada kurang lebih tiga daerah tempat terjadinya tindak pidana kekerasan seksual,” kata Abast, di Mapolda Jatim, Senin, 9 Maret 2026.

Menurutnya, tersangka diduga melakukan perbuatan melawan hukum dengan memanfaatkan kedekatan dan situasi relasi antara dirinya dengan korban. “Diduga tersangka memanfaatkan situasi dan kedekatan yang ada dengan korban,” ujarnya.

Direktur Reserse Kriminal PPA-PPO Polda Jatim, Kombes Pol Ganis Setyaningrum, menjelaskan bahwa kasus ini berkaitan dengan relasi kuasa antara pelatih dan atlet. Pada saat kejadian, tersangka diketahui memiliki posisi sebagai pelatih yang memiliki kedekatan dengan korban yang merupakan atlet.

“Kasus ini berkembang dari relasi kuasa antara tersangka yang pada saat itu sebagai pelatih dengan korban yang merupakan atlet,” kata Ganis.

Ia menyebut dugaan kekerasan seksual tersebut terjadi di tiga lokasi berbeda dengan total empat kejadian. Modus yang digunakan tersangka antara lain dilakukan saat korban mengikuti kegiatan olahraga di luar kota.

“Di antaranya terjadi saat akan mengadakan kegiatan pelatihan di luar kota maupun ketika akan melaksanakan kegiatan pertandingan,” jelasnya.

Kasubdit II Ditres PPA-PPO Polda Jatim, Kompol Ruth Yeni, menambahkan bahwa korban mengalami berbagai bentuk tindakan yang membuatnya merasa tidak nyaman. “Korban merasa sangat tidak nyaman dengan perlakuan tersangka. Tidak hanya pelukan, tetapi ada beberapa perbuatan lain yang diduga merupakan tindakan kekerasan seksual,” ujar Ruth.

Dalam proses penyidikan, polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya bukti pemesanan dan pembayaran kamar hotel, dokumen SK Puslatda Jawa Timur, serta satu unit telepon genggam. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Tersangka disangkakan Pasal 5 dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 bulan dan/atau denda paling banyak Rp10 juta, serta Pasal 6 huruf (c) dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda maksimal Rp300 juta.

Berita Terbaru

Kebun Raya Mangrove Surabaya Disulap Jadi Laboratorium Hidup, Pelajar Bisa Belajar Energi Terbarukan

Kebun Raya Mangrove Surabaya Disulap Jadi Laboratorium Hidup, Pelajar Bisa Belajar Energi Terbarukan

Kamis, 23 Jul 2026 13:16 WIB

Kamis, 23 Jul 2026 13:16 WIB

Jurnas.net – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus mengembangkan Kebun Raya Mangrove (KRM) sebagai kawasan konservasi yang tidak hanya berfungsi sebagai d…

PKS dan Demokrat Jatim Perkuat Komunikasi Politik, Bahas Kolaborasi hingga Sistem Pemilu

PKS dan Demokrat Jatim Perkuat Komunikasi Politik, Bahas Kolaborasi hingga Sistem Pemilu

Kamis, 23 Jul 2026 12:01 WIB

Kamis, 23 Jul 2026 12:01 WIB

Jurnas.net – Di tengah menghangatnya dinamika politik nasional pascaputusan Mahkamah Konstitusi mengenai sistem kepemiluan serta tantangan fiskal yang dihadapi …

Komunitas Nelayan Jadi Kunci Ekonomi Biru, Delegasi ASEAN-ID Blue Puji Transformasi Bangsring Banyuwangi

Komunitas Nelayan Jadi Kunci Ekonomi Biru, Delegasi ASEAN-ID Blue Puji Transformasi Bangsring Banyuwangi

Kamis, 23 Jul 2026 11:23 WIB

Kamis, 23 Jul 2026 11:23 WIB

Jurnas.net – Pengelolaan potensi bahari berbasis masyarakat yang dikembangkan Pemerintah Kabupaten Banyuwangi kembali mendapat pengakuan internasional. D…

Hotline 'Lapor Cak Eri' Ungkap Pungli SWK Kalijudan Rp5 Juta, Uang Pedagang Akhirnya Dikembalikan

Hotline 'Lapor Cak Eri' Ungkap Pungli SWK Kalijudan Rp5 Juta, Uang Pedagang Akhirnya Dikembalikan

Kamis, 23 Jul 2026 10:11 WIB

Kamis, 23 Jul 2026 10:11 WIB

Jurnas.net – Laporan masyarakat melalui layanan pengaduan "Lapor Cak Eri" mengungkap dugaan praktik pungutan liar (pungli) dalam proses penempatan pedagang di S…

Data DCC Sebut 522 Anak dan Pelajar Positif HIV, Dinkes Sidoarjo Klaim Angka Itu Tak Benar

Data DCC Sebut 522 Anak dan Pelajar Positif HIV, Dinkes Sidoarjo Klaim Angka Itu Tak Benar

Kamis, 23 Jul 2026 09:06 WIB

Kamis, 23 Jul 2026 09:06 WIB

Jurnas.net – Perbedaan data mengenai jumlah anak dan pelajar yang hidup dengan HIV di Kabupaten Sidoarjo menjadi sorotan. Yayasan Delta Crisis Center (DCC) m…

PKS Jatim Sebut Emil Dardak Figur Potensial untuk Pilgub, Emil: Fokus Selesaikan Masalah Warga

PKS Jatim Sebut Emil Dardak Figur Potensial untuk Pilgub, Emil: Fokus Selesaikan Masalah Warga

Kamis, 23 Jul 2026 08:14 WIB

Kamis, 23 Jul 2026 08:14 WIB

Jurnas.net – Pertemuan silaturahmi antara Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Jawa Timur dan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai D…