Polda Jatim Tetapkan Ketua KBI Jatim Tersangka Kekerasan Seksual Atlet, Terjadi Empat Kali di Tiga Daerah

author Dadang

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Polda Jatim merilis kasus kekerasan seksual terhadap atlet di Jatim. (Insani/Jurnas.net)
Polda Jatim merilis kasus kekerasan seksual terhadap atlet di Jatim. (Insani/Jurnas.net)

Jurnas.net - Kepolisian Daerah Jawa Timur menetapkan Ketua Pengurus Provinsi Kick Boxing Indonesia (KBI) Jawa Timur, Wira Prasetya Catur, sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan seksual terhadap seorang atlet perempuan berinisial VAP (24). Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jatim melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan atas laporan korban yang masuk pada 8 Juli 2025.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Jules Abraham Abast, mengatakan dugaan tindak pidana tersebut terjadi di beberapa daerah dan berlangsung dalam rentang waktu berbeda. “Peristiwa tersebut terjadi di wilayah Jombang, Ngawi, dan Bali. Jadi ada kurang lebih tiga daerah tempat terjadinya tindak pidana kekerasan seksual,” kata Abast, di Mapolda Jatim, Senin, 9 Maret 2026.

Menurutnya, tersangka diduga melakukan perbuatan melawan hukum dengan memanfaatkan kedekatan dan situasi relasi antara dirinya dengan korban. “Diduga tersangka memanfaatkan situasi dan kedekatan yang ada dengan korban,” ujarnya.

Direktur Reserse Kriminal PPA-PPO Polda Jatim, Kombes Pol Ganis Setyaningrum, menjelaskan bahwa kasus ini berkaitan dengan relasi kuasa antara pelatih dan atlet. Pada saat kejadian, tersangka diketahui memiliki posisi sebagai pelatih yang memiliki kedekatan dengan korban yang merupakan atlet.

“Kasus ini berkembang dari relasi kuasa antara tersangka yang pada saat itu sebagai pelatih dengan korban yang merupakan atlet,” kata Ganis.

Ia menyebut dugaan kekerasan seksual tersebut terjadi di tiga lokasi berbeda dengan total empat kejadian. Modus yang digunakan tersangka antara lain dilakukan saat korban mengikuti kegiatan olahraga di luar kota.

“Di antaranya terjadi saat akan mengadakan kegiatan pelatihan di luar kota maupun ketika akan melaksanakan kegiatan pertandingan,” jelasnya.

Kasubdit II Ditres PPA-PPO Polda Jatim, Kompol Ruth Yeni, menambahkan bahwa korban mengalami berbagai bentuk tindakan yang membuatnya merasa tidak nyaman. “Korban merasa sangat tidak nyaman dengan perlakuan tersangka. Tidak hanya pelukan, tetapi ada beberapa perbuatan lain yang diduga merupakan tindakan kekerasan seksual,” ujar Ruth.

Dalam proses penyidikan, polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya bukti pemesanan dan pembayaran kamar hotel, dokumen SK Puslatda Jawa Timur, serta satu unit telepon genggam. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Tersangka disangkakan Pasal 5 dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 bulan dan/atau denda paling banyak Rp10 juta, serta Pasal 6 huruf (c) dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda maksimal Rp300 juta.

Berita Terbaru

HUT ke-62 Golkar, Golkar Jatim Salurkan 1.000 Paket Sembako dan Gelar Pengobatan Gratis

HUT ke-62 Golkar, Golkar Jatim Salurkan 1.000 Paket Sembako dan Gelar Pengobatan Gratis

Sabtu, 24 Okt 2026 14:17 WIB

Sabtu, 24 Okt 2026 14:17 WIB

Jurnas.net – Memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-62 Partai Golkar, Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Jawa Timur menyalurkan 1.000 paket sembako dan m…

Organisasi Advokat Makin Menjamur, Diusulkan Menjadi Satu Wadah

Organisasi Advokat Makin Menjamur, Diusulkan Menjadi Satu Wadah

Jumat, 23 Okt 2026 18:35 WIB

Jumat, 23 Okt 2026 18:35 WIB

Jurnas.net - Advokat senior Jutek Bongso menyoroti fragmentasi organisasi advokat di Indonesia yang dinilainya berpotensi merugikan masyarakat pencari…

Jutek Bongso Raih Gelar Doktor, Disertasi Soroti Masa Depan Organisasi Advokat

Jutek Bongso Raih Gelar Doktor, Disertasi Soroti Masa Depan Organisasi Advokat

Jumat, 23 Okt 2026 18:03 WIB

Jumat, 23 Okt 2026 18:03 WIB

Jurnas.net - Advokat Jutek Bongso resmi menyelesaikan studi doktoralnya setelah mengikuti Sidang Terbuka Promosi Doktor di Universitas Langlangbuana, Bandung…

Minat Saham AS Tertokenisasi di PINTU Melonjak 68 Persen pada Kuartal III-2026

Minat Saham AS Tertokenisasi di PINTU Melonjak 68 Persen pada Kuartal III-2026

Kamis, 22 Okt 2026 19:22 WIB

Kamis, 22 Okt 2026 19:22 WIB

Jurnas.net – Minat investor terhadap saham dan exchange-traded fund (ETF) Amerika Serikat (AS) tertokenisasi di platform investasi PINTU meningkat sepanjang k…

Kadindik Jatim Aries Agung Paewai Diperiksa Kasus Korupsi Hibah Pokir 2020-2023, Ini Penjelasannya

Kadindik Jatim Aries Agung Paewai Diperiksa Kasus Korupsi Hibah Pokir 2020-2023, Ini Penjelasannya

Kamis, 22 Okt 2026 15:09 WIB

Kamis, 22 Okt 2026 15:09 WIB

Jurnas.net — Kepala Dinas Pendidikan (Kadindik) Jawa Timur, Aries Agung Paewai, membantah terlibat dalam kegiatan yang menjadi pokok perkara dugaan korupsi d…

Jelang Hari Listrik Nasional ke-81, PLN Perkuat Layanan untuk Industri di Kediri

Jelang Hari Listrik Nasional ke-81, PLN Perkuat Layanan untuk Industri di Kediri

Kamis, 22 Okt 2026 13:12 WIB

Kamis, 22 Okt 2026 13:12 WIB

Jurnas.net – PT PLN (Persero) Unit Induk Transmisi Jawa Bagian Timur dan Bali (UIT JBM) memperkuat koordinasi dengan pelanggan industri untuk menjaga keandalan …