Polda Jatim Tetapkan Ketua KBI Jatim Tersangka Kekerasan Seksual Atlet, Terjadi Empat Kali di Tiga Daerah

author Dadang

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Polda Jatim merilis kasus kekerasan seksual terhadap atlet di Jatim. (Insani/Jurnas.net)
Polda Jatim merilis kasus kekerasan seksual terhadap atlet di Jatim. (Insani/Jurnas.net)

Jurnas.net - Kepolisian Daerah Jawa Timur menetapkan Ketua Pengurus Provinsi Kick Boxing Indonesia (KBI) Jawa Timur, Wira Prasetya Catur, sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan seksual terhadap seorang atlet perempuan berinisial VAP (24). Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jatim melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan atas laporan korban yang masuk pada 8 Juli 2025.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Jules Abraham Abast, mengatakan dugaan tindak pidana tersebut terjadi di beberapa daerah dan berlangsung dalam rentang waktu berbeda. “Peristiwa tersebut terjadi di wilayah Jombang, Ngawi, dan Bali. Jadi ada kurang lebih tiga daerah tempat terjadinya tindak pidana kekerasan seksual,” kata Abast, di Mapolda Jatim, Senin, 9 Maret 2026.

Menurutnya, tersangka diduga melakukan perbuatan melawan hukum dengan memanfaatkan kedekatan dan situasi relasi antara dirinya dengan korban. “Diduga tersangka memanfaatkan situasi dan kedekatan yang ada dengan korban,” ujarnya.

Direktur Reserse Kriminal PPA-PPO Polda Jatim, Kombes Pol Ganis Setyaningrum, menjelaskan bahwa kasus ini berkaitan dengan relasi kuasa antara pelatih dan atlet. Pada saat kejadian, tersangka diketahui memiliki posisi sebagai pelatih yang memiliki kedekatan dengan korban yang merupakan atlet.

“Kasus ini berkembang dari relasi kuasa antara tersangka yang pada saat itu sebagai pelatih dengan korban yang merupakan atlet,” kata Ganis.

Ia menyebut dugaan kekerasan seksual tersebut terjadi di tiga lokasi berbeda dengan total empat kejadian. Modus yang digunakan tersangka antara lain dilakukan saat korban mengikuti kegiatan olahraga di luar kota.

“Di antaranya terjadi saat akan mengadakan kegiatan pelatihan di luar kota maupun ketika akan melaksanakan kegiatan pertandingan,” jelasnya.

Kasubdit II Ditres PPA-PPO Polda Jatim, Kompol Ruth Yeni, menambahkan bahwa korban mengalami berbagai bentuk tindakan yang membuatnya merasa tidak nyaman. “Korban merasa sangat tidak nyaman dengan perlakuan tersangka. Tidak hanya pelukan, tetapi ada beberapa perbuatan lain yang diduga merupakan tindakan kekerasan seksual,” ujar Ruth.

Dalam proses penyidikan, polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya bukti pemesanan dan pembayaran kamar hotel, dokumen SK Puslatda Jawa Timur, serta satu unit telepon genggam. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Tersangka disangkakan Pasal 5 dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 bulan dan/atau denda paling banyak Rp10 juta, serta Pasal 6 huruf (c) dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda maksimal Rp300 juta.

Berita Terbaru

Kementrans dan Agrinas Siapkan Kolaborasi Kelola 2,3 Juta Hektare Sawit, Fokus Ciptakan Kesejahteraan Rakyat

Kementrans dan Agrinas Siapkan Kolaborasi Kelola 2,3 Juta Hektare Sawit, Fokus Ciptakan Kesejahteraan Rakyat

Minggu, 07 Jun 2026 07:04 WIB

Minggu, 07 Jun 2026 07:04 WIB

Jurnas.net – Kementerian Transmigrasi (Kementrans) membuka peluang kerja sama strategis dengan PT Agrinas Palma Nusantara (Persero) dalam pengelolaan p…

Semangat Kebersamaan dan Afirmasi Gender pada UGM Trail Run 2026

Semangat Kebersamaan dan Afirmasi Gender pada UGM Trail Run 2026

Sabtu, 06 Jun 2026 13:27 WIB

Sabtu, 06 Jun 2026 13:27 WIB

Jurnas.net - Universtas Gadjah Mada (UGM) Trail Run 2026 mengusung semangat multi dimensi. Bukan hanya semangat kemanusiaan, namun juga kepedulian terhadap ling…

KTP Elektronik Surabaya Tembus 99,68 Persen, Langkah Besar Menuju Kota Digital

KTP Elektronik Surabaya Tembus 99,68 Persen, Langkah Besar Menuju Kota Digital

Sabtu, 06 Jun 2026 09:42 WIB

Sabtu, 06 Jun 2026 09:42 WIB

Jurnas.net – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya semakin memperkuat langkah menuju kota digital melalui percepatan transformasi layanan administrasi k…

Banyuwangi Diserbu 90 Ribu Wisatawan Saat Libur Panjang, Hotel Penuh dan Destinasi Membludak

Banyuwangi Diserbu 90 Ribu Wisatawan Saat Libur Panjang, Hotel Penuh dan Destinasi Membludak

Sabtu, 06 Jun 2026 08:31 WIB

Sabtu, 06 Jun 2026 08:31 WIB

Jurnas.net – Kabupaten Banyuwangi kembali membuktikan diri sebagai salah satu destinasi wisata unggulan nasional. Selama periode libur panjang Hari Raya Idul A…

Jadi Pilot Project Nasional, Surabaya Berhasil Kurangi Satu Ton Sampah Plastik Sungai per Hari

Jadi Pilot Project Nasional, Surabaya Berhasil Kurangi Satu Ton Sampah Plastik Sungai per Hari

Sabtu, 06 Jun 2026 07:24 WIB

Sabtu, 06 Jun 2026 07:24 WIB

Jurnas.net – Komitmen Kota Surabaya dalam menangani persoalan sampah kembali mendapat pengakuan di tingkat nasional dan internasional. Pemerintah Kota (Pemkot) …

KAHMI Jatim Bidik Kehadiran Presiden Prabowo dan Tokoh Nasional pada Muswil 2026 di Trawas

KAHMI Jatim Bidik Kehadiran Presiden Prabowo dan Tokoh Nasional pada Muswil 2026 di Trawas

Jumat, 05 Jun 2026 09:27 WIB

Jumat, 05 Jun 2026 09:27 WIB

Jurnas.net – Majelis Wilayah Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (MW KAHMI) Jawa Timur terus mematangkan berbagai persiapan menjelang Musyawarah Wilayah (…