Polda Jatim Tetapkan Ketua KBI Jatim Tersangka Kekerasan Seksual Atlet, Terjadi Empat Kali di Tiga Daerah

author Dadang

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Polda Jatim merilis kasus kekerasan seksual terhadap atlet di Jatim. (Insani/Jurnas.net)
Polda Jatim merilis kasus kekerasan seksual terhadap atlet di Jatim. (Insani/Jurnas.net)

Jurnas.net - Kepolisian Daerah Jawa Timur menetapkan Ketua Pengurus Provinsi Kick Boxing Indonesia (KBI) Jawa Timur, Wira Prasetya Catur, sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan seksual terhadap seorang atlet perempuan berinisial VAP (24). Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jatim melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan atas laporan korban yang masuk pada 8 Juli 2025.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Jules Abraham Abast, mengatakan dugaan tindak pidana tersebut terjadi di beberapa daerah dan berlangsung dalam rentang waktu berbeda. “Peristiwa tersebut terjadi di wilayah Jombang, Ngawi, dan Bali. Jadi ada kurang lebih tiga daerah tempat terjadinya tindak pidana kekerasan seksual,” kata Abast, di Mapolda Jatim, Senin, 9 Maret 2026.

Menurutnya, tersangka diduga melakukan perbuatan melawan hukum dengan memanfaatkan kedekatan dan situasi relasi antara dirinya dengan korban. “Diduga tersangka memanfaatkan situasi dan kedekatan yang ada dengan korban,” ujarnya.

Direktur Reserse Kriminal PPA-PPO Polda Jatim, Kombes Pol Ganis Setyaningrum, menjelaskan bahwa kasus ini berkaitan dengan relasi kuasa antara pelatih dan atlet. Pada saat kejadian, tersangka diketahui memiliki posisi sebagai pelatih yang memiliki kedekatan dengan korban yang merupakan atlet.

“Kasus ini berkembang dari relasi kuasa antara tersangka yang pada saat itu sebagai pelatih dengan korban yang merupakan atlet,” kata Ganis.

Ia menyebut dugaan kekerasan seksual tersebut terjadi di tiga lokasi berbeda dengan total empat kejadian. Modus yang digunakan tersangka antara lain dilakukan saat korban mengikuti kegiatan olahraga di luar kota.

“Di antaranya terjadi saat akan mengadakan kegiatan pelatihan di luar kota maupun ketika akan melaksanakan kegiatan pertandingan,” jelasnya.

Kasubdit II Ditres PPA-PPO Polda Jatim, Kompol Ruth Yeni, menambahkan bahwa korban mengalami berbagai bentuk tindakan yang membuatnya merasa tidak nyaman. “Korban merasa sangat tidak nyaman dengan perlakuan tersangka. Tidak hanya pelukan, tetapi ada beberapa perbuatan lain yang diduga merupakan tindakan kekerasan seksual,” ujar Ruth.

Dalam proses penyidikan, polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya bukti pemesanan dan pembayaran kamar hotel, dokumen SK Puslatda Jawa Timur, serta satu unit telepon genggam. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Tersangka disangkakan Pasal 5 dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 bulan dan/atau denda paling banyak Rp10 juta, serta Pasal 6 huruf (c) dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda maksimal Rp300 juta.

Berita Terbaru

Pemkot Surabaya Bongkar Bangunan di Bantaran Kalianak untuk Normalisasi Sungai

Pemkot Surabaya Bongkar Bangunan di Bantaran Kalianak untuk Normalisasi Sungai

Jumat, 24 Apr 2026 09:18 WIB

Jumat, 24 Apr 2026 09:18 WIB

Jurnas.net – Pemerintah Kota Surabaya mulai mengakselerasi normalisasi Sungai Kalianak tahap II sebagai langkah konkret menekan risiko banjir. Namun di balik u…

Andalkan Data Valid, Surabaya Percepat Pengentasan Kemiskinan Lewat Kelurahan Cantik 2026

Andalkan Data Valid, Surabaya Percepat Pengentasan Kemiskinan Lewat Kelurahan Cantik 2026

Jumat, 24 Apr 2026 07:34 WIB

Jumat, 24 Apr 2026 07:34 WIB

Jurnas.net – Pemerintah Kota Surabaya mulai mengubah cara menyusun kebijakan dari sekadar berbasis program menjadi berbasis data presisi. Bersama Badan Pusat S…

Hilang Misterius, Davin Ditemukan Meninggal di Bengawan Madiun Setelah Pencarian Intensif

Hilang Misterius, Davin Ditemukan Meninggal di Bengawan Madiun Setelah Pencarian Intensif

Jumat, 24 Apr 2026 06:22 WIB

Jumat, 24 Apr 2026 06:22 WIB

Jurnas.net – Operasi pencarian yang berlangsung intens selama dua hari di aliran Bengawan Madiun akhirnya berujung duka. Tim SAR gabungan akhirnya menemukan D…

19 Pegawai ESDM Jatim Serentak Kembalikan Uang Pungli Tambang Rp707 Juta, Status Masih Saksi

19 Pegawai ESDM Jatim Serentak Kembalikan Uang Pungli Tambang Rp707 Juta, Status Masih Saksi

Kamis, 23 Apr 2026 17:08 WIB

Kamis, 23 Apr 2026 17:08 WIB

Jurnas.net – Praktik pungutan liar (pungli) perizinan tambang di lingkungan Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur memasuki babak baru. Sebanyak 19 pegawai di bidang p…

GP Ansor Bawean Bangun Ekonomi Desa Lewat Program 'Ansor Bertani'

GP Ansor Bawean Bangun Ekonomi Desa Lewat Program 'Ansor Bertani'

Kamis, 23 Apr 2026 16:24 WIB

Kamis, 23 Apr 2026 16:24 WIB

Jurnas.net – Gerakan Pemuda Ansor mulai menggeser peran dari sekadar organisasi sosial-keagamaan menjadi motor penggerak ekonomi berbasis desa. Hal ini t…

Terbongkar! Anak Buah Khofifah di ESDM Jatim Berjemaah Nikmati Pungli Tambang Selama 2 Tahun

Terbongkar! Anak Buah Khofifah di ESDM Jatim Berjemaah Nikmati Pungli Tambang Selama 2 Tahun

Kamis, 23 Apr 2026 15:41 WIB

Kamis, 23 Apr 2026 15:41 WIB

Jurnas.net – Skandal dugaan pungutan liar (pungli) perizinan tambang di lingkungan Dinas ESDM Pemprov Jawa Timur kian menguak fakta mencengangkan. Terbaru, p…