Polda Jawa Timur Bongkar Jaringan Mesiu Ilegal, Dua Pemuda Sidoarjo Ditangkap

author Dadang

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Polda Jatim merilis kasus peredaran bahan peledak ilegal. (Insani/Jurnas.net)
Polda Jatim merilis kasus peredaran bahan peledak ilegal. (Insani/Jurnas.net)

Jurnas.net – Praktik peredaran bahan peledak ilegal berbasis rumahan kembali terbongkar. Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur menangkap dua warga Sidoarjo, yang memproduksi dan menjual bubuk petasan (mesiu) secara ilegal melalui media sosial.

Kepala Bidang Humas Polda Jatim, Kombes Jules Abraham Abast, menegaskan bahwa bahan yang diperjualbelikan bukan sekadar petasan biasa, melainkan bubuk mesiu dengan daya ledak berbahaya jika digunakan dalam jumlah besar.

“Bahan ini bukan petasan biasa. Jika dirakit atau digunakan dalam jumlah besar, sangat berpotensi menimbulkan ledakan berbahaya yang bisa menyebabkan korban jiwa maupun kerusakan serius,” kata Jules, Selasa, 3 Maret 2026.

Dua tersangka yang diamankan yakni MAJ (28) dan BAW (18), keduanya warga Sidoarjo. MAJ berperan sebagai peracik utama. Ia membeli bahan kimia dari marketplace dan toko pupuk, kemudian mengolahnya di rumah menjadi bubuk mesiu siap edar. Sementara BAW bertugas memasarkan produk tersebut melalui Facebook dengan akun bernama Bahar Agung.

Tak hanya itu, MAJ juga memanfaatkan grup WhatsApp bertajuk “Huruhara” untuk memperluas jaringan pembeli. Menurut polisi, motif keduanya murni ekonomi, yakni untuk meraup keuntungan dari penjualan bahan berbahaya tersebut.

Saat mengetahui rekannya tertangkap, MAJ sempat mencoba menghilangkan barang bukti dengan membuang sebagian bahan baku ke sungai di kawasan Merr, Surabaya. Namun upaya tersebut gagal mengelabui penyidik.

Dari tangan tersangka, polisi menyita 1 kilogram bubuk mesiu siap edar, 2 unit telepon genggam
1 unit sepeda motor, dan uang tunai Rp211 ribu. Barang bukti itu menunjukkan adanya proses produksi dan distribusi yang terstruktur, meski dilakukan dalam skala rumahan.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 306 KUHP terkait kepemilikan dan penguasaan bahan peledak tanpa hak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. "Kami tegaskan ini bukan pelanggaran ringan. Ini tindak pidana serius, apalagi di tengah suasana Ramadan ketika aktivitas masyarakat meningkat,” pungkas Jules.

Berita Terbaru

Pelantikan PAC PDI Perjuangan Tuban Diwarnai Cium Bendera Merah Putih, Kader Didorong Jaga Lingkungan

Pelantikan PAC PDI Perjuangan Tuban Diwarnai Cium Bendera Merah Putih, Kader Didorong Jaga Lingkungan

Senin, 01 Jun 2026 17:03 WIB

Senin, 01 Jun 2026 17:03 WIB

Jurnas.net – Pelantikan 206 pengurus Pengurus Anak Cabang (PAC) PDI Perjuangan dari 20 kecamatan se-Kabupaten Tuban berlangsung dengan nuansa berbeda. Tidak h…

Hari Lahir Pancasila, Paduan Suara Dihadirkan di Stasiun Ajak Pelanggan Lantunkan Lagu Indonesia Raya

Hari Lahir Pancasila, Paduan Suara Dihadirkan di Stasiun Ajak Pelanggan Lantunkan Lagu Indonesia Raya

Senin, 01 Jun 2026 13:32 WIB

Senin, 01 Jun 2026 13:32 WIB

Jurnas.net -  KAI Daerah Operasi (Daop) 6 Yogyakarta menghadirkan paduan suara untuk menyanyikan secara langsung Lagu Kebangsaan Indonesia Raya memperingati Har…

Peringati Hari Lahir Pancasila 2026, Armuji: Pancasila Jangkar Moral Bangsa di Tengah Tantangan Global

Peringati Hari Lahir Pancasila 2026, Armuji: Pancasila Jangkar Moral Bangsa di Tengah Tantangan Global

Senin, 01 Jun 2026 12:34 WIB

Senin, 01 Jun 2026 12:34 WIB

Jurnas.net – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menggelar Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila Tahun 2026 di halaman Balai Kota Surabaya, Senin, 1 Juni 2026. …

KAHMI Jatim Gelar Lomba Karya Ilmiah dan Desain Logo Muswil 2026, Ajak Pelajar hingga Alumni Beradu Gagasan

KAHMI Jatim Gelar Lomba Karya Ilmiah dan Desain Logo Muswil 2026, Ajak Pelajar hingga Alumni Beradu Gagasan

Senin, 01 Jun 2026 11:13 WIB

Senin, 01 Jun 2026 11:13 WIB

Jurnas.net – Majelis Wilayah Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (MW KAHMI) Jawa Timur, menjadikan rangkaian Gebyar Muharam sebagai momentum memperkuat t…

Promosikan UMKM, KAI Services Sajikan Kuliner Legendaris Khas Banyuwangi di Kereta Api

Promosikan UMKM, KAI Services Sajikan Kuliner Legendaris Khas Banyuwangi di Kereta Api

Senin, 01 Jun 2026 10:32 WIB

Senin, 01 Jun 2026 10:32 WIB

Jurnas.net – Penumpang kereta api yang melintasi Banyuwangi kini dapat menikmati cita rasa khas ujung timur Pulau Jawa tanpa harus turun dari perjalanan. M…

Peringati HJKS ke-733, Armuji Ajak Warga Perkuat Nilai Pancasila dan UMKM Surabaya

Peringati HJKS ke-733, Armuji Ajak Warga Perkuat Nilai Pancasila dan UMKM Surabaya

Senin, 01 Jun 2026 09:23 WIB

Senin, 01 Jun 2026 09:23 WIB

Jurnas.net – Semangat gotong royong, toleransi, dan penguatan ekonomi kerakyatan menjadi pesan utama dalam peringatan Hari Jadi Kota Surabaya (HJKS) ke-733 y…