Polda Jawa Timur Bongkar Jaringan Mesiu Ilegal, Dua Pemuda Sidoarjo Ditangkap

author Dadang

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Polda Jatim merilis kasus peredaran bahan peledak ilegal. (Insani/Jurnas.net)
Polda Jatim merilis kasus peredaran bahan peledak ilegal. (Insani/Jurnas.net)

Jurnas.net – Praktik peredaran bahan peledak ilegal berbasis rumahan kembali terbongkar. Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur menangkap dua warga Sidoarjo, yang memproduksi dan menjual bubuk petasan (mesiu) secara ilegal melalui media sosial.

Kepala Bidang Humas Polda Jatim, Kombes Jules Abraham Abast, menegaskan bahwa bahan yang diperjualbelikan bukan sekadar petasan biasa, melainkan bubuk mesiu dengan daya ledak berbahaya jika digunakan dalam jumlah besar.

“Bahan ini bukan petasan biasa. Jika dirakit atau digunakan dalam jumlah besar, sangat berpotensi menimbulkan ledakan berbahaya yang bisa menyebabkan korban jiwa maupun kerusakan serius,” kata Jules, Selasa, 3 Maret 2026.

Dua tersangka yang diamankan yakni MAJ (28) dan BAW (18), keduanya warga Sidoarjo. MAJ berperan sebagai peracik utama. Ia membeli bahan kimia dari marketplace dan toko pupuk, kemudian mengolahnya di rumah menjadi bubuk mesiu siap edar. Sementara BAW bertugas memasarkan produk tersebut melalui Facebook dengan akun bernama Bahar Agung.

Tak hanya itu, MAJ juga memanfaatkan grup WhatsApp bertajuk “Huruhara” untuk memperluas jaringan pembeli. Menurut polisi, motif keduanya murni ekonomi, yakni untuk meraup keuntungan dari penjualan bahan berbahaya tersebut.

Saat mengetahui rekannya tertangkap, MAJ sempat mencoba menghilangkan barang bukti dengan membuang sebagian bahan baku ke sungai di kawasan Merr, Surabaya. Namun upaya tersebut gagal mengelabui penyidik.

Dari tangan tersangka, polisi menyita 1 kilogram bubuk mesiu siap edar, 2 unit telepon genggam
1 unit sepeda motor, dan uang tunai Rp211 ribu. Barang bukti itu menunjukkan adanya proses produksi dan distribusi yang terstruktur, meski dilakukan dalam skala rumahan.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 306 KUHP terkait kepemilikan dan penguasaan bahan peledak tanpa hak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. "Kami tegaskan ini bukan pelanggaran ringan. Ini tindak pidana serius, apalagi di tengah suasana Ramadan ketika aktivitas masyarakat meningkat,” pungkas Jules.

Berita Terbaru

Investasi Triliunan Rupiah Masuk Jatim, SDM Konstruksi Bersertifikat Jadi Tantangan

Investasi Triliunan Rupiah Masuk Jatim, SDM Konstruksi Bersertifikat Jadi Tantangan

Minggu, 30 Agu 2026 21:40 WIB

Minggu, 30 Agu 2026 21:40 WIB

Jurnas.net — Arus investasi dan pembangunan proyek berskala besar di Jawa Timur membuka peluang ekonomi sekaligus menghadirkan tantangan baru: memastikan t…

Kenalkan Skuat Anyar, PSIM Gandeng Apparel Asal Jerman

Kenalkan Skuat Anyar, PSIM Gandeng Apparel Asal Jerman

Minggu, 30 Agu 2026 13:48 WIB

Minggu, 30 Agu 2026 13:48 WIB

Jurnas.net- PSIM Yogyakarta meluncurkan skuat baru untuk mengarungi kompetisi Super League 2026/2027 di Stadion Sultan Agung Bantul pada Sabtu, 29 Agustus 2026.…

Sentil Cak Imin soal NU Terpuruk karena Alumni HMI, Arief Rosyid: NU Bukan Milik Muhaimin Iskandar

Sentil Cak Imin soal NU Terpuruk karena Alumni HMI, Arief Rosyid: NU Bukan Milik Muhaimin Iskandar

Minggu, 30 Agu 2026 12:42 WIB

Minggu, 30 Agu 2026 12:42 WIB

Jurnas.net - Pernyataan Ketua Umum DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Abdul Muhaimin Iskandar alias Cak Imin, yang menyebut Nahdlatul Ulama (NU) terpuruk…

Kick Off Besok, 176 Tim Pelajar Ramaikan Turnamen Mini Soccer Golkar Jatim Berhadiah Rp 188,5 Juta

Kick Off Besok, 176 Tim Pelajar Ramaikan Turnamen Mini Soccer Golkar Jatim Berhadiah Rp 188,5 Juta

Minggu, 30 Agu 2026 10:27 WIB

Minggu, 30 Agu 2026 10:27 WIB

Jurnas.net - DPD Partai Golkar Jawa Timur menggelar turnamen mini soccer antarpelajar SMA/sederajat yang melibatkan 176 tim dari berbagai daerah di Jawa Timur.…

AHWA Vs Voting Jadi Titik Krusial Muktamar NU, Tiga Tokoh Ingatkan Risiko Perebutan Kekuasaan PBNU

AHWA Vs Voting Jadi Titik Krusial Muktamar NU, Tiga Tokoh Ingatkan Risiko Perebutan Kekuasaan PBNU

Sabtu, 29 Agu 2026 20:39 WIB

Sabtu, 29 Agu 2026 20:39 WIB

Jurnas.net — Muktamar Nahdlatul Ulama (NU) ke-35 memasuki fase krusial. Para muktamirin kini dihadapkan pada pilihan mekanisme pemilihan Ketua Umum Pengurus B…

Merdeka Carnival Jadi Panggung Warga Bawean Suarakan Krisis Transportasi Laut yang Lumpuh

Merdeka Carnival Jadi Panggung Warga Bawean Suarakan Krisis Transportasi Laut yang Lumpuh

Sabtu, 29 Agu 2026 19:31 WIB

Sabtu, 29 Agu 2026 19:31 WIB

Jurnas.net — Semarak Merdeka Carnival yang digelar Dinas Pariwisata, Ekonomi Kreatif, Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga (Disparekrafbudpora) Kabupaten Gresik …