Polda Jawa Timur Bongkar Jaringan Mesiu Ilegal, Dua Pemuda Sidoarjo Ditangkap

author Dadang

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Polda Jatim merilis kasus peredaran bahan peledak ilegal. (Insani/Jurnas.net)
Polda Jatim merilis kasus peredaran bahan peledak ilegal. (Insani/Jurnas.net)

Jurnas.net – Praktik peredaran bahan peledak ilegal berbasis rumahan kembali terbongkar. Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur menangkap dua warga Sidoarjo, yang memproduksi dan menjual bubuk petasan (mesiu) secara ilegal melalui media sosial.

Kepala Bidang Humas Polda Jatim, Kombes Jules Abraham Abast, menegaskan bahwa bahan yang diperjualbelikan bukan sekadar petasan biasa, melainkan bubuk mesiu dengan daya ledak berbahaya jika digunakan dalam jumlah besar.

“Bahan ini bukan petasan biasa. Jika dirakit atau digunakan dalam jumlah besar, sangat berpotensi menimbulkan ledakan berbahaya yang bisa menyebabkan korban jiwa maupun kerusakan serius,” kata Jules, Selasa, 3 Maret 2026.

Dua tersangka yang diamankan yakni MAJ (28) dan BAW (18), keduanya warga Sidoarjo. MAJ berperan sebagai peracik utama. Ia membeli bahan kimia dari marketplace dan toko pupuk, kemudian mengolahnya di rumah menjadi bubuk mesiu siap edar. Sementara BAW bertugas memasarkan produk tersebut melalui Facebook dengan akun bernama Bahar Agung.

Tak hanya itu, MAJ juga memanfaatkan grup WhatsApp bertajuk “Huruhara” untuk memperluas jaringan pembeli. Menurut polisi, motif keduanya murni ekonomi, yakni untuk meraup keuntungan dari penjualan bahan berbahaya tersebut.

Saat mengetahui rekannya tertangkap, MAJ sempat mencoba menghilangkan barang bukti dengan membuang sebagian bahan baku ke sungai di kawasan Merr, Surabaya. Namun upaya tersebut gagal mengelabui penyidik.

Dari tangan tersangka, polisi menyita 1 kilogram bubuk mesiu siap edar, 2 unit telepon genggam
1 unit sepeda motor, dan uang tunai Rp211 ribu. Barang bukti itu menunjukkan adanya proses produksi dan distribusi yang terstruktur, meski dilakukan dalam skala rumahan.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 306 KUHP terkait kepemilikan dan penguasaan bahan peledak tanpa hak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. "Kami tegaskan ini bukan pelanggaran ringan. Ini tindak pidana serius, apalagi di tengah suasana Ramadan ketika aktivitas masyarakat meningkat,” pungkas Jules.

Berita Terbaru

Dari Rongsokan Menjadi Harapan, Yayasan RBR Hadiahkan Khitan Gratis untuk 100 Anak

Dari Rongsokan Menjadi Harapan, Yayasan RBR Hadiahkan Khitan Gratis untuk 100 Anak

Kamis, 16 Jul 2026 17:11 WIB

Kamis, 16 Jul 2026 17:11 WIB

Jurnas.net - Perjuangan menghidupi rumah singgah dari hasil mengumpulkan rongsokan tak menyurutkan langkah Yayasan Rakyat Bantu Rakyat (RBR) Indonesia Sehat.…

PRABOWO SUBIANTO UNTUK INDONESIA RAYA

PRABOWO SUBIANTO UNTUK INDONESIA RAYA

Kamis, 16 Jul 2026 12:04 WIB

Kamis, 16 Jul 2026 12:04 WIB

Oleh: HRM Khalilur R Abdullah Sahlawiy SAYA tertawa membaca sebuah meme yang sedang ramai berseliweran di media sosial. Bunyinya: "Prabowo bersama: Jaksa +…

Gigih Berjuang, Anak Petani Asal Pandowoharjo Tembus Teknik Kimia UGM

Gigih Berjuang, Anak Petani Asal Pandowoharjo Tembus Teknik Kimia UGM

Rabu, 15 Jul 2026 17:02 WIB

Rabu, 15 Jul 2026 17:02 WIB

Jurnas.net - Siang itu, Prananingrum Hanondaru Wigaringtyas, 18 tahun, berlari menuju sawah tempat ibunya bekerja. Perempuan yang akrab disapa Hanon itu membawa…

Usai Temukan Pungli dan Parkir Ilegal, Eri Cahyadi Tegaskan Sidak Akan Terus Berlanjut

Usai Temukan Pungli dan Parkir Ilegal, Eri Cahyadi Tegaskan Sidak Akan Terus Berlanjut

Rabu, 15 Jul 2026 12:03 WIB

Rabu, 15 Jul 2026 12:03 WIB

Jurnas.net – Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menegaskan inspeksi mendadak (sidak) yang belakangan rutin dilakukan ke sejumlah titik di Kota Pahlawan merupakan b…

Sekolah Rakyat Banyuwangi Segera Tempati Kampus Terpadu Baru, Siswa Dijadwalkan Pindah Agustus 2026

Sekolah Rakyat Banyuwangi Segera Tempati Kampus Terpadu Baru, Siswa Dijadwalkan Pindah Agustus 2026

Rabu, 15 Jul 2026 10:48 WIB

Rabu, 15 Jul 2026 10:48 WIB

Jurnas.net – Sekolah Rakyat Banyuwangi memasuki fase baru pengembangan dengan segera beroperasinya kampus terpadu yang berlokasi di Desa Blambangan, Kecamatan M…

DPRD Jatim Soroti 186 Kasus HIV Baru di Kota Malang, Pencegahan Dinilai Harus Lebih Masif

DPRD Jatim Soroti 186 Kasus HIV Baru di Kota Malang, Pencegahan Dinilai Harus Lebih Masif

Rabu, 15 Jul 2026 09:40 WIB

Rabu, 15 Jul 2026 09:40 WIB

Jurnas.net – Meningkatnya temuan kasus Human Immunodeficiency Virus (HIV) di Kota Malang sepanjang lima bulan pertama 2026 menjadi perhatian Anggota DPRD Jawa T…