Polda Jawa Timur Bongkar Jaringan Mesiu Ilegal, Dua Pemuda Sidoarjo Ditangkap

author Dadang

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Polda Jatim merilis kasus peredaran bahan peledak ilegal. (Insani/Jurnas.net)
Polda Jatim merilis kasus peredaran bahan peledak ilegal. (Insani/Jurnas.net)

Jurnas.net – Praktik peredaran bahan peledak ilegal berbasis rumahan kembali terbongkar. Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur menangkap dua warga Sidoarjo, yang memproduksi dan menjual bubuk petasan (mesiu) secara ilegal melalui media sosial.

Kepala Bidang Humas Polda Jatim, Kombes Jules Abraham Abast, menegaskan bahwa bahan yang diperjualbelikan bukan sekadar petasan biasa, melainkan bubuk mesiu dengan daya ledak berbahaya jika digunakan dalam jumlah besar.

“Bahan ini bukan petasan biasa. Jika dirakit atau digunakan dalam jumlah besar, sangat berpotensi menimbulkan ledakan berbahaya yang bisa menyebabkan korban jiwa maupun kerusakan serius,” kata Jules, Selasa, 3 Maret 2026.

Dua tersangka yang diamankan yakni MAJ (28) dan BAW (18), keduanya warga Sidoarjo. MAJ berperan sebagai peracik utama. Ia membeli bahan kimia dari marketplace dan toko pupuk, kemudian mengolahnya di rumah menjadi bubuk mesiu siap edar. Sementara BAW bertugas memasarkan produk tersebut melalui Facebook dengan akun bernama Bahar Agung.

Tak hanya itu, MAJ juga memanfaatkan grup WhatsApp bertajuk “Huruhara” untuk memperluas jaringan pembeli. Menurut polisi, motif keduanya murni ekonomi, yakni untuk meraup keuntungan dari penjualan bahan berbahaya tersebut.

Saat mengetahui rekannya tertangkap, MAJ sempat mencoba menghilangkan barang bukti dengan membuang sebagian bahan baku ke sungai di kawasan Merr, Surabaya. Namun upaya tersebut gagal mengelabui penyidik.

Dari tangan tersangka, polisi menyita 1 kilogram bubuk mesiu siap edar, 2 unit telepon genggam
1 unit sepeda motor, dan uang tunai Rp211 ribu. Barang bukti itu menunjukkan adanya proses produksi dan distribusi yang terstruktur, meski dilakukan dalam skala rumahan.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 306 KUHP terkait kepemilikan dan penguasaan bahan peledak tanpa hak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. "Kami tegaskan ini bukan pelanggaran ringan. Ini tindak pidana serius, apalagi di tengah suasana Ramadan ketika aktivitas masyarakat meningkat,” pungkas Jules.

Berita Terbaru

Dugaan Suap Muktamar NU, Gus Lilur Sebut 130 PCNU Siap Kembalikan Dana ke KPK

Dugaan Suap Muktamar NU, Gus Lilur Sebut 130 PCNU Siap Kembalikan Dana ke KPK

Kamis, 15 Okt 2026 07:19 WIB

Kamis, 15 Okt 2026 07:19 WIB

Jurnas.net – HRM Khalilur R Abdullah Sahlawiy atau Gus Lilur, warga Nahdlatul Ulama (NU) sekaligus kiai kampung, berencana kembali melaporkan sejumlah pihak ke …

Eks Anak Buah Khofifah Didakwa Terima Rp 4,09 Miliar dalam Kasus Pungli Izin Tambang di Dinas ESDM Jatim

Eks Anak Buah Khofifah Didakwa Terima Rp 4,09 Miliar dalam Kasus Pungli Izin Tambang di Dinas ESDM Jatim

Rabu, 14 Okt 2026 14:53 WIB

Rabu, 14 Okt 2026 14:53 WIB

Jurnas.net – Mantan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Timur, Aris Mukiyono, didakwa menerima uang sebesar Rp 4,09 miliar dalam perkara d…

Satpol PP Surabaya Segel 5 Toko Miras, Karena Jual Alkohol Eceran hingga ke Anak-anak

Satpol PP Surabaya Segel 5 Toko Miras, Karena Jual Alkohol Eceran hingga ke Anak-anak

Rabu, 14 Okt 2026 11:08 WIB

Rabu, 14 Okt 2026 11:08 WIB

Jurnas.net – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memperketat pengawasan peredaran minuman beralkohol yang diduga melanggar ketentuan. Hasilnya, sebanyak 10 lo…

RSUD Kartini Jepara Disasar Revitalisasi Pemerintah Pusat

RSUD Kartini Jepara Disasar Revitalisasi Pemerintah Pusat

Selasa, 13 Okt 2026 17:34 WIB

Selasa, 13 Okt 2026 17:34 WIB

Jurnas.net -  Pemerintah pusat merencanakan merevitalisasi 441 rumah sakit umum daerah (RSUD) di seluruh Indonesia. RSUD RA Kartini Jepara menjadi salah satu …

Gus Lilur Laporkan Dugaan Suap Muktamar NU ke KPK, Sebut Nama Nusron Wahid dan Gus Ipul

Gus Lilur Laporkan Dugaan Suap Muktamar NU ke KPK, Sebut Nama Nusron Wahid dan Gus Ipul

Selasa, 13 Okt 2026 13:38 WIB

Selasa, 13 Okt 2026 13:38 WIB

Jurnas.net – Kiai kampung asal Situbondo, HRM Khalilur R. Abdullah Sahlawiy atau Gus Lilur, melaporkan dugaan tindak pidana korupsi terkait jual beli suara d…

Bersama Bisa Bekerja Sama, Menuju Swasembada, Petani Sejahtera

Bersama Bisa Bekerja Sama, Menuju Swasembada, Petani Sejahtera

Senin, 12 Okt 2026 22:51 WIB

Senin, 12 Okt 2026 22:51 WIB

Oleh: Ahmad Ajib Ridlwan Wakil Dekan Bidang II Fakultas Ketahanan Pangan Unesa, serta Guru Besar Bidang Kewirausahaan Sosial Islam FEB Unesa Sekitar pukul…