Pemprov Jatim Bantah Eksekutif Terlibat Skandal Dana Hibah Pokmas DPRD

author Insani

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa menjadi saksi skandal dana hibah di Pengadilan Tipikor Surabaya. (Insani/Jurnas.net)
Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa menjadi saksi skandal dana hibah di Pengadilan Tipikor Surabaya. (Insani/Jurnas.net)

Jurnas.net - Pemerintah Provinsi Jawa Timur menegaskan tidak ada keterlibatan unsur eksekutif dalam perkara dugaan korupsi dana hibah kelompok masyarakat (pokmas) DPRD Jatim yang kini bergulir di Pengadilan Tipikor Surabaya. Penegasan itu disampaikan menyusul kehadiran Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, sebagai saksi dalam persidangan, Kamis, 12 Februari 2026.

Kepala Biro Hukum Setdaprov Jatim, Adi Sarono, mengatakan kehadiran Gubernur merupakan bentuk kepatuhan terhadap proses hukum sekaligus penghormatan terhadap lembaga peradilan. “Ibu Gubernur hadir untuk memenuhi kewajiban sebagai warga negara yang taat hukum dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan,” kata Adi.

Menurutnya, dalam sidang tersebut Gubernur telah menggunakan kesempatan untuk memberikan klarifikasi secara terbuka, khususnya terkait mekanisme pengelolaan dana hibah dan posisi eksekutif dalam sistem penganggaran daerah.

Adi juga meminta publik tetap menjunjung asas praduga tak bersalah dan tidak menggiring opini sebelum adanya putusan berkekuatan hukum tetap. “Kami mengimbau semua pihak menghormati asas praduga tak bersalah. Proses pembuktian masih berlangsung,” tegasnya.

Ahli hukum Pemprov Jatim, Saiful Ma’arif, menambahkan bahwa keterangan Gubernur di persidangan telah menjelaskan secara rinci tata kelola keuangan daerah, termasuk mekanisme pengusulan dan penyaluran hibah yang melibatkan pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD.

Ia menilai, perkara yang sedang disidangkan bukan terkait kebijakan eksekutif, melainkan dugaan penyimpangan dalam praktik pemberian “ijon” oleh pihak penerima pokir. “Perlu diluruskan, perkara ini bukan suap penerimaan pokir oleh eksekutif dan tidak ada kaitannya dengan kebijakan Pemerintah Provinsi. Yang menyimpang adalah praktik ijon oleh penerima pokir,” tegas Saiful.

Menurutnya, dalam dinamika persidangan sempat muncul kesan seolah-olah tanggung jawab berada pada Gubernur. Namun dari fakta persidangan, kata dia, tidak ada bukti yang menunjukkan keterlibatan pejabat eksekutif.

Saiful juga menyoroti sejumlah barang bukti yang dihadirkan, yang disebut sebagai aset pribadi yang diberikan oleh Kusnadi kepada istrinya. “Itu fakta persidangan dan tidak menunjukkan keterkaitan dengan pejabat eksekutif,” jelasnya.

Terkait tuduhan bahwa ada aliran ijon kepada Gubernur, Wakil Gubernur, maupun Sekretaris Daerah, Saiful menegaskan hal tersebut telah dibantah secara langsung oleh Gubernur dalam persidangan. “Sudah dijelaskan bahwa tuduhan itu tidak benar. Bahkan secara hitungan pun tidak masuk akal,” ujarnya.

Pemprov Jatim menegaskan akan tetap kooperatif dan menyerahkan sepenuhnya pembuktian perkara kepada majelis hakim. Pemerintah daerah, kata Adi, berkepentingan agar proses hukum berjalan objektif dan transparan demi menjaga integritas tata kelola keuangan daerah.

“Biarkan proses hukum berjalan secara profesional dan terbuka. Kami menghormati sepenuhnya kewenangan pengadilan,” pungkasnya.

Berita Terbaru

HUT Ke-81 RI di Bawean Dirayakan dengan Molod Jeannah, Warga Hidupkan Kembali Tradisi Maulid Tempo Dulu

HUT Ke-81 RI di Bawean Dirayakan dengan Molod Jeannah, Warga Hidupkan Kembali Tradisi Maulid Tempo Dulu

Kamis, 13 Agu 2026 06:03 WIB

Kamis, 13 Agu 2026 06:03 WIB

Jurnas.net – Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia di Desa Tambak, Kecamatan Tambak, Pulau Bawean, Gresik, Jawa Timur, b…

Bursa Ketua Demokrat Jatim Resmi Dibuka, Kandidat Wajib Kantongi Dukungan 20 Persen

Bursa Ketua Demokrat Jatim Resmi Dibuka, Kandidat Wajib Kantongi Dukungan 20 Persen

Kamis, 13 Agu 2026 05:43 WIB

Kamis, 13 Agu 2026 05:43 WIB

Jurnas.net – Bursa calon Ketua DPD Partai Demokrat Jawa Timur periode 2026-2031 resmi dibuka. Tahapan ini menjadi bagian penting dari rangkaian Musyawarah D…

Jelang Muktamar NU ke-35, Kiai Asep Serukan Jaga Marwah: Kedepankan Bashirah Bukan Bisyarah

Jelang Muktamar NU ke-35, Kiai Asep Serukan Jaga Marwah: Kedepankan Bashirah Bukan Bisyarah

Rabu, 12 Agu 2026 18:10 WIB

Rabu, 12 Agu 2026 18:10 WIB

Jurnas.net – Menjelang Muktamar Nahdlatul Ulama (NU) ke-35, seruan agar forum tertinggi organisasi tersebut berlangsung bermartabat kembali mengemuka. Ketua U…

Sidang Perdana 2 Pengusaha Buah di Surabaya, Jaksa Ungkap Korban Dipukul, Dikeroyok dan Satu Pelaku DPO

Sidang Perdana 2 Pengusaha Buah di Surabaya, Jaksa Ungkap Korban Dipukul, Dikeroyok dan Satu Pelaku DPO

Rabu, 12 Agu 2026 17:51 WIB

Rabu, 12 Agu 2026 17:51 WIB

Jurnas.net – Dua pengusaha buah, Yusuf bin Buamin (alm) alias Denius dan Poerwantoro Prazigi alias Sengek bin Sanut, mulai menjalani persidangan sebagai t…

KAI Hadirkan Diskon Tiket 17 Persen pada HUT Kemerdekaan RI

KAI Hadirkan Diskon Tiket 17 Persen pada HUT Kemerdekaan RI

Rabu, 12 Agu 2026 16:22 WIB

Rabu, 12 Agu 2026 16:22 WIB

Jurnas.net - PT Kereta Api Indonesia (Persero) menghadirkan Promo Spesial 17 Agustus 2026 dalam rangka menyemarakkan Hari Ulang Tahun (HUT)  ke-81 Kemerdekaan R…

UII Luncurkan Fakultas Teknik Desain Inovasi, Perkuat Kolaborasi untuk Masa Depan Berkelanjutan

UII Luncurkan Fakultas Teknik Desain Inovasi, Perkuat Kolaborasi untuk Masa Depan Berkelanjutan

Rabu, 12 Agu 2026 14:40 WIB

Rabu, 12 Agu 2026 14:40 WIB

Jurnas.net -  Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta memperkenalkan Fakultas Teknik Desain Inovasi (FTDI) sebagai transformasi Fakultas Teknik Sipil dan …