Pemprov Jatim Bantah Eksekutif Terlibat Skandal Dana Hibah Pokmas DPRD

author Insani

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa menjadi saksi skandal dana hibah di Pengadilan Tipikor Surabaya. (Insani/Jurnas.net)
Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa menjadi saksi skandal dana hibah di Pengadilan Tipikor Surabaya. (Insani/Jurnas.net)

Jurnas.net - Pemerintah Provinsi Jawa Timur menegaskan tidak ada keterlibatan unsur eksekutif dalam perkara dugaan korupsi dana hibah kelompok masyarakat (pokmas) DPRD Jatim yang kini bergulir di Pengadilan Tipikor Surabaya. Penegasan itu disampaikan menyusul kehadiran Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, sebagai saksi dalam persidangan, Kamis, 12 Februari 2026.

Kepala Biro Hukum Setdaprov Jatim, Adi Sarono, mengatakan kehadiran Gubernur merupakan bentuk kepatuhan terhadap proses hukum sekaligus penghormatan terhadap lembaga peradilan. “Ibu Gubernur hadir untuk memenuhi kewajiban sebagai warga negara yang taat hukum dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan,” kata Adi.

Menurutnya, dalam sidang tersebut Gubernur telah menggunakan kesempatan untuk memberikan klarifikasi secara terbuka, khususnya terkait mekanisme pengelolaan dana hibah dan posisi eksekutif dalam sistem penganggaran daerah.

Adi juga meminta publik tetap menjunjung asas praduga tak bersalah dan tidak menggiring opini sebelum adanya putusan berkekuatan hukum tetap. “Kami mengimbau semua pihak menghormati asas praduga tak bersalah. Proses pembuktian masih berlangsung,” tegasnya.

Ahli hukum Pemprov Jatim, Saiful Ma’arif, menambahkan bahwa keterangan Gubernur di persidangan telah menjelaskan secara rinci tata kelola keuangan daerah, termasuk mekanisme pengusulan dan penyaluran hibah yang melibatkan pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD.

Ia menilai, perkara yang sedang disidangkan bukan terkait kebijakan eksekutif, melainkan dugaan penyimpangan dalam praktik pemberian “ijon” oleh pihak penerima pokir. “Perlu diluruskan, perkara ini bukan suap penerimaan pokir oleh eksekutif dan tidak ada kaitannya dengan kebijakan Pemerintah Provinsi. Yang menyimpang adalah praktik ijon oleh penerima pokir,” tegas Saiful.

Menurutnya, dalam dinamika persidangan sempat muncul kesan seolah-olah tanggung jawab berada pada Gubernur. Namun dari fakta persidangan, kata dia, tidak ada bukti yang menunjukkan keterlibatan pejabat eksekutif.

Saiful juga menyoroti sejumlah barang bukti yang dihadirkan, yang disebut sebagai aset pribadi yang diberikan oleh Kusnadi kepada istrinya. “Itu fakta persidangan dan tidak menunjukkan keterkaitan dengan pejabat eksekutif,” jelasnya.

Terkait tuduhan bahwa ada aliran ijon kepada Gubernur, Wakil Gubernur, maupun Sekretaris Daerah, Saiful menegaskan hal tersebut telah dibantah secara langsung oleh Gubernur dalam persidangan. “Sudah dijelaskan bahwa tuduhan itu tidak benar. Bahkan secara hitungan pun tidak masuk akal,” ujarnya.

Pemprov Jatim menegaskan akan tetap kooperatif dan menyerahkan sepenuhnya pembuktian perkara kepada majelis hakim. Pemerintah daerah, kata Adi, berkepentingan agar proses hukum berjalan objektif dan transparan demi menjaga integritas tata kelola keuangan daerah.

“Biarkan proses hukum berjalan secara profesional dan terbuka. Kami menghormati sepenuhnya kewenangan pengadilan,” pungkasnya.

Berita Terbaru

Bawaslu DIY Ajak Masyarakat Memahami Literasi Kepemiluan Melalui Bawaslu Membelajarkan Volume II

Bawaslu DIY Ajak Masyarakat Memahami Literasi Kepemiluan Melalui Bawaslu Membelajarkan Volume II

Sabtu, 05 Sep 2026 13:50 WIB

Sabtu, 05 Sep 2026 13:50 WIB

Jurnas.net - Badan Pengawas Pemilihan Umum Daerah Istimewa Yogyakarta (Bawaslu DIY) memperkuat kapasitas internal dalam memahami tata kelola dan manajemen…

Lansia di Kulon Progo Sodomi Bocah 16 Tahun Bermodus Cuci Gamelan

Lansia di Kulon Progo Sodomi Bocah 16 Tahun Bermodus Cuci Gamelan

Sabtu, 05 Sep 2026 10:25 WIB

Sabtu, 05 Sep 2026 10:25 WIB

Jurnas.net - Seorang lansia berinisial SYT, 64, warga Kecamatan Panjatan, Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) jadi tersangka dugaan tindakan…

PSIM Jaga Tradisi Lewat Slogan 'Honor the Legacy' Tapaki Usia ke 97

PSIM Jaga Tradisi Lewat Slogan 'Honor the Legacy' Tapaki Usia ke 97

Sabtu, 05 Sep 2026 08:07 WIB

Sabtu, 05 Sep 2026 08:07 WIB

Jurnas.net – PSIM Jogja genap menginjak usia ke-97 tahun pada Sabtu, 5 September 2026. Momentum pertambahan umur ini dirayakan manajemen Laskar Mataram dengan m…

Pertamina Jatuhi Sanksi Terhadap 180 SPBU se-Jateng DIY Akibat Lakukan Penyalahgunaan

Pertamina Jatuhi Sanksi Terhadap 180 SPBU se-Jateng DIY Akibat Lakukan Penyalahgunaan

Sabtu, 05 Sep 2026 06:37 WIB

Sabtu, 05 Sep 2026 06:37 WIB

Jurnas.net - PT Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah terus memperkuat pengawasan penyaluran BBM bersubsidi guna memastikan produk subsidi pemerinta…

Kebakaran Hutan Merembet ke Pondok Bunder, Jalur Pendakian Kawah Ijen Ditutup

Kebakaran Hutan Merembet ke Pondok Bunder, Jalur Pendakian Kawah Ijen Ditutup

Jumat, 04 Sep 2026 13:44 WIB

Jumat, 04 Sep 2026 13:44 WIB

Jurnas.net — Kebakaran hutan di kawasan Pegunungan Ijen, Banyuwangi, Jawa Timur, meluas hingga mendekati Pondok Bunder, salah satu jalur menuju Kawah Ijen. K…

Peringati HUT ke-81 Kejaksaan RI, Kejari Ngawi Gandeng KOMPAK Tanam Pohon Produktif di Srigati

Peringati HUT ke-81 Kejaksaan RI, Kejari Ngawi Gandeng KOMPAK Tanam Pohon Produktif di Srigati

Jumat, 04 Sep 2026 11:07 WIB

Jumat, 04 Sep 2026 11:07 WIB

Jurnas.net — Peringatan Hari Lahir ke-81 Kejaksaan Republik Indonesia di Kabupaten Ngawi tidak sekadar diisi dengan seremoni. Kejaksaan Negeri (Kejari) Ngawi b…