Pemprov Jatim Bantah Eksekutif Terlibat Skandal Dana Hibah Pokmas DPRD

author Insani

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa menjadi saksi skandal dana hibah di Pengadilan Tipikor Surabaya. (Insani/Jurnas.net)
Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa menjadi saksi skandal dana hibah di Pengadilan Tipikor Surabaya. (Insani/Jurnas.net)

Jurnas.net - Pemerintah Provinsi Jawa Timur menegaskan tidak ada keterlibatan unsur eksekutif dalam perkara dugaan korupsi dana hibah kelompok masyarakat (pokmas) DPRD Jatim yang kini bergulir di Pengadilan Tipikor Surabaya. Penegasan itu disampaikan menyusul kehadiran Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, sebagai saksi dalam persidangan, Kamis, 12 Februari 2026.

Kepala Biro Hukum Setdaprov Jatim, Adi Sarono, mengatakan kehadiran Gubernur merupakan bentuk kepatuhan terhadap proses hukum sekaligus penghormatan terhadap lembaga peradilan. “Ibu Gubernur hadir untuk memenuhi kewajiban sebagai warga negara yang taat hukum dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan,” kata Adi.

Menurutnya, dalam sidang tersebut Gubernur telah menggunakan kesempatan untuk memberikan klarifikasi secara terbuka, khususnya terkait mekanisme pengelolaan dana hibah dan posisi eksekutif dalam sistem penganggaran daerah.

Adi juga meminta publik tetap menjunjung asas praduga tak bersalah dan tidak menggiring opini sebelum adanya putusan berkekuatan hukum tetap. “Kami mengimbau semua pihak menghormati asas praduga tak bersalah. Proses pembuktian masih berlangsung,” tegasnya.

Ahli hukum Pemprov Jatim, Saiful Ma’arif, menambahkan bahwa keterangan Gubernur di persidangan telah menjelaskan secara rinci tata kelola keuangan daerah, termasuk mekanisme pengusulan dan penyaluran hibah yang melibatkan pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD.

Ia menilai, perkara yang sedang disidangkan bukan terkait kebijakan eksekutif, melainkan dugaan penyimpangan dalam praktik pemberian “ijon” oleh pihak penerima pokir. “Perlu diluruskan, perkara ini bukan suap penerimaan pokir oleh eksekutif dan tidak ada kaitannya dengan kebijakan Pemerintah Provinsi. Yang menyimpang adalah praktik ijon oleh penerima pokir,” tegas Saiful.

Menurutnya, dalam dinamika persidangan sempat muncul kesan seolah-olah tanggung jawab berada pada Gubernur. Namun dari fakta persidangan, kata dia, tidak ada bukti yang menunjukkan keterlibatan pejabat eksekutif.

Saiful juga menyoroti sejumlah barang bukti yang dihadirkan, yang disebut sebagai aset pribadi yang diberikan oleh Kusnadi kepada istrinya. “Itu fakta persidangan dan tidak menunjukkan keterkaitan dengan pejabat eksekutif,” jelasnya.

Terkait tuduhan bahwa ada aliran ijon kepada Gubernur, Wakil Gubernur, maupun Sekretaris Daerah, Saiful menegaskan hal tersebut telah dibantah secara langsung oleh Gubernur dalam persidangan. “Sudah dijelaskan bahwa tuduhan itu tidak benar. Bahkan secara hitungan pun tidak masuk akal,” ujarnya.

Pemprov Jatim menegaskan akan tetap kooperatif dan menyerahkan sepenuhnya pembuktian perkara kepada majelis hakim. Pemerintah daerah, kata Adi, berkepentingan agar proses hukum berjalan objektif dan transparan demi menjaga integritas tata kelola keuangan daerah.

“Biarkan proses hukum berjalan secara profesional dan terbuka. Kami menghormati sepenuhnya kewenangan pengadilan,” pungkasnya.

Berita Terbaru

Tradisi Kebo-keboan Alasmalang, Kearifan Lokal Banyuwangi yang Terus Dijaga Lintas Generasi

Tradisi Kebo-keboan Alasmalang, Kearifan Lokal Banyuwangi yang Terus Dijaga Lintas Generasi

Senin, 29 Jun 2026 09:04 WIB

Senin, 29 Jun 2026 09:04 WIB

Jurnas.net – Di tengah derasnya arus modernisasi, masyarakat Desa Alasmalang, Kecamatan Singojuruh, Banyuwangi, terus menjaga salah satu warisan budaya leluhur …

Khofifah Minta Pertamina Benahi Distribusi BBM Subsidi, Jangan Sampai Kelangkaan Hambat Ekonomi Jatim

Khofifah Minta Pertamina Benahi Distribusi BBM Subsidi, Jangan Sampai Kelangkaan Hambat Ekonomi Jatim

Senin, 29 Jun 2026 08:22 WIB

Senin, 29 Jun 2026 08:22 WIB

Jurnas.net – Kelangkaan BBM subsidi jenis Biosolar dan Pertalite yang dalam beberapa hari terakhir memicu antrean panjang di sejumlah SPBU Jawa Timur akhirnya m…

UCI Kagum dengan Sirkuit BMX Banyuwangi, Sebut Masuk Jajaran Trek Terbaik Dunia

UCI Kagum dengan Sirkuit BMX Banyuwangi, Sebut Masuk Jajaran Trek Terbaik Dunia

Senin, 29 Jun 2026 07:34 WIB

Senin, 29 Jun 2026 07:34 WIB

Jurnas.net – Banyuwangi kembali membuktikan kapasitasnya sebagai tuan rumah ajang olahraga internasional. Banyuwangi BMX Supercross 2026 yang berlangsung pada 2…

Rais Aam Ternyata Awam: Plagiat dan Salah Pasang Harkat Saat Pidato Penutupan Munas - Konbes NU 

Rais Aam Ternyata Awam: Plagiat dan Salah Pasang Harkat Saat Pidato Penutupan Munas - Konbes NU 

Minggu, 28 Jun 2026 16:03 WIB

Minggu, 28 Jun 2026 16:03 WIB

Catatan atas Pidato Kiai Miftah di Penutupan Munas-Konbes NU di Bangkalan Saya menyimak pidato berbahasa Arab Kiai Miftahul Akhyar dalam Munas-Konbes NU di…

Sungai Code di Yogyakarta Dinormalisasi untuk Kembalikan Fungsi Alami dan Perbaikan Lingkungan

Sungai Code di Yogyakarta Dinormalisasi untuk Kembalikan Fungsi Alami dan Perbaikan Lingkungan

Sabtu, 27 Jun 2026 20:45 WIB

Sabtu, 27 Jun 2026 20:45 WIB

Jurnas.net - Pemerintah Kota Yogyakarta memulai proses normalisasi Sungai Code dengan menurunkan alat berat di kawasan Jembatan Sarjito. Normalisasi tersebut me…

Kolaborasi Desainer dan Seniman di Balik Batik Livable Art Purana dan Puragraph 

Kolaborasi Desainer dan Seniman di Balik Batik Livable Art Purana dan Puragraph 

Sabtu, 27 Jun 2026 18:51 WIB

Sabtu, 27 Jun 2026 18:51 WIB

Jurnas.net – Sejumlah kain batik panjang dipajang di salah satu sudut bangunan Hörbiss di YATS Colony Yogyakarta. Deretan kain batik itu ditelurkan hasil kolabo…