Hadir Sidang Tipikor Surabaya, Khofifah Akui Tak Kenal Empat Terdakwa Kasus Dana Hibah Jatim

author Syaikhul

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa hadir di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya. (Insani/Jurnas.net)
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa hadir di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya. (Insani/Jurnas.net)

Jurnas.net - Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa akhirnya hadir langsung di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Kamis, 12 Februari 2026. Ia hadir sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Timur. 

Kehadiran orang nomor satu di Jatim itu langsung menjadi sorotan, mengingat namanya sempat disebut dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) salah satu terdakwa yang telah meninggal dunia. Dalam persidangan yang digelar di ruang sidang Cakra, Khofifah secara tegas menyatakan tidak mengenal empat terdakwa yang dihadirkan jaksa penuntut umum. 

Pernyataan tersebut disampaikan saat menjawab pertanyaan Ketua Majelis Hakim Ferdinand Marcus Leander. "Apakah saudari mengenal empat terdakwa yang hadir dalam persidangan ini?,” tanya hakim ketua.
“Tidak kenal, Yang Mulia,” jawab Khofifah singkat.

Adapun empat terdakwa yang dimaksud yakni Hasanuddin, mantan anggota DPRD Jawa Timur Jodi Pradana Putra, pihak swasta asal Kota Blitar, Sukar, mantan kepala desa di Kabupaten Tulungagung, serta Wawan Kristiawan, pihak swasta asal Tulungagung.

Khofifah tiba di Pengadilan Tipikor Surabaya sekitar pukul 13.30 WIB. Sebelum memberikan keterangan, ia terlebih dahulu diambil sumpah sebagai saksi di hadapan majelis hakim. Dalam keterangannya, Khofifah juga menyampaikan permohonan maaf kepada majelis hakim dan jaksa penuntut umum karena tidak dapat menghadiri sidang pada pekan sebelumnya.

“Kami mohon maaf karena pekan lalu ada banyak agenda kedinasan yang tidak bisa ditinggalkan,” ujar Khofifah di hadapan persidangan.

Nama Gubernur Jawa Timur mencuat dalam perkara ini setelah jaksa membacakan BAP Kusnadi, salah satu terdakwa yang telah meninggal dunia. Dalam dokumen tersebut, Khofifah disebut menerima persentase tertentu dari penyaluran dana hibah Pemprov Jatim periode 2019–2024. 

Selain Khofifah, BAP itu juga menyebut nama Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak, Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur, hingga sejumlah kepala organisasi perangkat daerah (OPD).

Meski demikian, pemeriksaan Khofifah dalam persidangan ini masih berstatus sebagai saksi. Majelis hakim menegaskan bahwa seluruh keterangan yang disampaikan akan diuji dan dikonfirmasi melalui alat bukti serta keterangan saksi lain dalam persidangan lanjutan.

Berita Terbaru

Kinerja Pemprov Jatim Dikritik DPRD, Khofifah Emosional dan Naik Nada Saat Jawab LKPJ 2025

Kinerja Pemprov Jatim Dikritik DPRD, Khofifah Emosional dan Naik Nada Saat Jawab LKPJ 2025

Rabu, 13 Mei 2026 16:48 WIB

Rabu, 13 Mei 2026 16:48 WIB

Jurnas.net – Rapat paripurna pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Jawa Timur Tahun Anggaran 2025 di DPRD Jawa Timur berlangsung p…

Siswa Surabaya Tumbang Usai Santap MBG, Evaluasi dan Pengawasan SPPG Dipertanyakan

Siswa Surabaya Tumbang Usai Santap MBG, Evaluasi dan Pengawasan SPPG Dipertanyakan

Rabu, 13 Mei 2026 15:03 WIB

Rabu, 13 Mei 2026 15:03 WIB

Jurnas.net - Dugaan keracunan massal yang menimpa ratusan siswa di kawasan Tembok Dukuh, Surabaya, kembali menjadi tamparan keras bagi pelaksanaan Program…

DPRD Kritik Rapor Kinerja Khofifah: Literasi Rendah, BUMD Loyo dan Ketimpangan Tinggi

DPRD Kritik Rapor Kinerja Khofifah: Literasi Rendah, BUMD Loyo dan Ketimpangan Tinggi

Rabu, 13 Mei 2026 14:23 WIB

Rabu, 13 Mei 2026 14:23 WIB

Jurnas.net – Kinerja Pemerintah Provinsi Jawa Timur di bawah kepemimpinan Khofifah Indar Parawansa kembali mendapat sorotan tajam dari DPRD Jawa Timur dalam p…

Kemenkum RI Resmi Tetapkan 12 Lagu Tradisional Banyuwangi sebagai Kekayaan Intelektual Komunal

Kemenkum RI Resmi Tetapkan 12 Lagu Tradisional Banyuwangi sebagai Kekayaan Intelektual Komunal

Rabu, 13 Mei 2026 13:17 WIB

Rabu, 13 Mei 2026 13:17 WIB

Jurnas.net – Warisan budaya Banyuwangi kini mendapat perlindungan hukum resmi dari negara. Sebanyak 12 lagu dan musik tradisi asli Kabupaten Banyuwangi resmi t…

Jelang Idul Adha 2026, Pemkot Surabaya Wajibkan Hewan Kurban Bersertifikat Sehat Cegah PMK dan Antraks

Jelang Idul Adha 2026, Pemkot Surabaya Wajibkan Hewan Kurban Bersertifikat Sehat Cegah PMK dan Antraks

Rabu, 13 Mei 2026 12:27 WIB

Rabu, 13 Mei 2026 12:27 WIB

Jurnas.net – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memperketat pengawasan pelaksanaan kurban menjelang Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah/2026 Masehi. Langkah ini d…

Program Banyuwangi Hijau Kian Meluas, 73 Desa Kompak Ubah Sampah Bernilai Ekonomi

Program Banyuwangi Hijau Kian Meluas, 73 Desa Kompak Ubah Sampah Bernilai Ekonomi

Rabu, 13 Mei 2026 11:19 WIB

Rabu, 13 Mei 2026 11:19 WIB

Jurnas.net – Program pengelolaan sampah berbasis sirkular bertajuk Banyuwangi Hijau terus menunjukkan perkembangan signifikan. Tidak hanya mengurangi volume s…