Dicecar JPU KPK di Tipikor Surabaya, Khofifah Bantah Terima Fee Dana Hibah Jatim

author Insani

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa usai diperiksa terkait skanda dana hibah Jatim di Pengadilan Tipikor Surabaya. (Insani/Jurnas.net)
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa usai diperiksa terkait skanda dana hibah Jatim di Pengadilan Tipikor Surabaya. (Insani/Jurnas.net)

Jurnas.net - Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa akhirnya memberikan keterangan sebagai saksi dalam sidang perkara dugaan korupsi dana hibah Jawa Timur di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Kamis, 12 Februari 2026. Kehadiran orang nomor satu di Jawa Timur ini menjadi sorotan tajam publik, terlebih saat ia dicecar pertanyaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait tuduhan penerimaan fee dana hibah.

Di hadapan majelis hakim, Khofifah menegaskan kehadirannya merupakan bentuk tanggung jawab moral dan konstitusional untuk meluruskan tuduhan serius yang selama ini berkembang luas di ruang publik.

“Saya hadir hari ini sebagai saksi. Sebelumnya saya mohon maaf belum bisa memenuhi panggilan karena bersamaan dengan agenda paripurna DPRD Jawa Timur, sementara Pak Wakil Gubernur rapat koordinasi di Jakarta dan Pak Sekda menjalankan tugas lain. Hari ini saya hadir memenuhi panggilan tersebut,” kata Khofifah, usai persidangan.

Dalam persidangan, JPU KPK menggali keterangan Khofifah terkait tuduhan yang disampaikan almarhum terdakwa, yang menyebut adanya praktik ijon atau fee dana hibah dengan pembagian persentase tertentu kepada pejabat Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

Tuduhan tersebut menyebutkan 30 persen untuk gubernur, 30 persen untuk wakil gubernur, 10 persen untuk sekretaris daerah, serta 3–5 persen untuk masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Khofifah secara tegas membantah tudingan itu. Ia bahkan mematahkan tuduhan tersebut dengan logika matematis sederhana di hadapan persidangan.

"OPD di Pemprov Jatim itu ada 64. Kalau masing-masing OPD dikali 3 persen saja sudah hampir 200 persen. Kalau 4 persen itu sekitar 250 persen. Kalau 5 persen berarti sudah lebih dari 300 persen. Itu belum termasuk yang disebut untuk gubernur, wakil gubernur, dan sekda,” tegas Khofifah.

Menurutnya, secara rasional tuduhan tersebut tidak mungkin terjadi. “Secara prosentatif sudah di atas 300 persen. Artinya, itu tidak mungkin dan tidak benar. Tuduhan itu tidak masuk akal,” kata Khofifah, di hadapan JPU dan majelis hakim.

Khofifah menekankan bahwa kesaksiannya bukan sekadar memenuhi kewajiban hukum, melainkan juga sebagai upaya klarifikasi terbuka agar publik memperoleh gambaran yang utuh dan proporsional. "Saya ingin menyampaikan kepada seluruh masyarakat Jawa Timur bahwa apa yang dituduhkan itu tidak benar. Tidak benar,” kata Khofifah.

Ia juga menyayangkan narasi yang berkembang di sebagian pemberitaan yang dinilai mengutip tuduhan tanpa menguji rasionalitas dan mekanisme tata kelola pemerintahan daerah.

Pemeriksaan Khofifah sebagai saksi mempertegas bahwa perkara dana hibah Jatim telah memasuki fase krusial, karena menyentuh langsung kepala daerah aktif. Publik kini menanti bagaimana JPU KPK mengurai fakta-fakta persidangan untuk memastikan ada tidaknya keterlibatan struktural dalam pengelolaan dana hibah.

Menutup keterangannya, Khofifah menegaskan komitmennya bersama jajaran Pemprov Jatim untuk tetap fokus pada kerja-kerja pemerintahan. “Insyaallah saya, Pak Wakil Gubernur, dan seluruh jajaran bekerja sangat keras untuk memastikan Jawa Timur makin maju, makin makmur, dan terus tumbuh,” pungkasnya.

Berita Terbaru

SIER Teken Dua LoI di EJIF 2026, Sinyal Kepercayaan Investor ke Kawasan Industri Jatim

SIER Teken Dua LoI di EJIF 2026, Sinyal Kepercayaan Investor ke Kawasan Industri Jatim

Sabtu, 03 Okt 2026 14:10 WIB

Sabtu, 03 Okt 2026 14:10 WIB

Jurnas.net — PT Surabaya Industrial Estate Rungkut (SIER) kembali mencatatkan komitmen investasi melalui penandatanganan dua Letter of Intent (LoI) dengan PT F…

Bahaya Eksploitasi Digital di Balik Konten Lucu Anak

Bahaya Eksploitasi Digital di Balik Konten Lucu Anak

Jumat, 02 Okt 2026 16:20 WIB

Jumat, 02 Okt 2026 16:20 WIB

Jurnas.net - Maraknya konten lucu bersama anak di media sosial mendapat banyak perhatian warganet, namun konten tersebut memunculkan indikasi bentuk…

Kisah Biarawati Katholik Asal Timor Lester Beri Ceramah di Unisa Yogyakarta

Kisah Biarawati Katholik Asal Timor Lester Beri Ceramah di Unisa Yogyakarta

Jumat, 02 Okt 2026 09:10 WIB

Jumat, 02 Okt 2026 09:10 WIB

Jurnas.net - Suster Dulce Maria Guterres, FDCC, seorang biarawati Katolik asal Timor-Leste berdiri pada mimbar saat Sidang Senat Terbuka Wisuda ke-27 di…

Tumpeng Raksasa 3 Meter Jadi Ikon HUT ke-20 SMAN 1 Kebomas, Sarat Makna Tradisi dan Kebersamaan

Tumpeng Raksasa 3 Meter Jadi Ikon HUT ke-20 SMAN 1 Kebomas, Sarat Makna Tradisi dan Kebersamaan

Rabu, 30 Sep 2026 21:15 WIB

Rabu, 30 Sep 2026 21:15 WIB

Jurnas.net – Perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-20 SMAN 1 Kebomas, Gresik, Jawa Timur, berlangsung meriah. Ribuan siswa larut dalam kemeriahan yang tidak hanya …

Gus Lilur: Saya Siap Perang Pidana, Tapi Ada 3 Syarat untuk Menepi dari Polemik NU

Gus Lilur: Saya Siap Perang Pidana, Tapi Ada 3 Syarat untuk Menepi dari Polemik NU

Selasa, 29 Sep 2026 13:18 WIB

Selasa, 29 Sep 2026 13:18 WIB

Jurnas.net - Polemik pasca-Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) di Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas, Jombang, Jawa Timur, belum sepenuhnya mereda. Warga…

MBG dan KDMP yang Gerus Ruang Fiskal Dinilai Bebani Kesejahteraan Masyarakat 

MBG dan KDMP yang Gerus Ruang Fiskal Dinilai Bebani Kesejahteraan Masyarakat 

Selasa, 29 Sep 2026 08:39 WIB

Selasa, 29 Sep 2026 08:39 WIB

Jurnas.net - Persoalan kesejahteraan masyarakat masih menjadi perhatian di tengah berbagai dinamika perekonomian nasional. Setahun setelah tujuh Desakan…