Jurnas.net - Dugaan keracunan massal yang menimpa ratusan siswa di kawasan Tembok Dukuh, Surabaya, kembali menjadi tamparan keras bagi pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Jawa Timur. Insiden ini dinilai memperlihatkan lemahnya pengawasan kualitas makanan serta belum efektifnya sistem evaluasi dan sanksi terhadap penyelenggara program.
Sedikitnya sekitar 200 siswa dari 12 sekolah dilaporkan mengalami gejala pusing, mual, sakit perut, hingga muntah usai menyantap menu MBG pada Senin, 11 Mei 2026. Para siswa sempat mendapatkan penanganan awal di Puskesmas Tembok Dukuh sebelum sebagian besar dirujuk ke RS Ibu dan Anak IBI akibat banyaknya korban yang terus berdatangan.
Kasus ini memicu sorotan publik terhadap kualitas pengawasan program MBG yang selama ini menjadi program prioritas pemerintah. Sebab, insiden dugaan keracunan makanan dalam program serupa bukan pertama kali terjadi.
Alih-alih menjadi solusi pemenuhan gizi anak sekolah, pelaksanaan MBG justru dinilai masih menyisakan persoalan serius pada aspek higienitas, distribusi makanan, pengawasan vendor, hingga kontrol kualitas dapur penyedia makanan.
Ketua Satgas MBG Jawa Timur, Emil Elestianto Dardak, mengakui pihaknya masih melakukan pengecekan dan pendataan terkait kondisi para siswa serta penyebab pasti insiden tersebut. “Prof Erwin (Kadinkes Jatim) sedang mengecek bagaimana penanganan pertama dan situasinya. Jadi mohon waktu, hari ini juga kami akan memberikan informasi terbaru terkait hal ini,” kata Emil, Rabu, 13 Mei 2026.
Namun di tengah bertambahnya kasus serupa, publik mulai mempertanyakan sejauh mana efektivitas pengawasan program MBG di lapangan. Terlebih, distribusi makanan dalam jumlah besar setiap hari membutuhkan standar keamanan pangan yang ketat dan pengawasan berlapis.
Emil menjelaskan bahwa kewenangan pemberian sanksi terhadap penyelenggara MBG dilakukan secara kolektif bersama Badan Gizi Nasional (BGN). Menurutnya, selama ini BGN telah menjatuhkan sanksi kepada sejumlah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang mengalami insiden serupa.
“Kewenangan pemberian sanksi tentu dilakukan secara kolektif, tapi utamanya melalui BGN. BGN telah menerapkan sanksi untuk SPPG yang mengalami insiden-insiden,” katanya.
Pernyataan tersebut justru memunculkan pertanyaan baru. Jika sanksi sudah diberikan kepada sejumlah SPPG sebelumnya, mengapa insiden dugaan keracunan makanan masih terus berulang?. Kondisi ini menimbulkan kesan bahwa evaluasi dan sanksi terhadap penyelenggara program belum memberikan efek jera maupun perbaikan signifikan terhadap kualitas layanan MBG.
“Setelah diberi sanksi apakah ada perbaikan atau tidak, itu terus kami evaluasi,” ujar Emil.
Pengamat kebijakan publik menilai evaluasi program tidak cukup hanya dilakukan setelah insiden terjadi. Pemerintah dinilai harus memperketat audit dapur penyedia makanan, kualitas bahan baku, distribusi logistik, hingga sistem penyimpanan makanan sebelum dikonsumsi siswa.
Selain itu, transparansi hasil pemeriksaan laboratorium dan identitas penyedia makanan juga dinilai penting agar publik mengetahui akar persoalan yang sebenarnya.
Kasus di Surabaya ini juga menjadi ujian serius bagi pemerintah daerah maupun pusat dalam memastikan program MBG tidak hanya berjalan secara administratif, tetapi benar-benar memenuhi standar keamanan pangan. Sebab, program yang ditujukan untuk meningkatkan kualitas gizi pelajar justru berpotensi menjadi ancaman kesehatan apabila pengawasan dilakukan secara longgar.
Hingga kini, tim kesehatan masih melakukan observasi terhadap kondisi siswa terdampak serta memeriksa sampel makanan untuk memastikan penyebab dugaan keracunan. Sementara itu, masyarakat kini menunggu langkah tegas pemerintah terhadap penyelenggara MBG dan SPPG yang terbukti lalai, agar insiden serupa tidak terus berulang di sekolah-sekolah Jawa Timur.
Editor : Amal