Jurnas.net – Warisan budaya Banyuwangi kini mendapat perlindungan hukum resmi dari negara. Sebanyak 12 lagu dan musik tradisi asli Kabupaten Banyuwangi resmi tercatat sebagai Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) oleh Kementerian Hukum Republik Indonesia.
Pencatatan tersebut menjadi langkah strategis untuk melindungi identitas budaya lokal dari ancaman klaim pihak luar sekaligus memperkuat posisi musik tradisional Banyuwangi di tingkat nasional maupun global.
Sertifikat pencatatan KIK diserahkan dalam acara Campus Call Out (CCO) yang digelar di Institut Teknologi Bandung, Selasa (12/5/2026). Penyerahan dilakukan secara simbolis kepada perwakilan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Banyuwangi.
Menteri Hukum RI, Supratman Andi Agtas, menegaskan bahwa pencatatan Kekayaan Intelektual Komunal bukan sekadar administrasi formalitas, melainkan bentuk perlindungan negara terhadap identitas budaya bangsa di tengah derasnya arus globalisasi.
“Negara hadir untuk memastikan bahwa identitas bangsa, termasuk tradisi lisan dan musik dari daerah seperti Banyuwangi, memiliki perlindungan hukum yang kuat. Kita ingin membangun ekosistem di mana inovasi modern dan warisan leluhur berjalan beriringan,” kata Supratman, Rabu, 13 Mei 2026.
Adapun 12 karya tradisi yang resmi tercatat sebagai Ekspresi Budaya Tradisional (EBT) meliputi Gendhing Keok-Keok, Gendhing Kembang Waru, Gendhing Gurit Mangir, Gendhing Erang-Erang, Gendhing Embat-Embat, Gendhing Podho Nonton, Gendhing Sekar Jenang, Gendhing Gurit Jawa, Gendhing Santri Moleh, Gendhing Thetel-Thetel, Gendhing Kusir-Kusir, hingga Gendhing Layar Kemendhung.
Bupati Banyuwangi, Ipuk Fiestiandani, menyebut pencatatan ini menjadi tonggak penting dalam upaya pelestarian budaya Banyuwangi yang selama ini dikenal kaya akan tradisi musik dan kesenian lokal. “Ini sekaligus mengukuhkan posisi Banyuwangi sebagai daerah yang paling progresif dalam menginventarisasi kekayaan lokalnya di bawah naungan Kanwil Kemenkum Jatim,” kata Ipuk.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada UPT Taman Budaya Jawa Timur dan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Jawa Timur yang turut memfasilitasi proses pencatatan tersebut. “Kami sampaikan terima kasih kepada Disbudpar Provinsi Jatim, khususnya UPT Taman Budaya Jawa Timur yang banyak membantu kami untuk bisa mencatatkan KIK wilayah Kabupaten Banyuwangi,” katanya.
Keberhasilan Banyuwangi mencatatkan 12 karya budaya sekaligus menjadikan daerah tersebut sebagai salah satu penyumbang terbesar kekayaan budaya tradisional di Jawa Timur yang berhasil mendapatkan legalitas negara. Capaian ini juga mengantarkan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Timur meraih penghargaan khusus atas keberhasilannya menggerakkan sembilan daerah dalam pencatatan KIK, termasuk Banyuwangi, Tuban, dan wilayah Madura.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Timur, Haris Sukamto, menegaskan pihaknya akan terus memperluas pencatatan aset budaya daerah sebagai bagian dari perlindungan identitas bangsa. “Jawa Timur adalah gudang budaya, dan Banyuwangi adalah salah satu permata terbesarnya yang harus terus kita lindungi,” ujar Haris.
Dengan legalitas tersebut, masyarakat adat Banyuwangi kini memperoleh tiga perlindungan penting sekaligus. Pertama, jaminan hak moral dan ekonomi atas karya budaya tradisional. Kedua, perlindungan dari potensi klaim sepihak pihak luar. Ketiga, penguatan database kekayaan intelektual nasional yang terintegrasi langsung dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).
Editor : Risfil Athon