Kemenkum RI Resmi Tetapkan 12 Lagu Tradisional Banyuwangi sebagai Kekayaan Intelektual Komunal

author Wulansari

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kementerian Hukum Jatim menyerahkan sertifikat KIK ke Perwakilan dari Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Banyuwangi. (Humas Pemkab Banyuwangi)
Kementerian Hukum Jatim menyerahkan sertifikat KIK ke Perwakilan dari Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Banyuwangi. (Humas Pemkab Banyuwangi)

Jurnas.net – Warisan budaya Banyuwangi kini mendapat perlindungan hukum resmi dari negara. Sebanyak 12 lagu dan musik tradisi asli Kabupaten Banyuwangi resmi tercatat sebagai Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) oleh Kementerian Hukum Republik Indonesia.

Pencatatan tersebut menjadi langkah strategis untuk melindungi identitas budaya lokal dari ancaman klaim pihak luar sekaligus memperkuat posisi musik tradisional Banyuwangi di tingkat nasional maupun global.

Sertifikat pencatatan KIK diserahkan dalam acara Campus Call Out (CCO) yang digelar di Institut Teknologi Bandung, Selasa (12/5/2026). Penyerahan dilakukan secara simbolis kepada perwakilan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Banyuwangi.

Menteri Hukum RI, Supratman Andi Agtas, menegaskan bahwa pencatatan Kekayaan Intelektual Komunal bukan sekadar administrasi formalitas, melainkan bentuk perlindungan negara terhadap identitas budaya bangsa di tengah derasnya arus globalisasi.

“Negara hadir untuk memastikan bahwa identitas bangsa, termasuk tradisi lisan dan musik dari daerah seperti Banyuwangi, memiliki perlindungan hukum yang kuat. Kita ingin membangun ekosistem di mana inovasi modern dan warisan leluhur berjalan beriringan,” kata Supratman, Rabu, 13 Mei 2026.

Adapun 12 karya tradisi yang resmi tercatat sebagai Ekspresi Budaya Tradisional (EBT) meliputi Gendhing Keok-Keok, Gendhing Kembang Waru, Gendhing Gurit Mangir, Gendhing Erang-Erang, Gendhing Embat-Embat, Gendhing Podho Nonton, Gendhing Sekar Jenang, Gendhing Gurit Jawa, Gendhing Santri Moleh, Gendhing Thetel-Thetel, Gendhing Kusir-Kusir, hingga Gendhing Layar Kemendhung.

Bupati Banyuwangi, Ipuk Fiestiandani, menyebut pencatatan ini menjadi tonggak penting dalam upaya pelestarian budaya Banyuwangi yang selama ini dikenal kaya akan tradisi musik dan kesenian lokal. “Ini sekaligus mengukuhkan posisi Banyuwangi sebagai daerah yang paling progresif dalam menginventarisasi kekayaan lokalnya di bawah naungan Kanwil Kemenkum Jatim,” kata Ipuk.

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada UPT Taman Budaya Jawa Timur dan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Jawa Timur yang turut memfasilitasi proses pencatatan tersebut. “Kami sampaikan terima kasih kepada Disbudpar Provinsi Jatim, khususnya UPT Taman Budaya Jawa Timur yang banyak membantu kami untuk bisa mencatatkan KIK wilayah Kabupaten Banyuwangi,” katanya.

Keberhasilan Banyuwangi mencatatkan 12 karya budaya sekaligus menjadikan daerah tersebut sebagai salah satu penyumbang terbesar kekayaan budaya tradisional di Jawa Timur yang berhasil mendapatkan legalitas negara. Capaian ini juga mengantarkan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Timur meraih penghargaan khusus atas keberhasilannya menggerakkan sembilan daerah dalam pencatatan KIK, termasuk Banyuwangi, Tuban, dan wilayah Madura.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Timur, Haris Sukamto, menegaskan pihaknya akan terus memperluas pencatatan aset budaya daerah sebagai bagian dari perlindungan identitas bangsa. “Jawa Timur adalah gudang budaya, dan Banyuwangi adalah salah satu permata terbesarnya yang harus terus kita lindungi,” ujar Haris.

Dengan legalitas tersebut, masyarakat adat Banyuwangi kini memperoleh tiga perlindungan penting sekaligus. Pertama, jaminan hak moral dan ekonomi atas karya budaya tradisional. Kedua, perlindungan dari potensi klaim sepihak pihak luar. Ketiga, penguatan database kekayaan intelektual nasional yang terintegrasi langsung dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).

Berita Terbaru

Ini Nama-nama Calon Presidium KAHMI Jatim dari 7 Zona, Satu Zona Masih Alot

Ini Nama-nama Calon Presidium KAHMI Jatim dari 7 Zona, Satu Zona Masih Alot

Jumat, 25 Sep 2026 13:46 WIB

Jumat, 25 Sep 2026 13:46 WIB

Jurnas.net — Musyawarah Wilayah (Muswil) VI Majelis Wilayah Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (MW KAHMI) Jawa Timur di Trawas, Kabupaten Mojokerto, mulai m…

Viral Video Ambulans Diduga Dihalangi Satpol PP di Surabaya Berakhir Damai

Viral Video Ambulans Diduga Dihalangi Satpol PP di Surabaya Berakhir Damai

Jumat, 25 Sep 2026 11:33 WIB

Jumat, 25 Sep 2026 11:33 WIB

Jurnas.net – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya memberikan klarifikasi terkait video yang beredar di media sosial dan memperlihatkan seorang a…

Pemilihan Presidium KAHMI Jatim di Muswil VI Gunakan Sistem Zonasi, Bukan One Man One Vote

Pemilihan Presidium KAHMI Jatim di Muswil VI Gunakan Sistem Zonasi, Bukan One Man One Vote

Jumat, 25 Sep 2026 09:24 WIB

Jumat, 25 Sep 2026 09:24 WIB

Jurnas.net — Musyawarah Wilayah (Muswil) VI Majelis Wilayah Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (MW KAHMI) Jawa Timur mulai digelar di Trawas, Kabupaten M…

Mengelola Transformasi Energi untuk Masa Depan Industri Indonesia

Mengelola Transformasi Energi untuk Masa Depan Industri Indonesia

Jumat, 25 Sep 2026 08:42 WIB

Jumat, 25 Sep 2026 08:42 WIB

Oleh ; Didik Prasetiyono Wakil Ketua Umum Himpunan Kawasan Industri Indonesia (HKI); peserta Global Solar and Battery Storage Industry Associations Gathering…

AZKO dan Chatime x Cupbop Hadir di Jepara, Tawarkan Solusi Kebutuhan Rumah hingga Kuliner

AZKO dan Chatime x Cupbop Hadir di Jepara, Tawarkan Solusi Kebutuhan Rumah hingga Kuliner

Kamis, 24 Sep 2026 16:52 WIB

Kamis, 24 Sep 2026 16:52 WIB

Jurnas.net - Masyarakat Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, kini memiliki pilihan baru untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga, gaya hidup, hingga kuliner. Kawan Lama…

Korupsi Uang Angsuran Nasabah, Mantan Pegawai Bank Terancam 20 Tahun Penjara

Korupsi Uang Angsuran Nasabah, Mantan Pegawai Bank Terancam 20 Tahun Penjara

Kamis, 24 Sep 2026 14:57 WIB

Kamis, 24 Sep 2026 14:57 WIB

Jurnas.net - Mantan pegawai bank pelat merah di Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, berinisial S, terancam hukuman penjara 20 tahun. Itu lantaran S korupsi lang…