Kemenkum RI Resmi Tetapkan 12 Lagu Tradisional Banyuwangi sebagai Kekayaan Intelektual Komunal

author Wulansari

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kementerian Hukum Jatim menyerahkan sertifikat KIK ke Perwakilan dari Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Banyuwangi. (Humas Pemkab Banyuwangi)
Kementerian Hukum Jatim menyerahkan sertifikat KIK ke Perwakilan dari Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Banyuwangi. (Humas Pemkab Banyuwangi)

Jurnas.net – Warisan budaya Banyuwangi kini mendapat perlindungan hukum resmi dari negara. Sebanyak 12 lagu dan musik tradisi asli Kabupaten Banyuwangi resmi tercatat sebagai Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) oleh Kementerian Hukum Republik Indonesia.

Pencatatan tersebut menjadi langkah strategis untuk melindungi identitas budaya lokal dari ancaman klaim pihak luar sekaligus memperkuat posisi musik tradisional Banyuwangi di tingkat nasional maupun global.

Sertifikat pencatatan KIK diserahkan dalam acara Campus Call Out (CCO) yang digelar di Institut Teknologi Bandung, Selasa (12/5/2026). Penyerahan dilakukan secara simbolis kepada perwakilan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Banyuwangi.

Menteri Hukum RI, Supratman Andi Agtas, menegaskan bahwa pencatatan Kekayaan Intelektual Komunal bukan sekadar administrasi formalitas, melainkan bentuk perlindungan negara terhadap identitas budaya bangsa di tengah derasnya arus globalisasi.

“Negara hadir untuk memastikan bahwa identitas bangsa, termasuk tradisi lisan dan musik dari daerah seperti Banyuwangi, memiliki perlindungan hukum yang kuat. Kita ingin membangun ekosistem di mana inovasi modern dan warisan leluhur berjalan beriringan,” kata Supratman, Rabu, 13 Mei 2026.

Adapun 12 karya tradisi yang resmi tercatat sebagai Ekspresi Budaya Tradisional (EBT) meliputi Gendhing Keok-Keok, Gendhing Kembang Waru, Gendhing Gurit Mangir, Gendhing Erang-Erang, Gendhing Embat-Embat, Gendhing Podho Nonton, Gendhing Sekar Jenang, Gendhing Gurit Jawa, Gendhing Santri Moleh, Gendhing Thetel-Thetel, Gendhing Kusir-Kusir, hingga Gendhing Layar Kemendhung.

Bupati Banyuwangi, Ipuk Fiestiandani, menyebut pencatatan ini menjadi tonggak penting dalam upaya pelestarian budaya Banyuwangi yang selama ini dikenal kaya akan tradisi musik dan kesenian lokal. “Ini sekaligus mengukuhkan posisi Banyuwangi sebagai daerah yang paling progresif dalam menginventarisasi kekayaan lokalnya di bawah naungan Kanwil Kemenkum Jatim,” kata Ipuk.

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada UPT Taman Budaya Jawa Timur dan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Jawa Timur yang turut memfasilitasi proses pencatatan tersebut. “Kami sampaikan terima kasih kepada Disbudpar Provinsi Jatim, khususnya UPT Taman Budaya Jawa Timur yang banyak membantu kami untuk bisa mencatatkan KIK wilayah Kabupaten Banyuwangi,” katanya.

Keberhasilan Banyuwangi mencatatkan 12 karya budaya sekaligus menjadikan daerah tersebut sebagai salah satu penyumbang terbesar kekayaan budaya tradisional di Jawa Timur yang berhasil mendapatkan legalitas negara. Capaian ini juga mengantarkan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Timur meraih penghargaan khusus atas keberhasilannya menggerakkan sembilan daerah dalam pencatatan KIK, termasuk Banyuwangi, Tuban, dan wilayah Madura.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Timur, Haris Sukamto, menegaskan pihaknya akan terus memperluas pencatatan aset budaya daerah sebagai bagian dari perlindungan identitas bangsa. “Jawa Timur adalah gudang budaya, dan Banyuwangi adalah salah satu permata terbesarnya yang harus terus kita lindungi,” ujar Haris.

Dengan legalitas tersebut, masyarakat adat Banyuwangi kini memperoleh tiga perlindungan penting sekaligus. Pertama, jaminan hak moral dan ekonomi atas karya budaya tradisional. Kedua, perlindungan dari potensi klaim sepihak pihak luar. Ketiga, penguatan database kekayaan intelektual nasional yang terintegrasi langsung dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).

Berita Terbaru

Danrem 084/Bhaskara Jaya Gandeng PWI Jatim Sosialisasikan Program Yonif TP ke Masyarakat

Danrem 084/Bhaskara Jaya Gandeng PWI Jatim Sosialisasikan Program Yonif TP ke Masyarakat

Selasa, 11 Agu 2026 17:12 WIB

Selasa, 11 Agu 2026 17:12 WIB

Jurnas.net – Komandan Komando Resor Militer (Danrem) 084/Bhaskara Jaya, Brigjen TNI Kohir, mendorong penguatan sinergi antara TNI dan pers, untuk memastikan i…

LPKAN Nilai Kinerja Polri Membaik, Dorong Reformasi dan Netralitas Terus Diperkuat

LPKAN Nilai Kinerja Polri Membaik, Dorong Reformasi dan Netralitas Terus Diperkuat

Selasa, 11 Agu 2026 14:01 WIB

Selasa, 11 Agu 2026 14:01 WIB

Jurnas.net – Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Pengawas Kinerja Aparatur Negara (DPP LPKAN) Indonesia menilai kinerja Polri menunjukkan sejumlah perkembangan p…

Polda Jatim Siagakan Personel dan Peralatan Hadapi Ancaman Karhutla di Musim Kemarau

Polda Jatim Siagakan Personel dan Peralatan Hadapi Ancaman Karhutla di Musim Kemarau

Selasa, 11 Agu 2026 13:31 WIB

Selasa, 11 Agu 2026 13:31 WIB

Jurnas.net – Polda Jawa Timur memperkuat kesiapsiagaan menghadapi ancaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang berpotensi meningkat selama musim k…

Konsisten Bangun Reputasi, SIER Raih Indonesia Public Relations Awards 2026

Konsisten Bangun Reputasi, SIER Raih Indonesia Public Relations Awards 2026

Selasa, 11 Agu 2026 08:18 WIB

Selasa, 11 Agu 2026 08:18 WIB

Jurnas.net – Membangun reputasi perusahaan bukan pekerjaan yang bisa dilakukan dalam semalam. Reputasi lahir dari konsistensi menjaga kinerja, menjalankan p…

Liburan Kemerdekaan di Candi, dari Promo 81 Persen hingga Berbagai Perlombaan

Liburan Kemerdekaan di Candi, dari Promo 81 Persen hingga Berbagai Perlombaan

Selasa, 11 Agu 2026 07:27 WIB

Selasa, 11 Agu 2026 07:27 WIB

Jurnas.net - Memperingati Hari Ulang Tahun Ke-81 Republik Indonesia, InJourney Destination Management (IDM) menghadirkan rangkaian aktivasi Jejak Peradaban Keba…

Direktur PT BPI Ajukan Eksepsi Kasus Wire Rope Tanpa SNI, Kuasa Hukum: Ini Persoalan Administratif

Direktur PT BPI Ajukan Eksepsi Kasus Wire Rope Tanpa SNI, Kuasa Hukum: Ini Persoalan Administratif

Senin, 10 Agu 2026 16:27 WIB

Senin, 10 Agu 2026 16:27 WIB

Jurnas.net – Perkara dugaan perdagangan tali kawat baja atau wire rope tanpa Sertifikat Produk Penggunaan Tanda Standar Nasional Indonesia (SPPT SNI) memasuki b…