Miris! Pemkab Gresik Korbankan Bangunan Cagar Budaya Eks VOC Demi Proyek Bandar Griss

author Faizul

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Bangunan cagar budaya Eks Asrama Vereenigde Oostindische Compagnie (VOC) di Jalan Basuki Rahmat, Kabupaten Gresik setelah dirobohkan. (Faizul/Jurnas.net)
Bangunan cagar budaya Eks Asrama Vereenigde Oostindische Compagnie (VOC) di Jalan Basuki Rahmat, Kabupaten Gresik setelah dirobohkan. (Faizul/Jurnas.net)

Jurnas.net - Ambisi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik menjadikan Bandar Grissee sebagai ikon wisata sejarah justru berbalik menjadi sorotan tajam. Alih-alih melindungi warisan masa lalu, bangunan cagar budaya Eks Asrama Vereenigde Oostindische Compagnie (VOC) di Jalan Basuki Rahmat, Kabupaten Gresik, malah dibongkar hingga rata dengan tanah.

Ironi ini menempatkan Pemkab Gresik pada posisi yang dipertanyakan, dengan mengusung narasi pelestarian heritage, tetapi membiarkan bangunan bersejarah dihancurkan atas nama penataan kawasan.

Bangunan eks VOC yang berada di belakang Kantor Pos Indonesia Gresik tersebut merupakan Cagar Budaya Peringkat Kabupaten, sebagaimana tertuang dalam Keputusan Bupati Gresik Nomor: 028/433/HK/437.12/2020. Namun fakta di lapangan menunjukkan, perlindungan administratif itu tak cukup kuat mencegah ekskavator merobohkan jejak sejarah kolonial yang menjadi bagian penting identitas Kota Gresik.

Pembongkaran bangunan dilakukan oleh PT Pos Indonesia, dengan dalih kebutuhan penataan kawasan dan penyediaan kantong parkir untuk mendukung wisata Bandar Grissee. Dalih tersebut justru memantik kritik, karena Pemkab Gresik disebut mengetahui dan menyetujui rencana tersebut tanpa transparansi izin cagar budaya.

Penggiat sejarah dan pelestari budaya, Kris Adji AW, menilai tindakan ini sebagai bentuk kegagalan pemerintah daerah dalam menjalankan fungsi perlindungan cagar budaya. “Eks Asrama VOC itu sudah jelas berstatus cagar budaya. Kalau pun ada alasan keselamatan atau penataan, seharusnya ada rekomendasi Tim Ahli Cagar Budaya (TACB). Ini bukan soal aset siapa, tapi soal tanggung jawab negara menjaga sejarah,” kata Kris, Sabtu, 24 Januari 2026.

Ia menegaskan, pembongkaran tersebut terjadi di dalam Kawasan Heritage Bandar Grissee, yang justru dibentuk untuk menyelamatkan dan melestarikan bangunan bersejarah, bukan menghilangkannya. “Kalau bangunan cagar budaya di kawasan heritage saja bisa diratakan, lalu apa jaminan bangunan bersejarah lainnya aman? Ini preseden buruk,” ujarnya.

Dokumen resmi TACB Kabupaten Gresik tertanggal 18 Desember 2017 menegaskan bahwa Eks Asrama VOC di Jalan Basuki Rahmat Nomor 15, 17, 19, dan 21, Kelurahan Bedilan, Kecamatan Gresik, merupakan bagian tak terpisahkan dari cagar budaya yang harus dilindungi sesuai peraturan perundang-undangan.

Namun, dalam praktiknya, perlindungan itu seolah kalah oleh kebutuhan proyek fisik. Bangunan yang seharusnya dipugar dan dimanfaatkan secara adaptif, justru dihancurkan total dan direncanakan menjadi area parkir. “Heritage itu aset emas karena keasliannya. Kalau bangunan asli dirusak, Bandar Grissee berisiko kehilangan ruhnya dan hanya menjadi kawasan wisata artifisial tanpa makna sejarah,” kata Kris.

Sementara itu, Executive Manager PT Pos Indonesia (Persero) KC Gresik, Johan Riyadi, menyatakan bahwa pembongkaran dilakukan setelah adanya koordinasi dengan Pemkab Gresik. “Pemkab menginginkan kantong parkir untuk kawasan Bandar Grissee. Kami sudah koordinasi dengan Sekda, dan atas dasar itu bangunan kami bongkar,” ungkapnya.

Pernyataan ini justru menguatkan kritik bahwa Pemkab Gresik tidak sekadar lalai, tetapi terlibat langsung dalam keputusan yang berujung pada hilangnya bangunan cagar budaya. Johan juga menyebutkan alasan kondisi bangunan yang lapuk dan berbahaya. Namun hingga kini, tidak ada penjelasan terbuka terkait rekomendasi TACB atau izin khusus pembongkaran bangunan cagar budaya.

Rencana selanjutnya, area tersebut akan dimanfaatkan sebagai kantong parkir dan dikelola bersama pihak ketiga. Adapun opsi pemugaran atau pembangunan ulang disebut masih menunggu koordinasi lanjutan dengan Pemkab Gresik.

Berita Terbaru

Khofifah Berangkatkan 3.000 Pemudik Gratis Jalur Laut dari Jangkar ke Raas dan Sapudi

Khofifah Berangkatkan 3.000 Pemudik Gratis Jalur Laut dari Jangkar ke Raas dan Sapudi

Minggu, 15 Mar 2026 18:04 WIB

Minggu, 15 Mar 2026 18:04 WIB

Jurnas.net – Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, secara resmi memberangkatkan 3.000 peserta program Mudik-Balik Gratis Angkutan Lebaran 2026 moda t…

BARONG Grup Tuntaskan Tahap Awal, Gus Lilur Rancang 19 Pabrik Rokok dan Ribuan PR UMKM di Tiga Provinsi

BARONG Grup Tuntaskan Tahap Awal, Gus Lilur Rancang 19 Pabrik Rokok dan Ribuan PR UMKM di Tiga Provinsi

Minggu, 15 Mar 2026 13:00 WIB

Minggu, 15 Mar 2026 13:00 WIB

Jurnas.net – Pengusaha rokok asal Jawa Timur, HRM Khalilur R Abdullah Sahlawiy, menyatakan telah menuntaskan tahap awal pembangunan bisnis rokok yang ia rintis …

Safari Ramadan KAHMI Jatim Ditutup di Kediri, 150 Alumni HMI Perkuat Konsolidasi Organisasi

Safari Ramadan KAHMI Jatim Ditutup di Kediri, 150 Alumni HMI Perkuat Konsolidasi Organisasi

Minggu, 15 Mar 2026 09:24 WIB

Minggu, 15 Mar 2026 09:24 WIB

Jurnas.net - Rangkaian kegiatan Safari Ramadan 1447 Hijriah yang digelar oleh Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) Jawa Timur resmi ditutup pada…

Gus Halim Sentil Legislator PKB: Jangan Terlena, Caleg Cadangan Siap Rebut Kursi

Gus Halim Sentil Legislator PKB: Jangan Terlena, Caleg Cadangan Siap Rebut Kursi

Jumat, 13 Mar 2026 21:36 WIB

Jumat, 13 Mar 2026 21:36 WIB

Jurnas.net - Ketua DPW PKB Jawa Timur, Abdul Halim Iskandar atau Gus Halim, melontarkan pesan tegas kepada para anggota legislatif petahana dari Partai…

Pemkot Surabaya Pastikan THR PPPK Cair, Penuh Waktu 100 Persen dan Paruh Waktu Rp2 Juta

Pemkot Surabaya Pastikan THR PPPK Cair, Penuh Waktu 100 Persen dan Paruh Waktu Rp2 Juta

Jumat, 13 Mar 2026 16:55 WIB

Jumat, 13 Mar 2026 16:55 WIB

Jurnas.net - Pemerintah Kota Surabaya memastikan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Pegawai Pemerintah dengan…

Penyeberangan Ketapang–Gilimanuk Ditutup Saat Nyepi 18–20 Maret 2026, Ini Jadwal Lengkapnya

Penyeberangan Ketapang–Gilimanuk Ditutup Saat Nyepi 18–20 Maret 2026, Ini Jadwal Lengkapnya

Jumat, 13 Mar 2026 16:14 WIB

Jumat, 13 Mar 2026 16:14 WIB

Jurnas.net - Layanan penyeberangan di lintas utama Jawa–Bali, yakni Pelabuhan Ketapang di Banyuwangi dan Pelabuhan Gilimanuk di Bali, akan dihentikan sementara …