Miris! Pemkab Gresik Korbankan Bangunan Cagar Budaya Eks VOC Demi Proyek Bandar Griss

author M. Faizul

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Bangunan cagar budaya Eks Asrama Vereenigde Oostindische Compagnie (VOC) di Jalan Basuki Rahmat, Kabupaten Gresik setelah dirobohkan. (Faizul/Jurnas.net)
Bangunan cagar budaya Eks Asrama Vereenigde Oostindische Compagnie (VOC) di Jalan Basuki Rahmat, Kabupaten Gresik setelah dirobohkan. (Faizul/Jurnas.net)

Jurnas.net - Ambisi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik menjadikan Bandar Grissee sebagai ikon wisata sejarah justru berbalik menjadi sorotan tajam. Alih-alih melindungi warisan masa lalu, bangunan cagar budaya Eks Asrama Vereenigde Oostindische Compagnie (VOC) di Jalan Basuki Rahmat, Kabupaten Gresik, malah dibongkar hingga rata dengan tanah.

Ironi ini menempatkan Pemkab Gresik pada posisi yang dipertanyakan, dengan mengusung narasi pelestarian heritage, tetapi membiarkan bangunan bersejarah dihancurkan atas nama penataan kawasan.

Bangunan eks VOC yang berada di belakang Kantor Pos Indonesia Gresik tersebut merupakan Cagar Budaya Peringkat Kabupaten, sebagaimana tertuang dalam Keputusan Bupati Gresik Nomor: 028/433/HK/437.12/2020. Namun fakta di lapangan menunjukkan, perlindungan administratif itu tak cukup kuat mencegah ekskavator merobohkan jejak sejarah kolonial yang menjadi bagian penting identitas Kota Gresik.

Pembongkaran bangunan dilakukan oleh PT Pos Indonesia, dengan dalih kebutuhan penataan kawasan dan penyediaan kantong parkir untuk mendukung wisata Bandar Grissee. Dalih tersebut justru memantik kritik, karena Pemkab Gresik disebut mengetahui dan menyetujui rencana tersebut tanpa transparansi izin cagar budaya.

Penggiat sejarah dan pelestari budaya, Kris Adji AW, menilai tindakan ini sebagai bentuk kegagalan pemerintah daerah dalam menjalankan fungsi perlindungan cagar budaya. “Eks Asrama VOC itu sudah jelas berstatus cagar budaya. Kalau pun ada alasan keselamatan atau penataan, seharusnya ada rekomendasi Tim Ahli Cagar Budaya (TACB). Ini bukan soal aset siapa, tapi soal tanggung jawab negara menjaga sejarah,” kata Kris, Sabtu, 24 Januari 2026.

Ia menegaskan, pembongkaran tersebut terjadi di dalam Kawasan Heritage Bandar Grissee, yang justru dibentuk untuk menyelamatkan dan melestarikan bangunan bersejarah, bukan menghilangkannya. “Kalau bangunan cagar budaya di kawasan heritage saja bisa diratakan, lalu apa jaminan bangunan bersejarah lainnya aman? Ini preseden buruk,” ujarnya.

Dokumen resmi TACB Kabupaten Gresik tertanggal 18 Desember 2017 menegaskan bahwa Eks Asrama VOC di Jalan Basuki Rahmat Nomor 15, 17, 19, dan 21, Kelurahan Bedilan, Kecamatan Gresik, merupakan bagian tak terpisahkan dari cagar budaya yang harus dilindungi sesuai peraturan perundang-undangan.

Namun, dalam praktiknya, perlindungan itu seolah kalah oleh kebutuhan proyek fisik. Bangunan yang seharusnya dipugar dan dimanfaatkan secara adaptif, justru dihancurkan total dan direncanakan menjadi area parkir. “Heritage itu aset emas karena keasliannya. Kalau bangunan asli dirusak, Bandar Grissee berisiko kehilangan ruhnya dan hanya menjadi kawasan wisata artifisial tanpa makna sejarah,” kata Kris.

Sementara itu, Executive Manager PT Pos Indonesia (Persero) KC Gresik, Johan Riyadi, menyatakan bahwa pembongkaran dilakukan setelah adanya koordinasi dengan Pemkab Gresik. “Pemkab menginginkan kantong parkir untuk kawasan Bandar Grissee. Kami sudah koordinasi dengan Sekda, dan atas dasar itu bangunan kami bongkar,” ungkapnya.

Pernyataan ini justru menguatkan kritik bahwa Pemkab Gresik tidak sekadar lalai, tetapi terlibat langsung dalam keputusan yang berujung pada hilangnya bangunan cagar budaya. Johan juga menyebutkan alasan kondisi bangunan yang lapuk dan berbahaya. Namun hingga kini, tidak ada penjelasan terbuka terkait rekomendasi TACB atau izin khusus pembongkaran bangunan cagar budaya.

Rencana selanjutnya, area tersebut akan dimanfaatkan sebagai kantong parkir dan dikelola bersama pihak ketiga. Adapun opsi pemugaran atau pembangunan ulang disebut masih menunggu koordinasi lanjutan dengan Pemkab Gresik.

Berita Terbaru

Hemat Energi, Setwan DPRD Jatim Wajibkan ASN Naik Transportasi Umum Setiap Jumat

Hemat Energi, Setwan DPRD Jatim Wajibkan ASN Naik Transportasi Umum Setiap Jumat

Rabu, 29 Apr 2026 17:48 WIB

Rabu, 29 Apr 2026 17:48 WIB

Jurnas.net – Upaya efisiensi anggaran tak lagi berhenti pada pemangkasan belanja, tetapi mulai menyentuh pola hidup aparatur sipil negara (ASN). Sekretariat D…

Inovasi PLN: Lahan di Bawah Jaringan Listrik Disulap Jadi Agroeduwisata, Raih Nominasi TOP CSR 2026

Inovasi PLN: Lahan di Bawah Jaringan Listrik Disulap Jadi Agroeduwisata, Raih Nominasi TOP CSR 2026

Rabu, 29 Apr 2026 16:27 WIB

Rabu, 29 Apr 2026 16:27 WIB

Jurnas.net – Di tengah tantangan menjaga keandalan jaringan listrik, PT PLN (Persero) Unit Induk Transmisi Jawa Bagian Timur dan Bali (UIT JBM) justru m…

Setwan DPRD Jatim Peringkat Dua Keterbukaan Informasi di Tengah WFH dan Efisiensi

Setwan DPRD Jatim Peringkat Dua Keterbukaan Informasi di Tengah WFH dan Efisiensi

Rabu, 29 Apr 2026 15:23 WIB

Rabu, 29 Apr 2026 15:23 WIB

Jurnas.net – Di saat banyak lembaga pemerintah menghadapi tekanan akibat efisiensi anggaran dan skema kerja fleksibel, Sekretariat DPRD Jawa Timur justru m…

Polda Jatim Gunakan ETLE Handheld, 748 Pelanggaran Lalu Lintas Langsung Ditindak

Polda Jatim Gunakan ETLE Handheld, 748 Pelanggaran Lalu Lintas Langsung Ditindak

Rabu, 29 Apr 2026 13:42 WIB

Rabu, 29 Apr 2026 13:42 WIB

Jurnas.net - Penegakan hukum lalu lintas di Jawa Timur mulai bergeser ke arah yang lebih modern dan responsif. Direktorat Lalu Lintas Polda Jawa Timur bersama …

Jelang Muktamar NU, Gus Lilur Ungkap Pertarungan Sunyi di Balik Pemilihan Rais Aam dan Ketum

Jelang Muktamar NU, Gus Lilur Ungkap Pertarungan Sunyi di Balik Pemilihan Rais Aam dan Ketum

Selasa, 28 Apr 2026 18:24 WIB

Selasa, 28 Apr 2026 18:24 WIB

Jurnas.net – Dinamika menuju Muktamar Nahdlatul Ulama ke-35 mulai menunjukkan pola yang tidak sepenuhnya kasat mata. Di balik mekanisme formal, muncul “…

Sri Sultan Tegaskan Tak Ada Ruang bagi Kekerasan di DIY, Buntut Kasus Daycare Little Aresha

Sri Sultan Tegaskan Tak Ada Ruang bagi Kekerasan di DIY, Buntut Kasus Daycare Little Aresha

Selasa, 28 Apr 2026 08:39 WIB

Selasa, 28 Apr 2026 08:39 WIB

Jurnas.net – Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Sri Sultan Hamengku Buwono X, memberikan respons tegas terkait kasus kekerasan anak yang terjadi di dayc…