Jurnas.net — Sidang perdana kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Ponorogo nonaktif Sugiri Sancoko di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Jumat, 10 April 2026, membuka tabir dugaan praktik suap sistematis yang melibatkan lingkaran elit birokrasi daerah.
Tak berdiri sendiri, Sugiri didakwa bersama Sekretaris Daerah Agus Pramono dan mantan Direktur RSUD dr. Harjono, dr. Yunus Mahatma. Ketiganya disebut memainkan peran berbeda dalam skema yang diduga menggabungkan jual beli jabatan dan pengaturan proyek strategis di sektor kesehatan.
Suap Diduga Dirancang Berlapis dan Terstruktur
Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan bahwa aliran dana dalam perkara ini tidak terjadi secara sporadis, melainkan tersusun rapi dan berlapis.
Yunus Mahatma diduga menjadi inisiator yang menyiapkan dana untuk mengamankan posisinya sebagai Direktur RSUD. Ia juga disebut berperan sebagai penghubung antara kepentingan birokrasi dan pihak swasta dalam proyek pembangunan rumah sakit.
Peran tersebut memperlihatkan bagaimana jabatan strategis diduga dijadikan “komoditas” yang bisa diperjualbelikan, sekaligus pintu masuk untuk mengatur proyek bernilai miliaran rupiah.
Sementara itu, Agus Pramono disebut tidak sekadar mengetahui praktik tersebut, tetapi diduga aktif membantu pengondisian serta turut menerima aliran dana. Posisi strategis sebagai Sekretaris Daerah diduga dimanfaatkan untuk memperlancar skema, mempertegas bahwa praktik ini tidak berjalan sendiri, melainkan melibatkan struktur kekuasaan yang solid.
Di puncak skema, Sugiri Sancoko diduga menjadi pihak yang paling diuntungkan. Jaksa menyebut terdapat dua peristiwa suap utama, terkait jabatan Direktur RSUD dan proyek pembangunan paviliun, serta gratifikasi sekitar Rp5,5 miliar yang tidak dilaporkan. “Secara umum terdapat dua peristiwa suap utama, serta satu peristiwa gratifikasi,” tegas jaksa KPK Greafik Loserte dalam persidangan.
Bupati Ponorogo nonaktif Sugiri Sancoko usai sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya. (Insani/Jurnas.net)
Dana yang diterima Sugiri bahkan diduga tidak sepenuhnya digunakan untuk kepentingan pemerintahan, melainkan sebagian dialihkan untuk kebutuhan pribadi, termasuk membayar utang.
Perkara ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 7 November 2025, yang mengungkap praktik setoran jabatan hingga Rp1,25 miliar. Uang tersebut disiapkan bertahap dan mengalir melalui perantara sebelum sampai ke kepala daerah.
Tak berhenti di situ, proyek pembangunan RSUD senilai Rp14 miliar juga diduga menjadi ladang suap. Pihak swasta disebut harus menyetor fee sekitar 10 persen untuk mengamankan proyek. Pola ini memperlihatkan dugaan praktik korupsi yang terintegrasi: jabatan diperjualbelikan, proyek dikondisikan, dan keuntungan mengalir ke lingkaran kekuasaan.
Dalam persidangan, tim kuasa hukum Sugiri menyatakan akan mengajukan eksepsi pada sidang berikutnya. Sementara dua terdakwa lainnya memilih tidak mengajukan keberatan dan siap menghadapi pemeriksaan saksi.
Namun, langkah tersebut dinilai belum menyentuh inti persoalan. Fakta-fakta yang diungkap jaksa justru mengarah pada dugaan kuat adanya penyalahgunaan kekuasaan secara sistematis, bukan sekadar pelanggaran administratif.
Sidang lanjutan dijadwalkan pada Jumat (17/4/2026) dengan agenda pembacaan eksepsi dari pihak Sugiri Sancoko, yang akan menjadi penentu apakah upaya perlawanan hukum mampu menggoyahkan konstruksi perkara atau justru semakin menegaskan dugaan skandal suap di tubuh Pemkab Ponorogo.
Editor : Amal