Kuasa Hukum Sugiri Sancoko Hindari Substansi, Fokus Serang Dakwaan Teknis Minim Fakta

author Insani

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Sidang korupsi Bupati Ponorogo nonaktif, Sugiri Sancoko, di Pengadilan Tipikor Surabaya. (Insani/Jurnas.net)
Sidang korupsi Bupati Ponorogo nonaktif, Sugiri Sancoko, di Pengadilan Tipikor Surabaya. (Insani/Jurnas.net)

Jurnas.net – Alih-alih membantah substansi perkara, tim penasihat hukum Bupati Ponorogo nonaktif, Sugiri Sancoko, justru memilih menyerang formil surat dakwaan jaksa dalam sidang dugaan korupsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya, Jumat, 17 April 2026.

Langkah ini memantik sorotan, karena eksepsi yang diajukan dinilai lebih berfokus pada celah administratif ketimbang membantah pokok tuduhan korupsi yang menjerat kliennya. Dipimpin R. Indra Priangkasa, tim kuasa hukum menyebut Surat Dakwaan Nomor 32/TUT.01.04/24/03/2026 tertanggal 13 Maret 2026 cacat formil. Mereka menilai dakwaan jaksa tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap, sehingga disebut sebagai obscuur libel atau dakwaan kabur.

“Surat dakwaan disusun secara tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap sehingga tidak memenuhi syarat materiil sebagaimana diatur dalam KUHAP,” kata Indra, dalam persidangan.

Namun, pendekatan ini memunculkan pertanyaan: apakah serangan terhadap aspek teknis dakwaan menjadi strategi untuk menghindari pembahasan substansi perkara?

Dalam eksepsinya, kuasa hukum mengangkat sejumlah keberatan, mulai dari dugaan error in persona hingga pencampuran konstruksi delik suap dan gratifikasi. Mereka juga menilai jaksa tidak menguraikan secara rinci unsur-unsur gratifikasi, termasuk kaitan antara pemberian dan jabatan terdakwa.

“Mens rea terkait permintaan uang bukan berasal dari terdakwa, melainkan pihak lain,” klaim kuasa hukum Sugiri Sancoko.

Namun, argumen tersebut belum menyentuh secara langsung bantahan atas dugaan aliran dana atau keterlibatan terdakwa secara faktual. Hal ini memperkuat kesan bahwa fokus pembelaan masih berkutat pada aspek prosedural.

Tim hukum juga menyoroti ketidakkonsistenan waktu kejadian serta penggunaan konsep “perbuatan berlanjut” yang dinilai tidak tepat karena tidak dijelaskan adanya satu kehendak dan tujuan yang sama.

Selain itu, mereka mempermasalahkan tidak jelasnya posisi terdakwa dalam konstruksi penyertaan tindak pidana. “Dakwaan tidak menjelaskan apakah terdakwa pelaku utama atau turut serta, serta tidak menguraikan peran konkret dalam peristiwa pidana,” katanya.

Meski demikian, kalangan pengamat hukum kerap menilai bahwa eksepsi dengan pola seperti ini merupakan strategi klasik, membangun keraguan formil untuk menggugurkan perkara sebelum masuk ke pokok pembuktian.

Atas berbagai dalil tersebut, tim kuasa hukum meminta majelis hakim mengabulkan eksepsi secara keseluruhan, menyatakan dakwaan batal demi hukum atau setidaknya tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard).

Mereka juga memohon agar terdakwa dibebaskan dari tahanan serta dipulihkan hak-haknya. Sidang akan berlanjut dengan agenda tanggapan jaksa penuntut umum atas eksepsi tersebut, yang akan menjadi penentu apakah perkara ini berlanjut ke pembuktian, atau justru terhenti di tahap awal akibat perdebatan formil.

Berita Terbaru

Muhammadiyah Ucapkan Selamat kepada Rais Aam dan Ketua Umum PBNU Terpilih

Muhammadiyah Ucapkan Selamat kepada Rais Aam dan Ketua Umum PBNU Terpilih

Senin, 31 Agu 2026 10:14 WIB

Senin, 31 Agu 2026 10:14 WIB

Jurnas.net — Ketua Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Haedar Nashir menyampaikan selamat atas terpilihnya KH Miftahul Ahyar sebagai Rais Aam dan KH Abdul Hak…

PLN UIT JBM Berbagi Senyum dan Harapan untuk Anak-anak Pejuang Kanker

PLN UIT JBM Berbagi Senyum dan Harapan untuk Anak-anak Pejuang Kanker

Senin, 31 Agu 2026 10:09 WIB

Senin, 31 Agu 2026 10:09 WIB

Jurnas.net — Energi bagi sebagian orang mungkin identik dengan listrik. Namun bagi anak-anak yang tengah berjuang melawan kanker, energi juga dapat berarti p…

Perlu Perubahan Paradigma dalam Konservasi 

Perlu Perubahan Paradigma dalam Konservasi 

Senin, 31 Agu 2026 08:45 WIB

Senin, 31 Agu 2026 08:45 WIB

Jurnas.net - Masyarakat adat dan komunitas lokal memiliki konsep yang sudah berjalan dalam menjaga lingkungannya, bahkan jauh sebelum istilah konservasi modern…

Investasi Triliunan Rupiah Masuk Jatim, SDM Konstruksi Bersertifikat Jadi Tantangan

Investasi Triliunan Rupiah Masuk Jatim, SDM Konstruksi Bersertifikat Jadi Tantangan

Minggu, 30 Agu 2026 21:40 WIB

Minggu, 30 Agu 2026 21:40 WIB

Jurnas.net — Arus investasi dan pembangunan proyek berskala besar di Jawa Timur membuka peluang ekonomi sekaligus menghadirkan tantangan baru: memastikan t…

Kenalkan Skuat Anyar, PSIM Gandeng Apparel Asal Jerman

Kenalkan Skuat Anyar, PSIM Gandeng Apparel Asal Jerman

Minggu, 30 Agu 2026 13:48 WIB

Minggu, 30 Agu 2026 13:48 WIB

Jurnas.net- PSIM Yogyakarta meluncurkan skuat baru untuk mengarungi kompetisi Super League 2026/2027 di Stadion Sultan Agung Bantul pada Sabtu, 29 Agustus 2026.…

Sentil Cak Imin soal NU Terpuruk karena Alumni HMI, Arief Rosyid: NU Bukan Milik Muhaimin Iskandar

Sentil Cak Imin soal NU Terpuruk karena Alumni HMI, Arief Rosyid: NU Bukan Milik Muhaimin Iskandar

Minggu, 30 Agu 2026 12:42 WIB

Minggu, 30 Agu 2026 12:42 WIB

Jurnas.net - Pernyataan Ketua Umum DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Abdul Muhaimin Iskandar alias Cak Imin, yang menyebut Nahdlatul Ulama (NU) terpuruk…