Kuasa Hukum Sugiri Sancoko Hindari Substansi, Fokus Serang Dakwaan Teknis Minim Fakta

author Insani

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Sidang korupsi Bupati Ponorogo nonaktif, Sugiri Sancoko, di Pengadilan Tipikor Surabaya. (Insani/Jurnas.net)
Sidang korupsi Bupati Ponorogo nonaktif, Sugiri Sancoko, di Pengadilan Tipikor Surabaya. (Insani/Jurnas.net)

Jurnas.net – Alih-alih membantah substansi perkara, tim penasihat hukum Bupati Ponorogo nonaktif, Sugiri Sancoko, justru memilih menyerang formil surat dakwaan jaksa dalam sidang dugaan korupsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya, Jumat, 17 April 2026.

Langkah ini memantik sorotan, karena eksepsi yang diajukan dinilai lebih berfokus pada celah administratif ketimbang membantah pokok tuduhan korupsi yang menjerat kliennya. Dipimpin R. Indra Priangkasa, tim kuasa hukum menyebut Surat Dakwaan Nomor 32/TUT.01.04/24/03/2026 tertanggal 13 Maret 2026 cacat formil. Mereka menilai dakwaan jaksa tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap, sehingga disebut sebagai obscuur libel atau dakwaan kabur.

“Surat dakwaan disusun secara tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap sehingga tidak memenuhi syarat materiil sebagaimana diatur dalam KUHAP,” kata Indra, dalam persidangan.

Namun, pendekatan ini memunculkan pertanyaan: apakah serangan terhadap aspek teknis dakwaan menjadi strategi untuk menghindari pembahasan substansi perkara?

Dalam eksepsinya, kuasa hukum mengangkat sejumlah keberatan, mulai dari dugaan error in persona hingga pencampuran konstruksi delik suap dan gratifikasi. Mereka juga menilai jaksa tidak menguraikan secara rinci unsur-unsur gratifikasi, termasuk kaitan antara pemberian dan jabatan terdakwa.

“Mens rea terkait permintaan uang bukan berasal dari terdakwa, melainkan pihak lain,” klaim kuasa hukum Sugiri Sancoko.

Namun, argumen tersebut belum menyentuh secara langsung bantahan atas dugaan aliran dana atau keterlibatan terdakwa secara faktual. Hal ini memperkuat kesan bahwa fokus pembelaan masih berkutat pada aspek prosedural.

Tim hukum juga menyoroti ketidakkonsistenan waktu kejadian serta penggunaan konsep “perbuatan berlanjut” yang dinilai tidak tepat karena tidak dijelaskan adanya satu kehendak dan tujuan yang sama.

Selain itu, mereka mempermasalahkan tidak jelasnya posisi terdakwa dalam konstruksi penyertaan tindak pidana. “Dakwaan tidak menjelaskan apakah terdakwa pelaku utama atau turut serta, serta tidak menguraikan peran konkret dalam peristiwa pidana,” katanya.

Meski demikian, kalangan pengamat hukum kerap menilai bahwa eksepsi dengan pola seperti ini merupakan strategi klasik, membangun keraguan formil untuk menggugurkan perkara sebelum masuk ke pokok pembuktian.

Atas berbagai dalil tersebut, tim kuasa hukum meminta majelis hakim mengabulkan eksepsi secara keseluruhan, menyatakan dakwaan batal demi hukum atau setidaknya tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard).

Mereka juga memohon agar terdakwa dibebaskan dari tahanan serta dipulihkan hak-haknya. Sidang akan berlanjut dengan agenda tanggapan jaksa penuntut umum atas eksepsi tersebut, yang akan menjadi penentu apakah perkara ini berlanjut ke pembuktian, atau justru terhenti di tahap awal akibat perdebatan formil.

Berita Terbaru

Gus Lilur Desak Prabowo Copot Dirjen Bea Cukai: Disebut Terima Rp21 Miliar di Sidang KPK Bikin Malu Presiden

Gus Lilur Desak Prabowo Copot Dirjen Bea Cukai: Disebut Terima Rp21 Miliar di Sidang KPK Bikin Malu Presiden

Minggu, 14 Jun 2026 13:36 WIB

Minggu, 14 Jun 2026 13:36 WIB

Jurnas.net – Polemik di tubuh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai kembali menjadi sorotan publik setelah nama Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama, …

Harga BBM Naik, Supermarket Berjejaring Tetap Jual Barang Sesuai HET

Harga BBM Naik, Supermarket Berjejaring Tetap Jual Barang Sesuai HET

Sabtu, 13 Jun 2026 16:13 WIB

Sabtu, 13 Jun 2026 16:13 WIB

Jurnas.net - Swalayan berjejaring tetap menjual berbagai barang kebutuhan pokok sesuai harga eceran tertinggi atau HET, di tengah lonjakan harga BBM non subsidi…

DPP PKB Ganti Musyafak Rouf dari Kursi Ketua DPC PKB Surabaya di Tengah Sorotan Korupsi MBG

DPP PKB Ganti Musyafak Rouf dari Kursi Ketua DPC PKB Surabaya di Tengah Sorotan Korupsi MBG

Jumat, 12 Jun 2026 18:36 WIB

Jumat, 12 Jun 2026 18:36 WIB

Jurnas.net – Karier politik Musyafak Rouf di internal Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Surabaya memasuki babak baru. Di tengah namanya yang terus dikaitkan d…

Pemkot Surabaya Perketat Verifikasi Data SPMB SMP 2026, Pastikan Seleksi Transparan dan Tepat Sasaran

Pemkot Surabaya Perketat Verifikasi Data SPMB SMP 2026, Pastikan Seleksi Transparan dan Tepat Sasaran

Jumat, 12 Jun 2026 15:39 WIB

Jumat, 12 Jun 2026 15:39 WIB

Jurnas.net – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memastikan pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027 untuk jenjang Sekolah Menengah …

Surabaya Bidik Piala Presiden di Festival Nasional Reog Ponorogo 2026, Wali Kota Siapkan Bonus Rp100 Juta

Surabaya Bidik Piala Presiden di Festival Nasional Reog Ponorogo 2026, Wali Kota Siapkan Bonus Rp100 Juta

Jumat, 12 Jun 2026 13:26 WIB

Jumat, 12 Jun 2026 13:26 WIB

Jurnas.net – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya kembali menunjukkan komitmennya dalam melestarikan budaya bangsa dengan mengirimkan kontingen terbaik untuk b…

Kasus TBC Mengganas di Surabaya Sepanjang 2026, DPRD Jatim Minta Pemerintah Bergerak Lebih Agresif

Kasus TBC Mengganas di Surabaya Sepanjang 2026, DPRD Jatim Minta Pemerintah Bergerak Lebih Agresif

Jumat, 12 Jun 2026 11:08 WIB

Jumat, 12 Jun 2026 11:08 WIB

Jurnas.net – Tuberkulosis (TBC) masih menjadi ancaman serius bagi kesehatan masyarakat Kota Surabaya. Dalam kurun lima bulan pertama tahun 2026, sebanyak 4.191 …