Kuasa Hukum Sugiri Sancoko Hindari Substansi, Fokus Serang Dakwaan Teknis Minim Fakta

author Insani

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Sidang korupsi Bupati Ponorogo nonaktif, Sugiri Sancoko, di Pengadilan Tipikor Surabaya. (Insani/Jurnas.net)
Sidang korupsi Bupati Ponorogo nonaktif, Sugiri Sancoko, di Pengadilan Tipikor Surabaya. (Insani/Jurnas.net)

Jurnas.net – Alih-alih membantah substansi perkara, tim penasihat hukum Bupati Ponorogo nonaktif, Sugiri Sancoko, justru memilih menyerang formil surat dakwaan jaksa dalam sidang dugaan korupsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya, Jumat, 17 April 2026.

Langkah ini memantik sorotan, karena eksepsi yang diajukan dinilai lebih berfokus pada celah administratif ketimbang membantah pokok tuduhan korupsi yang menjerat kliennya. Dipimpin R. Indra Priangkasa, tim kuasa hukum menyebut Surat Dakwaan Nomor 32/TUT.01.04/24/03/2026 tertanggal 13 Maret 2026 cacat formil. Mereka menilai dakwaan jaksa tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap, sehingga disebut sebagai obscuur libel atau dakwaan kabur.

“Surat dakwaan disusun secara tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap sehingga tidak memenuhi syarat materiil sebagaimana diatur dalam KUHAP,” kata Indra, dalam persidangan.

Namun, pendekatan ini memunculkan pertanyaan: apakah serangan terhadap aspek teknis dakwaan menjadi strategi untuk menghindari pembahasan substansi perkara?

Dalam eksepsinya, kuasa hukum mengangkat sejumlah keberatan, mulai dari dugaan error in persona hingga pencampuran konstruksi delik suap dan gratifikasi. Mereka juga menilai jaksa tidak menguraikan secara rinci unsur-unsur gratifikasi, termasuk kaitan antara pemberian dan jabatan terdakwa.

“Mens rea terkait permintaan uang bukan berasal dari terdakwa, melainkan pihak lain,” klaim kuasa hukum Sugiri Sancoko.

Namun, argumen tersebut belum menyentuh secara langsung bantahan atas dugaan aliran dana atau keterlibatan terdakwa secara faktual. Hal ini memperkuat kesan bahwa fokus pembelaan masih berkutat pada aspek prosedural.

Tim hukum juga menyoroti ketidakkonsistenan waktu kejadian serta penggunaan konsep “perbuatan berlanjut” yang dinilai tidak tepat karena tidak dijelaskan adanya satu kehendak dan tujuan yang sama.

Selain itu, mereka mempermasalahkan tidak jelasnya posisi terdakwa dalam konstruksi penyertaan tindak pidana. “Dakwaan tidak menjelaskan apakah terdakwa pelaku utama atau turut serta, serta tidak menguraikan peran konkret dalam peristiwa pidana,” katanya.

Meski demikian, kalangan pengamat hukum kerap menilai bahwa eksepsi dengan pola seperti ini merupakan strategi klasik, membangun keraguan formil untuk menggugurkan perkara sebelum masuk ke pokok pembuktian.

Atas berbagai dalil tersebut, tim kuasa hukum meminta majelis hakim mengabulkan eksepsi secara keseluruhan, menyatakan dakwaan batal demi hukum atau setidaknya tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard).

Mereka juga memohon agar terdakwa dibebaskan dari tahanan serta dipulihkan hak-haknya. Sidang akan berlanjut dengan agenda tanggapan jaksa penuntut umum atas eksepsi tersebut, yang akan menjadi penentu apakah perkara ini berlanjut ke pembuktian, atau justru terhenti di tahap awal akibat perdebatan formil.

Berita Terbaru

Skandal Pungli ESDM Terbongkar, DPRD Desak Pemprov Jatim Bersih-bersih Total Perizinan Tambang

Skandal Pungli ESDM Terbongkar, DPRD Desak Pemprov Jatim Bersih-bersih Total Perizinan Tambang

Jumat, 17 Apr 2026 17:32 WIB

Jumat, 17 Apr 2026 17:32 WIB

Jurnas.net – Terbongkarnya dugaan praktik pungutan liar (pungli) dalam perizinan tambang di lingkungan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Timur, m…

Eri Cahyadi Luncurkan ISOPLUS Marathon 2026, Surabaya Bidik Status Kota Lari Kelas Dunia

Eri Cahyadi Luncurkan ISOPLUS Marathon 2026, Surabaya Bidik Status Kota Lari Kelas Dunia

Jumat, 17 Apr 2026 14:33 WIB

Jumat, 17 Apr 2026 14:33 WIB

Jurnas.net – Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, resmi membuka ISOPLUS Marathon 2026. Peluncuran ini menjadi sinyal kuat ambisi Surabaya menegaskan diri sebagai k…

Tandang ke Lampung, PSIM Yogyakarta Waspadai Transisi Cepat Bhayangkara FC

Tandang ke Lampung, PSIM Yogyakarta Waspadai Transisi Cepat Bhayangkara FC

Jumat, 17 Apr 2026 12:48 WIB

Jumat, 17 Apr 2026 12:48 WIB

Jurnas.net – Skuad PSIM Yogyakarta dijadwalkan melakoni laga tandang lanjutan Super League 2025/2026 di Stadion Sumpah Pemuda, Bandar Lampung pada Jumat, 17 Apr…

Mandiling Hidupkan Rindu Perantau, Warga Bawean Sulap Gresik Jadi Panggung Budaya

Mandiling Hidupkan Rindu Perantau, Warga Bawean Sulap Gresik Jadi Panggung Budaya

Jumat, 17 Apr 2026 09:23 WIB

Jumat, 17 Apr 2026 09:23 WIB

Jurnas.net - Di tengah hiruk-pikuk kawasan Bandar Grissee, suasana mendadak berubah hangat. Bukan sekadar pertunjukan, seni musik Mandiling asal Pulau Bawean…

Kejati Jatim Tetapkan Kadis ESDM Anak Buah Khofifah Tersangka Korupsi Perizinan Tambang

Kejati Jatim Tetapkan Kadis ESDM Anak Buah Khofifah Tersangka Korupsi Perizinan Tambang

Jumat, 17 Apr 2026 09:12 WIB

Jumat, 17 Apr 2026 09:12 WIB

Jurnas.net – Skandal korupsi kembali mengguncang tubuh birokrasi Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Kali ini, Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) J…

Wujud Cinta dan Amal Jariyah, Bos HS Muhammad Suryo Bangun Masjid di Lokasi Kecelakaan Sang Istri

Wujud Cinta dan Amal Jariyah, Bos HS Muhammad Suryo Bangun Masjid di Lokasi Kecelakaan Sang Istri

Jumat, 17 Apr 2026 07:41 WIB

Jumat, 17 Apr 2026 07:41 WIB

Jurnas.net – Sebuah niat mulia ditunjukkan oleh Muhammad Suryo, pengusaha rokok ternama, di lokasi yang menyimpan kenangan mendalam baginya. Tepat di titik terj…