Kuasa Hukum Sugiri Sancoko Hindari Substansi, Fokus Serang Dakwaan Teknis Minim Fakta

author Insani

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Sidang korupsi Bupati Ponorogo nonaktif, Sugiri Sancoko, di Pengadilan Tipikor Surabaya. (Insani/Jurnas.net)
Sidang korupsi Bupati Ponorogo nonaktif, Sugiri Sancoko, di Pengadilan Tipikor Surabaya. (Insani/Jurnas.net)

Jurnas.net – Alih-alih membantah substansi perkara, tim penasihat hukum Bupati Ponorogo nonaktif, Sugiri Sancoko, justru memilih menyerang formil surat dakwaan jaksa dalam sidang dugaan korupsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya, Jumat, 17 April 2026.

Langkah ini memantik sorotan, karena eksepsi yang diajukan dinilai lebih berfokus pada celah administratif ketimbang membantah pokok tuduhan korupsi yang menjerat kliennya. Dipimpin R. Indra Priangkasa, tim kuasa hukum menyebut Surat Dakwaan Nomor 32/TUT.01.04/24/03/2026 tertanggal 13 Maret 2026 cacat formil. Mereka menilai dakwaan jaksa tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap, sehingga disebut sebagai obscuur libel atau dakwaan kabur.

“Surat dakwaan disusun secara tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap sehingga tidak memenuhi syarat materiil sebagaimana diatur dalam KUHAP,” kata Indra, dalam persidangan.

Namun, pendekatan ini memunculkan pertanyaan: apakah serangan terhadap aspek teknis dakwaan menjadi strategi untuk menghindari pembahasan substansi perkara?

Dalam eksepsinya, kuasa hukum mengangkat sejumlah keberatan, mulai dari dugaan error in persona hingga pencampuran konstruksi delik suap dan gratifikasi. Mereka juga menilai jaksa tidak menguraikan secara rinci unsur-unsur gratifikasi, termasuk kaitan antara pemberian dan jabatan terdakwa.

“Mens rea terkait permintaan uang bukan berasal dari terdakwa, melainkan pihak lain,” klaim kuasa hukum Sugiri Sancoko.

Namun, argumen tersebut belum menyentuh secara langsung bantahan atas dugaan aliran dana atau keterlibatan terdakwa secara faktual. Hal ini memperkuat kesan bahwa fokus pembelaan masih berkutat pada aspek prosedural.

Tim hukum juga menyoroti ketidakkonsistenan waktu kejadian serta penggunaan konsep “perbuatan berlanjut” yang dinilai tidak tepat karena tidak dijelaskan adanya satu kehendak dan tujuan yang sama.

Selain itu, mereka mempermasalahkan tidak jelasnya posisi terdakwa dalam konstruksi penyertaan tindak pidana. “Dakwaan tidak menjelaskan apakah terdakwa pelaku utama atau turut serta, serta tidak menguraikan peran konkret dalam peristiwa pidana,” katanya.

Meski demikian, kalangan pengamat hukum kerap menilai bahwa eksepsi dengan pola seperti ini merupakan strategi klasik, membangun keraguan formil untuk menggugurkan perkara sebelum masuk ke pokok pembuktian.

Atas berbagai dalil tersebut, tim kuasa hukum meminta majelis hakim mengabulkan eksepsi secara keseluruhan, menyatakan dakwaan batal demi hukum atau setidaknya tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard).

Mereka juga memohon agar terdakwa dibebaskan dari tahanan serta dipulihkan hak-haknya. Sidang akan berlanjut dengan agenda tanggapan jaksa penuntut umum atas eksepsi tersebut, yang akan menjadi penentu apakah perkara ini berlanjut ke pembuktian, atau justru terhenti di tahap awal akibat perdebatan formil.

Berita Terbaru

Pelantikan PAC PDI Perjuangan Tuban Diwarnai Cium Bendera Merah Putih, Kader Didorong Jaga Lingkungan

Pelantikan PAC PDI Perjuangan Tuban Diwarnai Cium Bendera Merah Putih, Kader Didorong Jaga Lingkungan

Senin, 01 Jun 2026 17:03 WIB

Senin, 01 Jun 2026 17:03 WIB

Jurnas.net – Pelantikan 206 pengurus Pengurus Anak Cabang (PAC) PDI Perjuangan dari 20 kecamatan se-Kabupaten Tuban berlangsung dengan nuansa berbeda. Tidak h…

Hari Lahir Pancasila, Paduan Suara Dihadirkan di Stasiun Ajak Pelanggan Lantunkan Lagu Indonesia Raya

Hari Lahir Pancasila, Paduan Suara Dihadirkan di Stasiun Ajak Pelanggan Lantunkan Lagu Indonesia Raya

Senin, 01 Jun 2026 13:32 WIB

Senin, 01 Jun 2026 13:32 WIB

Jurnas.net -  KAI Daerah Operasi (Daop) 6 Yogyakarta menghadirkan paduan suara untuk menyanyikan secara langsung Lagu Kebangsaan Indonesia Raya memperingati Har…

Peringati Hari Lahir Pancasila 2026, Armuji: Pancasila Jangkar Moral Bangsa di Tengah Tantangan Global

Peringati Hari Lahir Pancasila 2026, Armuji: Pancasila Jangkar Moral Bangsa di Tengah Tantangan Global

Senin, 01 Jun 2026 12:34 WIB

Senin, 01 Jun 2026 12:34 WIB

Jurnas.net – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menggelar Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila Tahun 2026 di halaman Balai Kota Surabaya, Senin, 1 Juni 2026. …

KAHMI Jatim Gelar Lomba Karya Ilmiah dan Desain Logo Muswil 2026, Ajak Pelajar hingga Alumni Beradu Gagasan

KAHMI Jatim Gelar Lomba Karya Ilmiah dan Desain Logo Muswil 2026, Ajak Pelajar hingga Alumni Beradu Gagasan

Senin, 01 Jun 2026 11:13 WIB

Senin, 01 Jun 2026 11:13 WIB

Jurnas.net – Majelis Wilayah Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (MW KAHMI) Jawa Timur, menjadikan rangkaian Gebyar Muharam sebagai momentum memperkuat t…

Promosikan UMKM, KAI Services Sajikan Kuliner Legendaris Khas Banyuwangi di Kereta Api

Promosikan UMKM, KAI Services Sajikan Kuliner Legendaris Khas Banyuwangi di Kereta Api

Senin, 01 Jun 2026 10:32 WIB

Senin, 01 Jun 2026 10:32 WIB

Jurnas.net – Penumpang kereta api yang melintasi Banyuwangi kini dapat menikmati cita rasa khas ujung timur Pulau Jawa tanpa harus turun dari perjalanan. M…

Peringati HJKS ke-733, Armuji Ajak Warga Perkuat Nilai Pancasila dan UMKM Surabaya

Peringati HJKS ke-733, Armuji Ajak Warga Perkuat Nilai Pancasila dan UMKM Surabaya

Senin, 01 Jun 2026 09:23 WIB

Senin, 01 Jun 2026 09:23 WIB

Jurnas.net – Semangat gotong royong, toleransi, dan penguatan ekonomi kerakyatan menjadi pesan utama dalam peringatan Hari Jadi Kota Surabaya (HJKS) ke-733 y…