Jurnas.net – Operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menyeret sejumlah pejabat dalam kasus dugaan korupsi pengurusan izin tinggal Warga Negara Asing (WNA) dinilai bukan sekadar perkara suap atau gratifikasi biasa. Kasus ini disebut menyentuh langsung aspek kedaulatan negara karena berkaitan dengan kewenangan menentukan siapa yang boleh masuk dan tinggal di wilayah Indonesia.
Ketua I DPP Lembaga Pengawas Kinerja Aparatur Negara (LPKAN) Indonesia, Sugiharto, menegaskan bahwa kewenangan keimigrasian merupakan salah satu instrumen utama negara dalam menjaga keamanan, kedaulatan, dan kehormatan bangsa. Karena itu, setiap dugaan penyalahgunaan kewenangan di sektor imigrasi harus dipandang sebagai persoalan serius yang tidak boleh dianggap sebagai pelanggaran administratif semata.
LPKAN menyampaikan apresiasi terhadap langkah KPK yang melakukan penindakan dan menetapkan sejumlah tersangka dalam perkara tersebut. Menurut Sugiharto, penegakan hukum yang tegas diperlukan untuk mengembalikan kepercayaan publik terhadap institusi yang menjadi garda terdepan penjaga gerbang negara.
"Stempel imigrasi adalah stempel negara. Ketika kewenangan itu diduga diperjualbelikan, yang dipertaruhkan bukan hanya dokumen keimigrasian, tetapi marwah dan kedaulatan Republik Indonesia. Gerbang negara tidak boleh berubah menjadi komoditas yang bisa dinegosiasikan," kata Totok, sapaan akrabnya, Rabu, 10 Juni 2026.
Menurutnya, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian memberikan kewenangan strategis kepada negara untuk menentukan siapa yang berhak masuk, tinggal, maupun keluar dari wilayah Indonesia. Karena itu, apabila terdapat dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam penerbitan izin tinggal, dampaknya tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga berpotensi mengganggu sistem pengawasan terhadap lalu lintas orang asing.
Totok menilai OTT yang dilakukan KPK harus menjadi alarm keras bagi seluruh jajaran keimigrasian di Indonesia. Sebab, kasus tersebut menunjukkan bahwa celah penyimpangan tidak hanya terjadi pada pelayanan administratif, tetapi juga dapat menyentuh fungsi strategis negara. "Kedaulatan sebuah bangsa diuji dari pintu masuknya. Kalau muncul persepsi bahwa izin tinggal dapat diurus melalui jalur transaksional, maka yang dipertaruhkan adalah kredibilitas negara di mata publik dan dunia internasional," ujarnya.
Ia menambahkan bahwa pemerintah selama ini menggelontorkan anggaran besar untuk memperkuat sistem digitalisasi layanan keimigrasian agar lebih transparan dan akuntabel. Karena itu, dugaan adanya pengaturan atau manipulasi dalam proses verifikasi layanan menjadi persoalan yang harus diusut tuntas.
"Reformasi birokrasi dan digitalisasi pelayanan publik tidak boleh dikalahkan oleh praktik-praktik lama yang memanfaatkan kewenangan untuk kepentingan pribadi. Kalau benar sistem bisa diintervensi dari dalam, maka evaluasi menyeluruh harus dilakukan," katanya.
Jangan Biarkan Korps Imigrasi Tercoreng
Di sisi lain, LPKAN mengingatkan agar kasus yang sedang ditangani KPK tidak menjadi stigma bagi ribuan petugas imigrasi yang selama ini bekerja secara profesional di berbagai pintu masuk negara. Menurut Totok, mayoritas aparatur imigrasi menjalankan tugas dengan integritas tinggi dan menjaga perbatasan negara selama 24 jam penuh.
"Jangan sampai ulah segelintir oknum mencoreng nama baik seluruh korps imigrasi. Ribuan petugas yang bekerja jujur juga harus dilindungi reputasinya. Justru penindakan tegas diperlukan agar institusi semakin bersih dan dipercaya publik," tegasnya.
Dorong Audit Harta dan Penelusuran Aset
Sebagai bagian dari upaya pencegahan korupsi, LPKAN juga mendorong KPK bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melakukan audit dan penelusuran aset secara komprehensif terhadap pihak-pihak yang terkait dalam perkara tersebut.
Totok menilai transparansi kekayaan pejabat publik, khususnya yang menduduki posisi strategis di sektor keimigrasian, merupakan aspek penting dalam membangun tata kelola pemerintahan yang bersih. "Publik berhak mengetahui bahwa pejabat yang mengelola kewenangan strategis negara menjalankan tugasnya secara transparan dan akuntabel. Jika ditemukan adanya dugaan penyamaran atau penyembunyian aset hasil tindak pidana, maka seluruh rangkaian aliran dana harus dibuka secara terang-benderang," ujarnya.
Menurutnya, langkah penelusuran aset tidak hanya penting untuk kepentingan pembuktian hukum, tetapi juga untuk memastikan bahwa hasil tindak pidana tidak dapat dinikmati oleh pelaku.
LPKAN juga menyerukan kepada seluruh jajaran kantor wilayah dan kantor imigrasi di Indonesia agar menjadikan kasus ini sebagai momentum memperkuat integritas pelayanan publik. Totok mengingatkan bahwa setiap keputusan yang berkaitan dengan izin masuk maupun izin tinggal warga negara asing merupakan representasi langsung dari otoritas negara.
"Setiap stempel yang dibubuhkan adalah keputusan negara, bukan keputusan pribadi. Karena itu jangan pernah menukar kehormatan jabatan dengan keuntungan sesaat. Integritas aparat adalah benteng pertama kedaulatan Indonesia," katanya.
Ia menegaskan bahwa LPKAN akan terus mengawal proses penegakan hukum sekaligus mendorong penguatan sistem pengawasan di lingkungan keimigrasian. "Indonesia yang berwibawa dimulai dari gerbang negara yang bersih. Jangan biarkan kewenangan negara diperjualbelikan oleh siapa pun. Jika ada penyimpangan, harus ditindak tanpa pandang bulu," pungkasnya.
Editor : Andi Setiawan