'Wajah' Gelap Jatim 2025: Korupsi Hibah Pemprov, Skandal Pelabuhan Probolinggo dan Tragedi Mematikan

author Insani

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kantor Gubernur Jawa Timur di Jalan Pahlawan Surabaya. (Istimewa)
Kantor Gubernur Jawa Timur di Jalan Pahlawan Surabaya. (Istimewa)

Jurnas.net - Tahun 2025 tercatat sebagai tahun paling kelam dalam perjalanan Jawa Timur. Sepanjang Januari hingga Desember, provinsi ini diguncang operasi tangkap tangan (OTT) KPK, kasus-kasus korupsi besar yang ditangani Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, skandal dana hibah dengan puluhan tersangka, hingga tragedi kemanusiaan dan bencana alam yang menelan puluhan korban jiwa dan melukai ratusan lainnya.

1. Korupsi Dana Hibah Pemprov Jawa Timur

Kasus paling masif dan menyedot perhatian publik sepanjang 2025 adalah korupsi dana hibah APBD Provinsi Jawa Timur oriode anggaran 2019-2022. Sebanyak 21 orang ditetapkan tersangka dalam kasus tersebut.

Para tersangka itu berasal dari berbagai unsur, mulai dari pimpinan, anggota, hingga staf DPRD Jawa Timur. Kemudian juga ada tersangka dari pihak swasta, dan kepala desa.

Para tersangka ini diduga kuat terlibat dalam pengurusan dana hibah kelompok masyarakat (pokmas), dengan pemotongan dana hibah 20–30 persen. Uang itu mengalir ke jaringan politisi dan perantara.

Meski 21 orang telah ditetapkan sebagai tersangka, baru empat yang ditahan, memunculkan kritik publik terhadap keseriusan penegakan hukum dan tuntutan agar KPK segera menahan aktor-aktor kunci lainnya.

Empat tersangka penerima yaitu eks Ketua DPRD Jawa Timur Kusnadi, eks Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Achmad Iskandar, eks Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Anwar Sadad, dan Bagus Wahyudiyono selaku staf Anwar.

Kemudian, 17 tersangka pemberi hadiah adalah anggota DPRD Jawa Timur periode 2019-2024 Mahud, Wakil Ketua DPRD Sampang periode 2019-2024 Fauzan Adima, Wakil Ketua DPRD Probolinggo periode 2019-2024.

Lalu, ada pihak-pihak swasta yakni Ahmad Affandy, Ahmad Heriyadi, Abdul Motollib,  Moch Mahrus, A. Royan, dan Wawan Kristiawan, Ra Wahid Ruslan dan Mashudi, M Fathullah dan Achmad Yahya, Ahmad Jailani, Hasanuddin, Jodi Pradana Putra, dan Sukar yang merupaka kepala des dari Tulungagung. Dari 21 tersangka, 4 orang di antaranya sudah ditahan, yakni Hasanuddin, Jodi Pradana Putra, Sukar, dan Wawan Kristiawan.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

2. OTT Bupati Ponorogo

Pada 7 November 2025, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Ponorogo. Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko, sejumlah pejabat Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta pihak swasta/kontraktor.

OTT ini berkaitan dengan dugaan suap dan gratifikasi pengurusan proyek serta jual beli jabatan ASN. Dari tangan para pihak, penyidik menyita uang tunai miliaran rupiah.

Empat orang ditetapkan tersangka, yaitu Sugiri Sancoko - Bupati Ponorogo, Yunus Mahatma - Direktur RSUD dr. Harjono Ponorogo, Agus Pramono - Sekretaris Daerah Ponorogo, dan Sucipto - pihak swasta rekanan RSUD.

Dalam klaster dugaan suap pengurusan jabatan, penerima suap adalah Sugiri Sancoko bersama Agus Pramono. Sementara pemberi suapnya adalah Yunus Mahatma.

Untuk klaster dugaan suap dalam proyek pekerjaan di RSUD Ponorogo, penerima suap adalah Sugiri Sancoko bersama Yunus Mahatma. Sementara pemberi suapnya adalah Sucipto.Baca juga: Teror Pagi di Maja, Pelaku Curas Terhadap Santri Dibekuk Resmob Polres Majalengka

Adapun pada klaster dugaan gratifikasi di lingkungan Pemkab Ponorogo, penerima suapnya adalah Sugiri Sancoko. Sementara pemberi suapnya adalah Yunus Mahatma.

3. Kejati Jawa Timur Kebanjiran Kasus Korupsi

Korupsi Perumahan Rakyat di Sumenep

Di sektor perumahan rakyat, 2025 diwarnai pengungkapan besar dalam program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) di Kabupaten Sumenep. Nilai program sekitar Rp109,8 miliar untuk 5.490 unit rumah (bantuan bedah rumah). Dana yang semestinya untuk bantuan stimulan perbaikan rumah warga diduga dipotong di berbagai level.

14 Oktober 2025, Kejati Jatim menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi BSPS di Sumenep. Kerugian negara ditaksir sekitar Rp26,3 miliar.

4 November 2025, satu tersangka baru dari Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Perhubungan (Disperkimhub) Sumenep kembali ditetapkan, terkait dugaan pengutipan dana hingga ratusan juta rupiah dari BSPS.

Korupsi Anggaran SMK di Jawa Timur

Kemudian di sektor pendidikan, Kejati Jatim menuntaskan penyidikan kasus besar terkait pengelolaan anggaran sarana-prasarana SMK tahun anggaran 2017 di Dinas Pendidikan Jatim.

Skema anggaran, belanja hibah sekitar Rp78 miliar, belanja modal alat/konstruksi sekitar Rp107,8 miliar dan program diarahkan ke 44 SMK swasta dan 61 SMK negeri di seluruh Jatim.

Modusnya, penyedia (JT) diduga menyusun harga dan spesifikasi barang sendiri, tanpa analisis kebutuhan sekolah. Proses lelang “dikondisikan” sehingga perusahaan yang dikendalikan JT selalu menjadi pemenang. Banyak alat peraga yang dikirim ke sekolah tidak sesuai kebutuhan dan tak bisa dimanfaatkan.

Kasus Korupsi Pengelolaan Pelabuhan Probolinggo (PT DABN) Diduga Libatkan Eks Gubernur dan Kadishub Jatim

Kasus besar lain yang mencuat adalah dugaan korupsi pengelolaan Pelabuhan di Kabupaten Probolinggo oleh PT Delta Artha Bahari Nusantara (PT DABN). Kejati Jatim mengumumkan kasus ini tepat pada peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2025. 

Dalam kasus ini, Kejaksaan menyita uang Rp47,28 miliar dan 421.046 dolar AS. Penyidik Kejati Jatim memblokir dan menyita dana di 13 rekening yang terafiliasi dengan PT DABN. Enam deposito di dua bank juga disita, dengan nilai gabungan mencapai lebih dari Rp13 miliar dan lebih dari US$ 400 ribu.

Perkara ini berawal dari keinginan Pemerintah Provinsi Jawa Timur pada masa Gubernur Jatim saat itu (Soekarwo) untuk mengambil alih pengelolaan Pelabuhan Probolinggo. Masalahnya, Pemprov Jatim saat itu tidak memiliki BUMD yang berstatus Badan Usaha Pelabuhan (BUP).

Untuk mengatasi kendala tersebut, Kepala Dinas Perhubungan Jatim kala itu (Wahid Wahyudi) mengusulkan PT DABN, yang masih berstatus anak perusahaan PT Jatim Energy Services (JES), sebagai BUP milik daerah.

Ketika PT JES merugi dan diakuisisi PT Panca Wira Usaha (PJU) pada 2016, PT DABN otomatis menjadi anak perusahaan PT PJU. Namun melalui surat Gubernur kepada Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, PT DABN tetap dipresentasikan seolah-olah sebagai BUMD pemilik izin BUP.

Padahal, sesuai Permenhub Nomor 15 Tahun 2015, BUP penerima konsesi wajib memiliki lahan sendiri dan melakukan investasi tanpa menggunakan APBD maupun APBN. 

Untuk menutup kekurangan itu, Kadishub Jatim saat itu, mengusulkan penyertaan modal daerah agar masuk Program Legislasi Daerah (Prolegda) melalui surat tertanggal 21 Oktober 2015. Usulan ini melahirkan Perda Jawa Timur Nomor 10 Tahun 2016, yang menetapkan penyertaan modal berupa aset senilai Rp253,6 miliar kepada PT PJU untuk kemudian diteruskan kepada PT DABN.

Ironisnya, penjelasan umum perda tersebut mengakui bahwa PT DABN bukan BUMD, sehingga tidak berhak menerima penyertaan modal langsung. Namun skema tetap dipaksakan, langkah yang dinilai bertentangan dengan Pasal 333 ayat (2) UU Nomor 23 Tahun 2014, yang membatasi penyertaan modal daerah hanya untuk BUMD.

Meski belum memiliki aset apa pun, perjanjian konsesi antara KSOP Kelas IV Probolinggo dan PT DABN tetap diteken pada 21 Desember 2017. Penyerahan aset baru dilakukan empat tahun kemudian, pada 9 Agustus 2021, bertentangan dengan PP Nomor 64 Tahun 2015 yang mensyaratkan kepemilikan aset sebelum konsesi diberikan.

Selama mengelola Pelabuhan Tanjung Tembaga pada periode 2018–2024, PT DABN mencatat pendapatan sekitar Rp193,4 miliar, namun hanya menyetor sekitar Rp5,3 miliar kepada negara.

4. Tragedi Pondok Pesantren Al Khoziny Sidoarjo

Gedung Pondok Pesantren (Ponpes) Al Khoziny di Kabupaten Sidoarjo, ambruk pada 29 September 2025, ketika ratusan santri tengah menjalankan kegiatan rutin. Investigasi awal mengungkapkan karena kelalaian konstruksi.

Jumlah korban meninggal akibat runtuhnya musala Pondok Pesantren Al Khoziny di Sidoarjo, mencapai 65 jiwa. Berdasarkan data yang dirilis Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) per Senin, 6 Oktober 2025, total korban meninggal dunia telah mencapai 65 orang, setelah tim SAR gabungan berhasil mengevakuasi korban dari balik reruntuhan bangunan.

Beberapa bulan setelah insiden yang menelan korban jiwa tersebut, pemerintah akhirnya mengambil langkah besar dengan mengalokasikan APBN sebesar Rp125,3 miliar, untuk membangun kembali fasilitas utama pondok pesantren tersebut. Sementara penyidikan oleh Polda Jatim terkait kasus ini hingga kini jalan di tempat, belum ada tersangka dalam kasus tersebut.

5. Bencana Alam Melanda Jawa Timur

Sepanjang tahun 2025, bencana terjadi hampir merata di berbagai wilayah Jawa Timur. Mulai gempa bumi berkekuatan Magnitudo 5,0–6,5, dengan wilayah terdampak Banyuwangi, Situbondo, Jember, Pacitan, Malang bagian selatan. Akibat kejadian itu, ratusan bangunan seperti rumah, fasilitas umum hancur. Ribuan warga mengungsi.

Selain itu, bencana banjir bandang terjadi di beberapa daerah di Jatim, yaitu Jember, Lumajang, Situbondo, Bojonegoro, dan Pasuruan. Meski tidak ada korban jiwa, ratusan rumah terendam banjir, dan akses jalan seperti jembatan putus. Kini, semuanya sudah berangsur pulih kembali setelah diperbaiki oleh Pemprov Jatim.

Berita Terbaru

Cagar Budaya Sudah Dihancurkan, Pemkab Gresik Dinilai Lamban Ambil Langkah Hukum

Cagar Budaya Sudah Dihancurkan, Pemkab Gresik Dinilai Lamban Ambil Langkah Hukum

Kamis, 29 Jan 2026 14:46 WIB

Kamis, 29 Jan 2026 14:46 WIB

Jurnas.net - Sikap Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik kembali menuai kritik setelah pembongkaran bangunan berstatus cagar budaya di belakang Kantor Pos…

PLN Tanamkan Literasi Listrik dan Motivasi Masa Depan di SMAN 1 Probolinggo

PLN Tanamkan Literasi Listrik dan Motivasi Masa Depan di SMAN 1 Probolinggo

Kamis, 29 Jan 2026 13:36 WIB

Kamis, 29 Jan 2026 13:36 WIB

Jurnas.net - Program PLN Mengajar kembali hadir, kali ini menyapa siswa SMA Negeri 1 Probolinggo. Lebih dari sekadar agenda berbagi ilmu, kegiatan yang digelar…

Big Bad Wolf Indonesia Dibuka dari Surabaya, BBW 2026 Tandai Satu Dekade Gerakan Literasi Indonesia

Big Bad Wolf Indonesia Dibuka dari Surabaya, BBW 2026 Tandai Satu Dekade Gerakan Literasi Indonesia

Kamis, 29 Jan 2026 11:32 WIB

Kamis, 29 Jan 2026 11:32 WIB

Jurnas.net - Big Bad Wolf Books (BBW), bazar buku internasional terbesar di dunia, resmi membuka rangkaian BBW Indonesia 2026 di Surabaya, mulai 29 Januari…

Ahli: Kelalaian Pemkab Gresik atas Penghancuran Cagar Budaya Berpotensi Pidana

Ahli: Kelalaian Pemkab Gresik atas Penghancuran Cagar Budaya Berpotensi Pidana

Kamis, 29 Jan 2026 10:27 WIB

Kamis, 29 Jan 2026 10:27 WIB

Jurnas.net - Pembongkaran hingga penghancuran bangunan di belakang Kantor Pos Gresik Pelabuhan, Jalan Basuki Rahmat, terus menuai kecaman keras. Kali ini,…

BPBD Jatim Perkuat Ketangguhan Bencana dari Rumah, Libatkan 52 Organisasi Perempuan

BPBD Jatim Perkuat Ketangguhan Bencana dari Rumah, Libatkan 52 Organisasi Perempuan

Kamis, 29 Jan 2026 09:18 WIB

Kamis, 29 Jan 2026 09:18 WIB

Jurnas.net - Di tengah meningkatnya intensitas cuaca ekstrem dan bencana hidrometeorologi di Jawa Timur, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Jatim mulai…

Bupati Ipuk Libatkan ASN Pantau Kemiskinan, Program Berbagi Dorong Penurunan Angka Miskin

Bupati Ipuk Libatkan ASN Pantau Kemiskinan, Program Berbagi Dorong Penurunan Angka Miskin

Kamis, 29 Jan 2026 08:29 WIB

Kamis, 29 Jan 2026 08:29 WIB

Jurnas.net - Gerakan ASN Banyuwangi Berbagi kembali digulirkan. Namun lebih dari sekadar penyaluran sembako, program bulanan ini menjelma menjadi instrumen…