Pemkot Surabaya Gandeng Kejati Jatim untuk Tarik Aset yang Dikuasai Pihak Ketiga

author Kurniawan

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, usai penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Kejati Jawa Timur. (Humas Pemkot Surabaya)
Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, usai penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Kejati Jawa Timur. (Humas Pemkot Surabaya)

Jurnas.net - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memperkuat langkah penyelamatan aset daerah dengan menggandeng Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Kerja sama strategis ini ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi dan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Agus Sahat Sampe Tua Lumban Gaol di kantor Kejati Jatim, Kamis, 5 Maret 2026.

Kerja sama tersebut mengacu pada Pedoman Jaksa Agung RI Nomor 7 Tahun 2025 yang memperluas peran bidang pemulihan aset dalam mendukung kementerian, lembaga, hingga pemerintah daerah. Melalui kesepakatan ini, kedua pihak akan bekerja sama dalam pemulihan aset, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, serta pertukaran data dan informasi.

Dalam sambutannya, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi, menegaskan bahwa upaya penyelamatan aset daerah merupakan perjuangan panjang yang telah dimulai sejak kepemimpinan wali kota sebelumnya. Sinergi dengan Kejati Jatim selama ini telah membuahkan hasil nyata, salah satunya pengembalian pengelolaan Waduk Unesa kepada Pemkot Surabaya.

“Beberapa waktu lalu Waduk Unesa sudah resmi diserahkan kembali kepada pemerintah kota dengan nama Adi Aksa. Insyaallah tahun ini akan segera kita bangun agar bisa dimanfaatkan kembali oleh masyarakat,” kata Eri.

Meski sejumlah aset telah berhasil kembali ke tangan pemerintah kota, Pemkot Surabaya masih menargetkan beberapa aset yang status kepemilikannya masih bersengketa. Di antaranya aset PDAM di kawasan Basuki Rahmat dan Kolam Renang Brantas yang dikenal sebagai salah satu ikon kota.

“Kolam Renang Brantas adalah aset ikonik Kota Surabaya. Namun hingga saat ini masih terdapat dua klaim kepemilikan. Kami berharap dengan kerja sama ini aset-aset negara, khususnya milik Pemkot Surabaya, bisa kembali untuk kepentingan warga,” tegas Eri.

Ia mengungkapkan, salah satu kendala yang sering dihadapi adalah munculnya klaim mendadak dari pihak lain terhadap aset yang sebenarnya telah memiliki sertifikat resmi milik pemerintah. “Kami sudah memegang sertifikat resmi, tidak pernah ada masalah, tetapi tiba-tiba muncul klaim dari pihak lain dengan dokumen lama. Ada sekitar lima aset yang benar-benar mengalami sengketa seperti itu,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Agus Sahat Sampe Tua Lumban Gaol menegaskan bahwa penguatan fungsi pemulihan aset merupakan bagian dari komitmen negara dalam menjaga kekayaan publik.

Menurutnya, bidang pemulihan aset memiliki kewenangan melakukan penelusuran, pengamanan, pemeliharaan, hingga perampasan aset yang berasal dari tindak pidana agar dapat dikembalikan kepada pihak yang berhak.

“Kerja sama ini juga menjadi langkah preventif untuk mencegah kerugian keuangan daerah serta memastikan aset negara tetap terjaga,” ujar Agus.

Ia menambahkan, setelah penandatanganan kerja sama tersebut pihaknya akan segera menggelar rapat koordinasi dengan Pemkot Surabaya untuk memetakan aset-aset prioritas yang membutuhkan penanganan segera. “Setelah ini kami akan melakukan rapat dengan Pemkot Surabaya untuk menentukan aset mana saja yang bersifat mendesak dan apa kendalanya, sehingga bisa segera ditindaklanjuti,” pungkasnya.

Berita Terbaru

Karhutla dan Krisis Tanggung Jawab Ekologis Negara

Karhutla dan Krisis Tanggung Jawab Ekologis Negara

Sabtu, 17 Okt 2026 23:23 WIB

Sabtu, 17 Okt 2026 23:23 WIB

Oleh: Saiq Khayran Mahasiswa Program Studi Hukum Universitas Nurul Jadid Di tengah ambisi pemerintah mempercepat pertumbuhan ekonomi, memperluas investasi,…

PSIM Yogyakarta Pecat Jean Paul van Gastel dari Kursi Pelatih

PSIM Yogyakarta Pecat Jean Paul van Gastel dari Kursi Pelatih

Sabtu, 17 Okt 2026 18:04 WIB

Sabtu, 17 Okt 2026 18:04 WIB

Jurnas.net – PSIM Yogyakarta mengambil keputusan untuk mengakhiri kerja sama dengan pelatih Jean Paul van Gastel. Keputusan tersebut menjadi langkah penting b…

Kapolri Temui Rais Aam PBNU Miftachul Akhyar, Perkuat Komunikasi Polri dan Ulama

Kapolri Temui Rais Aam PBNU Miftachul Akhyar, Perkuat Komunikasi Polri dan Ulama

Sabtu, 17 Okt 2026 14:29 WIB

Sabtu, 17 Okt 2026 14:29 WIB

Jurnas.net – Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto bersilaturahmi dengan Rais Aam Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), KH Miftachul Akhyar, di Yayasan P…

Keok dari PSM, PSIM Yogyakarta Jalani Lima Laga Super League Tanpa Kemenangan

Keok dari PSM, PSIM Yogyakarta Jalani Lima Laga Super League Tanpa Kemenangan

Sabtu, 17 Okt 2026 07:36 WIB

Sabtu, 17 Okt 2026 07:36 WIB

Jurnas.net - PSIM Yogyakarta gagal memutus tren tanpa kemenangan pada masa awal Super League 2026/2027. Teranyar, PSIM dikalahkan PSM Makassar 1-2 di Stadion…

Duka ke Amal Jariah, Muhammad Suryo Resmikan Masjid Hj Anis Syarifah

Duka ke Amal Jariah, Muhammad Suryo Resmikan Masjid Hj Anis Syarifah

Jumat, 16 Okt 2026 21:14 WIB

Jumat, 16 Okt 2026 21:14 WIB

Jurnas.net – Ratusan warga berbondong-bondong mendatangi Desa Palihan, Kecamatan Temon, Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Mereka hadir me…

Dugaan Politik Uang Muktamar NU: Rp 250 Juta Dikembalikan ke KPK, Begini Kronologinya

Dugaan Politik Uang Muktamar NU: Rp 250 Juta Dikembalikan ke KPK, Begini Kronologinya

Jumat, 16 Okt 2026 18:11 WIB

Jumat, 16 Okt 2026 18:11 WIB

Jurnas.net – HRM Khalilur R Abdullah Sahlawiy atau Gus Lilur, warga Nahdlatul Ulama (NU) yang dikenal sebagai kiai kampung, membeberkan dokumen yang disebutnya …