Pemkot Surabaya Gandeng Kejati Jatim untuk Tarik Aset yang Dikuasai Pihak Ketiga

author Kurniawan

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, usai penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Kejati Jawa Timur. (Humas Pemkot Surabaya)
Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, usai penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Kejati Jawa Timur. (Humas Pemkot Surabaya)

Jurnas.net - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memperkuat langkah penyelamatan aset daerah dengan menggandeng Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Kerja sama strategis ini ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi dan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Agus Sahat Sampe Tua Lumban Gaol di kantor Kejati Jatim, Kamis, 5 Maret 2026.

Kerja sama tersebut mengacu pada Pedoman Jaksa Agung RI Nomor 7 Tahun 2025 yang memperluas peran bidang pemulihan aset dalam mendukung kementerian, lembaga, hingga pemerintah daerah. Melalui kesepakatan ini, kedua pihak akan bekerja sama dalam pemulihan aset, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, serta pertukaran data dan informasi.

Dalam sambutannya, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi, menegaskan bahwa upaya penyelamatan aset daerah merupakan perjuangan panjang yang telah dimulai sejak kepemimpinan wali kota sebelumnya. Sinergi dengan Kejati Jatim selama ini telah membuahkan hasil nyata, salah satunya pengembalian pengelolaan Waduk Unesa kepada Pemkot Surabaya.

“Beberapa waktu lalu Waduk Unesa sudah resmi diserahkan kembali kepada pemerintah kota dengan nama Adi Aksa. Insyaallah tahun ini akan segera kita bangun agar bisa dimanfaatkan kembali oleh masyarakat,” kata Eri.

Meski sejumlah aset telah berhasil kembali ke tangan pemerintah kota, Pemkot Surabaya masih menargetkan beberapa aset yang status kepemilikannya masih bersengketa. Di antaranya aset PDAM di kawasan Basuki Rahmat dan Kolam Renang Brantas yang dikenal sebagai salah satu ikon kota.

“Kolam Renang Brantas adalah aset ikonik Kota Surabaya. Namun hingga saat ini masih terdapat dua klaim kepemilikan. Kami berharap dengan kerja sama ini aset-aset negara, khususnya milik Pemkot Surabaya, bisa kembali untuk kepentingan warga,” tegas Eri.

Ia mengungkapkan, salah satu kendala yang sering dihadapi adalah munculnya klaim mendadak dari pihak lain terhadap aset yang sebenarnya telah memiliki sertifikat resmi milik pemerintah. “Kami sudah memegang sertifikat resmi, tidak pernah ada masalah, tetapi tiba-tiba muncul klaim dari pihak lain dengan dokumen lama. Ada sekitar lima aset yang benar-benar mengalami sengketa seperti itu,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Agus Sahat Sampe Tua Lumban Gaol menegaskan bahwa penguatan fungsi pemulihan aset merupakan bagian dari komitmen negara dalam menjaga kekayaan publik.

Menurutnya, bidang pemulihan aset memiliki kewenangan melakukan penelusuran, pengamanan, pemeliharaan, hingga perampasan aset yang berasal dari tindak pidana agar dapat dikembalikan kepada pihak yang berhak.

“Kerja sama ini juga menjadi langkah preventif untuk mencegah kerugian keuangan daerah serta memastikan aset negara tetap terjaga,” ujar Agus.

Ia menambahkan, setelah penandatanganan kerja sama tersebut pihaknya akan segera menggelar rapat koordinasi dengan Pemkot Surabaya untuk memetakan aset-aset prioritas yang membutuhkan penanganan segera. “Setelah ini kami akan melakukan rapat dengan Pemkot Surabaya untuk menentukan aset mana saja yang bersifat mendesak dan apa kendalanya, sehingga bisa segera ditindaklanjuti,” pungkasnya.

Berita Terbaru

Koperasi Nelayan Merah Putih Banyuwangi Jadi Percontohan ASEAN, Delegasi Asing Belajar Hilirisasi Perikanan Berbasis Wis

Koperasi Nelayan Merah Putih Banyuwangi Jadi Percontohan ASEAN, Delegasi Asing Belajar Hilirisasi Perikanan Berbasis Wis

Minggu, 19 Jul 2026 13:48 WIB

Minggu, 19 Jul 2026 13:48 WIB

Jurnas.net – Koperasi Nelayan Merah Putih (KNMP) Lateng, Banyuwangi, menjadi contoh praktik terbaik (best practice) pengembangan ekonomi biru (blue economy) b…

LPKAN Indonesia Desak Pemerintah Tunda Regulasi Baru Industri Hasil Tembakau, Soroti Nasib 13,2 Juta Orang

LPKAN Indonesia Desak Pemerintah Tunda Regulasi Baru Industri Hasil Tembakau, Soroti Nasib 13,2 Juta Orang

Sabtu, 18 Jul 2026 16:54 WIB

Sabtu, 18 Jul 2026 16:54 WIB

Jurnas.net - embaga Perlindungan Konsumen dan Nasabah (LPKAN) Indonesia meminta pemerintah menunda pembahasan maupun penerapan regulasi baru di sektor Industri…

Perkuat Konsolidasi di 38 Kabupaten/Kota, Ali Mufthi Pastikan Golkar Hadir Melayani Rakyat 

Perkuat Konsolidasi di 38 Kabupaten/Kota, Ali Mufthi Pastikan Golkar Hadir Melayani Rakyat 

Sabtu, 18 Jul 2026 12:34 WIB

Sabtu, 18 Jul 2026 12:34 WIB

Jurnas.net - Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Jawa Timur mulai mengintensifkan konsolidasi organisasi menjelang peringatan Hari Ulang Tahun (HUT)…

Negara Wajib Melindungi Rakyatnya: Catatan tentang Nasib Para Penambang Belerang Kawah Ijen

Negara Wajib Melindungi Rakyatnya: Catatan tentang Nasib Para Penambang Belerang Kawah Ijen

Sabtu, 18 Jul 2026 10:07 WIB

Sabtu, 18 Jul 2026 10:07 WIB

Oleh: HRM Khalilur R Abdullah Sahlawiy Dua hari lalu, dalam Simposium Nasional Outlook Kejahatan Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup (SDA-LH) 2026–2030 yang …

Kontingen Yogyakarta Raih Juara Umum dalam PORSENI Kereta Api 2026 di Yogyakarta

Kontingen Yogyakarta Raih Juara Umum dalam PORSENI Kereta Api 2026 di Yogyakarta

Jumat, 17 Jul 2026 21:14 WIB

Jumat, 17 Jul 2026 21:14 WIB

Jurnas.net - Pekan Olahraga dan Seni Kereta Api (Porseni KA) 2026 telah tuntas diselenggarakan di Kota Yogyakarta. Mengusung tema spirit competition, power of s…

Hadapi Perubahan Iklim, Bupati Gresik Perkuat Pertanian lewat Modernisasi Irigasi dan Alsintan

Hadapi Perubahan Iklim, Bupati Gresik Perkuat Pertanian lewat Modernisasi Irigasi dan Alsintan

Jumat, 17 Jul 2026 18:52 WIB

Jumat, 17 Jul 2026 18:52 WIB

Jurnas.net – Pemerintah Kabupaten Gresik memperkuat sektor pertanian sebagai langkah menghadapi tantangan perubahan iklim sekaligus menjaga ketahanan pangan d…