Pemkot Surabaya Gandeng Kejati Jatim untuk Tarik Aset yang Dikuasai Pihak Ketiga

author Kurniawan

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, usai penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Kejati Jawa Timur. (Humas Pemkot Surabaya)
Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, usai penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Kejati Jawa Timur. (Humas Pemkot Surabaya)

Jurnas.net - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memperkuat langkah penyelamatan aset daerah dengan menggandeng Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Kerja sama strategis ini ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi dan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Agus Sahat Sampe Tua Lumban Gaol di kantor Kejati Jatim, Kamis, 5 Maret 2026.

Kerja sama tersebut mengacu pada Pedoman Jaksa Agung RI Nomor 7 Tahun 2025 yang memperluas peran bidang pemulihan aset dalam mendukung kementerian, lembaga, hingga pemerintah daerah. Melalui kesepakatan ini, kedua pihak akan bekerja sama dalam pemulihan aset, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, serta pertukaran data dan informasi.

Dalam sambutannya, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi, menegaskan bahwa upaya penyelamatan aset daerah merupakan perjuangan panjang yang telah dimulai sejak kepemimpinan wali kota sebelumnya. Sinergi dengan Kejati Jatim selama ini telah membuahkan hasil nyata, salah satunya pengembalian pengelolaan Waduk Unesa kepada Pemkot Surabaya.

“Beberapa waktu lalu Waduk Unesa sudah resmi diserahkan kembali kepada pemerintah kota dengan nama Adi Aksa. Insyaallah tahun ini akan segera kita bangun agar bisa dimanfaatkan kembali oleh masyarakat,” kata Eri.

Meski sejumlah aset telah berhasil kembali ke tangan pemerintah kota, Pemkot Surabaya masih menargetkan beberapa aset yang status kepemilikannya masih bersengketa. Di antaranya aset PDAM di kawasan Basuki Rahmat dan Kolam Renang Brantas yang dikenal sebagai salah satu ikon kota.

“Kolam Renang Brantas adalah aset ikonik Kota Surabaya. Namun hingga saat ini masih terdapat dua klaim kepemilikan. Kami berharap dengan kerja sama ini aset-aset negara, khususnya milik Pemkot Surabaya, bisa kembali untuk kepentingan warga,” tegas Eri.

Ia mengungkapkan, salah satu kendala yang sering dihadapi adalah munculnya klaim mendadak dari pihak lain terhadap aset yang sebenarnya telah memiliki sertifikat resmi milik pemerintah. “Kami sudah memegang sertifikat resmi, tidak pernah ada masalah, tetapi tiba-tiba muncul klaim dari pihak lain dengan dokumen lama. Ada sekitar lima aset yang benar-benar mengalami sengketa seperti itu,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Agus Sahat Sampe Tua Lumban Gaol menegaskan bahwa penguatan fungsi pemulihan aset merupakan bagian dari komitmen negara dalam menjaga kekayaan publik.

Menurutnya, bidang pemulihan aset memiliki kewenangan melakukan penelusuran, pengamanan, pemeliharaan, hingga perampasan aset yang berasal dari tindak pidana agar dapat dikembalikan kepada pihak yang berhak.

“Kerja sama ini juga menjadi langkah preventif untuk mencegah kerugian keuangan daerah serta memastikan aset negara tetap terjaga,” ujar Agus.

Ia menambahkan, setelah penandatanganan kerja sama tersebut pihaknya akan segera menggelar rapat koordinasi dengan Pemkot Surabaya untuk memetakan aset-aset prioritas yang membutuhkan penanganan segera. “Setelah ini kami akan melakukan rapat dengan Pemkot Surabaya untuk menentukan aset mana saja yang bersifat mendesak dan apa kendalanya, sehingga bisa segera ditindaklanjuti,” pungkasnya.

Berita Terbaru

Mahasiswa ITS Raih Juara 2 Kompetisi Desain Feri Dunia WFSA 2026

Mahasiswa ITS Raih Juara 2 Kompetisi Desain Feri Dunia WFSA 2026

Jumat, 06 Mar 2026 08:14 WIB

Jumat, 06 Mar 2026 08:14 WIB

Jurnas.net - Mahasiswa dari Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) kembali mengharumkan nama Indonesia di kancah internasional. Tim Nawasena ITS berhasil…

Surat Gus Lilur ke Presiden Prabowo Subianto Berbuah Kebijakan, Pemerintah Terbitkan Permen KP 5/2026 soal Ekspor Lobste

Surat Gus Lilur ke Presiden Prabowo Subianto Berbuah Kebijakan, Pemerintah Terbitkan Permen KP 5/2026 soal Ekspor Lobste

Jumat, 06 Mar 2026 05:28 WIB

Jumat, 06 Mar 2026 05:28 WIB

Jurnas.net - Sebuah surat elektronik yang dikirim pengusaha nasional asal Situbondo, Khalilur R. Abdullah Sahlawiy atau Gus Lilur, kepada Presiden Prabowo…

Beasiswa Banyuwangi Progresif Dibuka April 2026, Prioritas Kedokteran dan Jurusan Kesehatan

Beasiswa Banyuwangi Progresif Dibuka April 2026, Prioritas Kedokteran dan Jurusan Kesehatan

Jumat, 06 Mar 2026 04:17 WIB

Jumat, 06 Mar 2026 04:17 WIB

Jurnas.net - Pemerintah Kabupaten Banyuwangi terus memperkuat kualitas layanan publik, terutama di sektor kesehatan. Salah satu langkah strategis yang ditempuh…

Gubernur Khofifah Pastikan Stok Bahan Pokok Aman Jelang Idul Fitri

Gubernur Khofifah Pastikan Stok Bahan Pokok Aman Jelang Idul Fitri

Kamis, 05 Mar 2026 20:44 WIB

Kamis, 05 Mar 2026 20:44 WIB

Jurnas.net - Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa memastikan ketersediaan bahan pokok di Jawa Timur dalam kondisi aman menjelang Idul Fitri. Kepastian…

PDIP Jatim Sesalkan Konflik Timur Tengah, Serukan Perdamaian Dunia

PDIP Jatim Sesalkan Konflik Timur Tengah, Serukan Perdamaian Dunia

Kamis, 05 Mar 2026 19:33 WIB

Kamis, 05 Mar 2026 19:33 WIB

Jurnas.net - Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Jawa Timur menyampaikan keprihatinan mendalam atas memanasnya konflik di Timur…

PDIP Jatim Gelar Nuzulul Quran, Salurkan 360 Ribu Paket Sembako Selama Ramadan

PDIP Jatim Gelar Nuzulul Quran, Salurkan 360 Ribu Paket Sembako Selama Ramadan

Kamis, 05 Mar 2026 18:04 WIB

Kamis, 05 Mar 2026 18:04 WIB

Jurnas.net - Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Jawa Timur menggelar peringatan Nuzulul Quran di Kantor DPD PDIP Jawa Timur, Surabaya, Kamis, 5 Maret…