Pemkot Surabaya Gandeng Kejati Jatim untuk Tarik Aset yang Dikuasai Pihak Ketiga

author Kurniawan

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, usai penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Kejati Jawa Timur. (Humas Pemkot Surabaya)
Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, usai penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Kejati Jawa Timur. (Humas Pemkot Surabaya)

Jurnas.net - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memperkuat langkah penyelamatan aset daerah dengan menggandeng Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Kerja sama strategis ini ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi dan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Agus Sahat Sampe Tua Lumban Gaol di kantor Kejati Jatim, Kamis, 5 Maret 2026.

Kerja sama tersebut mengacu pada Pedoman Jaksa Agung RI Nomor 7 Tahun 2025 yang memperluas peran bidang pemulihan aset dalam mendukung kementerian, lembaga, hingga pemerintah daerah. Melalui kesepakatan ini, kedua pihak akan bekerja sama dalam pemulihan aset, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, serta pertukaran data dan informasi.

Dalam sambutannya, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi, menegaskan bahwa upaya penyelamatan aset daerah merupakan perjuangan panjang yang telah dimulai sejak kepemimpinan wali kota sebelumnya. Sinergi dengan Kejati Jatim selama ini telah membuahkan hasil nyata, salah satunya pengembalian pengelolaan Waduk Unesa kepada Pemkot Surabaya.

“Beberapa waktu lalu Waduk Unesa sudah resmi diserahkan kembali kepada pemerintah kota dengan nama Adi Aksa. Insyaallah tahun ini akan segera kita bangun agar bisa dimanfaatkan kembali oleh masyarakat,” kata Eri.

Meski sejumlah aset telah berhasil kembali ke tangan pemerintah kota, Pemkot Surabaya masih menargetkan beberapa aset yang status kepemilikannya masih bersengketa. Di antaranya aset PDAM di kawasan Basuki Rahmat dan Kolam Renang Brantas yang dikenal sebagai salah satu ikon kota.

“Kolam Renang Brantas adalah aset ikonik Kota Surabaya. Namun hingga saat ini masih terdapat dua klaim kepemilikan. Kami berharap dengan kerja sama ini aset-aset negara, khususnya milik Pemkot Surabaya, bisa kembali untuk kepentingan warga,” tegas Eri.

Ia mengungkapkan, salah satu kendala yang sering dihadapi adalah munculnya klaim mendadak dari pihak lain terhadap aset yang sebenarnya telah memiliki sertifikat resmi milik pemerintah. “Kami sudah memegang sertifikat resmi, tidak pernah ada masalah, tetapi tiba-tiba muncul klaim dari pihak lain dengan dokumen lama. Ada sekitar lima aset yang benar-benar mengalami sengketa seperti itu,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Agus Sahat Sampe Tua Lumban Gaol menegaskan bahwa penguatan fungsi pemulihan aset merupakan bagian dari komitmen negara dalam menjaga kekayaan publik.

Menurutnya, bidang pemulihan aset memiliki kewenangan melakukan penelusuran, pengamanan, pemeliharaan, hingga perampasan aset yang berasal dari tindak pidana agar dapat dikembalikan kepada pihak yang berhak.

“Kerja sama ini juga menjadi langkah preventif untuk mencegah kerugian keuangan daerah serta memastikan aset negara tetap terjaga,” ujar Agus.

Ia menambahkan, setelah penandatanganan kerja sama tersebut pihaknya akan segera menggelar rapat koordinasi dengan Pemkot Surabaya untuk memetakan aset-aset prioritas yang membutuhkan penanganan segera. “Setelah ini kami akan melakukan rapat dengan Pemkot Surabaya untuk menentukan aset mana saja yang bersifat mendesak dan apa kendalanya, sehingga bisa segera ditindaklanjuti,” pungkasnya.

Berita Terbaru

ASN Anak Buah Khofifah Terancam Dipecat Usai Terbukti Selingkuh, BKD Jatim Tunggu Putusan Inkrah

ASN Anak Buah Khofifah Terancam Dipecat Usai Terbukti Selingkuh, BKD Jatim Tunggu Putusan Inkrah

Selasa, 14 Apr 2026 13:29 WIB

Selasa, 14 Apr 2026 13:29 WIB

Jurnas.net – Skandal moral mengguncang birokrasi Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Badan Pengelolaan Keuangan d…

Arkeolog Desak Pemkab Gresik Serius Lestarikan Dhurung Bawean yang Terancam Punah

Arkeolog Desak Pemkab Gresik Serius Lestarikan Dhurung Bawean yang Terancam Punah

Selasa, 14 Apr 2026 11:05 WIB

Selasa, 14 Apr 2026 11:05 WIB

Jurnas.net - Meski telah ditetapkan sebagai Warisan Budaya Tak Benda (WBTB) pada 2024, eksistensi Dhurung Bawean justru dinilai masih berada di ujung ancaman.…

Berburu Batik Otentik, Pusat Batik Banyuwangi Jadi Etalase Budaya dan Ekonomi Kreatif

Berburu Batik Otentik, Pusat Batik Banyuwangi Jadi Etalase Budaya dan Ekonomi Kreatif

Selasa, 14 Apr 2026 10:04 WIB

Selasa, 14 Apr 2026 10:04 WIB

Jurnas.net – Kain batik bukan sekadar busana bagi masyarakat Banyuwangi, melainkan representasi identitas budaya yang sarat makna. Kini, akses terhadap wastra k…

PN Surabaya Paksakan Eksekusi Tanpa Inkracht, Ahli Waris Sebut Praktik Hukum di Surabaya Cacat Keadilan

PN Surabaya Paksakan Eksekusi Tanpa Inkracht, Ahli Waris Sebut Praktik Hukum di Surabaya Cacat Keadilan

Selasa, 14 Apr 2026 09:53 WIB

Selasa, 14 Apr 2026 09:53 WIB

Jurnas.net - Aroma ketidakadilan menyeruak dari rencana eksekusi paksa sebuah rumah di Jalan Rungkut Asri Barat X No. 16, Surabaya, Selasa, 14 April 2016.…

Perangi Narkoba dari Hulu ke Hilir: Yahya Zaini Perkuat Edukasi, Hukum dan Pengawasan Pelabuhan

Perangi Narkoba dari Hulu ke Hilir: Yahya Zaini Perkuat Edukasi, Hukum dan Pengawasan Pelabuhan

Selasa, 14 Apr 2026 08:46 WIB

Selasa, 14 Apr 2026 08:46 WIB

Jurnas.net – Ancaman peredaran narkoba di wilayah kepulauan seperti Bawean menjadi perhatian serius berbagai pihak. Tokoh Bawean yang juga Wakil Ketua Komisi I…

PANCA AMPERA Menggema dari Surabaya, Gus Lilur Suarakan Perlawanan Petani dan UMKM Rokok

PANCA AMPERA Menggema dari Surabaya, Gus Lilur Suarakan Perlawanan Petani dan UMKM Rokok

Senin, 13 Apr 2026 19:57 WIB

Senin, 13 Apr 2026 19:57 WIB

Jurnas.net – Di tengah gencarnya operasi penindakan rokok ilegal dan sorotan terhadap dugaan penyimpangan pita cukai, muncul suara keras dari pelaku industri r…