Pemkot Surabaya Luncurkan Konfirmasi Data DTSEN Online, 181 Ribu KK Belum Terverifikasi

author Kurniawan

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Surabaya, Eddy Christijanto, memberikan keterangan pers ke media. (Humas Pemkot Surabaya)
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Surabaya, Eddy Christijanto, memberikan keterangan pers ke media. (Humas Pemkot Surabaya)

Jurnas.net - Pemerintah Kota Surabaya meluncurkan layanan konfirmasi data secara daring dalam pelaksanaan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Inovasi ini menjadi langkah strategis untuk mempercepat penyempurnaan basis data sosial sekaligus memastikan perlindungan data pribadi warga tetap terjaga.

Layanan tersebut dapat diakses melalui laman resmi surabaya.go.id dan diperuntukkan bagi warga yang belum sempat ditemui petugas saat survei lapangan. Melalui sistem ini, masyarakat dapat mengecek sekaligus mengonfirmasi status pendataan secara mandiri.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Surabaya, Eddy Christijanto, mengungkapkan bahwa hingga saat ini masih terdapat sekitar 181.867 kepala keluarga (KK) atau sekitar 17 persen yang belum terkonfirmasi.

“Untuk menuntaskan sisa tersebut, kami membuka layanan konfirmasi data secara daring. Warga cukup memasukkan NIK dan tanggal lahir untuk mengecek statusnya. Jika belum disurvei, bisa langsung mengisi formulir konfirmasi online,” kata Eddy, dalam konferensi pers di Gedung Ex-Humas Pemkot Surabaya, Kamis, 19 Februari 2026.

Menurutnya, digitalisasi ini bukan semata soal kecepatan, tetapi juga tentang akurasi dan keamanan. Sistem dirancang dengan prinsip perlindungan data pribadi, di mana informasi yang ditampilkan hanya berupa inisial nama serta wilayah administratif seperti RT/RW, kelurahan, dan kecamatan.

“Kami pastikan keamanan data menjadi prioritas. Tidak ada data detail yang ditampilkan. Informasi yang masuk hanya digunakan untuk kepentingan verifikasi dan pemutakhiran data sosial ekonomi,” tegasnya.

Setelah warga melakukan konfirmasi, data tersebut akan diteruskan kepada petugas survei di kelurahan sesuai domisili yang dilaporkan. Proses verifikasi lapangan ditargetkan maksimal satu minggu sejak konfirmasi diterima.

Pemkot Surabaya juga menetapkan batas waktu konfirmasi hingga 31 Maret 2026. Jika hingga tenggat tersebut warga belum melakukan konfirmasi, akan dilakukan penertiban sementara terhadap Nomor Induk Kependudukan (NIK) dalam layanan publik di lingkungan pemerintah kota.

"Penertiban ini bukan sanksi, melainkan mekanisme administratif untuk memastikan keberadaan dan domisili warga agar data yang dimiliki benar-benar valid dan mutakhir,” jelas Eddy.

Sementara itu, Kepala Badan Pusat Statistik Kota Surabaya, Arrief Chandra Setiawan, menilai langkah ini selaras dengan kebutuhan pembaruan data yang bersifat dinamis. “Kondisi sosial ekonomi masyarakat bisa berubah cepat, terutama di sektor informal. Dengan sistem berbasis digital yang responsif, pembaruan data dapat dilakukan lebih akurat dan meminimalkan kesalahan sasaran bantuan,” ujarnya.

Dukungan juga datang dari Ketua Komisi A DPRD Kota Surabaya, Yona Bagus Widyatmoko. Ia menilai aplikasi konfirmasi online merupakan terobosan penting dalam mempercepat penyempurnaan DTSEN sekaligus meningkatkan transparansi layanan publik.

Menurut Yona, kepastian tindak lanjut dalam waktu maksimal satu minggu menjadi kunci menjaga kepercayaan masyarakat. “Aplikasi ini memudahkan warga dan meningkatkan transparansi. Dengan sistem digital dan partisipasi aktif masyarakat, kami optimistis seluruh data bisa terkonfirmasi sebelum batas waktu,” pungkasnya.

Berita Terbaru

Muktamar NU: Menjaga Sang Pendiri NKRI dari Intervensi

Muktamar NU: Menjaga Sang Pendiri NKRI dari Intervensi

Rabu, 20 Mei 2026 20:36 WIB

Rabu, 20 Mei 2026 20:36 WIB

Jurnas.net - Menjelang Muktamar ke-35, suasana di tubuh Nahdlatul Ulama mulai memanas. Nama-nama bermunculan. Silaturahmi politik makin intens. Poros-poros…

Kisah Wisudawan Fakultas Peternakan UGM Menembus Keterbatasan

Kisah Wisudawan Fakultas Peternakan UGM Menembus Keterbatasan

Rabu, 20 Mei 2026 17:45 WIB

Rabu, 20 Mei 2026 17:45 WIB

Jurnas.net - Wisuda Program Sarjana di Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta, Rabu, 20 Mei 2026, terselip sejumlah cerita inspiratif. Di antara puluhan wisudawan…

Pohon Pisang Milik Petani di Gunungkidul Bisa Buah 4 Tandan Satu Pohon

Pohon Pisang Milik Petani di Gunungkidul Bisa Buah 4 Tandan Satu Pohon

Rabu, 20 Mei 2026 16:48 WIB

Rabu, 20 Mei 2026 16:48 WIB

Jurnas.net - Sebuah pohon pisang di Kecamatan Ngawen, Kabupaten Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) tumbuh dengan unik karena menghasilkan hingga empa…

Kuota SMP Capai 42 Ribu Kursi, Pemkot Surabaya Pastikan Semua Siswa Tertampung

Kuota SMP Capai 42 Ribu Kursi, Pemkot Surabaya Pastikan Semua Siswa Tertampung

Rabu, 20 Mei 2026 15:03 WIB

Rabu, 20 Mei 2026 15:03 WIB

Jurnas.net – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memastikan seluruh anak usia sekolah tetap mendapatkan akses pendidikan pada pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid …

Tiga Hari Dicari, Korban Tenggelam di Sungai Brantas Blitar Ditemukan Meninggal

Tiga Hari Dicari, Korban Tenggelam di Sungai Brantas Blitar Ditemukan Meninggal

Rabu, 20 Mei 2026 14:22 WIB

Rabu, 20 Mei 2026 14:22 WIB

Jurnas.net – Upaya pencarian intensif yang dilakukan tim SAR gabungan terhadap Isnaini (50), warga Kabupaten Blitar yang tenggelam di Sungai Brantas, akhirnya m…

Gagas Gerakan ‘Parlemen Bawa Tumbler’, Ketua DPRD Kab. Bandung Tabuh Genderang Perlawanan Terhadap Sampah Plastik

Gagas Gerakan ‘Parlemen Bawa Tumbler’, Ketua DPRD Kab. Bandung Tabuh Genderang Perlawanan Terhadap Sampah Plastik

Rabu, 20 Mei 2026 13:01 WIB

Rabu, 20 Mei 2026 13:01 WIB

Jurnas.net - Langkah konkret dan progresif diambil oleh Ketua DPRD Kabupaten Bandung, Renie Rahayu fauzi, dalam merespons darurat kerusakan lingkungan akibat…