Jurnas.net - Pemerintah Kota Surabaya meluncurkan layanan konfirmasi data secara daring dalam pelaksanaan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Inovasi ini menjadi langkah strategis untuk mempercepat penyempurnaan basis data sosial sekaligus memastikan perlindungan data pribadi warga tetap terjaga.
Layanan tersebut dapat diakses melalui laman resmi surabaya.go.id dan diperuntukkan bagi warga yang belum sempat ditemui petugas saat survei lapangan. Melalui sistem ini, masyarakat dapat mengecek sekaligus mengonfirmasi status pendataan secara mandiri.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Surabaya, Eddy Christijanto, mengungkapkan bahwa hingga saat ini masih terdapat sekitar 181.867 kepala keluarga (KK) atau sekitar 17 persen yang belum terkonfirmasi.
“Untuk menuntaskan sisa tersebut, kami membuka layanan konfirmasi data secara daring. Warga cukup memasukkan NIK dan tanggal lahir untuk mengecek statusnya. Jika belum disurvei, bisa langsung mengisi formulir konfirmasi online,” kata Eddy, dalam konferensi pers di Gedung Ex-Humas Pemkot Surabaya, Kamis, 19 Februari 2026.
Menurutnya, digitalisasi ini bukan semata soal kecepatan, tetapi juga tentang akurasi dan keamanan. Sistem dirancang dengan prinsip perlindungan data pribadi, di mana informasi yang ditampilkan hanya berupa inisial nama serta wilayah administratif seperti RT/RW, kelurahan, dan kecamatan.
“Kami pastikan keamanan data menjadi prioritas. Tidak ada data detail yang ditampilkan. Informasi yang masuk hanya digunakan untuk kepentingan verifikasi dan pemutakhiran data sosial ekonomi,” tegasnya.
Setelah warga melakukan konfirmasi, data tersebut akan diteruskan kepada petugas survei di kelurahan sesuai domisili yang dilaporkan. Proses verifikasi lapangan ditargetkan maksimal satu minggu sejak konfirmasi diterima.
Pemkot Surabaya juga menetapkan batas waktu konfirmasi hingga 31 Maret 2026. Jika hingga tenggat tersebut warga belum melakukan konfirmasi, akan dilakukan penertiban sementara terhadap Nomor Induk Kependudukan (NIK) dalam layanan publik di lingkungan pemerintah kota.
"Penertiban ini bukan sanksi, melainkan mekanisme administratif untuk memastikan keberadaan dan domisili warga agar data yang dimiliki benar-benar valid dan mutakhir,” jelas Eddy.
Sementara itu, Kepala Badan Pusat Statistik Kota Surabaya, Arrief Chandra Setiawan, menilai langkah ini selaras dengan kebutuhan pembaruan data yang bersifat dinamis. “Kondisi sosial ekonomi masyarakat bisa berubah cepat, terutama di sektor informal. Dengan sistem berbasis digital yang responsif, pembaruan data dapat dilakukan lebih akurat dan meminimalkan kesalahan sasaran bantuan,” ujarnya.
Dukungan juga datang dari Ketua Komisi A DPRD Kota Surabaya, Yona Bagus Widyatmoko. Ia menilai aplikasi konfirmasi online merupakan terobosan penting dalam mempercepat penyempurnaan DTSEN sekaligus meningkatkan transparansi layanan publik.
Menurut Yona, kepastian tindak lanjut dalam waktu maksimal satu minggu menjadi kunci menjaga kepercayaan masyarakat. “Aplikasi ini memudahkan warga dan meningkatkan transparansi. Dengan sistem digital dan partisipasi aktif masyarakat, kami optimistis seluruh data bisa terkonfirmasi sebelum batas waktu,” pungkasnya.
Editor : Andi Setiawan