Pemkot Surabaya Luncurkan Konfirmasi Data DTSEN Online, 181 Ribu KK Belum Terverifikasi

author Kurniawan

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Surabaya, Eddy Christijanto, memberikan keterangan pers ke media. (Humas Pemkot Surabaya)
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Surabaya, Eddy Christijanto, memberikan keterangan pers ke media. (Humas Pemkot Surabaya)

Jurnas.net - Pemerintah Kota Surabaya meluncurkan layanan konfirmasi data secara daring dalam pelaksanaan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Inovasi ini menjadi langkah strategis untuk mempercepat penyempurnaan basis data sosial sekaligus memastikan perlindungan data pribadi warga tetap terjaga.

Layanan tersebut dapat diakses melalui laman resmi surabaya.go.id dan diperuntukkan bagi warga yang belum sempat ditemui petugas saat survei lapangan. Melalui sistem ini, masyarakat dapat mengecek sekaligus mengonfirmasi status pendataan secara mandiri.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Surabaya, Eddy Christijanto, mengungkapkan bahwa hingga saat ini masih terdapat sekitar 181.867 kepala keluarga (KK) atau sekitar 17 persen yang belum terkonfirmasi.

“Untuk menuntaskan sisa tersebut, kami membuka layanan konfirmasi data secara daring. Warga cukup memasukkan NIK dan tanggal lahir untuk mengecek statusnya. Jika belum disurvei, bisa langsung mengisi formulir konfirmasi online,” kata Eddy, dalam konferensi pers di Gedung Ex-Humas Pemkot Surabaya, Kamis, 19 Februari 2026.

Menurutnya, digitalisasi ini bukan semata soal kecepatan, tetapi juga tentang akurasi dan keamanan. Sistem dirancang dengan prinsip perlindungan data pribadi, di mana informasi yang ditampilkan hanya berupa inisial nama serta wilayah administratif seperti RT/RW, kelurahan, dan kecamatan.

“Kami pastikan keamanan data menjadi prioritas. Tidak ada data detail yang ditampilkan. Informasi yang masuk hanya digunakan untuk kepentingan verifikasi dan pemutakhiran data sosial ekonomi,” tegasnya.

Setelah warga melakukan konfirmasi, data tersebut akan diteruskan kepada petugas survei di kelurahan sesuai domisili yang dilaporkan. Proses verifikasi lapangan ditargetkan maksimal satu minggu sejak konfirmasi diterima.

Pemkot Surabaya juga menetapkan batas waktu konfirmasi hingga 31 Maret 2026. Jika hingga tenggat tersebut warga belum melakukan konfirmasi, akan dilakukan penertiban sementara terhadap Nomor Induk Kependudukan (NIK) dalam layanan publik di lingkungan pemerintah kota.

"Penertiban ini bukan sanksi, melainkan mekanisme administratif untuk memastikan keberadaan dan domisili warga agar data yang dimiliki benar-benar valid dan mutakhir,” jelas Eddy.

Sementara itu, Kepala Badan Pusat Statistik Kota Surabaya, Arrief Chandra Setiawan, menilai langkah ini selaras dengan kebutuhan pembaruan data yang bersifat dinamis. “Kondisi sosial ekonomi masyarakat bisa berubah cepat, terutama di sektor informal. Dengan sistem berbasis digital yang responsif, pembaruan data dapat dilakukan lebih akurat dan meminimalkan kesalahan sasaran bantuan,” ujarnya.

Dukungan juga datang dari Ketua Komisi A DPRD Kota Surabaya, Yona Bagus Widyatmoko. Ia menilai aplikasi konfirmasi online merupakan terobosan penting dalam mempercepat penyempurnaan DTSEN sekaligus meningkatkan transparansi layanan publik.

Menurut Yona, kepastian tindak lanjut dalam waktu maksimal satu minggu menjadi kunci menjaga kepercayaan masyarakat. “Aplikasi ini memudahkan warga dan meningkatkan transparansi. Dengan sistem digital dan partisipasi aktif masyarakat, kami optimistis seluruh data bisa terkonfirmasi sebelum batas waktu,” pungkasnya.

Berita Terbaru

SIER Teken Dua LoI di EJIF 2026, Sinyal Kepercayaan Investor ke Kawasan Industri Jatim

SIER Teken Dua LoI di EJIF 2026, Sinyal Kepercayaan Investor ke Kawasan Industri Jatim

Sabtu, 03 Okt 2026 14:10 WIB

Sabtu, 03 Okt 2026 14:10 WIB

Jurnas.net — PT Surabaya Industrial Estate Rungkut (SIER) kembali mencatatkan komitmen investasi melalui penandatanganan dua Letter of Intent (LoI) dengan PT F…

Bahaya Eksploitasi Digital di Balik Konten Lucu Anak

Bahaya Eksploitasi Digital di Balik Konten Lucu Anak

Jumat, 02 Okt 2026 16:20 WIB

Jumat, 02 Okt 2026 16:20 WIB

Jurnas.net - Maraknya konten lucu bersama anak di media sosial mendapat banyak perhatian warganet, namun konten tersebut memunculkan indikasi bentuk…

Kisah Biarawati Katholik Asal Timor Lester Beri Ceramah di Unisa Yogyakarta

Kisah Biarawati Katholik Asal Timor Lester Beri Ceramah di Unisa Yogyakarta

Jumat, 02 Okt 2026 09:10 WIB

Jumat, 02 Okt 2026 09:10 WIB

Jurnas.net - Suster Dulce Maria Guterres, FDCC, seorang biarawati Katolik asal Timor-Leste berdiri pada mimbar saat Sidang Senat Terbuka Wisuda ke-27 di…

Tumpeng Raksasa 3 Meter Jadi Ikon HUT ke-20 SMAN 1 Kebomas, Sarat Makna Tradisi dan Kebersamaan

Tumpeng Raksasa 3 Meter Jadi Ikon HUT ke-20 SMAN 1 Kebomas, Sarat Makna Tradisi dan Kebersamaan

Rabu, 30 Sep 2026 21:15 WIB

Rabu, 30 Sep 2026 21:15 WIB

Jurnas.net – Perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-20 SMAN 1 Kebomas, Gresik, Jawa Timur, berlangsung meriah. Ribuan siswa larut dalam kemeriahan yang tidak hanya …

Gus Lilur: Saya Siap Perang Pidana, Tapi Ada 3 Syarat untuk Menepi dari Polemik NU

Gus Lilur: Saya Siap Perang Pidana, Tapi Ada 3 Syarat untuk Menepi dari Polemik NU

Selasa, 29 Sep 2026 13:18 WIB

Selasa, 29 Sep 2026 13:18 WIB

Jurnas.net - Polemik pasca-Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) di Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas, Jombang, Jawa Timur, belum sepenuhnya mereda. Warga…

MBG dan KDMP yang Gerus Ruang Fiskal Dinilai Bebani Kesejahteraan Masyarakat 

MBG dan KDMP yang Gerus Ruang Fiskal Dinilai Bebani Kesejahteraan Masyarakat 

Selasa, 29 Sep 2026 08:39 WIB

Selasa, 29 Sep 2026 08:39 WIB

Jurnas.net - Persoalan kesejahteraan masyarakat masih menjadi perhatian di tengah berbagai dinamika perekonomian nasional. Setahun setelah tujuh Desakan…