Jurnas.net - Kasus dugaan pelecehan seksual terhadap santriwati di salah satu pondok pesantren di Kecamatan Galis, Kabupaten Bangkalan, kini tidak hanya berhenti pada proses penetapan tersangka. Perkara ini ikut membuka sorotan lebih luas terhadap pentingnya sistem pengawasan, dan mekanisme perlindungan santri di lingkungan pendidikan berbasis pesantren.
Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur telah menetapkan UF sebagai tersangka dan langsung melakukan penangkapan serta penahanan. UF sebelumnya diperiksa sebagai saksi, sebelum akhirnya statusnya dinaikkan menjadi tersangka setelah gelar perkara.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Jules Abraham Abast, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan keterangan saksi, barang bukti, serta melakukan gelar perkara.
“Dari hasil gelar perkara, saudara UF dilakukan penangkapan dan penahanan untuk pemeriksaan lebih lanjut atas dugaan kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur,” kata Abast, Sabtu, 10 Januari 2026.
Dalam perkara ini, UF dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) dan (3) jo Pasal 76D dan/atau Pasal 82 ayat (2) jo Pasal 76E Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Kasus dugaan pelecehan seksual tersebut dilaporkan ke Polda Jatim pada 1 Desember 2025 oleh korban bersama keluarganya.
Setelah dilakukan pemeriksaan saksi-saksi dan pengumpulan alat bukti, penyidik menangkap UF pada 10 Desember 2025 untuk proses penyidikan lebih lanjut. Kata Abast, berkas perkara tersangka UF kini telah dilimpahkan ke jaksa penuntut umum untuk dilakukan penelitian atau tahap I.
Polda Jatim juga menegaskan penyidikan dilakukan dengan tetap menjaga kerahasiaan identitas korban mengingat korban masih di bawah umur. Di sisi lain, kasus ini menjadi pengingat bahwa pesantren sebagai lembaga pendidikan yang dipercaya masyarakat, tidak hanya memikul tanggung jawab mengajarkan nilai agama, tetapi juga memastikan seluruh santri aman dari tindakan kekerasan, terutama kekerasan seksual.
Perlindungan santri, pengawasan internal, serta mekanisme pelaporan yang ramah korban dinilai penting untuk dicegah sejak awal agar peristiwa serupa tidak kembali terjadi.
Kasus ini mencuat setelah keluarga korban melapor ke Polda Jatim pada 1 Desember 2025. Laporan tersebut berawal dari kecurigaan perubahan perilaku korban yang masih berusia di bawah umur. Penyidik kemudian memeriksa sejumlah saksi, mengumpulkan barang bukti, dan melakukan gelar perkara.
Nama pondok pesantren serta identitas korban tidak dibuka ke publik guna menjaga privasi dan masa depan korban. Pemeriksaan berlanjut hingga akhirnya UF ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan pada 10 Desember 2025. Saat ini berkas perkara sudah dilimpahkan ke kejaksaan untuk diteliti sebelum masuk tahap penuntutan.
Editor : Risfil Athon