Bos CV Sentoso Seal Ternyata Juga Tahan Sertifikat Rumah dan BPKB Eks Karyawan

author Redaksi

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Pemilik CV Sentoso Seal, Jan Hwa Diana, mengenakan rompi tersangka digelandang petugas Polrestabes Surabaya. (Insani/Jurnas.net)
Pemilik CV Sentoso Seal, Jan Hwa Diana, mengenakan rompi tersangka digelandang petugas Polrestabes Surabaya. (Insani/Jurnas.net)

Jurnas.net - Kasus yang menyeret nama Bos CV Sentoso Seal, Jan Hwa Diana, semakin mencuri perhatian. Setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggelapan ijazah karyawan, kini terungkap bahwa Diana juga menahan sertifikat rumah dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) milik pihak lain, yang disebut sebagai jaminan utang.

Pengacara Diana, Elok Dwi Kadja, mengungkapkan bahwa setidaknya ada satu sertifikat rumah dan dua BPKB sepeda motor yang kini berada di tangan kliennya. Menurutnya, penahanan dokumen tersebut terkait dengan adanya perjanjian utang-piutang antara Diana dan pemilik dokumen.

"Yang kami ketahui, ada satu sertifikat rumah dan dua BPKB motor. Kami menduga ini sebagai jaminan utang karena ada perjanjian sebelumnya," kata Elok, Rabu, 28 Mei 2025.

Elok mengatakan bahwa pemilik sertifikat rumah masih memiliki hubungan kekerabatan dengan Diana. Sementara untuk dua BPKB motor, pihaknya belum bisa memastikan apakah milik saudara, mantan karyawan, atau pihak lain yang memiliki relasi bisnis dengan Diana.

“Kalau sertifikat rumah memang info awalnya masih ada hubungan saudara. Tapi untuk BPKB motor, kami masih menunggu klarifikasi lebih lanjut dari Bu Diana,” katanya.

Elok berharap kliennya bisa menyelesaikan masalah ini dengan kekeluargaan. Dengan cara mengembalikan semua dokumen yang sebelumnya ditahan, seperti KTP, KK, SKCK, buku nikah, serta SIM A dan C.

"Data kami mencatat ada sekitar 35 karyawan yang dokumennya kami amankan. Beberapa di antaranya masih aktif bekerja di CV Sentoso Seal,” ujarnya.

Baca Juga : Bos CV Sentoso Seal Ternyata Gelapkan Ratusan Ijazah Eks Karyawan di Rumah

Pengembalian dokumen ini rencananya akan dilakukan secara langsung kepada para pemilik. Elok membuka akses bagi mereka yang hendak mengambil dokumen ke kantornya di Elok Kadja Law Firm, Japfa Indoland Center, Surabaya.

"Bisa datang langsung ke kantor atau menghubungi saya. Kami siap mengembalikannya kapan saja," ujarnya.

Elok juga menjelaskan alasan penahanan dokumen para karyawan oleh Diana. Menurutnya, tindakan itu dilakukan sebagai bentuk antisipasi terhadap potensi pencurian atau pengrusakan aset perusahaan, terutama karena banyak karyawan yang mengundurkan diri secara tiba-tiba tanpa prosedur resmi.

"Bu Diana merasa khawatir jika ada karyawan yang keluar diam-diam lalu mencuri atau merusak aset. Maka dokumen mereka ditahan sebagai bentuk jaminan," katanya.

Namun seiring banyaknya karyawan yang keluar masuk, jumlah dokumen yang tertahan pun meningkat. Diana, kata Elok, sebenarnya ingin mengembalikan dokumen-dokumen tersebut, tetapi sering kali mantan karyawan tidak bisa dihubungi.

"Mereka pergi begitu saja, tanpa surat pengunduran diri. Saat dicari, sulit dihubungi. Itulah yang membuat proses pengembalian dokumen jadi terkendala," pungkasnya.

Berita Terbaru

Demi Bisnis, Susi Air Ogah Sediakan Tiket Emergency untuk Layanan Darurat di Bawean

Demi Bisnis, Susi Air Ogah Sediakan Tiket Emergency untuk Layanan Darurat di Bawean

Senin, 14 Sep 2026 12:39 WIB

Senin, 14 Sep 2026 12:39 WIB

Jurnas.net - Ketika warga Bawean membutuhkan akses transportasi dalam kondisi darurat, kepastian untuk segera keluar dari pulau justru tidak tersedia. Skema…

Cari Kerja Jadi ART, Warga Surabaya 'Disekap' Tak Boleh Pulang dan KTP Ditahan

Cari Kerja Jadi ART, Warga Surabaya 'Disekap' Tak Boleh Pulang dan KTP Ditahan

Senin, 14 Sep 2026 10:27 WIB

Senin, 14 Sep 2026 10:27 WIB

Jurnas.net - Niat mencari pekerjaan sebagai asisten rumah tangga (ART) justru membuat seorang warga Surabaya panik. Ika Pujiarsih (25) mengaku tidak…

Gus Lilur: Ber-NU Tak Harus Berada di Struktur PBNU

Gus Lilur: Ber-NU Tak Harus Berada di Struktur PBNU

Senin, 14 Sep 2026 07:36 WIB

Senin, 14 Sep 2026 07:36 WIB

Jurnas.net - Setelah Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) di Pondok Pesantren Bahrul Ulum, Tambakberas, Jombang, Jawa Timur, usai digelar, HRM Khalilur R Ab. S…

Filosofi Daun Kelor di Logo Tanwir dan Milad ke-114 Muhammadiyah

Filosofi Daun Kelor di Logo Tanwir dan Milad ke-114 Muhammadiyah

Minggu, 13 Sep 2026 07:15 WIB

Minggu, 13 Sep 2026 07:15 WIB

Jurnas.net – Menampilkan corak postmodern dengan simbol daun kelor, Logo Tanwir dan Milad ke-114 Muhammadiyah tidak sekadar menjadi identitas visual.  Di ba…

Memulai dengan Kekalahan, PSS Sleman Disebut dalam Masa Transisi

Memulai dengan Kekalahan, PSS Sleman Disebut dalam Masa Transisi

Minggu, 13 Sep 2026 05:14 WIB

Minggu, 13 Sep 2026 05:14 WIB

Jurnas.net - PSS Sleman meraih hasil minor saat menjamu Madura United pada pekan kedua Super League di Stadion Maguwoharjo Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa…

Rayakan 34 Tahun, Ina Cookies Cari Kreasi Kukis dari Bahan Lokal lewat Sayembara Cipta Rasa

Rayakan 34 Tahun, Ina Cookies Cari Kreasi Kukis dari Bahan Lokal lewat Sayembara Cipta Rasa

Sabtu, 12 Sep 2026 22:42 WIB

Sabtu, 12 Sep 2026 22:42 WIB

Jurnas.net - Perayaan 34 tahun perjalanan Ina Cookies sebagai salah satu merek kukis keluarga Indonesia dilakukan dengan cara berbeda. Untuk pertama kalinya,…