Skandal Proyek Pelindo Terbongkar: Dugaan Korupsi Berkedok Operasional Rugikan Negara Rp83 Miliar

author Insani

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Sidang perdana korupsi proyek strategis PT Pelindo Regional III di Pengadilan Tipikor Surabaya. (Insani/Jurnas.net)
Sidang perdana korupsi proyek strategis PT Pelindo Regional III di Pengadilan Tipikor Surabaya. (Insani/Jurnas.net)

Jurnas.net — Skandal dugaan korupsi proyek strategis di tubuh PT Pelindo Regional III mulai terbuka di ruang sidang. Pengadilan Tipikor Surabaya, pada Rabu, 1 April 2026, menggelar sidang perdana kasus pengerukan kolam Pelabuhan Tanjung Perak 2023–2024 yang diduga sarat penyimpangan dan merugikan negara hingga Rp83 miliar.

Perkara ini menyeret enam terdakwa dari lingkaran internal Pelindo hingga mitra swasta. Mereka adalah Regional Head Ardhi Wahyu Basuki, Division Head Teknik Hendiek Eko Setiantoro, Senior Manager Pemeliharaan Fasilitas Pelabuhan Erna Hayu Handayani, Dwi Wahyu Setiawan, serta dua petinggi PT Alur Pelayaran Barat Surabaya (APBS), yakni Direktur Utama Firmaniansyah dan Direktur Komersial Made Yudi Kristia.

Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, terungkap pola yang disebut jaksa sebagai praktik proyek tanpa legitimasi hukum. Pengerukan kolam pelabuhan yang seharusnya menjadi pekerjaan vital dan berisiko tinggi diduga dilakukan tanpa perjanjian konsesi resmi.

Tak berhenti di situ, jaksa juga mengurai adanya dugaan penggelembungan anggaran dalam kegiatan pemeliharaan serta praktik pelimpahan pekerjaan kepada pihak ketiga yang dinilai menabrak aturan. Kombinasi ini disebut menjadi sumber kerugian negara yang fantastis. “Perbuatan para terdakwa telah menimbulkan kerugian negara sebesar Rp83 miliar,” tegas jaksa saat di persidangan.

Kasus ini semakin mencuat setelah penyidik menyita uang Rp70 miliar dari APBS dalam penggeledahan di kantor Pelindo Regional III dan APBS pada Oktober 2025. Dana jumbo itu kini “parkir” di rekening penampungan kejaksaan dan akan menjadi kunci pembuktian dalam persidangan.

Para terdakwa dijerat dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, yang membuka potensi hukuman berat jika terbukti bersalah.

Namun, kubu terdakwa membangun narasi berbeda. Kuasa hukum Sudiman Sidabukke menilai dakwaan jaksa cacat secara prosedural dan akan dilawan melalui eksepsi.

Ia menegaskan, proyek pengerukan tersebut merupakan bagian dari kebutuhan operasional pelabuhan untuk menjaga keselamatan pelayaran, bukan praktik korupsi. "Tidak ada keuntungan pribadi yang diterima para terdakwa. Ini murni kegiatan operasional,” ujarnya.

Pihaknya juga menyoroti belum adanya penetapan resmi kerugian negara oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Menurutnya, ketiadaan audit tersebut melemahkan konstruksi dakwaan jaksa. “Tidak pernah ada laporan resmi dari BPK terkait kerugian negara dalam perkara ini,” tandasnya.

Sidang ini diperkirakan akan menjadi arena pembuktian sengit, antara dugaan skandal proyek tanpa dasar hukum dengan klaim bahwa kegiatan tersebut adalah bagian dari operasional vital pelabuhan. Publik kini menunggu, apakah ini murni pelanggaran hukum atau justru potret buram tata kelola proyek di salah satu gerbang utama logistik nasional.

Berita Terbaru

Kisah Anak Tukang Bangunan Jadi Mahasiswa Berprestasi di UGM

Kisah Anak Tukang Bangunan Jadi Mahasiswa Berprestasi di UGM

Sabtu, 18 Apr 2026 13:00 WIB

Sabtu, 18 Apr 2026 13:00 WIB

Jurnas.net - Debu proyek masih akrab di ingatannya. Tangan yang pernah terluka karena merakit besi tulangan, kini justru meraih prestasi. Alfath Qornain Isnan Y…

PSIM Perpanjang Laga Tanpa Kemenangan Usai Dibekuk Bhayangkara FC

PSIM Perpanjang Laga Tanpa Kemenangan Usai Dibekuk Bhayangkara FC

Jumat, 17 Apr 2026 19:30 WIB

Jumat, 17 Apr 2026 19:30 WIB

Jurnas.net - PSIM Yogyakarta gagal memutus rantai hasil buruk dalam lanjutan Super League 2025/2026. Bertandang di Stadion Sumpah Pemuda melawan Bhayangkara FC,…

Skandal Pungli ESDM Terbongkar, DPRD Desak Pemprov Jatim Bersih-bersih Total Perizinan Tambang

Skandal Pungli ESDM Terbongkar, DPRD Desak Pemprov Jatim Bersih-bersih Total Perizinan Tambang

Jumat, 17 Apr 2026 17:32 WIB

Jumat, 17 Apr 2026 17:32 WIB

Jurnas.net – Terbongkarnya dugaan praktik pungutan liar (pungli) dalam perizinan tambang di lingkungan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Timur, m…

Kuasa Hukum Sugiri Sancoko Hindari Substansi, Fokus Serang Dakwaan Teknis Minim Fakta

Kuasa Hukum Sugiri Sancoko Hindari Substansi, Fokus Serang Dakwaan Teknis Minim Fakta

Jumat, 17 Apr 2026 15:13 WIB

Jumat, 17 Apr 2026 15:13 WIB

Jurnas.net – Alih-alih membantah substansi perkara, tim penasihat hukum Bupati Ponorogo nonaktif, Sugiri Sancoko, justru memilih menyerang formil surat dakwaan …

Eri Cahyadi Luncurkan ISOPLUS Marathon 2026, Surabaya Bidik Status Kota Lari Kelas Dunia

Eri Cahyadi Luncurkan ISOPLUS Marathon 2026, Surabaya Bidik Status Kota Lari Kelas Dunia

Jumat, 17 Apr 2026 14:33 WIB

Jumat, 17 Apr 2026 14:33 WIB

Jurnas.net – Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, resmi membuka ISOPLUS Marathon 2026. Peluncuran ini menjadi sinyal kuat ambisi Surabaya menegaskan diri sebagai k…

Tandang ke Lampung, PSIM Yogyakarta Waspadai Transisi Cepat Bhayangkara FC

Tandang ke Lampung, PSIM Yogyakarta Waspadai Transisi Cepat Bhayangkara FC

Jumat, 17 Apr 2026 12:48 WIB

Jumat, 17 Apr 2026 12:48 WIB

Jurnas.net – Skuad PSIM Yogyakarta dijadwalkan melakoni laga tandang lanjutan Super League 2025/2026 di Stadion Sumpah Pemuda, Bandar Lampung pada Jumat, 17 Apr…