Skandal Proyek Pelindo Terbongkar: Dugaan Korupsi Berkedok Operasional Rugikan Negara Rp83 Miliar

author Insani

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Sidang perdana korupsi proyek strategis PT Pelindo Regional III di Pengadilan Tipikor Surabaya. (Insani/Jurnas.net)
Sidang perdana korupsi proyek strategis PT Pelindo Regional III di Pengadilan Tipikor Surabaya. (Insani/Jurnas.net)

Jurnas.net — Skandal dugaan korupsi proyek strategis di tubuh PT Pelindo Regional III mulai terbuka di ruang sidang. Pengadilan Tipikor Surabaya, pada Rabu, 1 April 2026, menggelar sidang perdana kasus pengerukan kolam Pelabuhan Tanjung Perak 2023–2024 yang diduga sarat penyimpangan dan merugikan negara hingga Rp83 miliar.

Perkara ini menyeret enam terdakwa dari lingkaran internal Pelindo hingga mitra swasta. Mereka adalah Regional Head Ardhi Wahyu Basuki, Division Head Teknik Hendiek Eko Setiantoro, Senior Manager Pemeliharaan Fasilitas Pelabuhan Erna Hayu Handayani, Dwi Wahyu Setiawan, serta dua petinggi PT Alur Pelayaran Barat Surabaya (APBS), yakni Direktur Utama Firmaniansyah dan Direktur Komersial Made Yudi Kristia.

Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, terungkap pola yang disebut jaksa sebagai praktik proyek tanpa legitimasi hukum. Pengerukan kolam pelabuhan yang seharusnya menjadi pekerjaan vital dan berisiko tinggi diduga dilakukan tanpa perjanjian konsesi resmi.

Tak berhenti di situ, jaksa juga mengurai adanya dugaan penggelembungan anggaran dalam kegiatan pemeliharaan serta praktik pelimpahan pekerjaan kepada pihak ketiga yang dinilai menabrak aturan. Kombinasi ini disebut menjadi sumber kerugian negara yang fantastis. “Perbuatan para terdakwa telah menimbulkan kerugian negara sebesar Rp83 miliar,” tegas jaksa saat di persidangan.

Kasus ini semakin mencuat setelah penyidik menyita uang Rp70 miliar dari APBS dalam penggeledahan di kantor Pelindo Regional III dan APBS pada Oktober 2025. Dana jumbo itu kini “parkir” di rekening penampungan kejaksaan dan akan menjadi kunci pembuktian dalam persidangan.

Para terdakwa dijerat dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, yang membuka potensi hukuman berat jika terbukti bersalah.

Namun, kubu terdakwa membangun narasi berbeda. Kuasa hukum Sudiman Sidabukke menilai dakwaan jaksa cacat secara prosedural dan akan dilawan melalui eksepsi.

Ia menegaskan, proyek pengerukan tersebut merupakan bagian dari kebutuhan operasional pelabuhan untuk menjaga keselamatan pelayaran, bukan praktik korupsi. "Tidak ada keuntungan pribadi yang diterima para terdakwa. Ini murni kegiatan operasional,” ujarnya.

Pihaknya juga menyoroti belum adanya penetapan resmi kerugian negara oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Menurutnya, ketiadaan audit tersebut melemahkan konstruksi dakwaan jaksa. “Tidak pernah ada laporan resmi dari BPK terkait kerugian negara dalam perkara ini,” tandasnya.

Sidang ini diperkirakan akan menjadi arena pembuktian sengit, antara dugaan skandal proyek tanpa dasar hukum dengan klaim bahwa kegiatan tersebut adalah bagian dari operasional vital pelabuhan. Publik kini menunggu, apakah ini murni pelanggaran hukum atau justru potret buram tata kelola proyek di salah satu gerbang utama logistik nasional.

Berita Terbaru

Kepala Desa se-Bawean Keluhkan Persoalan Dasar kepada Legislator Golkar, dari Rumah Sakit, Pupuk Subsidi Hingga Kapal

Kepala Desa se-Bawean Keluhkan Persoalan Dasar kepada Legislator Golkar, dari Rumah Sakit, Pupuk Subsidi Hingga Kapal

Minggu, 05 Jul 2026 19:07 WIB

Minggu, 05 Jul 2026 19:07 WIB

Jurnas.net - Persoalan transportasi laut, pelayanan rumah sakit, kelangkaan pupuk, hingga infrastruktur pertanian menjadi rangkaian aspirasi yang mengemuka…

Kunjungi Bawean, Legislator Golkar Janji Kawal Aspirasi Infrastruktur hingga Wisata

Kunjungi Bawean, Legislator Golkar Janji Kawal Aspirasi Infrastruktur hingga Wisata

Minggu, 05 Jul 2026 08:09 WIB

Minggu, 05 Jul 2026 08:09 WIB

Jurnas.net - Kunjungan anggota DPR RI dari Partai Golkar ke Pulau Bawean, Kabupaten Gresik, tidak hanya menjadi agenda konsolidasi organisasi. Lebih dari itu,…

Banyuwangi Ekspor 270 Ton Sarden Senilai Rp10 Miliar, Tembus Eropa hingga Timur Tengah

Banyuwangi Ekspor 270 Ton Sarden Senilai Rp10 Miliar, Tembus Eropa hingga Timur Tengah

Minggu, 05 Jul 2026 07:21 WIB

Minggu, 05 Jul 2026 07:21 WIB

Jurnas.net – Ketika ketegangan geopolitik dunia memicu lonjakan biaya logistik internasional, industri pengolahan hasil laut di Banyuwangi justru menunjukkan d…

Warga Bawean Sampaikan Aspirasi kepada Legislator Golkar: Transportasi Laut, Pupuk, hingga Rumah Sakit Mendesak Dibenahi

Warga Bawean Sampaikan Aspirasi kepada Legislator Golkar: Transportasi Laut, Pupuk, hingga Rumah Sakit Mendesak Dibenahi

Minggu, 05 Jul 2026 06:18 WIB

Minggu, 05 Jul 2026 06:18 WIB

Jurnas.net – Di balik panorama Pulau Bawean yang dikenal sebagai destinasi wisata bahari di Kabupaten Gresik, tersimpan persoalan mendasar yang hingga kini b…

Ketika Ketua Golkar Jatim Disambut Pencak Silat Bawean, Warisan Budaya Leluhur yang Tetap Lestari

Ketika Ketua Golkar Jatim Disambut Pencak Silat Bawean, Warisan Budaya Leluhur yang Tetap Lestari

Sabtu, 04 Jul 2026 15:28 WIB

Sabtu, 04 Jul 2026 15:28 WIB

Jurnas.net – Safari politik Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Jawa Timur ke Pulau Bawean, Kabupaten Gresik, Sabtu, 4 Juli 2026, diawali dengan nuansa b…

Golkar Safari Politik ke Bawean, Legislator Pusat hingga Daerah Jemput Aspirasi Warga Kepulauan

Golkar Safari Politik ke Bawean, Legislator Pusat hingga Daerah Jemput Aspirasi Warga Kepulauan

Sabtu, 04 Jul 2026 13:54 WIB

Sabtu, 04 Jul 2026 13:54 WIB

Jurnas.net – Rombongan legislator Partai Golkar mulai dari anggota DPR RI, pimpinan DPRD, hingga anggota DPRD Kabupaten Gresik bertolak ke Pulau Bawean, K…