Skandal Proyek Pelindo Terbongkar: Dugaan Korupsi Berkedok Operasional Rugikan Negara Rp83 Miliar

author Insani

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Sidang perdana korupsi proyek strategis PT Pelindo Regional III di Pengadilan Tipikor Surabaya. (Insani/Jurnas.net)
Sidang perdana korupsi proyek strategis PT Pelindo Regional III di Pengadilan Tipikor Surabaya. (Insani/Jurnas.net)

Jurnas.net — Skandal dugaan korupsi proyek strategis di tubuh PT Pelindo Regional III mulai terbuka di ruang sidang. Pengadilan Tipikor Surabaya, pada Rabu, 1 April 2026, menggelar sidang perdana kasus pengerukan kolam Pelabuhan Tanjung Perak 2023–2024 yang diduga sarat penyimpangan dan merugikan negara hingga Rp83 miliar.

Perkara ini menyeret enam terdakwa dari lingkaran internal Pelindo hingga mitra swasta. Mereka adalah Regional Head Ardhi Wahyu Basuki, Division Head Teknik Hendiek Eko Setiantoro, Senior Manager Pemeliharaan Fasilitas Pelabuhan Erna Hayu Handayani, Dwi Wahyu Setiawan, serta dua petinggi PT Alur Pelayaran Barat Surabaya (APBS), yakni Direktur Utama Firmaniansyah dan Direktur Komersial Made Yudi Kristia.

Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, terungkap pola yang disebut jaksa sebagai praktik proyek tanpa legitimasi hukum. Pengerukan kolam pelabuhan yang seharusnya menjadi pekerjaan vital dan berisiko tinggi diduga dilakukan tanpa perjanjian konsesi resmi.

Tak berhenti di situ, jaksa juga mengurai adanya dugaan penggelembungan anggaran dalam kegiatan pemeliharaan serta praktik pelimpahan pekerjaan kepada pihak ketiga yang dinilai menabrak aturan. Kombinasi ini disebut menjadi sumber kerugian negara yang fantastis. “Perbuatan para terdakwa telah menimbulkan kerugian negara sebesar Rp83 miliar,” tegas jaksa saat di persidangan.

Kasus ini semakin mencuat setelah penyidik menyita uang Rp70 miliar dari APBS dalam penggeledahan di kantor Pelindo Regional III dan APBS pada Oktober 2025. Dana jumbo itu kini “parkir” di rekening penampungan kejaksaan dan akan menjadi kunci pembuktian dalam persidangan.

Para terdakwa dijerat dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, yang membuka potensi hukuman berat jika terbukti bersalah.

Namun, kubu terdakwa membangun narasi berbeda. Kuasa hukum Sudiman Sidabukke menilai dakwaan jaksa cacat secara prosedural dan akan dilawan melalui eksepsi.

Ia menegaskan, proyek pengerukan tersebut merupakan bagian dari kebutuhan operasional pelabuhan untuk menjaga keselamatan pelayaran, bukan praktik korupsi. "Tidak ada keuntungan pribadi yang diterima para terdakwa. Ini murni kegiatan operasional,” ujarnya.

Pihaknya juga menyoroti belum adanya penetapan resmi kerugian negara oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Menurutnya, ketiadaan audit tersebut melemahkan konstruksi dakwaan jaksa. “Tidak pernah ada laporan resmi dari BPK terkait kerugian negara dalam perkara ini,” tandasnya.

Sidang ini diperkirakan akan menjadi arena pembuktian sengit, antara dugaan skandal proyek tanpa dasar hukum dengan klaim bahwa kegiatan tersebut adalah bagian dari operasional vital pelabuhan. Publik kini menunggu, apakah ini murni pelanggaran hukum atau justru potret buram tata kelola proyek di salah satu gerbang utama logistik nasional.

Berita Terbaru

SIER Teken Dua LoI di EJIF 2026, Sinyal Kepercayaan Investor ke Kawasan Industri Jatim

SIER Teken Dua LoI di EJIF 2026, Sinyal Kepercayaan Investor ke Kawasan Industri Jatim

Sabtu, 03 Okt 2026 14:10 WIB

Sabtu, 03 Okt 2026 14:10 WIB

Jurnas.net — PT Surabaya Industrial Estate Rungkut (SIER) kembali mencatatkan komitmen investasi melalui penandatanganan dua Letter of Intent (LoI) dengan PT F…

Bahaya Eksploitasi Digital di Balik Konten Lucu Anak

Bahaya Eksploitasi Digital di Balik Konten Lucu Anak

Jumat, 02 Okt 2026 16:20 WIB

Jumat, 02 Okt 2026 16:20 WIB

Jurnas.net - Maraknya konten lucu bersama anak di media sosial mendapat banyak perhatian warganet, namun konten tersebut memunculkan indikasi bentuk…

Kisah Biarawati Katholik Asal Timor Lester Beri Ceramah di Unisa Yogyakarta

Kisah Biarawati Katholik Asal Timor Lester Beri Ceramah di Unisa Yogyakarta

Jumat, 02 Okt 2026 09:10 WIB

Jumat, 02 Okt 2026 09:10 WIB

Jurnas.net - Suster Dulce Maria Guterres, FDCC, seorang biarawati Katolik asal Timor-Leste berdiri pada mimbar saat Sidang Senat Terbuka Wisuda ke-27 di…

Tumpeng Raksasa 3 Meter Jadi Ikon HUT ke-20 SMAN 1 Kebomas, Sarat Makna Tradisi dan Kebersamaan

Tumpeng Raksasa 3 Meter Jadi Ikon HUT ke-20 SMAN 1 Kebomas, Sarat Makna Tradisi dan Kebersamaan

Rabu, 30 Sep 2026 21:15 WIB

Rabu, 30 Sep 2026 21:15 WIB

Jurnas.net – Perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-20 SMAN 1 Kebomas, Gresik, Jawa Timur, berlangsung meriah. Ribuan siswa larut dalam kemeriahan yang tidak hanya …

Gus Lilur: Saya Siap Perang Pidana, Tapi Ada 3 Syarat untuk Menepi dari Polemik NU

Gus Lilur: Saya Siap Perang Pidana, Tapi Ada 3 Syarat untuk Menepi dari Polemik NU

Selasa, 29 Sep 2026 13:18 WIB

Selasa, 29 Sep 2026 13:18 WIB

Jurnas.net - Polemik pasca-Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) di Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas, Jombang, Jawa Timur, belum sepenuhnya mereda. Warga…

MBG dan KDMP yang Gerus Ruang Fiskal Dinilai Bebani Kesejahteraan Masyarakat 

MBG dan KDMP yang Gerus Ruang Fiskal Dinilai Bebani Kesejahteraan Masyarakat 

Selasa, 29 Sep 2026 08:39 WIB

Selasa, 29 Sep 2026 08:39 WIB

Jurnas.net - Persoalan kesejahteraan masyarakat masih menjadi perhatian di tengah berbagai dinamika perekonomian nasional. Setahun setelah tujuh Desakan…