PKS Desak Pemprov Jatim Prioritaskan TPG Rp274,57 Miliar: Jangan Abaikan Hak dan Kesejahteraan Guru

author Insani

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Juru bicara Fraksi PKS Jatim, Puguh Wiji Pamungkas. (Fraksipksjatim)
Juru bicara Fraksi PKS Jatim, Puguh Wiji Pamungkas. (Fraksipksjatim)

Jurnas.net — Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Jawa Timur menyoroti belum tuntasnya pembayaran Tunjangan Profesi Guru (TPG), termasuk komponen Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ketiga belas tahun 2025. Nilai hak guru yang belum terealisasi tersebut disebut mencapai sekitar Rp274,57 miliar.

Fraksi PKS mendesak Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur tidak lagi menunda penyelesaian pembayaran tersebut dan menjadikannya sebagai salah satu prioritas dalam Perubahan APBD Jawa Timur 2026. Desakan itu disampaikan juru bicara Fraksi PKS Jatim, Puguh Wiji Pamungkas, saat membacakan Pemandangan Umum Fraksi PKS terhadap Nota Keuangan Gubernur atas Raperda Perubahan APBD Jatim 2026 dalam rapat paripurna DPRD Jatim, Selasa, 18 Agustus 2026.

Puguh menilai persoalan tersebut tidak semestinya dipandang sebatas persoalan teknis atau administratif penganggaran. Di balik angka ratusan miliar rupiah itu terdapat hak para guru yang telah menjalankan tugas mendidik dan mencerdaskan generasi bangsa. “Pembayaran hak-hak guru bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan bentuk penghargaan negara terhadap dedikasi guru dalam mencerdaskan kehidupan bangsa,” tegas Puguh.

Menurut Puguh, Pemprov Jatim memang telah menindaklanjuti sejumlah regulasi yang memberikan dasar hukum bagi penganggaran kembali pembayaran TPG yang belum terselesaikan pada tahun anggaran sebelumnya. Regulasi tersebut antara lain PP Nomor 11 Tahun 2025, Permendagri Nomor 14 Tahun 2025, dan KMK Nomor 372 Tahun 2025.

Namun, PKS meminta tindak lanjut tersebut tidak berhenti pada persoalan penganggaran. Pemerintah provinsi harus memastikan tersedia anggaran sekaligus sumber pendanaan yang jelas sehingga hak guru benar-benar dapat dibayarkan. “Fraksi PKS meminta Pemerintah Provinsi memastikan tersedianya alokasi anggaran yang memadai dan kepastian sumber pendanaan,” ujar Puguh.

Bagi PKS, kepastian anggaran menjadi penting karena tanpa dukungan pendanaan yang jelas, kebijakan penyelesaian TPG berpotensi kembali berhenti pada dokumen perencanaan. Karena itu, Fraksi PKS meminta penyelesaian pembayaran dilakukan dengan mekanisme yang tepat waktu, tepat sasaran, transparan, dan akuntabel.

Selain memastikan anggaran, PKS juga menyoroti pentingnya validitas data penerima. Pemerintah diminta melakukan verifikasi secara akurat agar pembayaran TPG, termasuk komponen THR dan gaji ketiga belas, benar-benar diterima guru yang memenuhi persyaratan. Puguh menegaskan, persoalan data tidak boleh menjadi alasan baru yang membuat pembayaran hak guru kembali tertunda.

“Penyelesaiannya harus menjadi prioritas dalam Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026,” kata dia.

Desakan tersebut menjadi perhatian Fraksi PKS karena TPG bukan sekadar tambahan pendapatan bagi guru, melainkan bagian dari hak yang memiliki dasar pengaturan pemerintah. PKS juga mengingatkan bahwa penyelesaian persoalan TPG memiliki konsekuensi lebih luas terhadap sektor pendidikan di Jawa Timur.

Menurut Puguh, kepastian terhadap hak guru dapat memberikan rasa aman dan kepastian hukum bagi tenaga pendidik. Sebaliknya, ketidakjelasan pembayaran berpotensi memengaruhi motivasi dan profesionalisme guru. “Fraksi PKS meyakini bahwa penyelesaian hak-hak guru akan memberikan kepastian hukum, meningkatkan motivasi dan profesionalisme tenaga pendidik, serta memperkuat kualitas pelayanan pendidikan di Provinsi Jawa Timur,” pungkasnya.

Berita Terbaru

46 Tersangka Sindikat Love Scamming Internasional Segera Diadili di Surabaya, Ini Modusnya

46 Tersangka Sindikat Love Scamming Internasional Segera Diadili di Surabaya, Ini Modusnya

Rabu, 19 Agu 2026 19:37 WIB

Rabu, 19 Agu 2026 19:37 WIB

Jurnas.net - Kasus penipuan daring bermodus asmara atau love scamming yang melibatkan sindikat kejahatan siber internasional memasuki babak baru. Penyidik…

Saatnya Indonesia Memikirkan Rumah Pasca Bencana

Saatnya Indonesia Memikirkan Rumah Pasca Bencana

Rabu, 19 Agu 2026 18:26 WIB

Rabu, 19 Agu 2026 18:26 WIB

RUCANA, gagasan rumah tumbuh yang disiapkan sejak masa tanggap darurat Oleh: Ar. Akhmad Fatah Yasin, IAI (Afys) Setiap kali terjadi bencana besar, perhatian…

Surabaya Gelar Lomba Kampung Pancasila, 4 Pilar Jadi Dasar dan Penilaian Hingga Desember

Surabaya Gelar Lomba Kampung Pancasila, 4 Pilar Jadi Dasar dan Penilaian Hingga Desember

Rabu, 19 Agu 2026 14:18 WIB

Rabu, 19 Agu 2026 14:18 WIB

Jurnas.net — Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya akan menggelar Lomba Kampung Pancasila mulai September hingga Desember 2026. Sebanyak 1.360 RW yang tersebar di 1…

Jelang Kick-off Turnamen Mini Soccer 31 Agustus, Golkar Jatim Pastikan Kesiapan Venue

Jelang Kick-off Turnamen Mini Soccer 31 Agustus, Golkar Jatim Pastikan Kesiapan Venue

Rabu, 19 Agu 2026 13:36 WIB

Rabu, 19 Agu 2026 13:36 WIB

Jurnas.net — Turnamen Mini Soccer 2026 yang memperebutkan Piala Ketua Umum DPP Golkar Bahlil Lahadalia memasuki tahap akhir persiapan. DPD Partai Golkar Jawa T…

Tak Boleh Parkir Sembarangan, RW di Surabaya Terapkan Denda Rp500.000 Mulai Pukul 22.00

Tak Boleh Parkir Sembarangan, RW di Surabaya Terapkan Denda Rp500.000 Mulai Pukul 22.00

Rabu, 19 Agu 2026 09:21 WIB

Rabu, 19 Agu 2026 09:21 WIB

Jurnas.net — Jalan lingkungan di kawasan permukiman sering kali berubah fungsi menjadi tempat parkir ketika ketersediaan lahan di rumah warga terbatas. Kondisi …

81 Tahun Merdeka, DPRD Jatim Soroti Akses Sekolah Negeri, Kesehatan hingga Lapangan Kerja

81 Tahun Merdeka, DPRD Jatim Soroti Akses Sekolah Negeri, Kesehatan hingga Lapangan Kerja

Selasa, 18 Agu 2026 09:10 WIB

Selasa, 18 Agu 2026 09:10 WIB

Jurnas.net — Peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia tidak cukup dimaknai melalui upacara dan capaian angka statistik. Momentum tersebut dinilai p…