7.380 Siswa SMA/SMK di Surabaya Terima Bantuan Pendidikan, Penyaluran Kini Lebih Ketat

author Kurniawan

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Ribuan pelajar SMA/SMK di Surabaya mendapat bantuan pendidikan. (Humas Pemkot Surabaya)
Ribuan pelajar SMA/SMK di Surabaya mendapat bantuan pendidikan. (Humas Pemkot Surabaya)

Jurnas.net – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mengubah mekanisme penyaluran bantuan pendidikan melalui Program Beasiswa Pemuda Tangguh bagi siswa SMA, SMK, Madrasah Aliyah (MA), dan sederajat pada tahun ajaran 2026/2027. Jika sebelumnya dana bantuan ditransfer langsung ke rekening siswa, kini bantuan disalurkan melalui sekolah agar penggunaannya benar-benar untuk memenuhi kebutuhan pendidikan.

Kebijakan tersebut diterapkan sebagai hasil evaluasi pelaksanaan program pada tahun sebelumnya. Pemkot Surabaya menilai mekanisme baru akan membuat penyaluran bantuan lebih tepat sasaran sekaligus memastikan dana digunakan untuk membayar kewajiban pendidikan, seperti SPP dan kebutuhan sekolah lainnya.

Program bantuan pendidikan tersebut kini memasuki tahap daftar ulang calon penerima yang difasilitasi Bagian Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Bapemkesra) Pemkot Surabaya. Dari total 8.469 pendaftar, sebanyak 7.380 siswa dinyatakan lolos setelah melalui proses verifikasi dan validasi sesuai ketentuan yang berlaku.

Kepala Bapemkesra Pemkot Surabaya, Arief Boediarto, mengatakan seluruh penerima bantuan telah melalui proses seleksi berbasis sistem sehingga bantuan diberikan kepada warga yang benar-benar membutuhkan.

"Kami memastikan penerima bantuan merupakan warga yang benar-benar berhak, yaitu dari keluarga miskin, pramiskin, serta anak yatim dan piatu. Seluruh pendaftar sudah diverifikasi melalui sistem sehingga bantuan ini tepat sasaran," kata Arief, di Surabaya, Rabu, 8 Juli 2026.

Menurut Arief, penerima bantuan diprioritaskan bagi siswa yang berasal dari keluarga miskin, keluarga prasejahtera, anak yatim atau piatu, serta masyarakat yang masuk kelompok desil kesejahteraan terendah sebagaimana diatur dalam Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 80 Tahun 2025.

Ia berharap bantuan tersebut mampu meringankan beban ekonomi keluarga rentan, mencegah anak putus sekolah, sekaligus menjamin keberlangsungan pendidikan hingga para siswa menyelesaikan jenjang SMA atau sederajat. "Pemkot Surabaya berharap bantuan pendidikan dapat mengurangi beban ekonomi keluarga rentan, mencegah anak putus sekolah, sekaligus memastikan setiap rupiah bantuan benar-benar digunakan untuk mendukung keberlangsungan pendidikan para siswa hingga lulus," ujarnya.

Sementara itu, Ketua Tim Kerja Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Bapemkesra Pemkot Surabaya, Efi Zuliati, mengatakan perubahan paling signifikan tahun ini adalah mekanisme penyaluran bantuan biaya pendidikan. Menurutnya, evaluasi menunjukkan masih ditemukan dana bantuan yang sudah diterima siswa, tetapi belum dimanfaatkan untuk memenuhi kewajiban pembayaran di sekolah.

Karena itu, mulai tahun ajaran ini dana bantuan akan disalurkan langsung melalui pihak sekolah. "Kami melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan tahun sebelumnya. Masih ditemukan bantuan yang sudah diterima siswa, tetapi belum digunakan untuk memenuhi kewajiban pembayaran di sekolah. Karena itu, tahun ini dana disalurkan melalui sekolah agar benar-benar dimanfaatkan untuk kebutuhan pendidikan," kata Efi.

Selain mekanisme baru, besaran bantuan juga mengalami peningkatan. Tahun ini siswa SMA, SMK, dan MA swasta menerima bantuan sebesar Rp350 ribu per bulan, naik dari sebelumnya Rp320 ribu per bulan.

Dana tersebut dapat digunakan untuk membiayai berbagai kebutuhan pendidikan, mulai dari pembayaran SPP, Lembar Kerja Siswa (LKS), hingga biaya praktik sekolah. Adapun siswa sekolah negeri tidak memperoleh bantuan biaya pendidikan karena sudah tidak dikenai SPP.

Meski demikian, seluruh penerima baru, baik dari sekolah negeri maupun swasta, tetap memperoleh bantuan perlengkapan sekolah berupa seragam putih abu-abu, seragam pramuka, sepatu, serta kaus kaki hitam dan putih yang diberikan satu kali pada awal mengikuti program.

Efi menjelaskan tidak semua pendaftar dapat lolos sebagai penerima bantuan. Seleksi dilakukan secara ketat berdasarkan sejumlah kriteria, antara lain status sebagai penerima bantuan sebelumnya, keaktifan sebagai siswa, kelompok desil kesejahteraan, kelengkapan administrasi, hingga domisili di Kota Surabaya.

"Proses daftar ulang penerima bantuan berlangsung pada 6–10 Juli 2026 dengan dua sesi pelayanan setiap hari. Dalam sehari, Bapemkesra melayani sekitar 1.300 hingga 1.400 peserta untuk memastikan seluruh proses administrasi berjalan lancar," pungkas Efi.

Berita Terbaru

BEC 2026 Angkat Heroisme Perang Bayu, Sejarah Berdirinya Banyuwangi Disulap Jadi Karnaval Etnik

BEC 2026 Angkat Heroisme Perang Bayu, Sejarah Berdirinya Banyuwangi Disulap Jadi Karnaval Etnik

Rabu, 08 Jul 2026 11:17 WIB

Rabu, 08 Jul 2026 11:17 WIB

Jurnas.net – Banyuwangi Ethno Carnival (BEC) 2026 kembali hadir dengan konsep yang mengangkat kekayaan sejarah lokal. Digelar pada Sabtu, 18 Juli 2026, k…

Di Luar Pemerintahan, Tetap di Dalam Konstitusi

Di Luar Pemerintahan, Tetap di Dalam Konstitusi

Rabu, 08 Jul 2026 09:02 WIB

Rabu, 08 Jul 2026 09:02 WIB

PERDEBATAN mengenai posisi partai politik yang tidak bergabung dalam pemerintahan kembali mengemuka. Sebagian kalangan segera menyebutnya sebagai oposisi.…

Kemenko Pangan Tunjuk Banyuwangi Jadi Model Dashboard Beras Nasional untuk Dukung Ketahanan Pangan

Kemenko Pangan Tunjuk Banyuwangi Jadi Model Dashboard Beras Nasional untuk Dukung Ketahanan Pangan

Selasa, 07 Jul 2026 17:43 WIB

Selasa, 07 Jul 2026 17:43 WIB

Jurnas.net – Kabupaten Banyuwangi dipercaya pemerintah pusat menjadi daerah percontohan dalam pengembangan sistem monitoring pangan nasional. Melalui inisiatif …

Golkar Gresik Tuntaskan Muscam di 18 Kecamatan, Optimis Bisa Raih 9 Kursi DPRD pada Pemilu 2029

Golkar Gresik Tuntaskan Muscam di 18 Kecamatan, Optimis Bisa Raih 9 Kursi DPRD pada Pemilu 2029

Selasa, 07 Jul 2026 16:13 WIB

Selasa, 07 Jul 2026 16:13 WIB

Jurnas.net - DPD Partai Golkar Kabupaten Gresik, Jawa Timur, telah menuntaskan proses konsolidasi organisasi hingga tingkat kecamatan dengan menggelar…

Penyebaran Budaya LGBTQ Masuk Perpres 111/2025 sebagai Ancaman Nonmiliter, PKS Desak Pemprov Jatim Susun Perda Turunan

Penyebaran Budaya LGBTQ Masuk Perpres 111/2025 sebagai Ancaman Nonmiliter, PKS Desak Pemprov Jatim Susun Perda Turunan

Selasa, 07 Jul 2026 14:23 WIB

Selasa, 07 Jul 2026 14:23 WIB

Jurnas.net – Terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara memunculkan respons dari DPRD Jawa Timur. D…

Napak Tilas ke Bawean, Arif Fathoni Mengenang Pulau yang Mengajarinya Bertahan dan Bermimpi

Napak Tilas ke Bawean, Arif Fathoni Mengenang Pulau yang Mengajarinya Bertahan dan Bermimpi

Selasa, 07 Jul 2026 13:34 WIB

Selasa, 07 Jul 2026 13:34 WIB

Jurnas.net - Sebuah kapal yang membawa rombongan safari politik Partai Golkar merapat di Pelabuhan Bawean, Kabupaten Gresik, Jawa Timur, pada Sabtu, 4 Juli…