Lindungi Perempuan dan Anak, Pemkot Surabaya Perketat Layanan Adminduk Pascacerai

author Insani

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Suasana di unit pelayanan terpadu satu pintu Pemkot Surabaya. (Humas Pemkot Surabaya)
Suasana di unit pelayanan terpadu satu pintu Pemkot Surabaya. (Humas Pemkot Surabaya)

Jurnas.net - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mempertegas komitmennya dalam melindungi perempuan dan anak pascaperceraian melalui kebijakan berbasis sistem digital. Lewat integrasi data antara Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya dan Pengadilan Agama, Pemkot kini menangguhkan layanan administrasi kependudukan (adminduk) bagi mantan suami yang tidak memenuhi kewajiban nafkah sesuai putusan pengadilan.

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menegaskan, kebijakan yang mulai diterapkan sejak 2023 ini lahir dari realitas di lapangan. Ia menemukan banyak ibu tunggal yang kesulitan memenuhi kebutuhan hidup karena tidak mendapat nafkah dari mantan suami.

“Ketika saya turun ke lapangan, banyak perempuan mengaku kesulitan karena tidak dinafkahi. Dari situ saya berkoordinasi dengan Pengadilan Agama agar pemerintah hadir melindungi kelompok rentan,” kata Eri, Minggu, 5 April 2026.

Eri menjelaskan, berdasarkan amar putusan pengadilan, setiap suami yang bercerai memiliki kewajiban memberikan nafkah dalam jangka waktu tertentu. Karena itu, Pemkot Surabaya memasukkan konsekuensi administratif untuk memastikan kewajiban tersebut dijalankan. “Artinya ada kewajiban yang harus dipenuhi. Maka kami dorong agar hal itu terintegrasi, sehingga jika tidak dijalankan, layanan administrasi seperti KTP tidak dapat diproses,” jelasnya.

Ia juga menegaskan bahwa perceraian tidak menghapus tanggung jawab seorang ayah terhadap anaknya. “Tidak ada istilah mantan anak. Mereka tetap darah daging. Maka kewajiban menafkahi harus dijalankan. Jika tidak, layanan publik tidak bisa diakses,” tegas Eri.

Meski demikian, kebijakan ini tidak bersifat permanen. Pemkot memastikan layanan adminduk akan kembali dibuka setelah kewajiban nafkah dipenuhi dan dikonfirmasi oleh Pengadilan Agama. “Kalau kewajibannya sudah dibayar, sistem akan terbuka kembali. Ini bukan menghukum, tetapi mengingatkan agar tanggung jawab tidak diabaikan,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Surabaya, Eddy Christijanto, menjelaskan bahwa sistem ini terhubung langsung dengan dashboard Pengadilan Agama serta Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK). Melalui sistem tersebut, warga yang memiliki tunggakan kewajiban akan menerima notifikasi saat mengakses layanan adminduk.

“Bukan diblokir total, tetapi akan muncul pemberitahuan bahwa kewajiban belum dipenuhi. Setelah dilunasi dan ada konfirmasi, layanan akan aktif kembali secara otomatis,” jelasnya.

Eddy menambahkan, inovasi ini bahkan mendapat perhatian internasional. Pada 2024, lembaga peradilan tinggi dari Australia melakukan kunjungan untuk mempelajari sistem tersebut. Saat ini, Mahkamah Agung RI juga tengah mengkaji kemungkinan penerapan kebijakan serupa secara nasional.

Berdasarkan data per 1 April 2026, tingkat ketidakpatuhan terhadap kewajiban nafkah di Surabaya masih tergolong tinggi. Tercatat 4.986 perkara nafkah anak belum terselesaikan, sementara 1.356 kasus telah rampung.

Untuk nafkah iddah, terdapat 5.582 tunggakan dibandingkan 1.865 kasus yang telah diselesaikan. Adapun ketidakpatuhan tertinggi terjadi pada nafkah mut’ah, dengan 7.189 perkara tertunggak dan 2.845 kasus yang telah tuntas.

Secara keseluruhan, sebanyak 8.180 warga telah dikenai notifikasi pembatasan layanan adminduk dari total 11.202 data yang masuk dalam pengawasan sistem. Kebijakan ini menjadi langkah progresif Pemkot Surabaya dalam memastikan perlindungan perempuan dan anak tidak berhenti pada putusan hukum, tetapi benar-benar berdampak nyata dalam kehidupan sehari-hari. (ADV)

Berita Terbaru

Bupati Ipuk Pantau TKA SMP, Pastikan 24.681 Siswa Ikuti Ujian dengan Lancar

Bupati Ipuk Pantau TKA SMP, Pastikan 24.681 Siswa Ikuti Ujian dengan Lancar

Rabu, 08 Apr 2026 20:07 WIB

Rabu, 08 Apr 2026 20:07 WIB

Jurnas.net - Puluhan ribu siswa di Banyuwangi mengikuti Tes Kemampuan Akademik (TKA) tingkat SMP yang digelar serentak secara nasional. Di tengah pelaksanaan…

Kapolda Jatim Bangun Rekonsiliasi Suporter, Aremania dan Bonek Sepakat Jaga Kondusivitas

Kapolda Jatim Bangun Rekonsiliasi Suporter, Aremania dan Bonek Sepakat Jaga Kondusivitas

Rabu, 08 Apr 2026 19:13 WIB

Rabu, 08 Apr 2026 19:13 WIB

Jurnas.net - Upaya meredam rivalitas dan memperkuat perdamaian antar suporter di Jawa Timur terus digencarkan. Kepolisian Daerah Jawa Timur mengambil langkah…

Jogja Good & Baverage Expo 2026 Dihelat di Tengah Persoalan Plastik

Jogja Good & Baverage Expo 2026 Dihelat di Tengah Persoalan Plastik

Rabu, 08 Apr 2026 16:40 WIB

Rabu, 08 Apr 2026 16:40 WIB

Jurnas.net - Gelaran Jogja Good & Baverage Expo kembali dihelat pada 2026. Di saat yang sama, krisis global berimbas pada persoalan plastik dan menjerat pedagan…

SMPN 3 Banyuwangi Olah Sampah Jadi Cuan, Siswa Produksi Pupuk hingga Pakan Ikan

SMPN 3 Banyuwangi Olah Sampah Jadi Cuan, Siswa Produksi Pupuk hingga Pakan Ikan

Rabu, 08 Apr 2026 15:47 WIB

Rabu, 08 Apr 2026 15:47 WIB

Jurnas.net - Sekolah tak hanya menjadi tempat belajar teori. Di SMP Negeri 3 Banyuwangi, sampah justru disulap menjadi sumber ekonomi sekaligus sarana…

Cerita Difabel di Magelang Dapat Kesempatan Kerja Sekaligus Mess Karyawan

Cerita Difabel di Magelang Dapat Kesempatan Kerja Sekaligus Mess Karyawan

Selasa, 07 Apr 2026 19:50 WIB

Selasa, 07 Apr 2026 19:50 WIB

Jurnas.net - Kesempatan kerja kerap menjadi hal yang sulit diraih bagi penyandang disabilitas.…

Polda Jatim Limpahkan Tersangka Kasus Lora Bangkalan ke Kejaksaan, Masuk Tahap Penuntutan

Polda Jatim Limpahkan Tersangka Kasus Lora Bangkalan ke Kejaksaan, Masuk Tahap Penuntutan

Senin, 06 Apr 2026 17:04 WIB

Senin, 06 Apr 2026 17:04 WIB

Jurnas.net - Penanganan kasus dugaan kekerasan seksual yang melibatkan oknum Lora di Bangkalan memasuki babak baru. Polda Jawa Timur resmi melimpahkan…