Lindungi Perempuan dan Anak, Pemkot Surabaya Perketat Layanan Adminduk Pascacerai

author Insani

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Suasana di unit pelayanan terpadu satu pintu Pemkot Surabaya. (Humas Pemkot Surabaya)
Suasana di unit pelayanan terpadu satu pintu Pemkot Surabaya. (Humas Pemkot Surabaya)

Jurnas.net - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mempertegas komitmennya dalam melindungi perempuan dan anak pascaperceraian melalui kebijakan berbasis sistem digital. Lewat integrasi data antara Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya dan Pengadilan Agama, Pemkot kini menangguhkan layanan administrasi kependudukan (adminduk) bagi mantan suami yang tidak memenuhi kewajiban nafkah sesuai putusan pengadilan.

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menegaskan, kebijakan yang mulai diterapkan sejak 2023 ini lahir dari realitas di lapangan. Ia menemukan banyak ibu tunggal yang kesulitan memenuhi kebutuhan hidup karena tidak mendapat nafkah dari mantan suami.

“Ketika saya turun ke lapangan, banyak perempuan mengaku kesulitan karena tidak dinafkahi. Dari situ saya berkoordinasi dengan Pengadilan Agama agar pemerintah hadir melindungi kelompok rentan,” kata Eri, Minggu, 5 April 2026.

Eri menjelaskan, berdasarkan amar putusan pengadilan, setiap suami yang bercerai memiliki kewajiban memberikan nafkah dalam jangka waktu tertentu. Karena itu, Pemkot Surabaya memasukkan konsekuensi administratif untuk memastikan kewajiban tersebut dijalankan. “Artinya ada kewajiban yang harus dipenuhi. Maka kami dorong agar hal itu terintegrasi, sehingga jika tidak dijalankan, layanan administrasi seperti KTP tidak dapat diproses,” jelasnya.

Ia juga menegaskan bahwa perceraian tidak menghapus tanggung jawab seorang ayah terhadap anaknya. “Tidak ada istilah mantan anak. Mereka tetap darah daging. Maka kewajiban menafkahi harus dijalankan. Jika tidak, layanan publik tidak bisa diakses,” tegas Eri.

Meski demikian, kebijakan ini tidak bersifat permanen. Pemkot memastikan layanan adminduk akan kembali dibuka setelah kewajiban nafkah dipenuhi dan dikonfirmasi oleh Pengadilan Agama. “Kalau kewajibannya sudah dibayar, sistem akan terbuka kembali. Ini bukan menghukum, tetapi mengingatkan agar tanggung jawab tidak diabaikan,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Surabaya, Eddy Christijanto, menjelaskan bahwa sistem ini terhubung langsung dengan dashboard Pengadilan Agama serta Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK). Melalui sistem tersebut, warga yang memiliki tunggakan kewajiban akan menerima notifikasi saat mengakses layanan adminduk.

“Bukan diblokir total, tetapi akan muncul pemberitahuan bahwa kewajiban belum dipenuhi. Setelah dilunasi dan ada konfirmasi, layanan akan aktif kembali secara otomatis,” jelasnya.

Eddy menambahkan, inovasi ini bahkan mendapat perhatian internasional. Pada 2024, lembaga peradilan tinggi dari Australia melakukan kunjungan untuk mempelajari sistem tersebut. Saat ini, Mahkamah Agung RI juga tengah mengkaji kemungkinan penerapan kebijakan serupa secara nasional.

Berdasarkan data per 1 April 2026, tingkat ketidakpatuhan terhadap kewajiban nafkah di Surabaya masih tergolong tinggi. Tercatat 4.986 perkara nafkah anak belum terselesaikan, sementara 1.356 kasus telah rampung.

Untuk nafkah iddah, terdapat 5.582 tunggakan dibandingkan 1.865 kasus yang telah diselesaikan. Adapun ketidakpatuhan tertinggi terjadi pada nafkah mut’ah, dengan 7.189 perkara tertunggak dan 2.845 kasus yang telah tuntas.

Secara keseluruhan, sebanyak 8.180 warga telah dikenai notifikasi pembatasan layanan adminduk dari total 11.202 data yang masuk dalam pengawasan sistem. Kebijakan ini menjadi langkah progresif Pemkot Surabaya dalam memastikan perlindungan perempuan dan anak tidak berhenti pada putusan hukum, tetapi benar-benar berdampak nyata dalam kehidupan sehari-hari. (ADV)

Berita Terbaru

Kemenko Pangan Tunjuk Banyuwangi Jadi Model Dashboard Beras Nasional untuk Dukung Ketahanan Pangan

Kemenko Pangan Tunjuk Banyuwangi Jadi Model Dashboard Beras Nasional untuk Dukung Ketahanan Pangan

Selasa, 07 Jul 2026 17:43 WIB

Selasa, 07 Jul 2026 17:43 WIB

Jurnas.net – Kabupaten Banyuwangi dipercaya pemerintah pusat menjadi daerah percontohan dalam pengembangan sistem monitoring pangan nasional. Melalui inisiatif …

Golkar Gresik Tuntaskan Muscam di 18 Kecamatan, Optimis Bisa Raih 9 Kursi DPRD pada Pemilu 2029

Golkar Gresik Tuntaskan Muscam di 18 Kecamatan, Optimis Bisa Raih 9 Kursi DPRD pada Pemilu 2029

Selasa, 07 Jul 2026 16:13 WIB

Selasa, 07 Jul 2026 16:13 WIB

Jurnas.net - DPD Partai Golkar Kabupaten Gresik, Jawa Timur, telah menuntaskan proses konsolidasi organisasi hingga tingkat kecamatan dengan menggelar…

Penyebaran Budaya LGBTQ Masuk Perpres 111/2025 sebagai Ancaman Nonmiliter, PKS Desak Pemprov Jatim Susun Perda Turunan

Penyebaran Budaya LGBTQ Masuk Perpres 111/2025 sebagai Ancaman Nonmiliter, PKS Desak Pemprov Jatim Susun Perda Turunan

Selasa, 07 Jul 2026 14:23 WIB

Selasa, 07 Jul 2026 14:23 WIB

Jurnas.net – Terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara memunculkan respons dari DPRD Jawa Timur. D…

Napak Tilas ke Bawean, Arif Fathoni Mengenang Pulau yang Mengajarinya Bertahan dan Bermimpi

Napak Tilas ke Bawean, Arif Fathoni Mengenang Pulau yang Mengajarinya Bertahan dan Bermimpi

Selasa, 07 Jul 2026 13:34 WIB

Selasa, 07 Jul 2026 13:34 WIB

Jurnas.net - Sebuah kapal yang membawa rombongan safari politik Partai Golkar merapat di Pelabuhan Bawean, Kabupaten Gresik, Jawa Timur, pada Sabtu, 4 Juli…

Semester I 2026, Banyuwangi Jadi Tujuan Favorit Penumpang Kereta di Daop 9 Jember

Semester I 2026, Banyuwangi Jadi Tujuan Favorit Penumpang Kereta di Daop 9 Jember

Selasa, 07 Jul 2026 12:26 WIB

Selasa, 07 Jul 2026 12:26 WIB

Jurnas.net – Pertumbuhan sektor pariwisata di Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, terus berdampak positif terhadap mobilitas masyarakat. Daerah yang dikenal d…

SiLPA APBD Jatim Nganggur Rp 3,38 Triliun, DPRD Pertanyakan Efektivitas Kinerja Khofifah-Emil

SiLPA APBD Jatim Nganggur Rp 3,38 Triliun, DPRD Pertanyakan Efektivitas Kinerja Khofifah-Emil

Selasa, 07 Jul 2026 10:09 WIB

Selasa, 07 Jul 2026 10:09 WIB

Jurnas.net – Besarnya Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) APBD Jawa Timur Tahun Anggaran 2025 yang mencapai Rp 3,38 triliun kembali memicu sorotan, terhadap …