Lindungi Perempuan dan Anak, Pemkot Surabaya Perketat Layanan Adminduk Pascacerai

author Insani

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Suasana di unit pelayanan terpadu satu pintu Pemkot Surabaya. (Humas Pemkot Surabaya)
Suasana di unit pelayanan terpadu satu pintu Pemkot Surabaya. (Humas Pemkot Surabaya)

Jurnas.net - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mempertegas komitmennya dalam melindungi perempuan dan anak pascaperceraian melalui kebijakan berbasis sistem digital. Lewat integrasi data antara Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya dan Pengadilan Agama, Pemkot kini menangguhkan layanan administrasi kependudukan (adminduk) bagi mantan suami yang tidak memenuhi kewajiban nafkah sesuai putusan pengadilan.

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menegaskan, kebijakan yang mulai diterapkan sejak 2023 ini lahir dari realitas di lapangan. Ia menemukan banyak ibu tunggal yang kesulitan memenuhi kebutuhan hidup karena tidak mendapat nafkah dari mantan suami.

“Ketika saya turun ke lapangan, banyak perempuan mengaku kesulitan karena tidak dinafkahi. Dari situ saya berkoordinasi dengan Pengadilan Agama agar pemerintah hadir melindungi kelompok rentan,” kata Eri, Minggu, 5 April 2026.

Eri menjelaskan, berdasarkan amar putusan pengadilan, setiap suami yang bercerai memiliki kewajiban memberikan nafkah dalam jangka waktu tertentu. Karena itu, Pemkot Surabaya memasukkan konsekuensi administratif untuk memastikan kewajiban tersebut dijalankan. “Artinya ada kewajiban yang harus dipenuhi. Maka kami dorong agar hal itu terintegrasi, sehingga jika tidak dijalankan, layanan administrasi seperti KTP tidak dapat diproses,” jelasnya.

Ia juga menegaskan bahwa perceraian tidak menghapus tanggung jawab seorang ayah terhadap anaknya. “Tidak ada istilah mantan anak. Mereka tetap darah daging. Maka kewajiban menafkahi harus dijalankan. Jika tidak, layanan publik tidak bisa diakses,” tegas Eri.

Meski demikian, kebijakan ini tidak bersifat permanen. Pemkot memastikan layanan adminduk akan kembali dibuka setelah kewajiban nafkah dipenuhi dan dikonfirmasi oleh Pengadilan Agama. “Kalau kewajibannya sudah dibayar, sistem akan terbuka kembali. Ini bukan menghukum, tetapi mengingatkan agar tanggung jawab tidak diabaikan,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Surabaya, Eddy Christijanto, menjelaskan bahwa sistem ini terhubung langsung dengan dashboard Pengadilan Agama serta Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK). Melalui sistem tersebut, warga yang memiliki tunggakan kewajiban akan menerima notifikasi saat mengakses layanan adminduk.

“Bukan diblokir total, tetapi akan muncul pemberitahuan bahwa kewajiban belum dipenuhi. Setelah dilunasi dan ada konfirmasi, layanan akan aktif kembali secara otomatis,” jelasnya.

Eddy menambahkan, inovasi ini bahkan mendapat perhatian internasional. Pada 2024, lembaga peradilan tinggi dari Australia melakukan kunjungan untuk mempelajari sistem tersebut. Saat ini, Mahkamah Agung RI juga tengah mengkaji kemungkinan penerapan kebijakan serupa secara nasional.

Berdasarkan data per 1 April 2026, tingkat ketidakpatuhan terhadap kewajiban nafkah di Surabaya masih tergolong tinggi. Tercatat 4.986 perkara nafkah anak belum terselesaikan, sementara 1.356 kasus telah rampung.

Untuk nafkah iddah, terdapat 5.582 tunggakan dibandingkan 1.865 kasus yang telah diselesaikan. Adapun ketidakpatuhan tertinggi terjadi pada nafkah mut’ah, dengan 7.189 perkara tertunggak dan 2.845 kasus yang telah tuntas.

Secara keseluruhan, sebanyak 8.180 warga telah dikenai notifikasi pembatasan layanan adminduk dari total 11.202 data yang masuk dalam pengawasan sistem. Kebijakan ini menjadi langkah progresif Pemkot Surabaya dalam memastikan perlindungan perempuan dan anak tidak berhenti pada putusan hukum, tetapi benar-benar berdampak nyata dalam kehidupan sehari-hari. (ADV)

Berita Terbaru

Abdul Halim Satria Resmi Pimpin IMBAS, Diharap Perkuat Soliditas dan Gerakan Progresif

Abdul Halim Satria Resmi Pimpin IMBAS, Diharap Perkuat Soliditas dan Gerakan Progresif

Sabtu, 23 Mei 2026 21:37 WIB

Sabtu, 23 Mei 2026 21:37 WIB

Jurnas.net – Ikatan Mahasiswa Bawean di Surabaya (IMBAS) resmi memiliki nahkoda baru. Abdul Halim Satria terpilih sebagai Ketua IMBAS periode 2026-2027 dalam f…

Jatim Genjot Bongkar Ratoon Tebu di 24 Daerah, Khofifah Targetkan Swasembada Gula Nasional Tercapai

Jatim Genjot Bongkar Ratoon Tebu di 24 Daerah, Khofifah Targetkan Swasembada Gula Nasional Tercapai

Sabtu, 23 Mei 2026 19:46 WIB

Sabtu, 23 Mei 2026 19:46 WIB

Jurnas.net – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa memimpin tanam tebu perdana dalam program bongkar ratoon serentak di Desa Ngletih, Kecamatan Kandat, K…

Nahkoda Baru IMBAS Diharap Satukan Soliditas dan Pererat Jaringan Alumni Bawean

Nahkoda Baru IMBAS Diharap Satukan Soliditas dan Pererat Jaringan Alumni Bawean

Sabtu, 23 Mei 2026 18:13 WIB

Sabtu, 23 Mei 2026 18:13 WIB

Jurnas.net – Terpilihnya ketua baru Ikatan Mahasiswa Bawean di Surabaya (IMBAS) diharapkan menjadi momentum penting, untuk memperkuat soliditas organisasi. N…

InJourney dan Kemenko PMK Latih Kebencanaan 1.000 Siswa SMA Wujudkan Masyarakat Tangguh dan Berkelanjutan

InJourney dan Kemenko PMK Latih Kebencanaan 1.000 Siswa SMA Wujudkan Masyarakat Tangguh dan Berkelanjutan

Sabtu, 23 Mei 2026 14:43 WIB

Sabtu, 23 Mei 2026 14:43 WIB

Jurnas.net - InJourney Destination Management berkolaborasi dengan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK)…

Menpar Resmikan Geopark Run Series 2026: Banyuwangi Jadi Seri Perdana Ijen Geopark Run

Menpar Resmikan Geopark Run Series 2026: Banyuwangi Jadi Seri Perdana Ijen Geopark Run

Jumat, 22 Mei 2026 19:43 WIB

Jumat, 22 Mei 2026 19:43 WIB

Jurnas.net – Pemerintah pusat terus memperkuat pengembangan destinasi geopark nasional melalui sektor sport tourism. Salah satunya dengan meluncurkan Geopark R…

Polisi Tangkap Ayah Tiri di Surabaya usai Cabuli Anak Kembar Bertahun-tahun, Satu Korban Hamil

Polisi Tangkap Ayah Tiri di Surabaya usai Cabuli Anak Kembar Bertahun-tahun, Satu Korban Hamil

Jumat, 22 Mei 2026 17:06 WIB

Jumat, 22 Mei 2026 17:06 WIB

Jurnas.net – Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) serta Perlindungan Orang dan Objek Vital (PPO) Polda Jawa Timur menangkap seorang pria b…